SK Radiologi Akreditasi 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA NOMOR : 000/SK/DIR/III/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA DIREKTUR RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



6.



7.



8.



bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di bidang radiologi perlu dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu adanya pedoman agar pelayanan yang diberikan sesuai denagn standar yang berlaku dan memberikan pelayanan yang bermutu bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas diperlukan Keputusan Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/Sk/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Keputusan Walikota Sibolga No.820/270/SPT/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Pengankatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga Keputusan Walikota Sibolga no.445/344/2015 tentang Penetapan Status pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU Dr.FERDINAN LUMBANTOBING SIBOLGA TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA



Kesatu



:



Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini



Kedua



:



Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam pemberian pelayanan kesehatan di Instalasi Radiologi RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Sibolga 09 Maret 2016



Plt.Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga



dr.Masrip Sarumpaet, M.Kes Pembina NIP : 19650331 200003 1 005



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA NOMOR : 000/SK/DIR/III/2016 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK IMAJING RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA DIREKTUR RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



6.



7.



8.



bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di bidang radiologi perlu dimanfaatkan dealam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu adanya penyelenggaraan pelayanan radiologi diagnostic imajing baik di Instalasi Radiologi maupun di luar Instalasi Radiologi bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas diperlukan Keputusan Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi Diagnostik Imajing RSU Dr.Ferdinand Lumban Tobing Sibolga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/Sk/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Keputusan Walikota Sibolga No.820/270/SPT/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Pengankatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga Keputusan Walikota Sibolga no.445/344/2015 tentang Penetapan Status pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU Dr.FERDINAN LUMBANTOBING SIBOLGA TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK IMAJING RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA



Kesatu



:



Kebijakan Pelayanan Radiologi Diagnostik Imajing RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini



Kedua



:



Kebijakan Pelayanan Radiologi Diagnostik Imajing sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam pemberian pelayanan kesehatan di RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Sibolga 09 Maret 2016



Plt.Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga



dr.Masrip Sarumpaet, M.Kes Pembina NIP : 19650331 200003 1 005



Lampiran Keputusan Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumban Tobing Sibolga Nomor : 445/230/III/2016 Tanggal : 5 Maret 2016



PELAYANAN RADIOLOGI DIAKNOSTIK IMAJING RSU Dr.FERDINAND LUMBAN TOBING SIBOLGA Pemeriksaan  Digital Radiography Pemeriksaan tanpa kontras  Foto dada (thorax)  Foto perut (abdomen)  Foto tulang belakang  Foto tungkai atas  Foto tungkai bawah  Foto kepala  Foto saluran kencing  Foto saluran pencernakan Pemeriksaan dengan kontras  BNO-IVP  Oesofagogram  OMD  Colon in loop  Fistulography  CT Scan Pemeriksaan tanpa kontras dan dengan kontras  CT Scan Kepala  CT Scan Perut  CT Scan Tulang Belakang  CT Scan Thorax



Ruangan



Instalasi Radiologi



Pelaksana/Ekspertise



Pelaksana :Radiografer



Keterangan



Setiap hari



Ekspertise :  Dokter Spesiali Radiologi  Dokter Pengirim



 Panoramik Foto gigi rahang atas dan bawah  Dental X-Ray Foto peripeal (per gigi)  USG  Pemeriksaan saluran kencing  Pemeriksaan saluran Pencernakan  Pemeriksaan hati, pancreas, Lien  Pemeriksaan tumor



Instalasi Radiologi



Dokter Spesialis Radiologi



Kamis, Jum’at (Minggu IV)



 



-







Pemeriksaan appendix Pemeriksaan uterus ovarium USG Pemeriksaan saluran kencing Pemeriksaan saluran Pencernakan Pemeriksaan hati, pancreas, Lien



Poli Penyakit Dalam



Dokter Spesialis Penyakit Dalam



Sabtu



USG Pemeriksaan uterus dan ovarium



Poli Kebidanan



Dokter Spesialis Obgyn dan Ginekologi



Setiap hari



USG Pemeriksaan uterus dan ovarium



VK



Dokter Spesialis Obgyn dan Ginekologi



24 jam



Instalasi Bedah Sentral



Dokter Spesialis Bedah



24 Jam



C-ARM Foto radiologi Diagnostic non kontras



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA NOMOR : 000/SK/DIR/III/2016 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK IMAJING RUJUKAN RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA DIREKTUR RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA Menimbang



:



a.



b.



c.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



6.



7.



8.



bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di bidang radiologi perlu dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu adanya peralatan yang memadai di Instalasi Radiologi maupun di luar Instalasi Radiologi bahwa peralatan yang ada kadang mengalami kendala dan perlu mendatangkan teknisi dari luar Rumah Sakit dan untuk kelancaran pelayanan radiologi di RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga diperlukan merujuk pasien ke radiologi rumah sakit luar bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas diperlukan Keputusan Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi Diagnostik Imajing Rujukan RSU Dr.Ferdinand Lumban Tobing Sibolga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/Sk/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Keputusan Walikota Sibolga No.820/270/SPT/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Pengankatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga Keputusan Walikota Sibolga no.445/344/2015 tentang Penetapan Status pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU Dr.FERDINAN LUMBANTOBING SIBOLGA TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK IMAJING RUJUKAN RSU Dr.FERDINAND LUMBANTOBING SIBOLGA



Kesatu



:



Kebijakan Pelayanan Radiologi Diagnostik Imajing Rujukan RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini



Kedua



:



Kebijakan Pelayanan Radiologi Diagnostik Imajing sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam pemberian pelayanan kesehatan di RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Sibolga 09 Maret 2016



Plt.Direktur RSU Dr.Ferdinand Lumbantobing Sibolga



dr.Masrip Sarumpaet, M.Kes Pembina NIP : 19650331 200003 1 005