Uts Pelaporan Korporat PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Riko Triawan Syahputra 457521



UTS PELAPORAN KORPORAT



1) A) Rerangka konseptual merupakan suatu sistem yang koheren dari hubungan antara tujuan dan fundamental yang dapat mendorong standar yang konsisten dan menjelaskan sifat, fungsi serta keterbatasan akuntansi keuangan dan laporan keuangan. Kerangka konseptual tersebut digunakan oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan untuk menetapkan standar akuntansi. Kerangka konseptual akan meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan atas pelaporan keuangan, dan masalah-masalah yang baru akan dapat dipecahkan secara cepat jika mengacu pada kerangka teori yang telah ada. Prinsip akuntansi berterima umum merupakan suatu kerangka pedoman operasional yang terdiri dari standar akuntansi dan sumber-sumber lain yang didukung berlakunya secara resmi (yuridis), teoritis, dan praktis. Sebagai pedoman operasional, prinsip akuntansi berterima umum akan menjadi kriteria untuk menentukan apakah laporan keuangan telah menyajikan informasi keuangan dengan baik, benar, dan jujur atau belum. Jadi, hubungan rerangka konseptual, standar akuntansi, dan prinsip akuntansi berterima umum itu saling berkaitan karena rerangka konseptual akan menghasilkan suatu standar akuntansi yang mana standar akuntansi tersebut akan menghasilkan prinsip akuntansi berterima umum. B) Rerangka konseptual merupakan objek yang sama sekali berbeda dari standar akuntansi. Keduanya memiliki fungsi dan tujuan masing-masing. Standar akuntansi adalah cara tambahan yang memungkinkan kita untuk mengembangkan kerangka kerja konseptual yang lebih baik dalam menyiapkan laporan keuangan. Jadi, rerangka konseptual dan standar akuntansi merupakan dua hal yang saling melengkapi satu sama lain. 2) A) Tata kelola korporasi merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan korporasi secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Tata kelola korporasi yang baik bermanfaat untuk mengatur dan mengendalikan hubungan antara pihak manajemen organisasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap organisasi tersebut mengenai hak-hak dan kewajiban mereka sesuai dengan visi-misi korporasi. Demi kelancaran operasional korporat, maka seluruh pihak harus melaksanakan prinsip dasar tata kelola korporasi yang baik. Prinsip-prinsip tersebut disusun secara fleksibel sehingga dapat diimplementasikan bagi segala bentuk organisasi. B) RUPS, dewan komisaris, dan direksi memegang peranan vital dalam penerapan prinsip rerangka tata kelola korporasi yang ada. Maka, RUPS, dewan komisaris, dan direksi disebut sebagai Organ Utama corporate governance. Rerangka kerja tata kelola korporasi harus menjamin adanya arahan, bimbingan, dan pengaturan yang strategis atas jalannya operasional perusahaan yang efektif dan efisien. Rerangka kerja juga disusun dengan memberi ruang



pertanggungjawaban direksi kepada perusahaan dan pemegang saham. Penentuan dewan komisaris dan direksi dilakukan melalui RUPS. Meski begitu, dewan komisaris dapat menggantikan direksi sementara waktu dalam situasi tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, Organ Utama ini dibantu oleh Organ-organ Pendukung. Organorgan Pendukung ini bisa tersebar di dewan komisaris, misalnya Komite-komite komisaris. Selain itu, Organ Pendukung juga bisa ditempatkan di tingkatan direksi atau manajemen, contohnya Komite-komite direksi, sekretaris perusahaan, SPI, dan Divisi Compliance. Yang jelas, Organ Pendukung ini harus dibentuk dengan mempertimbangkan atau berdasarkan kompleksitas bisnis yang dihadapi suatu perusahaan. Rerangka Kerja implementasi ini juga perlu didukung dengan kebijakan dan prosedur (SOP) perusahaan. Hal tersebut harus ditaati seluruh elemen perusahaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. C) Dalam sistem two-tier board, struktur korporasi atau disebut dengan board, dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama disebut dewan pengawas. Dewan pengawas ini terdiri dari direktur non-eksekutif independen dan direktur non-eksekutif tidak independen. Direktur noneksekutif tidak melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dalam korporasi namun memiliki tanggung jawab yang sama dengan direktur eksekutif pelaksana kegiatan operasional korporasi. Independen berarti orang yang memegang posisi sebagai direktur non-eksekutif tidak memiliki hubungan finansial dengan korporasi terkait. Jadi, apabila direktur eksekutif tersebut tidak independen, berarti yang bersangkutan memiliki hubungan finansial dengan korporasi, baik berupa saham maupun bentuk derivatif lainnya. Dalam sistem one-tier board, peran dewan pengawas dan dewan pelaksana dijadikan dalam satu wadah. Wadah ini disebut sebagai board of directors. Terdapat empat tipe struktur board dalam sistem one-tier board. Tipe pertama, semua direktur eksekutif merupakan anggota board. Top managersjuga termasuk dalam anggota board. Tipe macam ini banyak digunakan oleh perusahaan kecil, perusahan keluarga, dan start-up business. Tipe kedua, keanggotaan board of directorsdiisi oleh direktur eksekutif sebagai anggota mayoritas dan direktur non-eksekutif sebagai anggota minoritas. Tipe ketiga berkebalikan dengan tipe kedua. Mayoritas anggota boardadalah direktur non-eksekutif, sebagian diantaranya merupakan direktur independen. Pada tipe terakhir, semua direktur non-eksekutif adalah anggota board. D) Kode etik akuntan Indonesia secara garis besar berisi tentang kode etik akuntan publik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan memenuhi prinsip-prinsip dasar anggota. Prinsip dasar etika untuk Anggota adalah: (a) Integritas: bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis (b) Objektivitas: tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain (c) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional -untuk: (i) Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa



profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ii) Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku (d) Kerahasiaan: menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis (e) Perilaku Profesional: mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi anggota. E) a) Ancaman kepentingan pribadi: -Anggota mempunyai kepentingan keuangan langsung pada klien -Anggota menawarkan suatu imbalan rendah untuk mendapatkan perikatan baru dan imbalan tersebut sangat rendah sehingga menyulitkan bagi anggota tersebut untuk melakukan jasa profesional sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku. b) Ancaman telaah pribadi - Anggota menerbitkan laporan asurans atas efektivitas operasi sistem keuangan setelah anggota yang bersangkutan mengimplementasikan sistem tersebut - Anggota menyiapkan data asli yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang merupakan hal pokok dari suatu perikatan asurans. c) Ancaman advokasi - Anggota mempromosikan kepentingan atau saham dari klien - Anggota melobi proses legislasi untuk kepentingan klien d) Ancaman kedekatan - Anggota memiliki anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat yang menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif klien - Direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari klien, atau karyawan dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap hal pokokdari suatu perikatan, sebelumnya menjabat sebagai rekan perikatan e) Ancaman intimidasi - Anggota sedang terancam kehilangan perikatan dari klien atau pemecatan dari Kantor karena perselisihan tentang permasalahan professional - Anggota merasa ditekan untuk menyetujui pertimbangan dari karyawan klien karena karyawan tersebut lebih ahli dalam permasalahan yang diperdebatkan



3) A) Depresiasi gedung per tahun: 4.000.000 – 400.000 / 25 tahum = 144.000 Nilai buku gedung tahun 2019= 4.000.000 – (5x144.000) = 3.280.000 Sisa umur ekonomis = 25 thn -5 thn = 20 thn Depresiasi 2019 = (100% : umur ekonomis) x 2 x nilai buku = (100% :20) x 2 x 3.280.000 = 328.000 Jurnal: Depresiasi Gedung Akumulasi Depresiasi gedung



328.000 328.000



B) Depresiasi mesin per tahun = 50.000 – 0 / 10 tahun = 50.000 Nilai buku mesin tahun 2019 = 500.000 – (5x50.000)= 250.000 Sisa umur ekonomis = 10 thn – 5 thn = 5 thn Depresiasi mesin 2019 = 250.000 – 25.000 / 5 tahun = 45.000 4) a) 1 Januari = 18.000 23 Februari = 30.000 20 April = 90.000 4 Mei = 140.000 28 Desember = 48.000 Total sediaan: 9 + 12 + 30 + 40 + 12 = 103 unit Kos barang terjual (rata-rata tertimbang) = 326.000 : 103 = Rp.3.165