2 0 3 MB
a.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR KEP45/DJ-PB/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA
DIREKTUR JENDERAL PERI KANAN
Menimbang
ESA
BUDIDAYA
Bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan wilayah dengan kegiatan perikanan sebagai kegiatan utama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitanb. Bahwa dalam rangka tindak lanjut dari keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/MEN/2009 tentang Penetapan Lokasi Minapolitan, perlu menetapkan Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahu,:, 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2008; 4. Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.
24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan perikanan;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.O7/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.O8/MEN/2007; 6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.41/ MEN/2009 tentang Penetapan Lokasi Minapolitan MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
Menetapkan
Pedoman
Umum
Pengembangan
Kawasan
Minapolitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dipergunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pemerintah Provinsi, Pemerintah KabupatenjKota, serta masyarakat dalam rangka Pengembangan Kawasan Minapolitan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009 DIREKTUR JENDERAl
PERI KANAN
BUDIDAYA
. (-""?~?~.
.A
MADE
L. NURDJANA
-
Kata Pengantar
Sebagai upaya dalam mendorong untuk meningkatkan
perekonomian
pengembangan
kawasan budidaya di daerah
dan pertumbuhan
wilayah dengan kegiatan
perikanan budidaya menjadi penggerak utamanya maka dicetuskan Pengembangan Kawasan Minapolitan sejak tahun 2005. Seiring dengan tumbuh suatu pedoman
tingkat pusatmaupun Menanggapi
dan berkembangnya
yang dapat menjadi
Kawasal) Minapolitan
di daerah dalam mengembangkan
hal tersebut
diperlukan
acuan bagi semua stakeholder
maka disusun
Pedoman
baik di
kawasan tersebut.
Urn urn Pengernbangan
Minapolitan. Harapan
dengan
adanya
Pedoman
Pengembangan
Minapolitan
ini akan
dapat memberikan arahan bagi daerah dan mendorong tercapainya peningkatan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.
Jakarta Oktober 2009 Direktur Jenderal Perikanan Budidaya
?
.
d')., .
Dr. Ir. Made L Nurdjana
III
Daftar Isi
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kata Pengantar
,
iii
Pedoman ~mum Menter; Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya
vi ,
Bab
Pendahuluan
A. B. c.
:
,
1 1 1 2
Maksud dan Tujuan , Ruang Lingkup , Sasaran Pengembangan Kawasan Minapolitan,
Bab II Dasar Hukum Bab
III
Prinsip
Dasar
A.
Pengertian
B.
Ciri
D. C.
Persyaratan Batasan
3 Pengembangan
Kawasan
Kawasan
Minapolitan
Minapolitan
Kawasan Kawasan Minapolitan Minapolitan
5 ,
5
,
5 6
7 Bab
IV
Strategi A. B.
Bab
V
dan Arah Strategi
Perencanaan A. C. B. Tahap Penetapan Proses
Arah
Pengembangan.
9 910
Pengembangan Pengembangan
Perencanaan Perencanaan Lokasi
Bab VI Pelaksanaan A. Umum.. B. Khusus..
Calon
Kawasan
Minapolitan
11 11 15 16
17 17 17
IV
""
19 19
21 21
22 Bab VIII
Penutup
24
Lampiran -Ringkasan
pengembangan
Infrastruktur
Minapolitan
25
lAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAl PERIKANAN BUDIDAYJ NOMOR KEP 45/DJ-PB/2009
TENTAN( PEDOMAN
UMUM
PENGEMBANGAN
KAWASAr
MINAPOLITAr
,
BABI PENDAHULUAN
Maksud dan Tujuan Tujuan pengembangan
Kawasan Minapolitan
adalah
untuk
mendorong
percep~tan pengembangan wilayah dengan kegiatan perikanan sebagai kegiatan utama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
dengan
berkembangnya
mendorong
dan
kota
dan
(tidak merusak lingkungan) dan terdesentralisasi
berada di Pemerintah
Minapolitan. Dengan berkembangnya Minapolitan
I desa
sistem dan usaha minabisnis yang berdaya saing berbasis
kerakyatan, berkelanjutan (wewenang
keterkaitan
tersebut
tetapi juga off farm
system dan usaha minabisnis
tidak saja dibangun
kesejahteraan pendapatan
di Kawasan
maka di Kawasan
usaha budidaya (on farm) saja
nya yaitu usaha minabisnis
perikanan) dan jasa penunjangnya, mencegah terjadinya
Daerah dan Masyarakat)
hulu (pengadaan sarana
sehingga akan menggurangi kesenjangan
antar masyarakat, mengurangi
kemiskinan dan
urbanisasi tenaga produktif, serta akan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ruang lingkup 1. Prinsip dasar
pengembangan
kawasan
minapolitan
yang
tentang: a. Pengertian b.
Ciri-ciri kawasan minapolitan
c.
Persyaratan Kawasan Minapolitan
d.
Batasan Kawasan Minapolitan
2.
Strategi dan Arah Pengembangan
3.
Proses Perencanaan dan Penetapan Cajon Kawasan Minapolitan
3.
Metoda Pelaksanaandan
4.
Manajemen
Pembiayaan
Pengembangan Kawasan Minapolitan
berisi
Sasaran Pengembangan kawasan minapolitan 1.
Pemberdayaan meningkatkan
masyarakat
pelaku
produksi, produktivitas
serta produk-produk
adalah:
minabisnis
usaha
pengembangan
system
menguntungkan
serta berwawasan lingkungan;
2.
Penguatan kelembagaan pembudidaya
3.
Pengembangan kelembagaan
mampu
komoditas perikanan budidaya
olahan hasil perikanan, dan
sehingga
yang dilakukan dengan
minabisnis
yang effisien
dan
ikan;
sistem minabisnis (penyedia agroinput,
pengolahan hasil, pemasaran dan penyediaan jasa); 4.
Pengembangan kelembagaan penyuluhan pembangunan terpadu;
5.
Pengembangan iklim yang kondusif bagi usaha dan investasi;
6.
Peningkatan sarana-prasarana
meliputi: jaringan jalan termasuk jalan
usaha tani (farm road), irigasi, pasar, air bersih, pemanfaatan air limbah dan sampah; 7.
peningkatan sarana prasarana kesejahteraan sosial meliputi pendidikan, kesehatan,
kebudayaan dan sarana-prasarana
listrik, telekomunikasi
umum lainnya seperti
dan lain sebagainya.
2
BABII DASAR HUKUM
Undang -undang
Republik
Indonesia
Nomor
27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air Undang-undang
Republik
Indonesia
Nomor
31 Tahun
2004
tentang
Republik
Indonesia
Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Perikanan. Undang-undang
Pemerintah Daerah; Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya; Undang-undang Pemerintah,
Nomor
38 Tahun
2007
Daerah
Provinsi,
Pemerintah
tentang dan
Pembagian Pemerintah
Urusan Daerah
KabupatenjKota; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan; Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
10 Tahun 2005 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian
Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun
2008. 3
Presiden Republik Indonesia
Nomor
12 Tahun 2008, tentang
Daya Air Menteri
Kelautan
dan Perikanan
Nomor
KEP.24/MEN/2002
Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Departemen Kelautan dan perikanan; Menteri
Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
Nomor
Lokasi Minapolitan I
4
BAB III PR1NSIPDASAR PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
Pengertian Minapolitan
terdiri dari kat a mina dan kata politan (polis). Mina berarti ikan
dan Politan berarti kota, sehingga Minapolitan perikanan
dapat diartikan sebagai kota
atau kota di daerah lahan perikanan atau perikanan di daerah
kota. Dalam pedoman
ini, yang dimaksud
perikanan yang tumbuh
dengan 'minapolitan
dan berkembang
karena berjalannya
usaha perikanan serta mampu melayani, mendorong, kegiatan pembangunan Kota perikanan
kota menengah,
atau kota perdesaan
pusat pertumbuhan
~elalUi-peng~mbangan
system dan
menarik, menghela
ekonomi daerah sekitarnya
dapat merupakan
kota kecamatan sebagai
adalah kota
ekonomi
ekonomi,
atau kota kecil atau
atau kota nagari yang berfungsi yang mendorong
yang
tidak -terbatas
pelayanan sektor peri kanan, tetapi juga pembangunan
pertumbuhan sebagi
pusat
sektor secara luas
seperti usaha perikanan (on farm dan off farm), industri kecil, pariwisata, jasa pelayanan dll. Kota perikanan perikanan
(minapolitan)
(sentra
produksi
berada perikanan)
memberikan
kontribusi
yang
kesejahteraan
masyarakatnya.
besar
dalam yang terhadap
Selanjutnya
kawasan mana
pemasok
kawasan
mata
tersebut
pencarian
kawasan perikanan
hasil dan
tersebut
(termasuk kotanya) disebut dengan kawasan minapolitan. Ciri Kawasan Minapolitan Suatu kawasan Minapolitan
yang sudah berkembang memiliki ciri sebagai
berikut: 1.
Sebagian
besar
masyarakat
di
kawasan
tersebut
memperoleh
pendapatan dari kegiatan perikanan (minabisnis); 2.
Sebagian besar kegiatan di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan perikanan,
termasuk
di dalamnya
usaha industri
pengolahan
hasil
5
perikanan, perdagangan hasil perikanan (termasuk perdagangan untuk tujuan
ekspor), perdagangan minabisnis hulu (sarana perikanan dan
permodalan,
minawisata dan jasa pelayanan);
3. Hubungan antara kota dan daerah-daerah hinterland/ daerah-daerah sekitarnya
di kawasan minapolitan
balik yang harmonis, perikanan
bersifat interdependensi/timbal
dan saling membutuhkan,
mengembangkan
usaha budidaya
dimana
kawasan
(on farm) dan produk
olahan skala rumah tangga (off farm), sebaliknya kota menyediakan fasilitas untuk berkembangnya
usaha budidaYfa dan minabisnis seperti
penyediaan sarana perikanan,
modal, teknologi,
hasil dan penampungan 4
informasi pengolahan
(pemasaran) hasil produksi perikanan;
Kehidupan masyarakat di kawasan minapolitan
mirip dengan suasana
kota karena keadaan sarana yang ada di Kawasan Minapolitan
tidak
jauh berbedadengandi kota.
Persyaratan Kawasan Minapolitan Suatu wilayah dapat dikembangkan
menjadi suatu Kawasan Minapolitan
dengan persyaratan sebagai berikut: 1.
Memiliki sumberdaya lahanjperairan komoditas
perikanan
an
yang sesuai untuk pengembangan
da at di asar
un ai
pasar (komoditas unggulan), serta berpotensi diversifikasi
usaha
dari
komoditas
atau telah berkembang
unggulannya.
Pengembangan
kawasan tersebut tidak saja menyangkut kegiatan budidaya perikanan (on farm) tetapi juga kegiatan off farmnya; sarana dan prasarana
perikanan
(benih,
yaitu mulai pengadaan pakan, obat-obatan
dsb)
kegiatan pengolahan hasil perikanan sampai dengan pemasaran hasil perikanan serta kegiatan penunjang (pasar hasil, industri pengolahan, minawisata dsb); 2.
~e~iliki untuk
berbagai sarana dan prasarana Minabisnis mendukung
yaltu: i.) Pasar, baik r-perikanan
pengembangan pasar untuk
(pakan,
system dan usaha Minabisnis
hasil-hasil
obat-obatan
yang memadai
perikanan,
dsb),
maupun
pasar sarana pasar
jasa
6
pelayanan termasuk
pasar lelang, cold storage dan prosessing
hasil perikanan sebelum dipasarkan; ii.)
~baga~
~n
(perbankan
dan non perbankan)
sebagai
sumber modal untuk kegiatan minabisnis; iii.)
Memiliki
kelembagaan pembudida
a ika
10m ok UPP
dinamis dan terbuka pada inovasi baru, yang diharapkan berfungsi
sebagai
Minabisnis
Sentra
(SPPM).
Pembelajaran
Kelembagaan
dan
ang dapat
Pengembangan
pembudidaya
disamping
sebagai pusat pembelajaran (pelatihan), juga diharapkan kelembagaan pembudidaya ikan dengan pembudidaya ikan disekitarnya merupakan Inti-Plasma dalam usaha minabisnis; iv.) ~i
8enih Ikan (881), Unit!.=~~
berfungsi sebagai penyumpai
~Rl!-kyatJUPR),
dsb yang
induk dan penyedia benih untuk
kelangsungan kegiatan budidaya ikan. v.)
Penyuluhan dan bimbingan teknologi minabisnis, untuk ~ .mengembangkan teknologi tepat guna yang cocok untuk daerah Kawasan Minapolitan;
vi.)
Jaringan jalan yang memadai la~
dan aksesibilitas dengan daerah
se-r:tasarana irigasi, yang kesemuanya untuk mendukung
usaha perikanan yang effisien.
3.
~mil~
sarana
transportasi,
4.
Memiliki
dan
prasarana
sarana
dan
prasarana
yang me-maaai seperti kesehatan,
5.
umum
jaringan listrik, telekomunikasi,
perpustakaan, swalayan dll; Kelestarian lin kungan hidu
vang
mpmrlnai
seperti
air bersih dll;
kesejahteraan pendidikan,
baik kelestarian
e estarian sosial budaya maupun keharmonisan
sosial/masyarakat kesenian,
rekreasi,
sumberdaya
alam,
hubungan kota dan
desa terjamin Batasan Kawasan Minapolitan Batasan
suatu
administratif
kawasan
pemerintah
tetapi lebih ditentukan
Minapolitan
tidak
(DesafKelurahan,
ditentukan
oleh
batasan
Kecamatan, Kabupaten,
dengan memperhatikan
dsb)
economic of scale dan
economic of scope. Karena itu, penetapan Kawasan Minapolitan
hendaknya
7
dirancang
secara lokal dengan
memperhatikan
realitas
perkembangan
Minabisnis yang ada di setiap daerah. Dengan demikian bentuk dan luasan kawasan minapolitan
dapat meliputi
satu wilayah Desa/Kelurahan
Kecamatan atau beberapa Kecamatan dalam Kabupaten/Kota juga meliputi
wilayah
lain berbatasan.
yang dapat menembus
wilayah
atau
atau dapat
Kabupaten/Kota
Kotanya dapat berupa Kota Desa atau Kota Nagari atau
Kota Kecamatan atau Kota Kecil atau Kota Menengah. Abstraksi Kawasan Minapolitan
tersebut
dapat digambarkan
secara skematis pada gambar
dibawah ini :
.. .. . .. . . .. .. .. .. .. .. .. .. .
. . . . . . . . . .
. . . . .
.
4 : ..
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .
. . . . .
~
.
-.
. . . . . . .
GAMBAR 1. KAWASAN MINAPOLITAN
8
Strategi
BABIVSTRATEGI DAN ARAH PENGEMBANGAN
pengembangan Strategi pengembangan
Kawasan Minapolitan
adalah sebagai berikut:a.
Pembangunan system dan usaha minabisnis berorientasi pada kekuatan pasar(marketdriven),
yangdapatmenembusbatasKawasan
bahkan Kabupaten/Kota, global dengan
melalui
provinsi dan Negara untuk mencapai pasar
persaingan
pemberdayaan
Minapolitan,
yang
ketat.
masyarakat
Pengembangan
agar mampu
dilakukan
mengembangkan
usaha komoditas unggulan berdasarkan kesesuaian lahan/perairan
dan
kondisi sosial ekonomi budaya daerah. pemberdayaan masyarakat tidak hanya diarahkan pada upaya peningkatan komoditas
perikanan
sistem minabisnis
produksi dan produktivitas
tetapi juga pada pengembangan
lainnya yang mendukung
usaha dengan
usaha minabisnis
yaitu
minabisnis hulu, hilir (pemasaran, pengolahan hasil, dsb) serta industri jasa dan pelayanan;b. pengembangan
sarana
prasarana
lingkungan yang diperlukan
umum
yang
berwawasan
seperti jaringan jalan, irigasi transportasi,
telekomunikasi,
pasar,
gudang,
memperlancar
pengangkutan
dan
kegiatan-kegiatan
untuk
hasil perikanan ke pasar dengan effisien
dengan resiko minimal; c.
Reformasi
regulasi
yang
berhubungan
kondusif bagi pengembangan
dengan
penciptaan
usaha, pengembangan
dan wilayah seperti dalam hal perizinan,
ekonomi daerah
bea masuk, peraturan
pemerintah
pusat, provinsi
dan kabupaten/kota
mendukung
dan konsisten,
sehingga
iklim
dari
yang harus saling
menghilangkan
regulasi yang
saling menghambat
9
Arah
Pengembangan Pengembangan
Kawasan Minapolitan
mempunyai
arah pengembangan
sebagai berikut:a. :-em~er~a~an peningkatan mampu
~akat
pelaku minabisnis di dalamnya termasuk
kualitas pengusaha (pembudidaya
memanfaatkan
potensi/peluang
& aparatur),
ekonomi
sehingga
yang
ada
di
pedesaan;b. Meningkatkan
minabisnis
komoditas
un
ulan
I
ai, yang
saling
mendukung dan menguatkan termasuk usaha industri kecil, pengolah hasil, jasa
pemasaran
manfaat sumberdaya
dan
minawisata
dengan
mengoptimalkan
alam, secara effisien dan ekonomis, sehingga
tidak ada limbah yang terbuang, atau yang tidak termanfaatkan
untuk
kesejahteraan masyarakat (usaha pertanian terpadu tanpa limbah); c.
~amin
tersedianva sarana produksi dan permoda~
prinsip tepat (jumlah, Pengembangan pembelajaran e.
dengan enam
kualitas, jenis, waktu, harga dan lokasi);d.
kelembagaan
pembudidaya
dan pengembangan
-
ikan
sebagai
sentra
minabisnis;
Pengembangan kelembagaan keuangan termasuk -
Lembaga Keuangan
Mikro; f. -~~~~embangan~~an
penyuluhan perikanan;
g.
pertumbuhan
Pengembangan
pusat-pusat
minabisnis
dan industri
---
perikanan secara lokal;h. Peningkatan
perdagangan/pemasaran
termasuk
pengembangan
-,
terminal/sub i.
terminal minabisnis dan pusat lelang hasil perikanan;
M_ening,k~tkanpem~~n
dan pemeliharaan
sarana dan prasarana
umum yang bersifat strategis;j. P~ngemban~a~~endidikan k.
Pengembangan -
pe~kanan untuk generasi muda;
percobaan/pengkajian
teknologi
tepat
guna yang
sesuai kondisi lokal. 10
11
BABV PERENCANAAN Proses Perencanaan 1.
Sosialisasi program untuk seluruh stakeholders (pemerintah, dan
swasta)
dalam
rangka
menyamakan
persepsi,
masyarakat
mendapatkan
dukungan dan masukan, dalam pengembangan kawasan minapolitan melalui system dan usaha minabisnis termasuk untuk mensiasati strategi pasar global
dan pengembangan
pasar domestik,
serta perbaikan
regulasi. Termasuk dalam sosialiasi ini adalah mendorong petugas dan tokoh masyarakat agar mampu melaksanakan kegiatan identifikasi, merumuskan
program pengembangan
Jangka Menengah dan kegiatan
strategis lainnya. Sosialisasi dilakukan penumbuhan dan tahap pengembangan; 2.
Menetapkan
kawasan
di daerah
terutama
pada tahap-tahap
kabupaten/kota
sebagai kawasan
pengembangan minapolitan melalui ~~~kan. yang cer~t (kelayakan7 ekonomi, teknis sosial budaya dan lingkungan hidup). Untuk
-..~--~_..
:
menetapkan wilayah binaan yang akan dijadikan kawasan minapolitan, perlu ditetapkan faktor-faktor penentu yang merupakan unsur indikator strategis Kawasan wilayah dalam rangka pengembangan menuju kawasan minapolitan dapat digolongkan dalam 3 (tiga) strata yaitu: (a) ?ra Kawasan- Mi~olitan I, (b) Pra ~~1n~~~ Minapolitan. Secararinci penjelasan unsur indicator
--
II, (c) Kawasan strategis dalqrn
rangka pembinaan pengembangan menuju kawasan minapolitan diperiksa sesuai gambar dibawah ini : a.
dapat
Pra Kawasan Minapolitan
I,
Pra Kawasan Minapolitan
I merupakan strategi perencanaan jangka
pendek (dibawah 1 tahun), suatu tahap awal dari pengembangan kawasan pusat perikanan, dimana pada tahap ini wilayah tersebut mernmJ