Sk-Dir-Tim Kredensial Nakes Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA Nomor : TENTANG TIM KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA – PONTIANAK DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA – PONTIANAK Menimbang



: a. bahwa dalam rangka melindungi keselamatan pasien diperlukan adanya proses kredensial untuk menjamin tenaga kesehatan kompeten dalam memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi; b. bahwa dengan proses kredensial maka dapat diterbitkan penugasan klinis bagi setiap tenaga kesehatan; c. bahwa dengan penugas klinis maka setiap tenaga kesehatan dapat melakukan asuhan dan pelayanan sesuai lingkup keilmuannya dalam lingkungan rumah sakit untuk periode tertentu; d. bahwa untuk itu perlu dibentuk Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya; e. bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Direktur tentang Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya di Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan RI Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah; 5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan RI Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Strukturan Kesehatan; 6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan RI Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman



Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota serta Rumah Sakit; 7. Surat Keputusan Direktur PT. Hexa Daya Medika Nomor ………..tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA – PONTIANAK TENTANG TIM KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA-PONTIANAK.



Kesatu



: Membentuk Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya di Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak, dengan susunan anggota sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;



Kedua



: Tugas dan wewenang Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya di Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak ditetapkan sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini;



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di



: Pontianak



Pada tanggal



:



2017



Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak Direktur



dr, Suriviana, M.Sc, Sp.A. NIK. 12130084



Lampiran I Nomor Tentang



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak : : Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya di Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak.



SUSUNAN TIM KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA-PONTIANAK JABATAN KETUA



NAMA



:



ANGGOTA : a. Unit Radiologi



Mardani, A.Md.Rad 1. 2.



Mardani, A.Md.Rad Fiky Dwi Setiadi, S.ST



b. Unit Laboratorium



1. 2.



Apriansyah Syahputra, A.Md.AK Sutinawati, Amd. A.K.



c. Unit Rehabilitasi Medis



1. 2.



Hanna March Bulin, A.Md.F Christina Ivanna Yunita Elda, A.Md.F



d. Unit Rekam Medis



1. 2.



Florensius Maikel, A.Md.RMIK Asteria Emel, A.Md.RMIK



e. Unit Gizi



1. 2.



Melita Vayatri, A.Md.Gizi Azizah Anggraini, A.Md.Gizi



f. Unit Sanitasi



1.



Nur Mohammad Fahrozi, S. ST



g. Unit Teknik Elektro Medis



1.



Kompo Alius



DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA



dr. Suriviana, M. Sc., Sp. A. NIK. 12130084



Lampiran II Nomor Tentang



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak : : Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya di Rumah Sakit Mitra Medika-Pontianak.



TUGAS DAN WEWENANG TIM KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RUMAH SAKIT PANTI NIRMALA



TUGAS : 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis. 2. Menerima hasil verifikasi persyaratan kredensial dari Unit SDM Rumah Sakit Mitra Medika, meliputi : a. Surat lamaran yang ditujukan kepada direktur RS Mitra Medika b. Curiculum Vitae c. Fotokopi ijaza d. Fotokopi KTP e. Fotokopi NPWP f. Pas photo 4x6 1 lembar g. Fotokopi STR yg dilegalisir yang masih berlaku h. Fotokopi sertifikat pelatihan 3. Melaksanakan tahapan proses kredensial: a. Tenaga kesehatan lainnya mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan klinis kepada Ketua Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya. b. Ketua Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya membentuk Panitia Adhoc Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok). c. Panitia Adhoc Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya terdiri dari profesi terkait yang diberntuk saat dibutuhkan. d. Panitia Adhoc Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: portofolio, asesmen kompetensi. e. Panitia Adhoc Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya memberikan laporan hasil kredensial kepada ketua tim kredensial tenaga kesehatan lainnya. f. Panitia Adhoc Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya juga melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan atau rekredensial untuk menambahkan atau memulihkan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga kesehatan.



g. Ketua Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya memberikan rekomendasi hasil kredensial kepada Direktur untuk menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga kesehatan. WEWENANG Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (Clinical Appoinment).



DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA



dr. Suriviana, M. Sc., Sp. A. NIK. 12130084