Pedomana Pelayanan Pkrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2019



PEDOMAN PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS)



RSUD CABANGBUNGIN KABUPATEN BEKASI Kp. Bojong RT 001 RW 004 Desa Jayalaksana Kec. Cabangbungin Telp. (021) 300 21 633 Email : [email protected]



KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan “Pedoman Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit” di Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin dengan lancar. Pedoman ini disusun dalam rangka memberikan acuan bagi tim PKRS dan semua pihak yang terkait dengan promosi kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin. Melalui pedoman ini diharapkan semua tenaga profesional pemberi asuhan serta tenaga terkait lainnya dapat memahami berbagai hal yang berkaitan dengan promosi kesehatan rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin. Ucapan terima kasih dan penghargaan selayaknya disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan pedoman ini. Semoga keinginan untuk dapat lebih meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dapat tercapai, dengan pemberian pelayanan promosi kesehatan yang berkualitas. Pedoman ini tentu saja masih belum sempurna karena keterbatasan ilmu dan referensi yang ada pada kami. Oleh karena itu permohonan maaf perlu kami haturkan apabila dalam penyusunan pedoman ini masih banyak kekurangan. Meskipun demikian mudah-mudahan Pedoman Pelayanan PKRS ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait



Bekasi, Agustus 2019 Penyusun



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Undang-undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kesehatan perorangan



secara



pelayanan



paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna



adalah



pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Namun kenyataannya upaya pelayanan kesehatan paripurna di rumah sakit masih belum dilaksanakan secara maksimal. Rumah sakit masih berorientasi pada upaya kuratif dan rehabilitative, sementara pelayanan promotif dan preventif di rumah sakit masih dianggap sebelah mata, karena dinilai merupakan sebuah cost center tanpa pernah melihat esensi dampak/ outcome dari promosi kesehatan yang dikelola dengan baik seperti yang dilakukan di beberapa negara maju. Promosi kesehatan rumah sakit yang mempromosikan kesehatan, di dunia saat ini telah menjadi trend dan dipandang sebagai rumah sakit masa depan karena mengintegrasikan seluruh aspek pelayanan secara holistik dan inklusif terhadap kesehatan secara berkesinambungan. Pelayanan secara holistik bertujuan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tidak hanya berdimensi fisik semata yang berorientasi pada patogenik tetapi juga mencakup seluruh dimensi manusia meliputi bio, psiko, sosio dan determinan lainnya. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan harus melaksanakan pelayanan yang berkualitas sehingga Rumah Sakit akan memberikan kontribusi lebih bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan sistematis. Ciri pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan pasien menjadi pusat dari pelayanan yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin, sebagai rumah sakit di Jawa Barat berusaha menerapkan pelayanan yang berkualitas dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat secara holistik dengan pasien menjadi pusat dari pelayanan yang diberikan dan memberikan edukasi bagi semua yang terlibat didalamnya. Berdasarkan hal tersebut penerbitan buku pedoman pelayanan promosi kesehatan ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam tata kelola Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).



B. TUJUAN PEDOMAN 1.



Tujuan Umum Sebagai pedoman dalam memberikan informasi dan edukasi yang berfokus pada pengetahuan dan keterampilan spesifik yang dibutuhkan pasien dan keluarga sehingga membantu mereka untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan asuhan perawatan berkelanjutan di rumah.



2.



Tujuan Khusus a. Semua pasien yang masuk rumah sakit dilakukan asesmen tentang kebutuhan informasi dan edukasi yang dicatat dalam rekam medis pasien. b. Semua pasien mendapat perencanaan dan metode edukasi berdasarkan hasil asesmen. c. Semua pasien mendapat informasi dan edukasi mengenai 5 informasi penting : tentang hak dan kewajiban pasien, dokter dan perawat yang bertanggung jawab, rencana asuhan perawatan dan perkembangan kondisi pasien, informasi waktu kunjungan , konsultasi dokter dan informasi perencanaan pasien pulang dan perawatan berkelanjutan di rumah. d. Pasien maupun keluarga dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan berbagai tindakan, prosedur maupun pengobatannya e. Pasien maupun keluarga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melanjutkan perawatan di rumah seperti diet, obat-obat, rehabilitasi medik, penggunaan alat-alat medik, perawatan luka dll sesuai dengan kebutuhannya. f. Pasien maupun keluarga mengetahui jenis layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin



maupun layanan di komunitas dan tahu cara mengaksesnya



terutama bila dalam keadaan emergensi. g. Tercapainya penanganan pasien secara maksimal. C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup pelayanan PKRS di Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin meliputi: 1.



Edukasi staf



2.



Edukasi pasien dan keluarga



3.



Edukasi pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit



4.



Mempromosikan tempat kerja yang sehat



5.



Peningkatan



mutu



pelayanan



berbasis



bukti



melalui



penelitian



dan



pengembangan promosi kesehatan klinis (Clinical Health Promotion) D. BATASAN OPERASIONAL Batasan Operasional pelayanan PKRS adalah sebagai berikut : 1. Edukasi Staf adalah upaya peningkatan pengetahuan, kemauan dan kemampuan staf rumah sakit dalam berperilaku hidup bersih dan sehat untuk menunjang produktifitas kerja di lingkungan rumah sakit dan keselamatan pasien. 2. Edukasi Pasien dan Keluarga adalah upaya peningkatan partisipasi pasien dan keluarga dalam upaya peningkatan status kesehatannya secara mandiri melalui upaya peningkatan pengetahuan, kemauan dan kemampuan pasien dan keluarga sesuai dengan kebutuhan pasien. 3. Edukasi Pengunjung dan Masyarakat sekitar rumah sakit adalah upaya rumah sakit dalam menyediakan informasi kesehatan maupun informasi pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat akan informasi kesehatan dan pelayanan rumah sakit.



4. Mempromosikan Tempat Kerja yang sehat adalah menciptakan sistem dan lingkungan kerja yang sehat yang mendukung perilaku hidup bersih dan sehat dalam upaya mendukung produktifitas kerja dan keselamatan pasien. 5. Peningkatan



mutu



pelayanan



berbasis



bukti



melalui



penelitian



dan



pengembangan promosi kesehatan klinis (Clinical Health Promotion) adalah upaya peningkatan kualitas pelayanan RS baik pengambilan keputusan maupun upaya perbaikan pelayanan secara berkesinambungan didasarkan pada bukti melalui hasil penelitian dan pengembangan promosi kesehatan klinis dan mendukung promosi kesehatan berkelanjutan. E. LANDASAN HUKUM Kegiatan promosi kesehatan di RS merupakan upaya kesehatan bersama, sebagai landasan hukum pelayanan PKRS meliputi : 1.



Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1193/MENKES/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promkes 4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1114/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah. 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit



BAB II STANDAR KETENAGAAN



Pelayanan promosi kesehatan yang professional memiliki standar pengelolaan sumber daya manusia/ tenaga sebagai bagian penting dalam pelayanan. Pengaturan tenaga promosi kesehatan bertujuan agar kegiatan pelayanan yang di berikan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Standar ketenagaan PKRS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit. A.



KUALIFIKASI TENAGA PKRS Pada umumnya seluruh petugas rumah sakit adalah tenaga promotor kesehatan namun untuk tenaga khusus pengelola dan pemberi pelayanan promosi kesehatan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut : 1. Tenaga Pengelola PKRS Tenaga pengelola PKRS adalah tenaga yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan/



manajemen



kegiatan



PKRS



di



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Cabangbungin. Adapun kualifikasi tenaga pengelola PKRS adalah pendidikan minimal D3 Kesehatan diutamakan peminatan promosi kesehatan. 2. Tenaga Fungsional PKRS Tenaga fungsional PKRS adalah tenaga yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang ditetapkan. Adapun kualifikasi tenaga fungsional PKRS sebagai berikut : a.



Fungsional ahli 1). Pendidikan minimal S1 Kesehatan 2). Memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional b.



Fungsional terampil 1)



Pendidikan minimal D3 Kesehatan



2)



Memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional c.



Tenaga Fungsional khusus edukator 1). Minimal D3 Kesehatan 2). Minimal memiliki sertifikat pelatihan edukasi dasar 3). Memiliki sertifikat pelatihan komunikasi efektif dan terapeutik 3.



Tenaga Teknis lainnya a. Pendidikan minimal SMA sederajat b. Memiliki kompetensi desain multimedia



B.



DISTRIBUSI KETENAGAAN Pola pengaturan ketenagaan tim PKRS yaitu terdiri dari perwakilan perawat, dan perwakilan bidan. Pengorganisasian Tim PKRS dipimpin oleh satu orang ketua dan anggota.



C.



PENGATURAN JAGA Pengaturan jaga Tim PKRS dilakukan pengaturan pada setiap shift ada yang 24 jam perwakilan



dokter, perwakilan perawat, perwakilan bidan dan perwakilan



farmasi/apoteker sedangkan perwakilan ahli gizi di setiap jam kerja untuk melakukan promosi kesehatan.



BAB III STANDAR FASILITAS



Pemenuhan standar fasilitas minimal untuk pelayanan promosi kesehatan didasarkan pada Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit. A. DENAH RUANGAN Undang-undang RI No. 44 tahun 2009 mengamanatkan bahwa setiap rumah sakit harus memiliki ruangan penyuluhan kesehatan. Ruangan penyuluhan/ pendidikan kesehatan harus dimiliki oleh setiap unit. Misalnya di ruang rawat inap diperlukan satu ruang edukasi bagi pasien dan keluarga begitupun di unit lainnya misalnya di ruangan farmasi, laboratorium, radiologi dan ruangan penunjang lainnya termasuk di pelayanan rawat jalan dengan klinik edukasi terintegrasi. Selain ruang pelayanan edukasi dan konsultasi, diperlukan juga ruangan pengelola PKRS yang berfungsi untuk aktifitas manejemen PKRS. Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin memiliki ruangan khusus untuk edukasi mengenai obat PIO yang berada bersebelahan dengan ruang farmasi. Untuk pelaksanaan ruang konsultasi, terdapat juga di ruang dalam UGD, ruang rawat inap, ruang konsultasi di OK. Ruang pertemuan digunakan untuk even promosi kesehatan dengan skala besar, dan pelaksanaan promosi kesehatan di rawat jalan, dilakukan di ruangan yang berbeda-beda. Ruang aktifitas pengelolaan PKRS berada di salah satu ruang yang terletak di poli rawat jalan sekaligus berfungsi sebagai ruang konsultasi rawat jalan.



B. STANDAR FASILITAS 1.



Ruangan pengelola PKRS



2.



Televisi



3.



LCD projector



4.



VCD/ DVD Player



5.



Amplifier dan wireless microphone



6.



Komputer dan laptop



7.



Pointer



8.



Public address system (PSA)/Megaphone



9.



Plypchart



10. Caser recorder/player 11. Kamera photo



Pengembangan fasilitas pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan melalui hasil kajian kebutuhan pelayanan promosi kesehatan dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



Pelayanan promosi kesehatan meliputi pelayanan edukasi pasien dan keluarga di rawat inap dan rawat jalan, pelayanan edukasi staf, pelayanan edukasi pengunjung dan masyarakat, mempromosikan tempat kerja yang sehat, penelitian dan pengembangan promosi kesehatan serta bersama unit lain meningkatkan kualitas mutu pelayanan secara berkesinambungan berbasis perilaku. A.



Pelayanan Edukasi Pasien dan Keluarga di Rawat Jalan Pelayanan edukasi pasien dan keluarga di rawat jalan dilakukan di poli rawat jalan. Tenaga edukator adalah dokter umum, perawat, ahli gizi, apoteker. Untuk menunjang pelayanan dibuatkan pedoman dan panduan yang telah di standardisasi. Kegiatan edukasi meliputi assesment kebutuhan edukasi pemberian edukasi secara terstruktur dan merencanakan tindak lanjut pelayanan.



B.



Pelayanan Edukasi Pasien dan Keluarga di Rawat Inap Pelayanan edukasi pasien di rawat inap bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam mendukung upaya penyembuhannya melalui peningkatan pengetahuan, kemauan dan kemampuan upaya peningkatan kesehatannya secara mandiri. Pemberian edukasi disesuaikan dengan kebutuhan yang didapat melalui assessment kebutuhan edukasi. Inisiasi kebutuhan edukasi dilakukan oleh tenaga fungsional promosi kesehatan sedangkan pelaksana edukator dilakukan oleh masingmasing profesi sesuai dengan kebutuhan edukasi pasien tersebut. RS menerbitkan buku pedoman pelayanan & organisasi serta panduan edukasi dan media edukasi yang telah terstandardisasi yang bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan promosi kesehatan. Alur pelayanan edukasi pasien dan keluarga di rawat inap sebagai berikut: Pasien



IGD -



Pulang



Rawat Inap Pelayanan Medik Keperawatan Penunjang



Diizinkan Pulang



Asessmen Kebutuhan Edukasi



Tidak



Evaluasi Re Edukasi/ Tidak



Gambar 4.1 Alur Edukasi di Rawat Inap



Ya



Proses Edukasi



Edukasi pasien dan keluarga di rawat inap dilakukan pada semua pasien sesuai dengan kebutuhan edukasi. Setelah pasien masuk rawat inap maka dilakukan kajian kebutuhan edukasi oleh tenaga fungsional PKRS, hasil kajian ini di jadikan dasar bagi multi profesi dalam melakukan edukasi. Edukasi dilakukan terintegrasi multi profesi. Setelah dilakukan edukasi kemudian dilakukan evaluasi apakah diperlukan edukasi kembali atau tidak, jika di perlukan maka dilakukan edukasi kembali tetapi jika pasien sudah akan pulang dan masih memerlukan edukasi lanjutan maka dianjurkan untuk mengikuti program edukasi melaui klinik edukasi. C.



Pelayanan Edukasi Pengunjung dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit Pelayanan edukasi bagi pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit dilakukan berdasarkan hasil kajian kebutuhan edukasi pengunjung dan masyarakat yang dilakukan secara berkala. Pemberian edukasi bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi kesehatan maupun informasi pelayanan RS. Edukasi dilakukan oleh tenaga edukator melalui metode dan media yang tepat. Pada sasaran pengunjung dan masyarakat RS informasi yang dapat disampaikan diantaranya penyakit yang menjadi isu terkini, tatalaksana pelayanan di RS, info pelayanan dan peraturan RS dll.



D.



Mempromosikan tempat kerja yang sehat Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memiliki karakteristik potensi resiko berbahaya (hazard) mulai dari risiko bahaya fisik, biologis, kimia bahkan psikologis. Setiap hari petugas kesehatan berada dilingkungan tersebut sehingga dibutuhkan manajemen lingkungan kerja yang menfasilitasi untuk peningkatan kesehatan dan kebugaran karyawannya. Pengelola promosi kesehatan harus secara aktif membuat sistem dan kebijakan rumah sakit yang berparadigma sehat dan bersama unit kesehatan dan keselamatan kerja RS dan instalasi sanitasi dan kebersihan meningkatkan budaya kerja yang safety, lingkungan kerja yang sehat



dan hidup bersih dan sehat menuju



rumah sakit yang hijau dan sehat (Green and Healthy Hospital). E.



Penelitian dan Pengembangan Promosi Kesehatan Penelitian dan pengembangan promosi kesehatan bertujuan untuk mengembangkan program promosi kesehatan berkelanjutan dan membantu pengambilan keputusan dan kebijakan yang berbasis bukti. Dalam kegiatannya pengelola PKRS diharapkan dapat melakukan penelitian dan pengembangan promosi kesehatan.



BAB V LOGISTIK



Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibutuhkan fasilitas pendukung berupa logistik dan perbekalan baik alat penunjang fungsional pekerjaan, peralatan rumah tangga maupun alat tulis kantor. 1. Peralatan penunjang fungsi promosi kesehatan a. Kamera b. LCD Proyektor c. Komputer d. Printer e. Materi edukasi f. Formulir edukasi multidisiplin



2. Peralatan perkantoran a. Kertas b. Spidol c. Pulpen d. Buku Agenda



3. Peralatan rumah tangga a. Peralatan kebersihan b. Peralatan pengamanan



Proses pengadaan logistik dilakukan secara terencana dan terstruktur dengan proses permintaan ke gudang umum.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien merupakan prioritas dari setiap pelayanan Rumah Sakit. Setiap Rumah Sakit harus menjamin keselamatan pasien melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkesinambungan. Upaya promosi kesehatan pun tidak terlepas dari upaya menjamin pelayanan yang diberikan aman kepada pasien. Pelayanan edukasi bagi pasien dan keluarga tidak dapat dianggap hanya sebatas memberikan informasi, tetapi RS harus menjamin bahwa isi informasi yang diberikan adalah benar karena akan berakibat fatal dalam merubah perilaku pasien dan keluarganya dalam upaya peningkatan status kesehatannya secara mandiri. Mendapatkan informasi yang benar dijamin oleh Undang- Undang RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien berhak atas informasi yang benar terhadap kesehatannya. Upaya jaminan keselamatan pasien tersebut dilakukan melalui: 1.



Adanya kebijakan tentang pelayanan edukasi pada pasien dan keluarga Kebijakan pelayanan edukasi pasien dan keluarga merupakan dasar hukum pelaksanaan pelayanan edukasi yang ditetetapkan oleh direktur. Kebijakan ini memuat tentang tatalaksana dan tatakelola pelayanan edukasi. Kebijakan ini akan memberikan perlidungan bagi pemberi edukasi (edukator) maupun memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pasien dan keluarga.



2.



Adanya pedoman/panduan edukasi pasien dan keluarga yang telah distandardisasi Untuk menjamin bahwa informasi yang diberikan benar maka RS harus menerbitkan pedoman edukasi



pasien



dan keluarga



yang distandardisasi. Tidak



menutup kemungkinan



dokter penanggungjawab pasien (DPJP) tidak bisa memberikan pelayanan edukasi yang cukup sehingga dimungkinkan edukasi diberikan oleh dokter umum, oleh karena itu pedoman ini akan memberikan panduan apa saja yang harus dipersiapkan dan materi apa saja harus diberikan selama proses edukasi. Proses penyusunan panduan edukasi pasien dan keluarga dilakukan oleh profesi yang bersangkutan



yang didasarkan



pada sumber rujukan ilmiah untuk menghindari kesalahan isi materi panduan. Beberapa panduan yang harus disiapkan rumah sakit adalah : a.



Panduan edukasi obat high alert



b.



Panduan edukasi penyakit



c.



Panduan edukasi rehabilitasi medik



d.



Panduan edukasi manajemen nyeri



e.



Panduan edukasi gizi



f.



Panduan edukasi masalah perawatan.



3.



Pembuatan media yang distandardisasi Media merupakan alat bantu dari proses edukasi pasien dan keluarga yang berisi materi edukasi. Media berfungsi sebagai alat penyampai pesan sehingga struktur media harus menjamin informasi yang diberikan adalah benar. Proses pembuatan media harus melibatkan tenaga yang memiliki kompetensi dibidangnya untuk menjamin bahwa informasi yang diberikan adalah benar. Tenaga ahli tersebut dapat berfungsi sebagai validator dan verifikator dari konten media yang dibuat. Semua media rumah sakit harus distandardisasi dan proses pembuatan media juga harus melalui uji coba media untuk memastikan kefektifan media tersebut dalam proses edukasi. Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin mempunyai media antara lain media cetak. Media cetak yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin berupa brosur, poster, standing banner, spanduk, dan berbagai ragam bentuk media cetak lain. Dalam media cetak, terutama dijelaskan mengenai berbagai penyakit dalam bentuk yang bersifat umum (general). Selain itu, dalam media cetak, dijelaskan pula berbagai jenis pelayanan yang disediakan Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin, dan tujuan serta manfaat dari masing-masing pelayanan tersebut serta cara mengaksesnya. Edukasi melalui media cetak didistribusikan diberbagai lokasi di seluruh rumah sakit (setiap counter, ruang tunggu) dan dapat juga didistribusikan di event terbatas di luar Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin (penyuluhan).



4.



Asessmen kebutuhan Asessmen kebutuhan edukasi pasien dan keluarga dilakukan untuk mengetahui nilai-nilai yang dimiliki pasien dan keluarga yang mendukung maupun yang bertentangan dengan upaya peningkatan kesehatan. Hal ini akan memberikan dasar bagi pemberi edukasi untuk memberikan penguatan nilai tersebut jika nilai tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kesehatan. Sedangkan jika nilai yang diyakini pasien dan keluarga bertentangan dengan upaya peningkatan kesehatan maka harus diluruskan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja (safety) adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian/kesengajaan. RS harus menjamin keselamatan kerja pegawai agar petugas merasa nyaman dan aman sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja. Keselamatan kerja juga akan berdampak pada keselamatan pasien. Untuk mendukung upaya keselamatan kerja di unit pelayanan PKRS melalui kegiatan : 1. Pengembangan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja Adanya kebijakan tentang keselamatan dan kesehatan kerja merupakan komitmen direksi terhadap perlindungan hak karyawan untuk memperoleh tempat kerja yang aman dan sehat. 2. Identifikasi potensial hazard baik yang ditimbulkan oleh gedung dan fasilitasnya maupun dalam proses pekerjaan Pengelola PKRS bersama dengan unit K3RS harus melakukan kajian potensial hazard dalam pelayanan PKRS baik yang ditimbulkan oleh gedung dan fasilitas maupun dalam proses kegiatan, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dan dasar perencanaan manajemen resiko di unit layanan RS. 3. Melakukan manajemen resiko terhadap hazard potensial Manajemen risiko terhadap hazard potensial perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya hazard tersebut. 4. Melakukan upaya pencegahan terhadap kecelakan kerja melalui penataan sistem kerja yang sehat Penataan sistem kerja yang sehat perlu dikembangkan, pengkajian beban kerja secara berkala harus dilakukan untuk menghindari kecelekaan kerja akibat beban kerja berlebih. Modifikasi jam kerja dilakukan untuk melakukan efisiensi dan efektifitas dalam aktifitas pelayanan dengan tetap memperhatikan jam pelayanan efektif. 5. Menyediakan peralatan keselamatan kerja dan alat pelindung diri yang mudah terjangkau Mengantisipasi kejadian bencana diperlukan kesiapan penempatan alat pelindung diri yang mudah terjangkau. 6. Melakukan pemeriksaan petugas secara berkala



BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU



Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang mengusahakan agar pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana, instruksi, pedoman, standar, peraturan dan hasil yang telah ditetapkan sebelumnya agar mencapai tujuan yang diharapkan. Pengendalian merupakan metode atau alat melakukan control terhadap input proses dan output pelayanan agar tetap sesuai dengan arah yang ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian bertujuan agar semua kegiatan-kegiatan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna, dilaksanakan sesuai



dengan tujuan, rencana, pembagian tugas, rumusan kerja, pedoman



pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk- bentuk pengawasan dan pengendalian pelayanan PKRS adalah sebagai berikut : 1.



Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan merupakan alat untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan



adapun bentuk-bentuk pencatatan dan pelaporan adalah sebagai



berikut :



2.



a.



Formulir edukasi terintegrasi



b.



Laporan kegiatan



c.



Laporan semesteran



d.



Laporan Tahunan



Kegiatan Pertemuan/ Rapat Koordinasi Pertemuan dilakukan secara berkala adapun bentuk pertemuan/ rapat koordinasi adalah sebagai berikut : a.



Rapat Bulanan Rapat bulanan dilakukan setiap tanggal 3 setiap bulan dengan tujuan evaluasi kegiatan bulan lalu dan melakukan perencanaan untuk bulan berjalan. Rapat bulanan ini dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota PKRS. Pada rapat ini juga dilakukan evaluasi kinerja individu sebagai bagian dari sistem pengendalian.



b.



Rapat Koordinasi Rapat koordinasi dilakukan oleh tim PKRS dengan Head Nurse dan beberapa unit yang terkait dalam pengelolaan promosi kesehatan atau pelaksanaan kegiatan edukasi dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan kegiatan.



3.



Uji Petik dan Telusur/ Supervisi Sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian terutama pada program edukasi pasien dan keluarga dilakukan uji petik dan telusur melalui metode open medical record review (OMRR) dan close medical record review (CMRR). OMRR dilakukan dengan telusur



rekam medik pada pasien yang sedang dilakukan perawatan sedangkan CMRR adalah metode uji petik untuk mengetahui apakah kegiatan edukasi dilakukan atau tidak pada dokumen rekam medik pasien yang telah pulang. Indikator Mutu Berikut adalah beberapa poin indikator keberhasilan yang menjadi tujuan pelayanan : 1. Terselenggaranya kegiatan edukasi pasien dan keluarga, edukasi staf, edukasi pengunjung dan masyarakat sekitar secara terstruktur dengan indikator : a.



Cakupan edukasi pasien dan keluarga 80%



b.



Cakupan edukasi staf 80%



c.



Cakupan edukasi pengunjung dan masyarakat/penyuluhan sekitar



12 kegiatan



pertahun 2. Terwujudnya



rumah sakit yang mempromosikan tempat kerja yang sehat dengan



indikator : a.



Pelaksanaan kegiatan hidup sehat seperti cuci tangan unit kerja minimal 80%



b.



Terselengaranya peringatan hari besar kesehatan minimal 5 kegiatan hari besar kesehatan



c.



Angka kesakitan karyawan maksimal 5% / tahun



BAB IX PENUTUP



Promosi kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan rumah sakit sebagaimana amanat undang-undang RS nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa RS harus melakukan upaya kesehatan perseorangan secara paripurna. Oleh karena itu standar rumah sakit yang memperomosikan kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dari standar pelayanan minimal RS yang bertujuan untuk memberdayakan seluruh masyarakat RS untuk dapat meningkatkan dan mempertahankan status kesehatannya secara aktif. Pedoman pelayanan promosi kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dan profesional dalam mengelola dan melaksanakan pelayanan promosi kesehatan di rumah sakit yang tepat bagi klien/pasien,staf dan masyarakat sekitar RS sesuai tuntutan dan kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Pedoman pelayanan ini perlu dilakukan review minimal 2 tahun sekali untuk mengetahui relevansi pedoman pelayanan yang dibuat dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagi manajemen RS pedoman ini merupakan dokumen mutu tatalaksana pelayanan sedangkan bagi pengguna jasa RS pedoman ini dapat menjadi bukti jaminan terhadap pelayanan yang diberikan oleh RS.