7 0 101 KB
PEMERINTAH KOTA JAMBI
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TALANG BAKUNG Jln.Lingkar Selatan I Rt. 15 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Email : [email protected] Kode Puskesmas.1571020202
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG BAKUNG KOTA JAMBI NOMOR : 445/ / PKM-TBK /I/ 2017
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL DI UPTD PUSKESMAS TALANG BAKUNG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG BAKUNG KOTA JAMBI, Menimbang
:
a. bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka perlu ditetapkan kebijakkan dan prosedur kredensila yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompentesi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga medis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas Talang Bakung;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakt; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL UPTD PUSKESMAS TALANG BAKUNG
Kesatu
:
Susunan tim kredensial UPTD Puskesmas Talang Bakung sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua .............
-2-
Kedua
:
Keputusan ini disampaikan kepada masing – masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga
:
Tim kredensial UPTD Puskesmas Talang Bakung memiliki uraian tugas sebagai berikut: 1. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial 2. Melakukan penilaian kompetensi petugas klinis (persyarakatan sertifikasi dan lisensi dari petugas klinis) 3. Upaya untuk peningkatan kompetensi 4. Memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jambi Pada Tanggal : 2017 Kepala Uptd Puskesmas Talang Bakung Kota Jambi,
M.PENGKOEH RISMONO
Daftar
: Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Talang Bakung Nomor : 445/ /PKM-TBK/I/2017 Tanggal : Januari 2017 Tentang : Pembentukan Tim Kredensial
SUSUNAN TIM KREDENSIAL UPTD PUSKESMAS TALANG BAKUNG Pembina : dr. HM. Pengkoeh Rismono Ketua : Ns. Sortauli Natalina P.S.Kep Anggota : - Pj. dokter Muda : dr. Yanni - Pj. Kebidanan : Tiurlan Pardede - Pj. Perawat : Sri Jannatifatma, S.Kep - Pj. Perawat gigi : Kurniati. S.St - Pj. Kesling : Maria, AMKL - Pj. Farmasi : Masriyah KEPALA UPTD Puskesmas Talang Bakung
M. PENGKOEH RISMONO