PELAPORAN lINGKUNGAN KERJA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kesehatan serta Keselamatan Kerja (K3) menjadi perhatian bagi tiap pekerja, tidak terkecuali bagi para pekerja muda. Penting untuk mewujudkan generasi pekerja yang aman serta sehat dalam bekerja. Pekerja muda harus menjadi perhatian khusus sebab saat ini banyak pekerja muda dalam beragam sektor tidak mempunyai kesadaran serta belum mengaplikasikan K3. Akibatnya, banyak berlangsung kecelakaan kerja. Bahaya-bahaya yang ditemui dalam kerja berbeda-beda, ada bahaya biologis, bahaya psikososial, bahaya fisik, dan bahaya ekonomis. Bagi para pekerja muda, para pekerja baru atau itu merupakan pekerjaan pertamanya, dia cenderung tidak memiliki keberanian untuk mengutarakan bahwa kondisinya sedang tidak sehat. Ia belum memiliki kemampuan secara mental untuk bisa menyuarakan kebutuhannya kepada pihak lain. Di era ekonomi digital, banyak pekerja muda banyak mempunyai masalah kesehatan mental. Ini karena kondisi serta tuntutan para pekerja media serta kreatif ada pada ranah kognitif serta intelektual, hingga tekanan serta kondisi kerja sangat berdekatan dengan kondisi mental. Jam kerja yang panjang atau dituntut deadline yang tiada henti yang membuat stres dalam bekerja dapat memengaruhi kondisi mental. Dalam kondisi ini, diperlukan keterkaitan aktif dari pekerja muda terkait upaya pencegahan K3. Saat ini, telah dikerjakan dengan upaya memasukkan K3 dalam kurikulum anak-anak sekolah yang diharapkan bisa membuat upaya pencegahan sejak awal yaitu bagaimana melindungi diri saat hadapi bahaya. Untuk melindungi semua pekerja perlu adanya pengujian



secara berkala dan jika ditemukan adanya ketidak sesuian dalam lingkungan kerja harus segera mengambil tindak lanjut yaitu dengan pelaporan lingkungan kerja. Agar tidak terjadi bahaya dan tindak merugikan para pekerja. B. Rumusan Masalah\ 1. Apa yang dimaksud keselamatan kerja? 2. Apa yang dimaksud keselamtan kerja? 3. Bagaimana pelaporan lingkungan kerja? C. Tujuan 1. Mengetahui pengertian lingkungan kerja. 2. Mengetahui keselamatan kerja. 3. Mengetahui pelaporan lingkungan kerja



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut dengan K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi



keselamatan



dan kesehatan



Tenaga Kerja melalui



pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan seharihari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik Pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan.



B. Pelaporan Lingkungan kerja Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan oleh lembaga eksternal dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan bisa mengajukan sendiri atau pihak eksternal mengajukan pengujian kalau ada kasus atau kecurigaan. Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaporkan kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian disetujui oleh manajer teknis. Perusahaan berhak meminta hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian dari lembaga eksternal. Selanjutnya Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3 yang diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Area kerja yang telah dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian dan tidak memenuhi persyaratan K3 diberikan stiker yang dibubuhi stempel. Pelaporan dapat dilakukan secara luring maupun daring. Dan pelaporan secara daring dilakukan secara bertahap



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dalam



lingkungan



kerja



harus



ditetapkannya



kesehatan



dan



keselamatan kerja agar semua pekerja terhindar dari bahaya, sehingga tempat kerja harus dilakukan pengujian berkala dan jika ada yang tidak sesui harus melakukan pelaporan lingkungan kerja.



DAFTAR PUSTAKA PeraturanMenteri Ketenagakerjaan Nomor 05Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja