Pedoman Umum Perencanaan Pengembangan Kawasan Perikanan Budidaya (Minapolitan) PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

a.



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR KEP45/DJ-PB/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN DENGAN



RAHMAT TUHAN



YANG MAHA



DIREKTUR JENDERAL PERI KANAN



Menimbang



ESA



BUDIDAYA



Bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan wilayah dengan kegiatan perikanan sebagai kegiatan utama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitanb. Bahwa dalam rangka tindak lanjut dari keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/MEN/2009 tentang Penetapan Lokasi Minapolitan, perlu menetapkan Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitan dengan Keputusan Direktur Jenderal.



Mengingat



1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahu,:, 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun



2008; 4. Keputusan Menteri



Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.



24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan perikanan;



5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.O7/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.O8/MEN/2007; 6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.41/ MEN/2009 tentang Penetapan Lokasi Minapolitan MEMUTUSKAN



Menetapkan



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN



PERTAMA



KEDUA



KETIGA



Menetapkan



Pedoman



Umum



Pengembangan



Kawasan



Minapolitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dipergunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pemerintah Provinsi, Pemerintah KabupatenjKota, serta masyarakat dalam rangka Pengembangan Kawasan Minapolitan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009 DIREKTUR JENDERAl



PERI KANAN



BUDIDAYA



. (-""?~?~.



.A



MADE



L. NURDJANA



-



Kata Pengantar



Sebagai upaya dalam mendorong untuk meningkatkan



perekonomian



pengembangan



kawasan budidaya di daerah



dan pertumbuhan



wilayah dengan kegiatan



perikanan budidaya menjadi penggerak utamanya maka dicetuskan Pengembangan Kawasan Minapolitan sejak tahun 2005. Seiring dengan tumbuh suatu pedoman



tingkat pusatmaupun Menanggapi



dan berkembangnya



yang dapat menjadi



Kawasal) Minapolitan



di daerah dalam mengembangkan



hal tersebut



diperlukan



acuan bagi semua stakeholder



maka disusun



Pedoman



baik di



kawasan tersebut.



Urn urn Pengernbangan



Minapolitan. Harapan



dengan



adanya



Pedoman



Pengembangan



Minapolitan



ini akan



dapat memberikan arahan bagi daerah dan mendorong tercapainya peningkatan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.



Jakarta Oktober 2009 Direktur Jenderal Perikanan Budidaya



?



.



d')., .



Dr. Ir. Made L Nurdjana



III



Daftar Isi



Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kata Pengantar



,



iii



Pedoman ~mum Menter; Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia



Direktur Jenderal Perikanan Budidaya



vi ,



Bab



Pendahuluan



A. B. c.



:



,



1 1 1 2



Maksud dan Tujuan , Ruang Lingkup , Sasaran Pengembangan Kawasan Minapolitan,



Bab II Dasar Hukum Bab



III



Prinsip



Dasar



A.



Pengertian



B.



Ciri



D. C.



Persyaratan Batasan



3 Pengembangan



Kawasan



Kawasan



Minapolitan



Minapolitan



Kawasan Kawasan Minapolitan Minapolitan



5 ,



5



,



5 6



7 Bab



IV



Strategi A. B.



Bab



V



dan Arah Strategi



Perencanaan A. C. B. Tahap Penetapan Proses



Arah



Pengembangan.



9 910



Pengembangan Pengembangan



Perencanaan Perencanaan Lokasi



Bab VI Pelaksanaan A. Umum.. B. Khusus..



Calon



Kawasan



Minapolitan



11 11 15 16



17 17 17



IV



""



19 19



21 21



22 Bab VIII



Penutup



24



Lampiran -Ringkasan



pengembangan



Infrastruktur



Minapolitan



25



lAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAl PERIKANAN BUDIDAYJ NOMOR KEP 45/DJ-PB/2009



TENTAN( PEDOMAN



UMUM



PENGEMBANGAN



KAWASAr



MINAPOLITAr



,



BABI PENDAHULUAN



Maksud dan Tujuan Tujuan pengembangan



Kawasan Minapolitan



adalah



untuk



mendorong



percep~tan pengembangan wilayah dengan kegiatan perikanan sebagai kegiatan utama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat



dengan



berkembangnya



mendorong



dan



kota



dan



(tidak merusak lingkungan) dan terdesentralisasi



berada di Pemerintah



Minapolitan. Dengan berkembangnya Minapolitan



I desa



sistem dan usaha minabisnis yang berdaya saing berbasis



kerakyatan, berkelanjutan (wewenang



keterkaitan



tersebut



tetapi juga off farm



system dan usaha minabisnis



tidak saja dibangun



kesejahteraan pendapatan



di Kawasan



maka di Kawasan



usaha budidaya (on farm) saja



nya yaitu usaha minabisnis



perikanan) dan jasa penunjangnya, mencegah terjadinya



Daerah dan Masyarakat)



hulu (pengadaan sarana



sehingga akan menggurangi kesenjangan



antar masyarakat, mengurangi



kemiskinan dan



urbanisasi tenaga produktif, serta akan meningkatkan



Pendapatan Asli Daerah (PAD)



Ruang lingkup 1. Prinsip dasar



pengembangan



kawasan



minapolitan



yang



tentang: a. Pengertian b.



Ciri-ciri kawasan minapolitan



c.



Persyaratan Kawasan Minapolitan



d.



Batasan Kawasan Minapolitan



2.



Strategi dan Arah Pengembangan



3.



Proses Perencanaan dan Penetapan Cajon Kawasan Minapolitan



3.



Metoda Pelaksanaandan



4.



Manajemen



Pembiayaan



Pengembangan Kawasan Minapolitan



berisi



Sasaran Pengembangan kawasan minapolitan 1.



Pemberdayaan meningkatkan



masyarakat



pelaku



produksi, produktivitas



serta produk-produk



adalah:



minabisnis



usaha



pengembangan



system



menguntungkan



serta berwawasan lingkungan;



2.



Penguatan kelembagaan pembudidaya



3.



Pengembangan kelembagaan



mampu



komoditas perikanan budidaya



olahan hasil perikanan, dan



sehingga



yang dilakukan dengan



minabisnis



yang effisien



dan



ikan;



sistem minabisnis (penyedia agroinput,



pengolahan hasil, pemasaran dan penyediaan jasa); 4.



Pengembangan kelembagaan penyuluhan pembangunan terpadu;



5.



Pengembangan iklim yang kondusif bagi usaha dan investasi;



6.



Peningkatan sarana-prasarana



meliputi: jaringan jalan termasuk jalan



usaha tani (farm road), irigasi, pasar, air bersih, pemanfaatan air limbah dan sampah; 7.



peningkatan sarana prasarana kesejahteraan sosial meliputi pendidikan, kesehatan,



kebudayaan dan sarana-prasarana



listrik, telekomunikasi



umum lainnya seperti



dan lain sebagainya.



2



BABII DASAR HUKUM



Undang -undang



Republik



Indonesia



Nomor



27 Tahun 2007 tentang



Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-undang



Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber



Daya Air Undang-undang



Republik



Indonesia



Nomor



31 Tahun



2004



tentang



Republik



Indonesia



Nomor



32 Tahun



2004 tentang



Perikanan. Undang-undang



Pemerintah Daerah; Undang-undang



Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam



Hayati dan Ekosistemnya; Undang-undang Pemerintah,



Nomor



38 Tahun



2007



Daerah



Provinsi,



Pemerintah



tentang dan



Pembagian Pemerintah



Urusan Daerah



KabupatenjKota; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan; Peraturan



Presiden



Republik



Indonesia



Nomor



9 Tahun 2005 tentang



Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik



Indonesia



sebagaimana



telah



diubah



terakhir



dengan



Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 Peraturan



Presiden



Republik



Indonesia



Nomor



10 Tahun 2005 tentang



Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian



Negara Republik Indonesia,



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan



Presiden Nomor 50 Tahun



2008. 3



Presiden Republik Indonesia



Nomor



12 Tahun 2008, tentang



Daya Air Menteri



Kelautan



dan Perikanan



Nomor



KEP.24/MEN/2002



Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Departemen Kelautan dan perikanan; Menteri



Kelautan dan Perikanan



Republik Indonesia



Nomor



Lokasi Minapolitan I



4



BAB III PR1NSIPDASAR PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN



Pengertian Minapolitan



terdiri dari kat a mina dan kata politan (polis). Mina berarti ikan



dan Politan berarti kota, sehingga Minapolitan perikanan



dapat diartikan sebagai kota



atau kota di daerah lahan perikanan atau perikanan di daerah



kota. Dalam pedoman



ini, yang dimaksud



perikanan yang tumbuh



dengan 'minapolitan



dan berkembang



karena berjalannya



usaha perikanan serta mampu melayani, mendorong, kegiatan pembangunan Kota perikanan



kota menengah,



atau kota perdesaan



pusat pertumbuhan



~elalUi-peng~mbangan



system dan



menarik, menghela



ekonomi daerah sekitarnya



dapat merupakan



kota kecamatan sebagai



adalah kota



ekonomi



ekonomi,



atau kota kecil atau



atau kota nagari yang berfungsi yang mendorong



yang



tidak -terbatas



pelayanan sektor peri kanan, tetapi juga pembangunan



pertumbuhan sebagi



pusat



sektor secara luas



seperti usaha perikanan (on farm dan off farm), industri kecil, pariwisata, jasa pelayanan dll. Kota perikanan perikanan



(minapolitan)



(sentra



produksi



berada perikanan)



memberikan



kontribusi



yang



kesejahteraan



masyarakatnya.



besar



dalam yang terhadap



Selanjutnya



kawasan mana



pemasok



kawasan



mata



tersebut



pencarian



kawasan perikanan



hasil dan



tersebut



(termasuk kotanya) disebut dengan kawasan minapolitan. Ciri Kawasan Minapolitan Suatu kawasan Minapolitan



yang sudah berkembang memiliki ciri sebagai



berikut: 1.



Sebagian



besar



masyarakat



di



kawasan



tersebut



memperoleh



pendapatan dari kegiatan perikanan (minabisnis); 2.



Sebagian besar kegiatan di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan perikanan,



termasuk



di dalamnya



usaha industri



pengolahan



hasil



5



perikanan, perdagangan hasil perikanan (termasuk perdagangan untuk tujuan



ekspor), perdagangan minabisnis hulu (sarana perikanan dan



permodalan,



minawisata dan jasa pelayanan);



3. Hubungan antara kota dan daerah-daerah hinterland/ daerah-daerah sekitarnya



di kawasan minapolitan



balik yang harmonis, perikanan



bersifat interdependensi/timbal



dan saling membutuhkan,



mengembangkan



usaha budidaya



dimana



kawasan



(on farm) dan produk



olahan skala rumah tangga (off farm), sebaliknya kota menyediakan fasilitas untuk berkembangnya



usaha budidaYfa dan minabisnis seperti



penyediaan sarana perikanan,



modal, teknologi,



hasil dan penampungan 4



informasi pengolahan



(pemasaran) hasil produksi perikanan;



Kehidupan masyarakat di kawasan minapolitan



mirip dengan suasana



kota karena keadaan sarana yang ada di Kawasan Minapolitan



tidak



jauh berbedadengandi kota.



Persyaratan Kawasan Minapolitan Suatu wilayah dapat dikembangkan



menjadi suatu Kawasan Minapolitan



dengan persyaratan sebagai berikut: 1.



Memiliki sumberdaya lahanjperairan komoditas



perikanan



an



yang sesuai untuk pengembangan



da at di asar



un ai



pasar (komoditas unggulan), serta berpotensi diversifikasi



usaha



dari



komoditas



atau telah berkembang



unggulannya.



Pengembangan



kawasan tersebut tidak saja menyangkut kegiatan budidaya perikanan (on farm) tetapi juga kegiatan off farmnya; sarana dan prasarana



perikanan



(benih,



yaitu mulai pengadaan pakan, obat-obatan



dsb)



kegiatan pengolahan hasil perikanan sampai dengan pemasaran hasil perikanan serta kegiatan penunjang (pasar hasil, industri pengolahan, minawisata dsb); 2.



~e~iliki untuk



berbagai sarana dan prasarana Minabisnis mendukung



yaltu: i.) Pasar, baik r-perikanan



pengembangan pasar untuk



(pakan,



system dan usaha Minabisnis



hasil-hasil



obat-obatan



yang memadai



perikanan,



dsb),



maupun



pasar sarana pasar



jasa



6



pelayanan termasuk



pasar lelang, cold storage dan prosessing



hasil perikanan sebelum dipasarkan; ii.)



~baga~



~n



(perbankan



dan non perbankan)



sebagai



sumber modal untuk kegiatan minabisnis; iii.)



Memiliki



kelembagaan pembudida



a ika



10m ok UPP



dinamis dan terbuka pada inovasi baru, yang diharapkan berfungsi



sebagai



Minabisnis



Sentra



(SPPM).



Pembelajaran



Kelembagaan



dan



ang dapat



Pengembangan



pembudidaya



disamping



sebagai pusat pembelajaran (pelatihan), juga diharapkan kelembagaan pembudidaya ikan dengan pembudidaya ikan disekitarnya merupakan Inti-Plasma dalam usaha minabisnis; iv.) ~i



8enih Ikan (881), Unit!.=~~



berfungsi sebagai penyumpai



~Rl!-kyatJUPR),



dsb yang



induk dan penyedia benih untuk



kelangsungan kegiatan budidaya ikan. v.)



Penyuluhan dan bimbingan teknologi minabisnis, untuk ~ .mengembangkan teknologi tepat guna yang cocok untuk daerah Kawasan Minapolitan;



vi.)



Jaringan jalan yang memadai la~



dan aksesibilitas dengan daerah



se-r:tasarana irigasi, yang kesemuanya untuk mendukung



usaha perikanan yang effisien.



3.



~mil~



sarana



transportasi,



4.



Memiliki



dan



prasarana



sarana



dan



prasarana



yang me-maaai seperti kesehatan,



5.



umum



jaringan listrik, telekomunikasi,



perpustakaan, swalayan dll; Kelestarian lin kungan hidu



vang



mpmrlnai



seperti



air bersih dll;



kesejahteraan pendidikan,



baik kelestarian



e estarian sosial budaya maupun keharmonisan



sosial/masyarakat kesenian,



rekreasi,



sumberdaya



alam,



hubungan kota dan



desa terjamin Batasan Kawasan Minapolitan Batasan



suatu



administratif



kawasan



pemerintah



tetapi lebih ditentukan



Minapolitan



tidak



(DesafKelurahan,



ditentukan



oleh



batasan



Kecamatan, Kabupaten,



dengan memperhatikan



dsb)



economic of scale dan



economic of scope. Karena itu, penetapan Kawasan Minapolitan



hendaknya



7



dirancang



secara lokal dengan



memperhatikan



realitas



perkembangan



Minabisnis yang ada di setiap daerah. Dengan demikian bentuk dan luasan kawasan minapolitan



dapat meliputi



satu wilayah Desa/Kelurahan



Kecamatan atau beberapa Kecamatan dalam Kabupaten/Kota juga meliputi



wilayah



lain berbatasan.



yang dapat menembus



wilayah



atau



atau dapat



Kabupaten/Kota



Kotanya dapat berupa Kota Desa atau Kota Nagari atau



Kota Kecamatan atau Kota Kecil atau Kota Menengah. Abstraksi Kawasan Minapolitan



tersebut



dapat digambarkan



secara skematis pada gambar



dibawah ini :



.. .. . .. . . .. .. .. .. .. .. .. .. .



. . . . . . . . . .



. . . . .



.



4 : ..



. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



. . . .



. . . . .



~



.



-.



. . . . . . .



GAMBAR 1. KAWASAN MINAPOLITAN



8



Strategi



BABIVSTRATEGI DAN ARAH PENGEMBANGAN



pengembangan Strategi pengembangan



Kawasan Minapolitan



adalah sebagai berikut:a.



Pembangunan system dan usaha minabisnis berorientasi pada kekuatan pasar(marketdriven),



yangdapatmenembusbatasKawasan



bahkan Kabupaten/Kota, global dengan



melalui



provinsi dan Negara untuk mencapai pasar



persaingan



pemberdayaan



Minapolitan,



yang



ketat.



masyarakat



Pengembangan



agar mampu



dilakukan



mengembangkan



usaha komoditas unggulan berdasarkan kesesuaian lahan/perairan



dan



kondisi sosial ekonomi budaya daerah. pemberdayaan masyarakat tidak hanya diarahkan pada upaya peningkatan komoditas



perikanan



sistem minabisnis



produksi dan produktivitas



tetapi juga pada pengembangan



lainnya yang mendukung



usaha dengan



usaha minabisnis



yaitu



minabisnis hulu, hilir (pemasaran, pengolahan hasil, dsb) serta industri jasa dan pelayanan;b. pengembangan



sarana



prasarana



lingkungan yang diperlukan



umum



yang



berwawasan



seperti jaringan jalan, irigasi transportasi,



telekomunikasi,



pasar,



gudang,



memperlancar



pengangkutan



dan



kegiatan-kegiatan



untuk



hasil perikanan ke pasar dengan effisien



dengan resiko minimal; c.



Reformasi



regulasi



yang



berhubungan



kondusif bagi pengembangan



dengan



penciptaan



usaha, pengembangan



dan wilayah seperti dalam hal perizinan,



ekonomi daerah



bea masuk, peraturan



pemerintah



pusat, provinsi



dan kabupaten/kota



mendukung



dan konsisten,



sehingga



iklim



dari



yang harus saling



menghilangkan



regulasi yang



saling menghambat



9



Arah



Pengembangan Pengembangan



Kawasan Minapolitan



mempunyai



arah pengembangan



sebagai berikut:a. :-em~er~a~an peningkatan mampu



~akat



pelaku minabisnis di dalamnya termasuk



kualitas pengusaha (pembudidaya



memanfaatkan



potensi/peluang



& aparatur),



ekonomi



sehingga



yang



ada



di



pedesaan;b. Meningkatkan



minabisnis



komoditas



un



ulan



I



ai, yang



saling



mendukung dan menguatkan termasuk usaha industri kecil, pengolah hasil, jasa



pemasaran



manfaat sumberdaya



dan



minawisata



dengan



mengoptimalkan



alam, secara effisien dan ekonomis, sehingga



tidak ada limbah yang terbuang, atau yang tidak termanfaatkan



untuk



kesejahteraan masyarakat (usaha pertanian terpadu tanpa limbah); c.



~amin



tersedianva sarana produksi dan permoda~



prinsip tepat (jumlah, Pengembangan pembelajaran e.



dengan enam



kualitas, jenis, waktu, harga dan lokasi);d.



kelembagaan



pembudidaya



dan pengembangan



-



ikan



sebagai



sentra



minabisnis;



Pengembangan kelembagaan keuangan termasuk -



Lembaga Keuangan



Mikro; f. -~~~~embangan~~an



penyuluhan perikanan;



g.



pertumbuhan



Pengembangan



pusat-pusat



minabisnis



dan industri



---



perikanan secara lokal;h. Peningkatan



perdagangan/pemasaran



termasuk



pengembangan



-,



terminal/sub i.



terminal minabisnis dan pusat lelang hasil perikanan;



M_ening,k~tkanpem~~n



dan pemeliharaan



sarana dan prasarana



umum yang bersifat strategis;j. P~ngemban~a~~endidikan k.



Pengembangan -



pe~kanan untuk generasi muda;



percobaan/pengkajian



teknologi



tepat



guna yang



sesuai kondisi lokal. 10



11



BABV PERENCANAAN Proses Perencanaan 1.



Sosialisasi program untuk seluruh stakeholders (pemerintah, dan



swasta)



dalam



rangka



menyamakan



persepsi,



masyarakat



mendapatkan



dukungan dan masukan, dalam pengembangan kawasan minapolitan melalui system dan usaha minabisnis termasuk untuk mensiasati strategi pasar global



dan pengembangan



pasar domestik,



serta perbaikan



regulasi. Termasuk dalam sosialiasi ini adalah mendorong petugas dan tokoh masyarakat agar mampu melaksanakan kegiatan identifikasi, merumuskan



program pengembangan



Jangka Menengah dan kegiatan



strategis lainnya. Sosialisasi dilakukan penumbuhan dan tahap pengembangan; 2.



Menetapkan



kawasan



di daerah



terutama



pada tahap-tahap



kabupaten/kota



sebagai kawasan



pengembangan minapolitan melalui ~~~kan. yang cer~t (kelayakan7 ekonomi, teknis sosial budaya dan lingkungan hidup). Untuk



-..~--~_..



:



menetapkan wilayah binaan yang akan dijadikan kawasan minapolitan, perlu ditetapkan faktor-faktor penentu yang merupakan unsur indikator strategis Kawasan wilayah dalam rangka pengembangan menuju kawasan minapolitan dapat digolongkan dalam 3 (tiga) strata yaitu: (a) ?ra Kawasan- Mi~olitan I, (b) Pra ~~1n~~~ Minapolitan. Secararinci penjelasan unsur indicator



--



II, (c) Kawasan strategis dalqrn



rangka pembinaan pengembangan menuju kawasan minapolitan diperiksa sesuai gambar dibawah ini : a.



dapat



Pra Kawasan Minapolitan



I,



Pra Kawasan Minapolitan



I merupakan strategi perencanaan jangka



pendek (dibawah 1 tahun), suatu tahap awal dari pengembangan kawasan pusat perikanan, dimana pada tahap ini wilayah tersebut mernmJ