Peleburan Usaha Akjak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI PERPAJAKAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PELEBURAN USAHA



DISUSUN OLEH: Andhiko Priatama



13130210069



Bugy Gunawan



13130210072



Adi Suwandaru



13130210073



Ignatius Dwito



13130210074



UNIVERSITAS MULTIMEDIA NUSANTARA 2016



Pendahuluan PSAK No. 22 yang mengatur tentang Akuntansi Penggabungan Usaha menyebutkan bahwa : Penggabungan Usaha (Business Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha (business combination) dapat dilakukan melalui pembelian aktiva neto, termasuk goodwill, dari badan usaha lain dan bukan pembelian saham badan usaha lain tersebut Penggabungan usaha menurut PSAK No. 22, dibedakan menjadi dua: 1.



Akuisisi (Acquisiton) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham. 2. Penyatuan Kepemilikan (Uniting of interest/Pooling of Interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer). Menurut PSAK no. 22, terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam transaksi penggabungan usaha: 1. Metode Purchase (Nilai Pasar) digunakan untuk penggabungan usaha melalui akuisisi  Pada Metode ini aktiva bersih dibukukan sesuai biaya perolehan (cost of







investment) yaitu sejumlah kas atau harga pasar aktiva lain yang dikeluarkan untuk membeli perusahaan. Nilai aktiva diadjust sesuai harga pasar (fair value) dan menjadi dasar







pengenaan depresiasi dan amortisasi yang baru bagi perusahaan setelah akuisisi. Goodwill diakui sebagai selisih biaya perolehan (cost of investment) dengan harga pasar (fair value) aktiva perusahaan yang diakuisisi. Nantinya akan diamortisasi oleh perusahaan setelah akuisisi.



2. Metode Pooling of Interest (Nilai Buku) digunakan untuk penggabungan usaha melalui akuisisi penyatuan kepemilikan  Pada metode ini aktiva bersih dibukukan sesuai nilai buku (book value), tidak 



terdapat goodwill dan kenaikan nilai aktiva. Selisih biaya perolehan (cost of investment) dengan nilai buku (book value) aktiva perusahaan



Peleburan Usaha Dalam Bab VII, Pasal 102-109 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. UU PT hanya menyatakan bahwa satu atau beberapa perseroan dapat menggabungkan diri (merger) menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri (konsolidasi) dengan perusahaan lain dan membentuk perusahaan baru. Salah satu penggabungan usaha yaitu peleburan usaha dibahas dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 : Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung. Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;.



Perusahaan AA Perusahaan CC Perusahaan BB



Menurut ketentuan perpajakan secara umum yang digunakan adalah metode pembelian (purchase method) yang menggunakan Harga Pasar/ Nilai Wajar. Sedangkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest method) dapat digunakan dengan



persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Nilai Buku Atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha . Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan Harga Pasar dan keuntungan yang diperoleh dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa aturan mengenai Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku : 1



Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku : a) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha. b) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha yang akan “go public” dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di



2



bursa efek. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah : a) Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, atau pemekaran usaha dilakukan, yaitu : -



Dalam hal penggabungan atau peleburan dilakukan oleh wajib Pajak yang menerima pengalihan harta.



-



Dalam hal pemekaran usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.



b) Sudah melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha terkait, termasuk cabang/ perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak- Kantor Pelayanan Pajak lokasi. c) Laporan keuangan Wajib Pajak, khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pegalihan harta, harus diaudit oleh Akuntan Publik. 3. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan kerugian/ sisa kerugian fiskal, termasuk kerugian selisih kurs badan usaha yang lama yang belum dikompensasi dengan syarat : a) Wajib Pajak Badan lama terlebih dahulu harus melakukanrevaluasi aktiva tetap menurut ketentuan yang berlaku.



b) Wajib Pajak Badan Uasaha lama yang bersangkutan dalam kondisi aktif menjalankan kegiatan usahanya. c) Wajib pajak yang menerima pengalihan harta harus tetap aktif menjalankan kegiatan usahanya, sekurang-kurangnya sampai 2 tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha. 4. Dalam hal terjadi kompensasi timbal balik (offset) utang piutang diantara Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atu peleburan usaha, maka : a) Penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan. b) Penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya. 5. Apabila permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan proses penelitian dan konfirmasi yang diperlukan, menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, jika batas waktu 1 bulan telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan. 6. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan Harga Pasar dan keuntungan yang diperoleh dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku dimana pengalihan harta tersebut dilakukan secara prorata (penghitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana yang tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta. 8. Apabila penggabungan, peleburan, pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka : a) PPh Pasal 25 Wajib Pajak yang baru, tidak boleh lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 25 dari pihak-pihak yang mengalihkan. b) Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan PPh yang telah dilakukan sebelumnya, dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan/ pemotongan PPh dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.



9. Dalam hal penggabungan, peleburan, pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka : a) Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/ Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha, berakhir sampai dengan Masa Pajak/ Bagian Tahun Pajak dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha. b) Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/ Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak setelah pendirian badan usaha baru.



Wajib Pajak yang melakukan Merger dengan menggunakan nilai buku tidak boleh mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri/Wajib Pajak yang dilebur.



Contoh Kasus Tujuan Konsolidasi Secara alamiah usaha yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat perusahaan mencapai periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi dilakukan setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah mundur. Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE



BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah). Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah. Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang. Permasalahan dalam menetapkan sasaran bisnis adalah : 1. Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau tahaptahap pengerjaannya.



2. Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis. B. Kelebihan Konsolidasi 



Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.







Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.



C. Kekurangan Konsolidasi 



Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu; dan







Untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.



Contoh Konsilidasi : Pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.



D. Alasan Melakukan Konsolidasi Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau



suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain : 1. Masalah Kesehatan Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan samasama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat. 2. Masalah Permodalan Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be¬sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar. 3. Masalah Manajemen Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya. 4. Teknologi dan Administrasi Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.



5. Ingin Menguasai Pasar Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.