Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

s : E -



KURIK: |PUSIDIKEAT-SETJEN DAN BK DPR RI



-



R A P I



RELIGIUS, AKUNTABEL, PROFESIONAL DAN INTEGRITAS



B I DA N G



: PFE * -



|



D I KL AT



SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA



PUSDIKLAT SETJEN DAN BK DPR RI 2019



KURIKULUM PELATIHAN TEKNIS TATA NASKAH DINAS



Diterbitkan oleh: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270 Telp: (021) 5715349 Fax: (021) 5715423 / 5715 925 Website: www.dpr.go.id



Penanggung jawab: Dr. Rahaju Setya Wardani, S.H., M. M.



Penulis: Dr. Shanty Irma Idrus, ST., MM. Agus Supriyono, S.S., M.A.P.



Editor: Walidi, S.IP., M.A.P. (Ketua) Indra Cakra Buana, S.A.P., M.Si. Ira Naomi Sihombing, S.E., M.Sc. Muhammad Haqiki Noviar, S.P., M.M. Hermawan Syarif, S.Pd. Risa Tiarazani, S.Pd.



2



BAB I PENDAHULUAN



A.



LATAR BELAKANG Ketatalaksanaan merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen dan BK DPR RI). Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan adalah administrasi umum, yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas sebagai bagian dari penataan ketatalaksanaan merupakan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Tata naskah dinas meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang Negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, ralat dan pola klasifikasi surat dinas. Pada tahun 2012, telah dibentuk pedoman yang mengatur tata naskah di lingkungan Setjen dan BK yang terdiri dari 2 pedoman yaitu: 1. Pedoman Penyusunan Naskah Resmi dan Surat Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan 2.



Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Sekretariat Jenderal Dewan



Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pedoman Penyusunan Naskah Resmi dan Surat Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan pedoman yang menjadi acuan dalam menyusun dokumen yang dihasilkan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh DPR RI. Penyusunan Naskah Resmi dan Surat Dinas DPR RI mengikuti aturan yang ditetapkan oleh DPR RI yaitu Keputusan Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/BURT/DPRRI/II/2011-2012



1



tentang Pedoman Penyusunan Naskah Resmi dan Surat Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan wewenang DPR RI tidak mengakibatkan perubahan dalam aturan tentang pedoman naskah resmi dan surat dinas. Dengan diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maka Setjen dan BK DPR RI melakukan penyesuaian terhadap tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Sejalan dengan kegiatan penyesuaian perubahan tata naskah, dalam jangka pendek dilakukan penyempurnaan terhadap kode klasifikasi surat dinas yang menunjukkan unit kerja penghasil dokumen naskah dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1224/SEKJEN/2015 tentang Penetapan Kode Klasifikasi Surat Dinas di Setjen dan BK DPR RI. Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan korespondensi tetap dapat dilaksanakan pada saat yang bersamaan dengan jalannya proses perubahan tata naskah. Pada tahun 2016, Setjen dan BK DPR RI melakukan evaluasi organisasi yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pada tahun 2018, Setjen dan BK DPR RI kembali melakukan evaluasi organisasi yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Pada saat Peraturan tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja diterbitkan, proses pembahasan perubahan tata naskah belum mencapai tahap



2



penyelesaian. Sehingga untuk menjaga proses korespondensi tetap dapat berjalan, Setjen dan BK DPR RI kembali melakukan penyesuaian terhadap kode klasifikasi surat dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 257/SEKJEN/2016 tentang Penetapan Kode Klasifikasi Surat Dinas di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang didalamnya menetapkan penyesuaian kode klasifikasi surat dinas pada unit kerja yang baru terbentuk. Pada tahun 2017, proses pembahasan penyempurnaan tata naskah telah selesai dilaksanakan dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam proses pembahasan tata naskah tidak lepas dari pembahasan tentang logo dan cap dinas, dampaknya adalah perubahan pengaturan tentang logo dan cap dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 252/SEKJEN/2017 tentang Penetapan Logo dan Cap Dinas Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Agar dapat menghasilkan naskah dinas yang baik dan benar dan terjadi keseragaman/standar maka perlu dilakukan pendalaman kembali pedoman yang ada baik pedoman penyusunan naskah resmi dan surat dinas DPR RI maupun naskah dinas Setjen dan BK DPR RI. Untuk dapat melakukan pengurusan tata naskah dinas memerlukan kemampuan pendukung antara lain mengenai organisasi, peraturan tentang pedoman penyusunan naskah resmi dan surat dinas DPR RI dan pedoman tentang naskah dinas Setjen dan BK DPR RI. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Pusdiklat Setjen dan BKDPR RI menyelenggarakan diklat tata maskah untuk mendukung pegawai dalam melakukan tugas dan fungsinya. Pusdiklat Setjen dan BK DPR RI sebagai unit kerja yang berada di Setjen dan BK DPR RI yang melaksanakan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka penyelenggaraan pelatihan teknis Tata Naskah



3



diperlukan kurikulum yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dinamika pelaksanaan penyusunan Tata Naskah Dinas di DPR RI dan disesuaikan dengan perkembangan metode pembelajaran. Agar pelaksanaan kurikulum tersebut berjalan baik, sistematis dan terarah maka perlu dilakukan penyesuaian antara Rancang Bangun Program Mata Pelatihan (RBPMP) dan Rencana Pembelajaran.



B.



DASAR HUKUM 1. 2.



3.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2002 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)



4.



Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;



5.



Peraturan Sekretariat Jenderal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018;



6.



Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Sekretariat



7.



Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penulisan Modul Pendidikan dan Pelatihan;



8.



9.



Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.



4



BAB II FILOSOFI PELATIHAN, KOMPETENSI, TUJUAN PELATIHAN, PESERTA, PEMBERI MATERI, PENYELENGGARA DAN STRUKTUR PROGRAM



A.



FILOSOFI PELATIHAN 1



Prinsip Andragogy, yaitu konsep pendidikan orang dewasa yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta secara lebih leluasa. Selama pelatihan, peserta berhak untuk: a.



didengarkan dan dihargai pengalamannya mengenai penyusunan tata naskah dinas yang pernah dilakukan;



b.



dipertimbangkan ide dan pendapatnya selama berada dalam masa



kegiatan



pelatihan; c. 2.



tidak dipermalukan, dilecehkan ataupun diabaikan.



Berorientasi pada kebutuhan peserta, yakni peserta berhak untuk: a. mendapatkan bahan ajar dan bahan tayang; b.



mendapatkan pemberi materi yang profesional yang dapat menfasilitasi dengan berbagai metode, melakukan umpan balik, dan menguasai materi yang disampaikan;



c.



belajar sesuai dengan gaya belajar yang dimiliki baik visual, auditorial maupun kinestetik;



d.



belajar dengan modal pengetahuan terkait dengan penyusunan tata naskah dinas yang telah dilakukan oleh masing-masing peserta;



e.



melakukan refleksi dan memberikan umpan balik secara terbuka; dan



f. melakukan evaluasi dan bersedia dievaluasi. 3. Berbasis kompetensi yang memungkinkan peserta untuk:



5



a.



mengembangkan



keterampilan



langkah



demi



langkah



dalam



memperoleh kompetensi yang diharapkan dalam penyusunan tata



b.



4.



naskah dinas; dan memperoleh sertifikat setelah dinyatakan telah menguasai kompetensi yang dipersyaratkan pada akhir pelatihan.



Belajar dengan berbuat (learning by doing) yang memungkinkan peserta untuk:



B.



a.



melakukan eksperimental menggunakan metode pembelajaran antara lain demonstrasi / peragaan, studi kasus, simulasi, praktek baik secara individu maupun kelompok; dan



b.



melakukan pengulangan ataupun perbaikan yang dirasa perlu.



KOMPETENSI 1.



Kompetensi Pelatihan: Setelah mengikuti Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas peserta mampu memahami dan menerapkan prinsip dasar Tata Naskah Dinas di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.



2.



Kompetensi Dasar Kompetensi yang akan dibangun dalam Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas ini adalah sebagai berikut: a. Memahami naskah dinas arahan yang baik dan benar; b. memahami naskah dinas korespondensi yang baik dan benar; c. memahami naskah dinas khusus yang baik dan benar; d. memahami tata surat dinas yang baik dan benar dalam memberikan dukungan teknis, administrasi dan keahlian kepada DPR RI; dan e. memahami penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam Tata Naskah Dinas.



C.



TUJUAN PELATIHAN



6



1. Tujuan Umum Setelah selesai mengikuti Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas, peserta diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun tata naskah dinas di lingkungan unit kerja masing-masing guna memperlancar komunikasi tertulis, keseragaman, dan tertib administrasi di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.



2. Tujuan Khusus Setelah mengikuti Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas peserta diharapkan mampu: a. Memahami naskah dinas arahan yang baik dan benar; b. memahami naskah dinas korespondensi yang baik dan benar; c. memahami naskah dinas khusus yang baik dan benar; d. memahami tata surat dinas yang baik dan benar dalam memberikan dukungan teknis, administrasi dan keahlian kepada DPR RI; dan e. memahami penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam Tata Naskah Dinas.



D.



PESERTA, PEMBERI MATERI DAN PENYELENGGARA 1. PESERTA a. Persyaratan - Pejabat pengawas dan pejabat pelaksana; - pangkat, golongan/ruang minimal Pengatur Muda (II/a) atau sederajat; - sehat jasmani dan rohani; - memiliki motivasi tinggi dan komitmen untuk mengikuti pelatihan; dan - ditugaskan oleh atasan. b. Pencalonan Calon peserta yang akan mengikuti Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas diusulkan dan mendapatkan izin dari pimpinan unit kerja di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.



7



c. Seleksi Seleksi bagi peserta Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan. d. Jumlah Peserta Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas berjumlah 20 (dua puluh) orang PNS Setjen dan BKDPR RI.



2. PEMBERI MATERI a. Pemberi Materi Pemberi materi adalah Narasumber dan Fasilitator pembelajaran yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi yang dibahas serta melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. Pemberi materi terdiri dari Widyaiswara, Narasumber, dan Fasilitator yang mempunyai pengalaman dalam memfasilitasi materi tata naskah dinas dan mengaplikasikan dalam dukungan teknis administratif terhadap Pimpinan Setjen dan BKDPR RI. b. Kualifikasi Pemberi Materi 1) Widyaiswara a) Telah mengikuti Training of Trainer (ToT) Kewidyaiswaraan; b) memiliki Kompetensi dan pengalaman dalam bidang penyusunan tata naskah dinas; c) diprioritaskan penulis modul Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas; d) pangkat/golongan Widyaiswara direkomendasikan lebih tinggi atau sama dengan pangkat/golongan peserta pelatihan; e) ditugaskan oleh Instansi/tempat tugas Widyaiswara tersebut. 2) Narasumber a) Pejabat struktural atau fungsional yang dapat menyajikan materi Tata Naskah Dinas terkait ruang lingkup tugasnya dan telah menerapkan penyusunan tata naskah dinas di unit kerjanya;



8



b) penulis modul Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas; c) mendapat Izin dari instansi atau unit kerja dimana narasumber tersebut bertugas /bekerja. 3) Pakar a) Berpengalaman dalam melakukan penyusunan tata naskah dinas; b) Mendapat ijin dari instansi/tempat dimana yang bersangkutan tersebut bertugas/bekerja.



4) Praktisi a) Materi yang disampaikan terkait dengan pengalaman menerapkan penyusunan tata naskah dinas diorganisasi pemerintah. b) Memiliki Kompetensi dan pengalaman dalam mengaplikasikan penyusunan tata naskah dinas. 5) Fasilitator a) Berpengalaman dalam melakukan penyusunan tata naskah dinas; b) Mendapat izin dari instansi/tempat dimana yang bersangkutan tersebut bertugas /bekerja.



3. PENYELENGGARA Penyelenggara Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR RI.



9



BAB III STRUKTUR PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DAN METODE PELATIHAN A.



STRUKTUR PROGRAM PELATIHAN TEKNIS



NO. 1



Tabel 1. Struktur Program Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas (%) Teori Praktik MATA PELATIHAN (%) Wawasan Ceramah: Kebijakan Diklat Aparatur Budaya Organisasi Setjen Ceramah: dan BK Pengembangan DPR RI



JP



100 100



-



1 1



100



-



1



20



80



1



80 80 80 80



20 20 20 20



4 4 4 6



100



-



2



-



100 JUMLAH



8 32



Tata Kerja Setjen dandan BKDPR RI Organisasi dan Ceramah: DPR RI Struktur



2



3



Building Learning Commitment (BLC) Inti Naskah Dinas Arahan Naskah Dinas Korespondensi Naskah Dinas Khusus Tata Surat Dinas Penggunaan Naskah DinasBahasa Indonesia dalam Tata Aktualisasi Praktik menyusun Tata Naskah



Sumber: Pusdiklat Setjen dan BK DPR RI. B.



METODE PELATIHAN Metode pembelajaran bagi orang dewasa (andragogy) dalam Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas adalah metode pembelajaran partisipatif antara lain:



10



1. Ceramah Interaktif Ceramah diberikan oleh tenaga pengajar sesuai dengan RBPMP dengan melibatkan peserta pelatihan. Metode ceramah ini bervariasi tidak hanya dilakukan 1 (satu) arah bisa dilakukan dengan 2 (dua) arah atau interaktif dengan melibatkan peserta bertujuan untuk memotivasi peserta belajar secara aktif, memberikan feedback (umpan balik) dan memperjelas materi.



2. Learning Experience Metode pembelajaran learning experience adalah suatu metode proses belajar dengan menumbuhkan sikap aktif dari peserta pelatihan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan melalui pengalamannya. 3. Diskusi Metode diskusi adalah suatu penyajian bahan materi dengan cara peserta membahas, bertukar pendapat mengenai topik atau masalah tertentu untuk memperoleh suatu pengertian bersama yang lebih jelas dan teliti tentang topik/sesuatu atau untuk mempersiapkan tentang dan menyelesaikan keputusan bersama. 4. Demonstrasi Metode pembelajaran dengan cara memperagakan sesuatu hal yang pelakasanaannya diawali oleh peragaan sumber belajar kemudian diikuti oleh warga belajar. Prosesnya adalah pertama melalui penjelasan, kemudian didemonstrasikan, dan terakhir direct performance. 5. Penugasan Individu Metode pemberian tugas kepada peserta secara individu dimaksudkan untuk mendukung metode pembelajaran yang sebelumnya dan diharapkan menumbuhkan sikap kreatif dari peserta, membiasakan berfikir komprehensif dan memupuk kemandirian dalam proses pembelajaran. 6. Praktik



11



Metode praktik yaitu metode pembelajaran untuk melatih dan meningkatkan kemampuan peserta dalam mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diproleh. 7. Exercise/Latihan Exercise atau latihan atau menguji diri dari peserta pelatihan adalah suatu cara untuk melihat kedalam diri sendiri. Melalui asesmen diri peserta dapat melihat kelebihan maupun kekurangannya, untuk selanjutnya kekurangan ini menjadi tujuan perbaikan (improvement goal).



12



BAB IV 1.



RANCANG BANGUN PEMBELAJARAN MATA PELATIHAN (RBPMP)



2. 3. 4. 5.



Nama Diklat Mata Diklat Alokasi Waktu Deskripsi Singkat Tujuan Pembelajaran a. Hasil Belajar



b. Indikator Hasil Belajar



6.



Materi Pokok dan Sub Materi Pokok



: Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas : Tata Naskah Dinas : 32JP@45 Menit (Wawasan: 4 JP, Materi Inti: 20 JP, Aktualisasi: 8 JP) : Mata pelatihan ini memfasilitasi peserta diklat melalui pemberian keterampilan dalam penyusunan tata naskah dinas di Setjen dan BK DPR RI. : : Setelah mengikuti Pelatihan Teknis Microsoft Office Tingkat Dasar, peserta diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun tata naskah dinas di lingkungan unit kerja masing-masing guna memperlancar komunikasi tertulis, keseragaman, dan tertib administrasi di lingkungan Setjen dan BKDPR RI. : Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu: 1) Memahami naskah dinas arahan yang baik dan benar; 2) memahami naskah dinas korespondensi yang baik dan benar; 3) memahami naskah dinas khusus yang baik dan benar; 4) memahami tata surat dinas yang baik dan benar dalam memberikan dukungan teknis, administrasi dan keahlian kepada DPR RI; dan 5) memahami penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam Tata Naskah Dinas. 1. Naskah Dinas Arahan 2. Naskah Dinas Korespondensi 3. Naskah Dinas Khusus 4. Tata Surat Dinas 5. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas. 6. Praktik Penyusunan Naskah Dinas



13



NO



7. Kegiatan Belajar Mengajar MATERI POKOK INDIKATOR BELAJAR HASIL



Memahami dinas baik danarahan benar naskah yang Naskah Arahan



Dinas



23



Memahami yang dan benar Dinas dinas baik dan benar baikkhusus korespondensi naskah yang Naskah Korespondensi



1.1 1.2 1.3 2.1 2.2 2.3



Naskah Dinas Pengaturan Ceramah, tanya jawab, praktik. Naskah Dinas Penetapan Naskah Dinas Penugasan Naskah Ceramah, Internal Eksternal Surat Undangan Instansi Instansi Dinas Korespondensi jawab, praktik. tanya



ESTIMASI WAKTU



MEDIA ALAT BANTU&



SUB MATERI POKOK



MATERI POKOK



1



METODE



Modul, Powerpoint, computer, flip chart, google form. Modul, google Powerpoint, flip chart, computer, form.



PL



T



L



3



1



4 JP



3



1



4 JP



Total



4 JP 4



Memahami dinas dan keahlian baik Khusus teknis, benarRI dalam DPR memberikan yangadministrasi tata dukungan kepada surat dan Naskah



Dinas



Perjanjian Pengumuman MoU Kuasa 3.1 3.2 3.3 3.4 Surat 3.5 3.6 3.7 Nota Berita Kesepahaman/ Keterangan Pengantar Acara



REFERENSI



1. Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 2 Tahun 2017 Pedoman tentang Dinas Sekretariat TataNaskah



Ceramah, jawab, praktik. google Powerpoint, flip chart, tanya Modul, computer, form. Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI



Tata Surat Dinas



Ceramah, tanya Modul, Powerpoint, Ketentuan Penyusunan jawab, praktik. Ketentuan Surat Menyurat computer, flip chart, Media sarana surat menyurat google form. Susunan Surat Dinas Penanganan Surat Logo/lambang dan cap dinas Sekjen dan BKDPRRI 4.7 Perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat



4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6



14



4



2



6 JP



NO



MATERI POKOK



INDIKATOR HASIL BELAJAR



MATERI



METODE



MEDIA ALAT BANTU&



SUB MATERI POKOK



ESTIMASI WAKTU T



L



PL



Total



POKOK 56



penggunaan dinas dengan baik Bahasa Indonesia baik dan Naskah Dinas Memahami Membuat benarbenar Indonesia dalam yang Bahasa naskah Tata dan Penggunaan



jawab, Ceramah, praktik. tanya



Pemakaiankata 5.1 Penulisan 5.2 huruf



dalam Tata Naskah Dinas



5.3 Pemakaian tanda baca 5.4 Penulisan unsur serapan



Praktik Penyusunan Naskah Dinas



6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 6.6 6.7 6.8 6.9 6.10 6.11 6.12 6.13 6.14



flip chart, Modul, computer, Powerpoint,



2 JP



2



google form.



Ceramah, tanya jawab, praktik.



Persyaratan Penyusunan Nama Instansi/Jabatan Penomoran Nomor Halaman Ketentuan Jarak spasi Penggunaan Huruf Kata Penyambung Lampiran Nomor salinan surat Daftar Distribusi Rujukan Ruang Tanda Tangan Menentukan batas/ruang tepi Penggunaan Bahasa



Modul, Powerpoint, computer, flip chart, google form.



8



8 JP



28 JP



JUMLAH



15



REFERENSI



BAB V EVALUASI, SERTIFIKASI DAN PENUTUP



A.



Evaluasi 1. Tujuan Evaluasi Pelatihan: Memperoleh informasi dari peserta pelatihan tentang sarana dan prasarana, proses pembelajaran, serta widyaiswara/narasumber, mengetahui tingkat penyerapan peserta pelatihan dari aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta menentukan kelulusan pelatihan. 2. Sasaran Evaluasi Evaluasi Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas dilakukan terhadap tiga pihak yaitu: a. Peserta Bagi peserta pelatihan evaluasi dapat dilakukan melalui pretest dan posttest, penugasan, test materi dan ujian komprehensif, atau bentuk evaluasi lain yang sesuai. b. Penyelenggara, Evaluasi terhadap penyelenggara dilakukan dapat berupa lembar observasi yang diisi baik oleh peserta maupun pemateri terhadap penyelenggaraan pelatihan yang sedang dijalankan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pelatihan selanjutnya. c. Tenaga pengajar atau fasilitator. Evaluasi tenaga pengajar atau fasilitator dapat dilakukan melalui lembar observasi yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan tenaga pengajar atau fasilitator dalam menyampaikan materi yang diampunya. 3. Standar Penilaian sebagai berikut:



B.







84,10 sd 100,00 sangat memuaskan







68,10 sd 84,09 memuaskan







52,10 sd 68,09 cukup







36,10 sd 52,09 kurang memuaskan







kurang dari 36,09 tidak memuaskan



SERTIFIKASI Peserta pelatihan dikatakan dapat memperoleh sertifikat apabila paling sedikit mengikuti 90% rangkaian kegiatan pelatihan serta memenuhi standar penilaian hasil evaluasi hasil belajar yang dilakukan oleh pemateri pelatihan.



16



C.



PENUTUP Kurikulum ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas bagi pegawai Setjen dan BK DPR RI.



Jakarta, April 2019 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan,



Dr. Rahaju Setya Wardani, S.H., M.M. NIP. 19600419 198803 2001



17