Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Spesialis Anestesi Kepada Penata Anestesi Di RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS



BLUD RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Jln. Tambun Bungai No. 16 Telp. 0513-21653 Fax. 0513-23791 e-mail: rsudkapua gma1l.com website: rs .1 puaskab.go.iJ



KUALA KAPUAS KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Nomor: I ~/RSUD.KPS/X/2017



?.or



TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DARI DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI KEPADA PENATA ANESTESI DI RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO



DIREKTUR RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Menimbang



a. bahwa tenaga dokter spesialis anestesiologi dapat berhalangan dalam melaksanakan tugas di rumah sakit; b. bahwa penata anestesi dapat menerima pelimpahan wewenang dari dokter spesialis anestesiologi; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b, maka perlu ditunjuk penata anestesi yang menerima pelimpahan wewenang dari dokter spesialis anestesiologi yang ditetapkan dengan keputusan direktur ..



Mengingat



1. 2. 3. 4.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelengaraan Praktik Penata Anestesi MEMUTUSKAN :



Menetapkan Pertama



Kedua



Keputusan Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo tentang Pelimpahan Wewenang dari Dokter Spesialis Anestesiologi kepada Penata Anestesi di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi kepada penata anestesi meliputi: a. b. c. d. e. f. g. h.



Ketiga



Keempat



Pelaksanaan anestesi sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi; Pemasangan alat monitoring non-invasif; Melakukan pemasangan alat monitoring invasif; Pemberian obat anestesi Mengatasi penyulit yang timbul Pemeliharaan jalan napas; Pemasangan alat ventilasi mekanik; Pemasangan alat nebulisasi 1. Pengakhiran tindakan anestesi; dan j. Pendokumentasian pada rekam medik Petugas yang menerima pelimpahan wewenang ini adalah: I. Daut, S.Kep 2. Abdul Matin Nor, S.ST 3. Setyo Mantoro, AMK Pelimpahan wewenang ini diberikan selama dokter spesialis anestesiologi tidak berada ditempat atau berhalangan.



Keempat



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



--



--



...._