Pelaporan Korporat - Transaksi Berbasis Syariah Dan Pelaporan Keuangan Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TRANSAKSI BERBASIS SYARIAH DAN PELAPORAN KEUANGAN SYARIAH Diajukan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat Dalam menempuh Perkuliahan Pelaporan Korporat pada Fakultas Ekonomi Program Profesi Akuntansi Universitas Widyatama



Dosen Pembimbing : Bachtiar Asikin, S.E., M.M., Ak., CA



Disusun Oleh :



Kelompok 3



1. Yani Abdillah



(1517202010)



2. Edwin Gunawan



(1517204001)



FAKULTAS EKONOMI PROGRAM PROFESI AKUNTANSI UNIVERSITAS WIDYATAMA Terakreditasi (accredited) SK. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 1148/SK/BAN-PT/Ak-SURV/PPAK/XI/2015 Tanggal 31 Januari 2015 BANDUNG 2018



TRANSAKSI BERBASIS SYARIAH DAN PELAPORAN KEUANGAN SYARIAH



ABSTRAK



Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Tujuan laporan keuangan syariah adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.



Kata kunci : transaksi syariah dan penyajian laporan keuangan syariah



i



KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim, Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang atas kehendak-Nya dan izin-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tercurah limpahkan kepada baginda Rasullallah Muhammad S.A.W. untuk sauri tauladan yang paling sempurna bagi seluruh umat manusia. Makalah ini berjudul “Transaksi Berbasis Syariah Dan Pelaporan Keuangan Syariah”. Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam menempuh perkuliahan Pelaporan Korporat pada Fakultas Ekonomi Program Profesi Akuntansi Universitas Widyatama. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini. Selama penulis menyelesaikan makalah ini tidak terlepas dari dukungan moril maupun materil serta doa yang diberikan oleh berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih secara tulus kepada : 1.



Bapak Tezza Adriansyah Anwar, Dr., S.I.P., M.M. selaku Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Widyatama.



2.



Bapak Bachtiar Asikin, S.E., M.M., Ak., CA. selaku Wakil Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Widyatama.



ii



3.



Bapak Karhi Nisjar Siradjudin, Prof., Dr., H., M.M., Ak. selaku Ketua MAKSI-PPAK Universitas Widyatama.



4.



Bapak Bachtiar Asikin, S.E., M.M., Ak., CA Selaku Dosen Pembimbing Mata Kuliah Pelaporan Korporat.



5.



Teman-teman Kelas Program Profesi Akuntansi Angkatan XXX, Riandy, Dede, Yulianti, Diqi, Rizkia, Sarah, Putri, Fadilla, Elsya, Joko, Andri dan Denden. Demikian ucapan terima kasih yang dapat disampaikan, penulis berharap



semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membaca. Jazakumullahu khairan katsira. Amin.



Bandung, Oktober 2018



Penulis



iii



DAFTAR ISI



ABSTRAK ...............................................................................................................



i



KATA PENGANTAR .............................................................................................



ii



DAFTAR ISI ............................................................................................................



iv



DAFTAR LAMPIRAN …………………………………………………………...



vi



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah ....................................................................



1



1.2 Identifikasi Masalah ..........................................................................



2



1.3 Pembatasan Masalah..........................................................................



2



1.4 Tujuan ................................................................................................



3



1.5 Manfaat ..............................................................................................



3



PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Akuntansi syariah …………………………………........



4



2.2 Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah …………………………………



5



2.3 Karakteristik Akuntansi Syariah …………………………………...



6



2.4 Transaksi Berbasis Syariah ………………………………………...



10



2.4.1 Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariah …………………….



13



2.4.2 Konsep Keuntungan Dalam Syariah …………………………



14



2.5 Tujuan Kerangka Dasar Pelaporan Syariah ………………………..



15



2.5.1 Pelaporan Keuangan Syariah ………………………………...



15



iv



BAB III



PENUTUP 3.1 Kesimpulan ........................................................................................



17



3.2 Saran ..................................................................................................



17



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



v



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1 : LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI (BULANAN) PT. BANK SYARIAH MANDIRI PER 30 SEPTEMBER 2018



vi



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Masalah Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir



seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah dan menuntut adanya transparansi di segala bidang. Akuntansi adalah media komunikasi, oleh karena itu sering disebut sebagai “Bahasanya Dunia Usaha” (Business Language). Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam adalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu musyarakah dan mudharaba. Akuntansi merupakan salah satu pokok materi kehidupan keseharian kita. Berkenaan dengan prospek ekonomi ke depan, diharapkan kondisi perekonomian global yang masih belum pulih tidak akan begitu berpengaruh terhadap perekonomian domestik seiring dengan perbaikan produktifitas dan efisiensi perekonomian domestik. Bagi perbankan syariah, prospek ekonomi tersebut akan semakin mendorong pertumbuhan industri ke depan khususnya melalui potensi pasar yang masih besar yang belum tergarap sepenuhnya seiring dengan membaiknya pendapatan per kapita masyarakat, ekspektasi investasi asing setelah tercapainya peringkat investment grade bagi Indonesia sekaligus menurunkan risk premium Indonesia dalam industri keuangannya di mata internasional; kuatnya sektor konsumsi domestik, kinerja investasi dan keberhasilan program promosi dan edukasi publik tentang perbankan syariah. Dengan adanya standar akuntansi syariah, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat umum sebagai acuan untuk



1



2



memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.



1.2



Identifikasi Masalah Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat



manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Perbedaan antara sistem ekonomis islam dan sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penetapan bunga. Dalam ekonomi Islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Oleh karena itu, dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat Islam dihalalkan untuk dilakukan.



1.3



Pembatasan Masalah Dalam makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan dibahas



mengenai transaksi berbasis syariah, penyajian laporan keuangan berbasis syariah dan lain sebagainya. Penulis menganggap ini sangat menarik. Adapun tujuan dilakukannya pembatasan masalah ini agar dalam penyusunan makalah ini tidak terjadi selang pendapat. Dalam makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan dibahas, yaitu : 1.



Apa pengertian dari akuntansi syariah ?



2.



Bagaimana prinsip-prinsip akuntansi syariah ?



3.



Apa saja yang termasuk transaksi berbasis syariah ?



4.



Bagaimana penyajian laporan keuangan berbasis syariah ?



3



1.4



Tujuan



1.



Memahami pengertian akuntansi syariah.



2.



Memahami prinsip-prinsip akuntansi syariah.



3.



Memahami transaksi berbasis syariah.



4.



Memahami penyajian laporan keuangan berbasis syariah.



1.5



Manfaat



1.



Mengetahui pengertian akuntansi syariah.



2.



Mengetahui prinsip-prinsip akuntansi syariah.



3.



Mengetahui transaksi berbasis syariah.



4.



Mengetahui penyajian laporan keuangan berbasis syariah.



BAB ll PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Akuntansi Syariah Menurut surat Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk



melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dan menurut sejarah Pengertian akuntansi adalah disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah :282). Akuntansi Syari’ah adalah secara etimologi, kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu. Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-qur’an dengan pengertian yang hampir sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka, seperti Firman Allah SWT. Kata hisab dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan pada bilangan atau perhitungan yang ketat, teliti, akurat, dan accountable. Oleh karena itu, akuntasi adalah mengetahui sesuatu dalam keadaan cukup, tidak kurang dan tidak pula lebih. Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Syari’ah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syari’ah,



4



5



yaitu tidak mengandung zhulum (Kezaliman), riba, maysir (judi), gharar (penipuan), barang yang haram dan membahayakan.



2.2



Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat



manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. a. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) Merupakan bentuk interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dan saling tolong-menolong. Dalam transaksi syariah meliputi berbagai aspek, yaitu saling mengenal, memahami, menolong, menjamin, dan saling bersinergi. Namun meskipun begitu, tetap berpedoman pada profesionalisme. b. Prinsip keadilan (‘adalah) Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak dan sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam Usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang unsur riba, dzalim, maisyir, gharar, ihtikar, najasy, risywah, ta’alluq dan penggunaan unsur haram baik dalam barang dan jasa yang dipergunakan dalam transaksinya, maupun dalam aktivitas operasionalnya. c. Prinsip kemaslahatan (maslahah) Dalam hal ini harus memenuhi dua unsur, yaitu halal (sesuai dengan syariah) dan thayyib (bermanfaat dan membawa kebaikan). Selain itu juga harus memperhatikan prinsip keseimbangan. Prinsip ini menekankan bahwa manfaat yang didapat dari transaksi syariah tidak hanya difokuskan pada pemegang saham yang nantinya akan mendapatkan dividen, namun juga pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut. Misalnya



6



saja masyarakat sekitar dan pemerintah yang mungkin tidak terlibat dalam transaksi tersebut secara langsung. d. Prinsip keseimbangan (tawazun) Hal ini mengartikan bahwa transaksi syariah memiliki keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. e. Prinsip universalisme (syumuliyah) Transaksi



syariah



ini



dapat



dilakukan



semua



pihak



yang



berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat rahmatan lil ‘alamin.



2.3



Karakteristik Akuntansi Syariah Dibawah ini terdapat beberapa karakteristik Akuntansi Syariah yang



berguna



untuk



membedakan



dengan



Akuntansi



yang



pada



umumnya



(Konvensional), diantaranya : a. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha. b. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib). c. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas. d. Tidak mengandung unsur riba; kezaliman; maysir; gharar; haram. e. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money). f. Karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk). g. Transaksi dilakukan berdasarkan:



suatu perjanjian yang jelas dan



benar; untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain; tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu



7



akad; tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad. Selain itu, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan prinsip antara Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional sebagai berikut : a. Persamaan  Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;  Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;  Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;  Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;  Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);  Prinsip



kontinuitas



(istimrariah)



dengan



kesinambungan



perusahaan;  Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan. b. Perbedaannya menurut Husein Syahatah, dalam buku PokokPokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain terdapat pada hal-hal sebagai berikut :  Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;  Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa



8



barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;  Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;  Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;  Konsep



konvensional



menerapkan



prinsip



laba



universal,



mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;  Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.  Komponen laporan keuangan entitas Syariah meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas,



9



laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana qardh dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan komponen laporan



keuangan



konvensional



tidak



menyajikan



laporan



perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana qardh. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan perbandingan antara Akuntansi Konvensional dengan Akuntansi Syariah sebagai berikut : a. Akuntansi Syariah  Keadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.  Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.  Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk pertanian yang dihitung setiap panen.  Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.  Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.  Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.  Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat. b. Akuntansi Konvensional  Keadaan entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.  Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.  Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.  Bertujuan untuk pengambilan keputusan.  Reabilitas keputusan



pengurang



digunakan



dengan



dasar



pembuatan



10



 Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.  Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.



2.4



Transaksi Berbasis Syariah (Akad) Akad dalam bahasa Arab yang artinya ikatan atau mengikat (al-rabth).



Menurut terminologi hukum Islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dibenarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek pajak (Ghufron Mas’adi, 2002). Adapun jenis-jenis akad berdasarkan ada atau tidak adanya kompensasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu : a. Akad Tabarru’ Akad Tabarru’ adalah suatu perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong-menolong dalam rangka berbuat baik. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya karena ia hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT dan bukan dari manusia. Jenis akad tabarru’ ini digolongkan dalam 3 bentuk, yaitu: I. Meminjamkan uang Meminjamkan uang merupakan salah satu bentuk akad tabarru’ karena dalam hal meminjamkan uang tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu;  Qardh Qardh merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain dengan mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu.  Rahn Rahn merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.



11



 Hiwalah Hiwalah adalah bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain. II. Meminjamkan jasa Meminjamkan jasa berupa keahlian atau keterampilan yang termasuk di dalam akad tabarru’. Ada 3 jenis pinjaman dalam hal meminjamkan jasa, yaitu :  Wakalah Wakalah adalah memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain. Pada konsep ini yang dilakukan hanya atas nama orang tersebut.  Wadi’ah Wadi’ah merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini telah dirinci atau didetailkan tentang jenis pemeliharaan dan penitipan. Sehingga selama pemberian jasa tersebut juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang  Kafalah Kafalah juga merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat. III. Memberikan sesuatu Dalam akad ini, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk akad ini, yaitu:  Waqaf Waqaf merupakan pemberian dan penggunaan pemberian yang dilakukan untuk kepentingan umum dan agama, serta pemberian itu tidak dipindahtangankan.  Hibah/Shadaqah Hibah/Shadaqah merupakan pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.



12



b. Akad Tijarah Akad Tijarah merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, akad ini dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu : I. Natural Uncertainty Contract Dalam bagian ini, kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran, dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan aset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, kontrak jenis ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Contoh yang termasuk dalam kontrak ini yaitu :  Akad Musyarakah Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan



kontribusi



keuntungan



dibagi



dana



dengan



berdasarkan



ketentuan



kesepakatan



bahwa



sedangkan



kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non kas yang diperkenankan oleh syariah.  Akad Mudharabah Akad Kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak sebagai pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai



kesepakatan



sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. II. Natural Certainty Contract Natural certainty contract merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya (baik barang



13



maupun jasa) harus ditetapkan diawal akad dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Kontrak jenis ini memberikan imbal hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui saat akad. Contoh kontrak ini adalah:  Akad Murabahah Akad Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.  Akad Salam Akad Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.  Akad Istishna Akad Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat).  Akad Ijarah Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.



2.4.1 Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariah Hal yang dilarang dalam transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut: a. Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan oleh Allah. b. Riba. c. Penipuan. d. Perjudian.



14



e. Transaksi yang mengandung ketidakpastian / Gharar. f. Penimbunan barang/Ihtikar. g. Monopoli. h. Rekayasa permintaan (Bai’an Najsy). i.



Suap.



j.



Penjual bersyarat/ta’alluq.



k. Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (Bai’al Inah). l.



Jual beli dengan cara Talaqi Al-Rukban.



2.4.2 Konsep Keuntungan Dalam Syariah Perbedaan antara sistem ekonomis islam dan sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penetapan bunga. Dalam ekonomi Islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Oleh karena itu, dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat Islam dihalalkan untuk dilakukan. Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam akuntansi syariah, konsep bagi hasil bisa dalam 3 bentuk, yaitu: pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana; pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem penghimpunan dana (pool of fund), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut ke dalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah; terakhir, kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.



15



2.5



Tujuan Kerangka Dasar Pelaporan Syariah Tujuan kerangka dasar pelaporan keuangan syariah ini adalah untuk



digunakan sebagai acuan bagi : a. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya. b. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah. c. Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.



2.5.1 Pelaporan Keuangan Syariah Tujuan laporan keuangan syariah adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan



ekonomi



serta



menunjukkan



pertanggungjawaban



manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi: Aset; Kewajiban; Dana syirkah temporer; Ekuitas; Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian; Arus kas; Dana zakat; Dana kebajikan. Laporan keuangan syariah yang lengkap terdiri atas komponen-komponen berikut ini: a. Komponen Kegiatan Komersial Komponen laporan keuangan syariah yang mencerminkan kegiatan komersial terdiri atas:  Laporan Posisi Keuangan;  Laporan Laba Rugi;  Laporan Arus Kas;



16



 Laporan Perubahan Ekuitas b. Komponen Kegiatan Sosial Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi:  Laporan Sumber dan Penggunaan dana ZIS;  Laporan Sumber dan Penggunaan dana kebajikan;  Komponen Laporan Keuangan Lainnya Pengukuran unsur dalam laporan keuangan berbasis syariah: a. Biaya historis (historical cost) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak penghasilan), dalam jumlah kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal. Dasar ini merupakan dasar pengukuran yang lazim digunakan oleh entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan. b. Biaya kini (current cost) Aset dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. c. Nilai realisasi Aset dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal. Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yaitu, jumlah kas atau setara kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.



BAB lll PENUTUP 3.1



Kesimpulan Pada bagian ini penulis mengambil suatu kesimpulan atas makalah yang



telah disajikan sebagai berikut : 1. Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. 2. Tujuan laporan keuangan syariah adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.



3.2



Saran Penulis mencoba untuk memberikan saran yang berkaitan dengan



pembahasan ini, yaitu : 1. Bagi Manajemen Perusahaan apabila meminjam dana kepada bank pinjamlah kepada bank syariah, karena bank syariah tidak memberikan bunga kepada nasabahnya yang mengandung unsur riba. Dimana riba tersebut menurut pandangan agama islam adalah merupakan sesuatu yang haram.



17



DAFTAR PUSTAKA Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. Pelaporan Korporat. Modul Chartered Accountant. Jakarta. PT. Bank Syariah Mandiri. 2018. Laporan Keuangan Publikasi (Bulanan). Laporan Keuangan (UNAUDITED) Posisi 30 September 2018. Jakarta



LAMPIRAN 1 LAPORAN KEUANGAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI (BULANAN) PT. BANK SYARIAH MANDIRI PER 30 SEPTEMBER 2018



LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI(BULANAN) NERACA PT. Bank Syariah Mandiri Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta 10340 2300509 Posisi 30 September 2018 (UNAUDITED)



POS POS ASET 1.Kas 2.Penempatan pada Bank Indonesia 3.Penempatan pada bank lain 4.Tagihan spot dan forward 5.Surat berharga yang dimiliki 6.Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) 7.Tagihan akseptasi 8. Piutang a. Piutang Murabahah b. Pendapatan Margin Murabahah yang ditangguhkan -/c. Piutang Istishna' d. Pendapatan Margin Istishna' yang ditangguhkan -/e. Piutang qardh f. Piutang sewa 9. Pembiayaan bagi hasil a. Mudharabah b. Musyarakah c. Lainnya 10. Pembiayaan sewa a. Aset ijarah b. Akumulasi penyusutan /amortisasi -/c. Cadangan kerugian penurunan nilai -/11. Penyertaan 12. Cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif -/a. Individual b. Kolektif 13. Aset tidak berwujud Akumulasi amortisasi -/14. Salam 15. Aset Istishna' dalam penyelesaian Termin Istishna' -/16. Aset tetap dan inventaris Akumulasi penyusutan-/17. Properti terbengkalai 18. Aset yang diambil alih 19. Rekening tunda 20. Aset antar kantor a. Kegiatan operasional di Indonesia b. Kegiatan operasional di luar Indonesia 21. Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/22. Persediaan 23. Aset pajak tangguhan 24. Aset lainnya TOTAL ASET



(dalam jutaan Rupiah) NOMINAL 1,088,302 8,337,580 618,261 0 14,877,939 2,442,737 158,262 40,347,804 57,782,020 20,768,589 859 139 3,331,786 1,867 23,978,566 3,130,443 20,848,123 0 680,240 1,178,952 498,712 0 50,331 1,845,221 395,353 1,449,868 269,528 190,761 0 0 0 2,042,743 1,271,623 0 0 0 0 0 0 0 0 31,552 1,730,872 93,347,112



LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS 1. Dana simpanan wadiah a. Giro b. Tabungan 2. Dana investasi non profit sharing a. Giro b. Tabungan c. Deposito 3. Liabilitas kepada Bank Indonesia 4. Liabilitas kepada bank lain 5. Liabilitas spot dan forward 6. Surat berharga yang diterbitkan 7. Liabilitas akseptasi 8. Pembiayaan diterima 9. Setoran jaminan 10. Liabilitas antar kantor a. Kegiatan operasional di Indonesia b. Kegiatan operasional di luar Indonesia 11. Liabilitas pajak tangguhan 12. Liabilitas lainnya 13. Dana investasi profit sharing TOTAL LIABILITAS EKUITAS 14. Modal disetor a. Modal dasar b. Modal yang belum disetor -/c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/15. Tambahan modal disetor a. Agio b. Disagio -/c. Modal sumbangan d. Dana setoran modal e. Lainnya 16. Penghasilan komprehensif lain a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual c. Bagian efektif lindung nilai arus kas d. Selisih penilaian kembali aset tetap e. Bagian penghasilan komperhensif lain dari entitas asosiasi f. Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan pasti g. Pajak penghasilan terkait dengan laba komperhensif lain h. Lainnya 17. Selisih kuasi reorganisasi 18. Selisih restrukturisasi entitas sepengendali 19. Ekuitas lainnya 20. Cadangan a. Cadangan umum b. Cadangan tujuan 21. Laba/rugi a. Tahun-tahun lalu b. Tahun berjalan TOTAL EKUITAS TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS



11,331,418 7,928,988 3,402,430 70,944,040 552,117 29,583,338 40,808,585 0 726,771 0 375,000 158,262 0 20,902 0 0 0 0 1,919,137 0 85,475,530 2,989,022 3,000,000 10,978 0 0 0 0 0 0 0 514,170 0 123,792 0 344,038 0 46,340 0 0 0 0 0 497,804 497,804 0 3,870,586 3,435,278 435,308 7,871,582 93,347,112



LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI(BULANAN) LABA RUGI PT. Bank Syariah Mandiri Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta 10340 2300509 Posisi 30 September 2018 (UNAUDITED)



POS POS PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL A. Pendapatan dan Beban Operasional 1. Pendapatan Penyaluran Dana a. Rupiah i. Pendapatan dari piutang - Murabahah - Istishna' - Ujrah ii. Pendapatan dari Bagi Hasil - Mudharabah - Musyarakah iii. Lainnya b. Valuta asing i. Pendapatan dari piutang - Murabahah - Istishna' - Ujrah ii. Pendapatan dari Bagi Hasil - Mudharabah - Musyarakah iii. Lainnya 2. Bagi Hasil untuk Pemilik Dana Investasi a. Rupiah - Non profit sharing - Profit sharing b. Valuta asing - Non profit sharing - Profit sharing 3. Pendapatan setelah distribusi bagi hasil B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Penyaluran Dana 1. Pendapatan Operasional Lainnya a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan i. Surat berharga ii. Spot dan forward b. Keuntungan penjualan aset : i. Surat berharga ii. Aset ijarah c. Keuntungan transaksi spot dan forward (realised) d. Pendapatan bank selaku mudharib dalam mudharabah muqayyadah e. keuntungan dari penyertaan dengan equity method f. Dividen g. Komisi/provisi/fee dan administrasi h. Pemulihan atas cadangan kerugian penurunan nilai i. Pendapatan lainnya



(dalam jutaan Rupiah) NOMINAL



5,873,162 5,720,921 3,546,868 3,315,728 11 231,129 1,398,410 254,122 1,144,288 775,643 152,241 71,636 71,636 0 0 70,683 0 70,683 9,922 1,984,961 1,984,932 1,984,932 0 29 29 0 3,888,201 640,633 211 211 0 19,912 19,912 0 44,165 0 0 0 501,027 75,318 0



2. Beban Operasional Lainnya a. Beban bonus wadiah b. Penurunan nilai wajar aset keuangan : i. Surat berharga ii. Spot dan forward c. Kerugian penjualan aset : i. Surat berharga ii. Aset ijarah d. Kerugian transaksi spot dan forward (realised) e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) i. Surat berharga ii. Pembiayaan dari piutang iii. Pembiayaan dari bagi hasil iv. Aset keuangan lainnya f. Kerugian terkait risiko operasional g. Kerugian dari penyertaan dengan equity method h. Komisi/provisi/fee dan administrasi i. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan) j. Beban tenaga kerja k. Beban promosi l. Beban lainnya 3. Pendapatan (Beban) Operasional Lainnya LABA (RUGI) OPERASIONAL PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL 1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing 3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya LABA (RUGI) NON OPERASIONAL LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK Pajak Penghasilan a. Taksiran pajak tahun berjalan b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan LABA (RUGI) BERSIH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 1. Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi a. Keuntungan revaluasi aset tetap b. Keuntungan (kerugian) aktuarial program imbalan pasti c. Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi d. Lainnya e. Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 2. Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual c. Bagian efektif dari lindung nilai arus kas d. Lainnya e. Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN



3,867,372 50,234 223 223 0 72 72 0 5 981,920 3,903 342,941 484,075 151,001 1,382 0 19,224 216,725 1,573,732 51,435 972,420 (3,226,739) 661,462 13,114 (22,259) 4,560 (4,585) 656,877 21,545 200,024 435,308 0 0 0 0 0 0 122,033 0 122,033 0 0 0 122,033 557,341



LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI(BULANAN) KOMITMEN KONTINJENSI PT. Bank Syariah Mandiri Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta 10340 2300509 Posisi 30 September 2018 (UNAUDITED)



POS POS I. TAGIHAN KOMITMEN 1. Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik a. Rupiah b. Valuta asing 2. Posisi pembelian spot dan forward yang masih berjalan 3. Lainnya II.KEWAJIBAN KOMITMEN 1. Fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang belum ditarik a. Committed i. Rupiah ii. Valuta asing b. Uncommitted i. Rupiah ii. Valuta asing 2. Fasilitas pembiayaan kepada bank lain yang belum ditarik a. Committed i. Rupiah ii. Valuta asing b. Uncommitted i. Rupiah ii. Valuta asing 3. Irrevocable L/C yang masih berjalan a. L/C luar negeri b. L/C dalam negeri 4. Posisi penjualan spot dan forward yang masih berjalan 5. Lainnya III. TAGIHAN KONTINJENSI 1. Garansi yang diterima a. Rupiah b. Valuta asing 2. Pendapatan dalam penyelesaian a. Murabahah b. Istishna' c. Sewa d. Bagi Hasil e. Lainnya 3. Lainnya IV. KEWAJIBAN KONTINJENSI 1. Garansi yang diberikan a. Rupiah b. Valuta asing 2. Lainnya



(dalam jutaan Rupiah) NOMINAL



0 0 0 0 686,815 639,829 0 0 0 639,829 639,829 0 0 0 0 0 0 0 0 36,087 28,562 7,525 10,899 0 520,293 214,203 2,170 212,033 306,090 203,550 2 4,097 98,147 294 0 1,504,912 1,504,912 742,773 762,139 0