Pedoman Upaya Pencegahan Penyakit [PDF]

  • Author / Uploaded
  • s
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT UPTD PUSKESMAS SRI BHAWONO TAHUN 2017



DISUSUN OLEH : TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT PUSKESMAS SRI BHAWONO



UPTD PUSKESMAS SRI BHAWONO TAHUN 2017



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien. Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebab kan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. Penanggulangan Penyakit menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antar daerah maupun antar negara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah. Berdasarkan cara penularannya, Penyakit Menular dikelompokkan menjadi: 1. penyakit menular langsung; dan 2. penyakit tular vector dan binatang pembawa penyakit. Penyakit menular langsung terdiri atas: (a). Difteri; (b). Pertusis; (c). Tetanus; (d). Polio; (e). Campak; (f). Typhoid; (g). Kolera: (h). Rubella; (i). Yellow Fever; (j). Influensa; (k). Meningitis; (l). Tuberkulosis; (m). Hepatitis; (n).penyakit akibat Pneumokokus; (o). penyakit akibat Rotavirus; (p). penyakit akibat Human Papiloma Virus (HPV); (q). penyakit virus ebola; (r). MERS-CoV; (s). Infeksi Saluran Pencernaan; (t). Infeksi Menular Seksual; (u). Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV); (v). Infeksi Saluran Pernafasan; (w). Kusta; dan(x). Frambusia. Jenis penyakit sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai dengan huruf (p) merupakan penyakit menular langsung yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Jenis penyakit tular vector dan binatang pembawa penyakit terdiri atas: (a). Malaria; (b). DemamBerdarah; (c). Chikungunya; (d). Filariasis dan Kecacingan; (e). Schistosomiasis; (f). Japanese Enchepalitis; (g). Rabies; (h). Antraks;(i). Pes; (j). Toxoplasma; (k). Leptospirosis; (l). Flu Burung (Avian Influenza); dan(m). West Nile. Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui kegiatan: a. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; b. surveilans kesehatan; c. pengendalian factor risiko; d. penemuan kasus; e. penanganan kasus; f. pemberian kekebalan (imunisasi) g. pemberian obat pencegahan secara massal; dan h. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. B. Tujuan Dengan dibuat pedoman ini dapat menjadi panduan petugas di Puskesmas Sri Bhawono untuk meningkatkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sehingga tercipta masyarakat sehat dan mandiri. C. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalah semua pemangku kepentingan terkait untuk bekerjasama dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Puskesmas Sri Bhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, terutama bagi tenaga kesehatan Puskesmas Sri Bhawono. D. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini meliputi pelaksanaan dan pembinaan masyarakat dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan peran pemangku kepentingan



terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bidang kesehatan di Kecamatan Bandar Sribhawono. E. Batasan Operasional Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merupakan bagian dari Upaya Kesehatan Masyarakat yang menitik beratkan pada upaya promotif dan preventif. Terutama meningkatkan kemandirian masyarakat sehingga masyarakat mau dan mampu melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang pada akhirnya akan meningkatkan status derajat kesehatan masyarakat. F. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota. 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas. 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaaan Masyarakat. 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Semua petugas puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit mulai dari Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKP, Penanggung jawab UKM, dan seluruh karyawan. Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Puskesmas Sri Bhawono merupakan koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit di Kecamatan Bandar Sribhawono. Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Puskesmas Sri Bhawono dipegang oleh tenaga fungsional epidemiologi kesehatan dengan pendidikan sarjana. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit perlu melibatkan sektor terkait yaitu: Camat, PKK, penanggung jawab KB, agama, pendidikan, pertanian, dan sektor terkait lainnya dengan kesepakatan peran masing-masing dalam pencegahan dan pengendalian penyakit. B. Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab UKM, UKP, dan karyawan puskesmas dikoordinir oleh Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan kesepakatan. C. Jadual Kegiatan Jadual pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit disepakati dan disusun bersama dengan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor tiap tiga bulan sekali



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang: Koordinasi pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan oleh Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang menempati ruang Program dari gedung Puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di aula Puskesmas Sri Bhawono.



AULA



RAWAT INAP GUDANG OBAT DAN RAWAT INAP



LABORAT, KIA/KB, IMUNISASI, KONSULTASI



KANTOR, APOTEK, PENDAFTARAN, RAWAT JALAN UMUM DAN GIGI



RUANG PROGRAM



UGD



A. Standar Fasilitas 1. Panduan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit: 1 buah 2. Kit Penyuluhan Kesehatan Masyarakat : 1 set 3. Kit audiovisual, yang terdiri dari: a. Wireless microphone: 2 buah b. Speaker: 2 buah c. LCD projektor



U



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Puskesmas Sri Bhawono 1. Pencegahan dan penanggulangan faktor risiko:  - Menyiapkan materi dan menyusun rencana kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan faktor resiko; - Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman pencegahan dan penanggulangan faktor risiko; - Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko; - Melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko; - Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;  - Melakukan kajian program pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;  - Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit. 2. Peningkatan imunisasi:  - Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi;  - Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/protap program imunisasi;  - Menyiapkan dan mendistribusikan sarana dan prasarana imunisasi;  - Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program imunisasi - Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan imunisasi;  - Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan imunisasi; - Melakukan kajian upaya peningkatan imunisasi;  - Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan imunisasi. 3. Penemuan dan tatalaksana penderita:  - Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita;  - Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan tatalaksana penderita;  - Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan tatalaksana penderita;  - Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita;  - Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penemuan dan tatalaksana penderita;  - Melakukan kajian upaya penemuan dan tatalaksana penderita; - Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penemuan dan tatalaksana penderita.  4. Peningkatan surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah:  - Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;  - Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;  - Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan menanggulangi KLB/Wabah, termasuk dampak bencana; 



- Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;  - Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;  - Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;  - Melakukan kajian upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;  - Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah.  5. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit:  - Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit. - Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;  - Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;  - Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;  - Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; - Melakukan kajian upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;  - Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit. B. METODE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Dalam upaya mencapai tujuan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diperlukan peran fasilitator, dimana fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan inovasi di bidang kesehatan kepada masyarakat penerima manfaat. Tujuannya adalah agar penerima manfaat tahu, mau, dan mampu menerapkan inovasi tersebut demi tercapainya perbaikan mutu hidupnya di bidang kesehatan. Perlu diingat bahwa keberadaan masyarakat penerima manfaat sangat beragam dalam hal budaya, sosial, kebutuhan, motivasi, dan tujuan yang diinginkan. Mengingat keberadaaan masyarakat penerima manfaat pemberdayaan yang sangat beragamnya maka metode yang digunakan dalam pemberdayaan tersebut tidaklah paten dengan menggunakan suatu metode tertentu saja, bahwa tidak ada satupun metode yang selalu efektif untuk diterapkan dalam setiap kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Bahkan dalam banyak kasus penerapan metode dalam suatu kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit harus menggunakan beragam metode sekaligus yang saling menunjang dan melengkapi. Untuk itu, seorang fasilitator harus mampu memilih metode yang paling tepat dalam kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan mengkontekstualisasikan inovasi yang dimiliki ke dalam budaya masyarakat penerima manfaat untuk tercapainya tujuan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dilaksanakannya. Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, seorang fasilitator harus bisa memilih metode yang paling sesuai dan tepat dengan kebutuhan masyarakat setempat, dalam pemilihan metode tersebut seorang fasilitator harus memperhatikan beberapa prinsip berikut :



1. Pengembangan untuk berpikir kreatif dimana masyarakat harus diajak untuk berpikir kreatif, bisa mencari solusi sendiri atas masalah yang dihadapinya. 2. Tempat yang paling baik adalah ditempat kegiatan penerima manfaat sehingga tidak banyak menyita waktu kegiatan rutinnya, fasilitator bisa memahami betul keadaan penerima manfaat dan penerima manfaat dapat ditunjukkan beberapa contoh nyata tentang potensi masalah dan peluang yang dapat ditemukan di lingkungan pekerjaannya sendiri sehingga penerima manfaat mudah memahami dan mengingatnya. 3. Setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya sehingga kegiatan pemberdayaan akan lebih efisien jika diterapkan kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang diakui masyarakat setempat sebagai panutan atau tokoh masyarakat. 4. Menciptakan hubungan yang akrab antara fasilitator dengan penerima manfaat karena suasana akrab akan memperlancar kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 5. Memberikan suasana untuk terjadinya perubahan agar terjadi perbaikan mutu dan kualitas hidup baik diri, keluarga dan masyarakatnya. Metode yang digunakan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Puskesmas Bandar Sri Bhawono adalah: 1. Metode Rapid Rural Appraisal (RRA) atau penilaian desa secara partisipatif Merupakan teknik penilaian yang relatif terbuka, cepat dan bersih dibanding dengan teknik kunjungan singkat sebagai sebuah metode penilaian. RRA menggabungkan beberapa teknik yang terdiri dari: (a) review atau telaah data sekunder, termasuk peta wilayah dan pengamatan lapangan, (b) observasi lapangan secara langsung, (c) wawancara dengan informan kunci dan lokakarya, (d) pemetaan dan pembuatan diagram/grafik, (e) studi kasus, sejarah lokal dan biografi, (f) pembuatan kuesioner sederhana dan singkat, serta (g) pembuatan laporan lapangan secara cepat. 2. Metode Participatory Rapid Appraisal (PRA) Merupakan metode pengkajian Pencegahan dan Pengendalian Penyakit desa yang lebih banyak melibatkan pihak dalam yang terdiri dari pihak stakeholder (pemangku kepentingan kegiatan) dengan difasilitasi pihak luar yang berfungsi sebagai narasumber atau fasilitator. PRA merupakan metode penilaian keadaan secara partisipatif yang dilakukan pada tahapan awal perencanaan kegiatan. Dalam PRA terdapat 5 kegiatan pokok yaitu penjajakan/pengenalan kebutuhan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan/pengorganisasian kegiatan, pemantauan kegiatan dan evaluasi kegiatan. Adapun langkah-langkah metode PRA meliputi : 1. Penelusuran sejarah desa 2. Pembuatan bagan kecenderungan dan perubahan 3. Penyusunan kalender musim dan profil perubahan 4. Analisis pola penggunaan waktu (jadwal sehari-hari) 5. Observasi langsung terhadap dinamika sosial 6. Transect (penelusuran desa) dan pembuatan gambar lingkungan (pemetaan prasarana, bangunan, ruangan, sumber daya alam dan lokasi) 7. Pembuatan diagram kajian lembaga desa 8. Pembuatan bagan alur input-output 9. Bagan hubungan antar pihak (diagram venn) 10. Mengkaji mata pencaharian masyarakat 11. Membuat matrik dan peringkat permasalahan yang dihadapi dan ditemukan masyarakat 12. Wawancara semi-terstruktur atau diskusi kelompok terarah



13. 14. 15. 16.



Analisis pola keputusan Studi kasus atau cerita tentang kehidupan, peta mobilisasi masyarakat. Pengurutan potensi atau kekayaan Pengorganisasian masalah



C. LANGKAH KEGIATAN 1. Persiapan a. Diseminasi informasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bidang kesehatan tingkat Kecamatan dan pihak lain yang terkait. b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bidang kesehatan tingkat Kecamatan 2. Perencanaan a. Merencanakan teknis kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan lintas sektor terkait b. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bidang kesehatan yang bersumber dari dana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dari masing-masing sektor untuk kegiatan terintegrasi 3. Pelaksanaan a. Menetapkan mekanisme koordinasi antar sektor terkait dengan leading sektor dari Puskesmas (PelaksanaPencegahan dan Pengendalian Penyakit) b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bidang kesehatan di tingkat Kecamatan. 4. Melaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bidang kesehatan sesuai dengan jadual yang telah disusun kepada Kecamatan. 5. Monitoring Evaluasi a. Monitoring pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masayarakat.



BAB V LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan atau lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam



perencanaan



sampai



dengan



pelaksanaan



kegiatan



pencegahan



dan



pengendalian penyakit perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam



perencanaan



sampai



dengan



pelaksanaan



kegiatan



pencegahan



dan



pengendalian penyakit perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan/petugas puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator SPM Kabupaten untuk masing masing kegiatan 5. Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini bulanan dan atau tribulanan.



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi petugas puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.



Sri Bhawono, 6 Maret 2017 Mengetahui Pimpinan BLUD Puskesmas,



Pengelola Kecacingan Puskesmas,



Suwanto, SKM., M.Kes NIP 19730402 199703 1 004



Sigit Wahyu Kurniawan, SKM NIP 19740411 199302 1 001