Pekerjaan Dasar Elektromekanik C2 Kelas X [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEKERJAAN DASAR ELEKTROMEKANIK (C2) KELAS X



Penulis : Abdian Putra Primana, S.Pd



PT. KUANTUM BUKU SEJAHTERA



PEKERJAAN DASAR ELEKTROMEKANIK SMK/MAK Kelas X Penulis Editor Perancang sampul Perancang letak isi Penata letak Ilustrator Tahun terbit ISBN Penerbit Alamat



: : : : : : : : : :



Abdian Putra Primana, S.Pd Tim Quantum Book Tim Quantum Book Tim Quantum Book Tim Quantum Book Tim Quantum Book 2019 (terlampir di cover) PT. Kuantum Buku Sejahtera Jalan Pondok Blimbing Indah Selatan X N6 No 5 Malang - Jawa Timur



Tata letak buku ini menggunakan program Adobe InDesign CS3, Adobe IIustrator CS3, dan Adobe Photoshop CS3. Font isi menggunakan Myriad Pro (10 pt) B5 (17,6 × 25) cm vi + 195 halaman © Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang menyebarluaskan dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 72 Ketentuan Pidana Sanksi Pelanggaran. 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan; memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Alah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya sehingga buku Pekerjaan Dasar Elektromekanik untuk Kelas X Program Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik menggunakan kurikulum 2013 edisi revisi telah diselesaikan dengan baik. Buku ini merupakan penyempurna dari edisi sebelumnya, yang diharapkan dapat menjadi buku panduan belajar dan praktik bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Kompetensi Keahlian Teknik Ketenagalistrikan, khususnya Program Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik. Kurikulum 2013 mulai diterapkan secara bertahap pada tahun pelajaran 2013 / 2014. Menurut Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Keutuhan tersebut menjadi dasar dalam perumusan kompetensi dasar tiap mata pelajaran, sehingga kompetensi dasar kelompok sikap, kompetensi dasar kelompok pengetahuan, dan kompetensi dasar kelompok keterampilan. Semua mata pelajaran dirancang mengikuti rumusan yang sudah ada tersebut. Buku ajar Pekerjaan Dasar Elektromekanik dan kelas X Program Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik ini tunduk pada ketentuan tersebut. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu terselesaikannnya kaya ini. Buku ini disusun dan dirancang dengan baik oleh praktisi dan akademisi yang bersinggungan langsung dengn proses belajar mengajar siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Harapannya, siswa lebih dimudahkan dan siap diempatkan di tengah-tengah masyarakat dalam menerapkan ilmu hasil belajarnya selama ini. Penyusun yakin bahwa dalam pembuatan buku ajar ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penyempurnaan buku ajar ini. Penyusun mengucapkan terima kasih banyak pada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ajar Pekerjaan Dasar Elektromekanik ini. Penyusun



Abdian Putra Primana, S.Pd.



iii



Daftar Isi Bab 1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Elektromekanik................................ 1 A. Konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)....................................................... 3 B. Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)........................................................ 4 C. Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).................................... 4 D. Rambu-Rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)........................................ 5 E. Pencegahan Kecelakaan................................................................................................... 7 F. Pertolongan Pertama Korban Gangguan Listrik...................................................... 7 G. Penanggulangan Kecelakaan......................................................................................... 8 H. Pengaman Sekring dalam Instalasi Listrik.................................................................. 10 I. Alat Perlindungan Diri (APD)........................................................................................... 12 Uji Kompetensi ............................................................................................................................. 15 Bab 2 Bahan Kerja Elektromekanik............................................................................. 19 A. Pengetahuan Ilmu Bahan Logam.................................................................................. 21 B. Sifat Fisis Logam.................................................................................................................. 21 C. Sifat Kimia Logam............................................................................................................... 22 D. Karakteristik dan Jenis Bahan Logam.......................................................................... 23 E. Pengetahuan Ilmu Bahan Non Logam........................................................................ 28 F. Sifat Fisis Non Logam......................................................................................................... 29 G. Sifat Kimia Non Logam...................................................................................................... 29 H. Karakteristik dan Jenis Bahan Non Logam................................................................. 30 Uji Kompetensi ............................................................................................................................. 36 Bab 3



Peralatan Tangan pada Pekerjaan Elektromekanik ........................................ 39 A. Pengetahuan Umum Alat Kerja Tangan...................................................................... 41 B. Jenis-Jenis Alat Kerja Tangan.......................................................................................... 41 C. Penggunaan Alat Kerja Tangan...................................................................................... 43 D. Pemeliharaan dan Cara Penyimpanan Peralatan Tangan..................................... 56 Uji Kompetensi ............................................................................................................................. 58



Bab 4



Peralatan Mesin pada Pekerjaan Elektromekanik........................................... 63 A. Pengetahuan Umum Alat Kerja Mesin........................................................................ 65 B. Jenis-Jenis Alat Kerja Mesin ............................................................................................ 65 Uji Kompetensi ............................................................................................................................. 77



Bab 5



Peralatan Ukur Mekanik pada Pekerjaan Elektromekanik............................. 81 A. Mistar....................................................................................................................................... 83 B. Jangka .................................................................................................................................... 84 C. Mikrometer............................................................................................................................ 93 Uji Kompetensi ............................................................................................................................. 98



iv



Bab 6



Pekerjaan Elektromekanik untuk Komponen Mekanik.................................. 103 A. Persyaratan Penghantar Listrik....................................................................................... 105 B. Ukuran dan Jenis Penghantar Listrik............................................................................ 107 C. Macam-Macam Penyambungan Penghantar Listrik.............................................. 117 Uji Kompetensi ............................................................................................................................. 122



Bab 7 Pekerjaan Elektromekanik dari Bahan Non Logam ........................................ 127 A. Pengetahuan Umum Pekerjaan Bahan Non Logam............................................... 129 B. Penggolongan Material Non Logam............................................................................ 129 C. Penggunan Bahan Non Logam untuk Pekerjaan Elektromekanik Bidang Ketenagalistrikan................................................................................................................. 133 Uji Kompetensi ............................................................................................................................. 142 Bab 8



Pekerjaan Elektromekanik dari Bahan Logam ................................................ 147 A. Pengetahuan Umum Printed Circuit Board (PCB) .................................................. 149 B. Konstruksi dan Fungsi PCB ............................................................................................. 150 C. Teknik Penyimpanan PCB ................................................................................................ 151 D. Cara Memotong PCB ......................................................................................................... 152 E. Teknik Menggambar PCB ................................................................................................ 154 F. Penyolderan pada PCB...................................................................................................... 161 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 164



Bab 9



Pekerjaan Elektromekanik untuk Komponen Kelistrikan ............................. 169 A. Persiapan Kerja Elektromekanik Ketenagalistrikan ................................................ 171 B. Peraturan Pemasangan Instalasi Listrik ...................................................................... 172 C. Simbol-Simbol Kelistrikan................................................................................................ 173 D. Perlengkapan Instalasi Listrik ........................................................................................ 176 E. Dasar Instalasi Penerangan Listrik ................................................................................ 185 Uji Kompetensi............................................................................................................................... 189



Daftar Pustaka.................................................................................................................... 193 Biodata Penulis................................................................................................................... 195



v



vi



B AB



1



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Elektromekanik



Kompetensi Dasar 3.1 Menerapkan K3 sesuai manual standar operasional prosedur di bidang pekerjaan elektromekanik 4.1 Menggunakan K3 sesuai manual standar operasional prosdur di bidang pekerjaan elektromekanik



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



1



Tujuan Pembelajaran Melalui kegiatan pembelajaran memahami dan menerapkan pada mata pelajaran pekerjaan dasar elektromekanik ini diharapkan siswa terlibat aktif dalam kegiatan pembelajaran dan tanggung jawab untuk menyampaikan pendapat, menjawab pertanyaan, memberi saran dan kritik, serta: 1. Melalui diskusi dan menggali informasi, peserta didik dapat menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerjaan elektromekanik dengan santun. 2. Melalui diskusi dan menggali informasi, peserta didik dapat menentukan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai untuk pekerjaan elektromekanik dengan teliti dan tanggung jawab. 3. Melalui latihan, peserta didik dapat mengikuti Undang-undang dan rambu-rambu dalam kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerjaan elektromekanik sesuai prosedur dengan santun. 4. Melalui latihan, peserta didik dapat menerapkan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai untuk pekerjaan elektromekanik sesuai standar keselamatan kerja dengan tanggung jawab.



Peta Konsep Konsep K3



Tujuan K3



Undang-undang K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja Elektromekanik



Rambu-rambu K3



Pencegahan Kecelakaan Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Penanggulangan Kecelakaan Pengaman Sekering dalam Instalasi Listrik Alat Perlindungan Diri



2



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



Materi Pembelajaran A.



Konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era ini kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep Common Law Defence (CLD) yang terdiri atas Contributing Negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002) Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu: perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman. Penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut: a. Teledor dan tidak hati-hati b. Tidak mematuhi peraturan c. Tidak mengikuti standar prosedur kerja d. Tidak memakai alat pelindung diri e. Kondisi badan yang lemah Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. (Suma’mur, 1988) K3 mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. Perumusan falsafah ini harus dipakai sebagai dasar dan titik tolak dari tiap usaha keselamatan kerja karena didalamnya telah tercakup pandangan serta pemikiran filosofis, sosial-teknis dan sosial ekonomis. Oleh sebab itu dibuat peraturan-peraturan mengenai berbagai jenis keselamatan kerja sebagai berikut: a. Keselamatan kerja dalam industri (industrial safety) b. Keselamatan kerja di pertambangan (mining safety) c. Keselamatan kerja dalam bangunan (building and construction safety) d. Keselamatan kerja lalu lintas (traffic safety) e. Keselamatan kerja penerbangan (flight safety) f. Keselamatan kerja kereta api (railway safety) g. Keselamatan kerja di rumah (home safety) h. Keselamatan kerja di kantor (office safety)



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



3



B.



Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



K3 dibuat dengan tujuan: a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas nasional. b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut c. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien. Sedangkan tujuan utama dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuan tersebut dapat tercapai karena terdapat korelasi antara derajat kesehatan yang tinggi dengan produktivitas kerja atau perusahaan berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut (Suma’mur, 1988): a. Untuk efisiensi kerja yang optimal dan sebaik-baiknya pekerjaan harus dilakukan dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. Lingkungan dan cara yang dimaksud meliputi diantaranya tekanan panas, penerangan di tempat kerja, debu di udara ruang kerja, sikap badan, penyerasian manusia dan mesin, dan pengekonomisan usaha. b. Biaya dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta penyakit umum yang meningkat jumlahnya oleh karena pengaruh yang memburukkan keadaan oleh bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan sangat mahal misalnya meliputi pengobatan, perawatan di rumah sakit, rehabilitasi, absenteisme, kerusakan mesin, peralatan dan bahan akibat kecelakaan, terganggunya pekerjaan dan cacat yang menetap. Untuk mencapai tujuannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga harus mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan erat dengannya seperti ergonomi, psikologi industri, toksiologi industri, dan lain sebagainya.



C.



Undang–undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



Dasar Hukum dan Undang-Undang K3 Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan pada UU No. 14 tahun 1969 pasal 3 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Ketenagakerjaan: Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Menurut Undang-Undang No.23/1992 tentang kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departemen Kesehatan, 2002). K3 dapat dikatakan memiliki satu kesatuan pengertian, yang merupakan terjemahan resmi dari ”Occupational Health” di mana diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi problematik kesehatan secara menyeluruh terhadap tenaga kerja. Menyeluruh maksudnya usaha-usaha kuratif, preventif, penyesuaian faktor menusiawi terhadap pekerjaannya. (Suma’mur, 1988)



4



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



Dibuatkannya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sesuatu yang sangat penting dan harus. Karena hal ini akan menjamin dilaksanakannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara baik dan benar. Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja. Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa diantaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Namun sekarang Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenaga- kerjaan adalah UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja. Pengaturan hukum K3 dalam konteks diatas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No.13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa. (Konradus, 2003).



D.



Rambu-rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



Bahaya di tempat kerja adalah segala sesuatu di tempat kerja yang dapat melukai pekerja, baik secara fisik maupun mental. Bahaya terhadap keselamatan adalah yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan luka secara langsung, contoh: benda-benda panas dan lantai yang licin. Bahan kimia berbahaya adalah gas, uap, cairan, atau debu yang dapat membahayakan tubuh, contoh: bahan-bahan pembersih dan pestisida. Ancaman bahaya lainnya adalah hal-hal berbahaya, yang belum termasuk dalam kategori di atas, yang dapat melukai atau mengakibtkan sakit. Bahaya ini terkadang tidak tampak jelas karena tidak mengakibatkan masalah kesehatan dalam waktu dekat, contoh: kebisingan, penyakit menular, gerakan yang berulang-ulang. Berikut adalah tabel risiko/ bahaya yang dapat terjadi dalam pekerjaan:



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



5



Tabel 1.1 Risiko/bahaya kerja Bahan Kimia Berbahaya Pelarut/pembersih



Bahaya Terhadap Keselamatan



Ancaman Bahaya Lainnya Kebisingan



A s a m / b a h a n y a n g Radiasi menyebabkan iritasi



Listrik Kebakaran/ledakan



Debu (asbes, silika, kayu) Gerakan yang berulang-ulang Mesin-mesin tanpa pelindung Logam berat (timah, Posisi tubuh yang tidak Mengangkat benda- benda hitam, arsenik, air raksa) nyaman yang berat Polusi udara



Panas / dingin



Pengaturan tempat kerja (berantakan, penyimpanan barang yang tidak baik)



Pestisida



Penyakit menular



Kendaraan bermotor



Resin



Stres / pelecehan



Beban kerja / irama kerja Untuk memperkecil atau bahkan menghindari terjadinya kondisi seperti pada tabel, hal yang terbaik adalah memberi rambu-rambu K3 pada setiap ruangan yang dianggap berbahaya bagi keselamatan manusia atau pekerja. Ada beberapa rambu-rambu bahaya K3 yang harus kita pahami, yaitu: 1.



Simbol Tanda Bahaya



Gambar 1.1 Macam-macam simbol bahaya Sumber: google.com



2. Tanda-tanda untuk keselamatan di tempat kerja



Gambar 1.2 Macam-macam tanda keselamatan di tempat kerja Sumber: google.com



6



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



3. Warna untuk simbol keselamatan



Gambar 1.3 Macam-macam tanda keselamatan di tempat kerja Sumber: google.com



E.



Pencegahan Kecelakaan



Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dihindari dengan: a. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin b. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi, misalnya standar tentang konstruksi, standar hygene, standar instalasi peralatan industri & rumah tangga, menggunakan baju perlindungan kerja (kacamata las, jas-lab, sepatu karet untuk menghindari barang-barang tajam (pecahan kaca atau paku, dan zat cair bernahaya lainnya. c. Melakukan pengawasan dengan baik. d. Memasang tanda-tanda peringatan e. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran tentang pentingnya menghindari kecelakaan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.



F.



Pertolongan Pertama Korban Gangguan Listrik



Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menolong kecelakaan akibat listrik ialah jangan sampai yang menolong menjadi korban karena terkena sengatan listrik itu juga. Untuk menolong korban akibat listrik dapat diikuti cara-cara berikut: 1. Melepaskan korban dari aliran listrik: 1) Jika mungkin aliran listrik segera diputuskan dari sumbernya. 2) Jika tidak tahu pasti bahwa aliran listrik telah putus, penolong jangan memegang tubuh korban. 3) Penolong harus beralaskan bahan isolator (yang tidak dapat dialiri listrik) untuk memisahkan korban dari kabel, atau tarik baju korban. 2. Pertolongan setelah lepas dari aliran listrik: 1) Bebaskan saluran napasnya dan lakukan ekstensi kepala. 2) Jika tidak bernapas, berikan pernapasan buatan, pernapasan yang dilumpuhkan oleh listrik sering lama untuk memulihkannya (dapat sampai 8 jam). 3) Jika korban tidak sadar, tidurkanlah ia dalam sikap setengan telungkup dengan Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



7



muka agak miring ke bawah. 4) Jika korban cedera, segera lukanya ditutup dengan kain steril. 5) Jika korban sadar, dapat diberikan minum tiap 10 menit. 6) Diantar ke puskesmas/rumah sakit.



G.



Penanggulangan Kecelakaan



1. Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir: 1) Buat instalasi listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku antara lain PUIL-2000 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik-2000) 2) Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan. 3) Gunakan kabel yang berstandar keamanan baik (LMK/SPLN) 4) Ganti kabel yang telah usang atau cacat pada instalasi atau peralatan listrik lainnya 5) Hindari percabangan sambungan antar rumah 6) Hindari penggunaan percabangan pada stop kontak 7) Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi dan tahanan pentanahan secara berkala 8) Gunakan instalasi penyalur petir sesuai dengan standar. 2. Penanggulaan Kecelakaan di dalam Lift: 1) Pasang rambu-rambu & petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat (listrik terputus atau padam, kebakaran, gempa). 2) Jangan memberi muatan lift melebihi kapasitasnya 3) Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift 4) Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift 5) Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluarlah dari lift dengan hati-hati. 3. Penanggulangan Kecelakaan Terhadap Zat Berbahaya Bahan-bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya dan penggunaannya dapat menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, ledakan, korosi, mati lemas, keracunan dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan. (Suma’mur.P.K, MSc, 1981, hal 268). 1) Bahan-bahan eksplosif Adalah bahan-bahan yang mudah meledak. Ini merupakan bahan yang paling berbahaya. Bahan ini bukan hanya bahan peledak, tetapi juga semua bahan yang secara sendiri atau dalam campuran tertentu atau jika mengalami pemanasan, kekerasan, atau gesekan dapat mengakibatkan ledakan yang biasanya diikuti dengan kebakaran. Contoh: garam logam yang dapat meledak karena oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar. 2) Bahan-bahan yang mengoksidasi Bahan ini kaya akan oksigen, sehingga resiko kebakarannya sangat tinggi. Contoh: chlorat dan permangant yang dapat menyebabkan nyala api pada 8



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



3)



4)



5)



6)



bubuk kayu, atau jerami yang mengalami gesekan; asam sulfat dan nitrat dapat menyebabkan kebakaran jika bersentuhan dengan bahan-bahan organik. Bahan-bahan yang mudah terbakar Tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya. Bahan-bahan beracun Bahan ini bisa berupa cair, bubuk, gas, uap, awan, bisa berbau atau tidak berbau. Proses keracunan bisa terjadi karena tertelann terhirup, kontak dengan kulit, mata dan sebagainya. Contoh: NaCl bahan yang digunakan dalam proses pembuatan PCB. Bahan ini seringkali akan menimbulkan gatal-gatal bahkan iritasi jika tersentuh kulit. Bahan korosif Bahan ini meliputi asam-asam, alkali-alkali, atau bahan-bahan kuat lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran pada kulit yang tersentuh. Bahan-bahan radioaktif Bahan ini meliputi isotop-isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung bahan radioaktif. Contoh cat bersinar.



4. Penanggulangan Kebakaran Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mencegah terjadinya kebakaran, yaitu: 1) Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat-tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar, misalnya di SPBU, di lingkungan hutan, di tempat penyimpanan bahan kimia, dan sebagainya 2) Hilangkan sumber-sumber menyala ditempat terbuka, seperti rokok yang menyala, nyala api, logam pijar di dekat bejana yang masih mengandung bahan yang mudah meledak, listrik statis yang bisa menimbulkan percikan bunga api, gesekan benda yang akan menimbulkan panas dan percikan bunga api. 3) Hindari awan debu yang mudah meledak dengan membangun pabrik bebas debu, pemasangan ventilasi yang baik, sehingga aliran debu bisa keluar dengan baik, menjaga lingkungan industri tetap bersih. Berikut alat-alat pemadam dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis: 1) Terpasang tetap di tempat Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mencegah terjadinya kebakaran, yaitu: a) Pemancar air otomatis b) Pompa air c) Pipa-pipa dan slang-slang untuk aliran air d) Alat pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa e) Alat-alat pemadam kebakaran jenis 1-3 digunakan untuk penanggulangan kebakaran yang relatif kecil, terdapat sumber air di lokasi kebakaran dan lokasi dapat dijangkau oleh peralatan tersebut. Sedangkan alat jenis ke-4 digunakan jika kebakaran relatif besar, lokasi kebakaran sulit dijangkau alat pemadam, dan atau tidak terdapat sumber air yang cukup, atau terdapat instalasi atau peralatan listrik, dan atau terdapat tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar.



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



9



(a) (b) (c)



Sumber: google.com Gambar 1.4 (a) Almari pemadam, (b) Hidran, (c) Kran pemancar



2) Dapat bergerak atau dibawa Alat ini seharusnya tetap tersedia di setiap kantor bahkan rumah tangga. Pemasangan alat hendaknya ditempat yang paling mungkin terjadi kebakaran, tetapi tidak terlalu dekat dengan tempat kebakaran, dan mudah dijangkau saat terjadi kebakaran. Cara menggunakan alat-alat pemadam kebakaran tersebut dapat dilihat pada label yang terdapat pada setiap jenis alat. Setiap produk mempunyai urutan cara penggunaan yang berbeda-beda.



H.



Pengaman Sekering dalam Insalasi Listrik



1. Penghantar Listrik Penghantar listrik adalah benda logam atau bukan logam yang bersifat menyalurkan arus listrik. Penghantar listrik yang baik adalah semua logam, dimana tembaga adalah bahan yang sangat baik dan oleh sebab itu sering kali dipergunakan dalam teknik liistrik. Bahan penghantar yang buruk seperti kayu, karet, plastik digunakan sebagai bahan sekat (isolasi). Tembaga yang dilapisi sekat digunakan pada hampir semua sambungan kawat mesin, instalasi rumah dan lemari saklar, karena penghantar ini sangat baik maka hampir tidak pernah terjadi kerugian tegangan. Penghantar kawat baja terutama digunakan pada kawat tegangan tinggi, sebab apabila digunakan kawat tembaga akan memakan biaya yang terlampau mahal. Tegangan jatuh yang terjadi disini tidak menjadi masalah karena dapat diatasi oleh transformator, untuk menaikan tegangannya lagi. Bagi yang harus diperhatikan pada penghantar tembaga ialah ketebalan dari pada kawat tembaga penghubung tersebut dimana harus disesuaikan dengan kebutuhan pemakai. Apabila kawat tersebut terlampau tebal, maka biayanya terlampau mahal dan apabila terlampau tipis maka mudah timbul panas sehingga dapat mengakibatkan kebakaran. Contoh:



Gambar 1.5 Pemilihan Kawat Tembaga Sumber: google.com



Bagi yang harus diperhatikan pada penghantar tembaga ialah ketebalan dari pada kawat tembaga penghubung tersebut dimana harus disesuaikan dengan kebutuhan pemakai. Apabila kawat tersebut terlampau tebal, maka biayanya terlampau mahal 10



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



dan apabila terlampau tipis maka mudah timbul panas sehingga dapat mengakibatkan kebakaran. Cara Memilih Ukuran Penghantar Tembaga Caranya dapat kita lihat dalam tabel berikut ini dimana diperlihakan kekuatan maksimum arus (Ampere) yang bisa diterima oleh kawat tembaga dalam ukuran luas tertentu (mm2). Tabel 1.2 Ukuran Penghantar Tembaga Luas penampang kawat tembaga mm2



Maks. Ampere



Luas penampang kawat tembaga mm2



Maks. Ampere



1



10



16



60



1,5



15



25



80



2,5



20



35



100



4



25



50



125



6



35



70



150



10



50



95



200



2. Sekring Sekring adalah alat pembatas arus listrik yang berfungsi untuk pengaman apabila penghantar kelebihan arus atau kenaikan arus. Caranya ialah pada setiap arus yang masuk (phasa) dipasang sebuah sekering pengaman untuk mencegah jangan sampai penghantar terjadi kenaikan arus secara tiba-tiba (mendadak). Prinsip kerja sekering pengaman adalah sebagai berikut: di dalam setiap sekring pengaman terdapat seutas kawat yang mempunya harga arus tertentu, apabila arus yang mengalir melebihi harga arus kawat tersebut maka kawat akan putus. Pada dasar sekring pengaman tersebut terdapat tanda harga batas yang akan lepas apabila kawat terbakar (putus).



Gambar 1.6 Konstruksi Sekering Sumber: google.com



Perhatian: Apabila sekering putus jangan sekali-kali mengganti kawat yang putus tersebut dengan seutas kawat yang lain atau dengan sebatang logam, ini akan membahayakan instalasi listrik tersebut. Dapat menimbulkan kebakaran! Cara Memilih Sekring Pengaman Caranya ialah harus disesuaikan dengan pemakaian arus listrik sama halnya seperti kawat penghantar tembaga di mana sekering harus lebih kuat 20% - 30% dari pada maksimum arus yang mengalir. Kawat tembaga dan sekering pengaman sama-sama harus disesuaikan dengan kekuatan arus yang mengalir. Ada beberapa kemampuan sekering pengaman yang kita dapat temui sebagai berikut: 6 A, 10 A, 15 A, 20 A, 25 A, 40 A, 60 A, 80 A, 100 A, 125 A, 150 A, 200 A. Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



11



Contoh:



Gambar 1.7 Cara Memilih Sekering Pengaman Sumber: google.com



I.



Alat Perlindungan Diri (APD)



Alat Pelindung Diri (APD) untuk K3 atau Personal Protective Equipment adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya atau risiko kecelakaan kerja. Alat-alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya dan risiko pekerjaannya sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya. Di dalam Perusahaan Manufakturing terutama yang bergerak dalam Produksi Perakitan Elektronika, beberapa risiko pekerjaan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan serta berpotensi menimbulkan kecelakan kerja antara lain proses menyolder, proses pemotongan kaki Komponen Elektronika, proses penggunaan bahan-bahan kimia, suara-suara yang timbul akibat mesin produksi, pembuangan limbah dan kegiatan pemindahan bahan-bahan produksi. Oleh karena itu, pekerja-pekerja yang mengerjakan proses tersebut memerlukan perlengkapan atau alat untuk melindungi dirinya sehingga mengurangi resiko bahaya dan kecelakaan kerja. Alat Pelindung Diri atau APD ini merupakan salah satu syarat penting dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3. Alat Pelindung Diri (APD) dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: a. Alat Pelindung Kepala antara lain: Helmet (Topi Pengaman), Safety Glass (Kacamata Pengaman), Masker, Respirator, Ear Plugs (Penutup Telinga). b. Alat Pelindung Badan antara lain : Apron, Jas Laboratorium c. Alat Pelindung Anggota Badan di antaranya adalah: Sepatu Pelindung (Safety Shoes/ Boot), Sarung Tangan (Hand Gloves). Jenis-Jenis Alat Perlindungan Diri (APD) Berikut ini adalah Alat-alat Pelindung Diri (APD) yang sering digunakan dalam Produksi Elektronika. 1. Alat Pelindung Kepala



Gambar 1.8 Macam-macam Alat Pelindung Kepala Sumber: google.com



12



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



a) Topi Pelindung (Safety Helmet) Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif melindungi pemakainya. Di Produksi Elektronika, Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang. Terdapat 3 jenis helmet berdasarkan perlindungannya terhadap listrik, yaitu: a) Helmet Tipe General (G) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan rendah hingga 2.200 Volt b) Helmet Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan tinggi hingga 22.000 Volt c) Helmet Tipe Conductive (C) yang hanya dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda tetapi tidak melindungi kepala dari paparan bahaya aliran listrik. b) Kacamata Pelindung (Safety Glass) Kacamata pelindung adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata pelindung terdiri dari 2 jenis yaitu: Terdapat 3 jenis helmet berdasarkan perlindungannya terhadap listrik, yaitu: a) Safety Spectacles, berbentuk Kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel- partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan. Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan proses pemotongan kaki komponen. b) Safety Goggles, Kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Dengan Safety Goggles, mata dapat terlindung dari bahaya percikan bahan kimia, asap, uap, debu dan loncatan benda tajam. Biasanya dipakai oleh Teknisi Mesin Produksi. c) Penyumbat Telinga (Ear Plug) Penyumbat telinga atau ear plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari Intensitas Suara yang tinggi. Dengan menggunakan ear plug, intensitas suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti Surface Mount Technology (SMT) ataupun mesin produksi lainnya. d) Penutup Telinga (Ear Muff) Penutup Telinga atau Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi intensitas suara hingga 20 ~ 30dB. Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup yang terbuat dari bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga). Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset). e) Masker Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari risiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai diproses menyolder. Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK



13



f) Respirator Respirator adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia lainnya. 2. Alat Pelindung Badan



Gambar 1.9 Macam-macam Alat Pelindung Badan Sumber: google.com



a) Sarung Tangan (Hand Glove) Sarung tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Jenis-jenis sarung tangan diantaranya adalah sebagai berikut: a) Sarung Tangan Katun (Cotton Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. b) Sarung Tangan Kulit (Leather Gloves), digunakna untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. c) Sarung Tangan Karet (Rubber Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan bahan kimia seperti Oli, Minyak, Perekat dan Grease. d) Sarung Tangan Electrical, digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi. b) Sepatu Pelindung (Safety Shoes) Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja di ujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.



14



Pekerjaan Dasar Elektromekanik Kelas X untuk SMK/MAK