5 0 6 MB
PEMAHAMAN AUDIT INTERNAL NON AKADEMIK . . . . . Oleh Dr. Wonny Ahmad Ridwan, MM, CPHR Pelatihan Audit Mutu Internal – Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, 21 – 22 Februari 2013
PERCEPTIONS
OF INTERNAL AUDITORS
PERCEPTIONS
Auditor
OF INTERNAL AUDITORS
Auditee
How do you know that you are good? ARE WE GOING WORLD CLASS?
Quality is on the eyes of beholder
DASAR HUKUM AUDIT MUTU INTERNAL UU No. 20/2003 (UUSPN)
UU NO.17/2003 (KEUANGAN NEGARA) Penjelasan Umum butir 9
PP No. 19/2005 (Standar Pendidikan)
UU NO. 1/2004 (PEMBENDAHARAAN NEGARA) PASAL 58 Ayat (1)
PERMENDIKNAS No. 47/2011 (SPI KEMDIKBUD)
UU NO.15/2004 (Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Negara) Pasal 9 dan 12
PP No. 17/2010 & PP No 66/2010 (Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan) Pelaksanaan Inpres No 5 Tahun 2004 ttg Percepatan Pemberantasan KKN PP No 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
PP NO.8/2006 (Pelaporan Keuangan & Kinerja Instansi Pemerintah) Pasal 3 Ayat (1 dan 2) PERMENKEU NO.59/PMK.06/2005 (Akuntansi & Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat) Pasal 32 dan 33 Ayat (1) PP BLU No 27 Tahun 2012
UU No 12 tahun 2012 Perguruan Tinggi
BAN PT / LAM
Pengertian MUTU • •
sesuai dengan ‘standar’ sesuai dengan harapan ‘pelanggan’
•
sesuai dengan harapan ‘pihak-pihak terkait’
•
sesuai dengan yang ‘dijanjikan’ semua karakteristik produk dan pelayanan yang memenuhi persyaratan dan harapan
•
Karakteristik Mutu (berkaitan dengan): a)
Fisik
b)
Fungsi
c)
Waktu/Umur
d)
Purnalayan
AUDITOR VS ASESOR Auditor memastikan bahwa proses kegiatan telah berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
dasar audit adalah apakah kegiatan yg dilakukan berdasarkan aturan yg telah disepakati (dalam mencapai mutu) Kegiatan memastikan telah dipatuhinya aturan secara internal dilakukan oleh Auditor Internal Asesor memastikan bahwa proses kegiatan telah sampai pada level standar/mutu tertentu dasar asesor adalah apakah kegiatan yg dilakukan telah mencapai standar/mutu yang telah ditetapkan Kegiatan mengukur standar/mutu internal dilakukan oleh penjamin mutu/gugus kendali mutu
Standar Mutu PP. No.19 Tahun 2005
Standar Lain (Melampaui SNP)
8 Jenis SNP
(Standar Minimal)
Internally driven
Wajib
Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan
Kondisi Yang Direncanakan Perguruan Tinggi
SNP
SNP
Penjaminan Mutu Eksternal (PME)
Penjaminan Mutu Internal (PMI)
SNP Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) /Epsbed
SNP
Unsur Mutu PT Masukan
- Silabus/RPKPS - Mahasiswa - Pengajar - Piranti dan Peralatan - Lingkungan - Anggaran - Dokumen - Peraturan - dll.
Proses - Proses instruksi, - Kegiatan pendukung: riset, administrasi akademik, - Layanan akademik, - dll.
Keluaran
- Lulusan - Pencapaian lain
(CU, 2003)
Pihak-2 Terkait / Pelanggan (Stakeholders)
- Institusi Pendidikan Tinggi - Pasar Tenaga Kerja - Orang Tua Mahasiswa - Pemerintah - Mahasiswa, - dll.
Non Akademik : adalah seluruh aktifitas di perguruan tinggi yang tidak terkait secara langsung dengan proses bisnis utama perguraun tinggi, atau kegiatan yang bersifat pendukung dari aktifitas utama
Akademik : adalah seluruh aktifitas di perguruan tinggi yang terkait secara langsung dengan proses bisnis utama perguruan tinggi, atau kegiatan yang bersifat sebagai aktifitas utama
Bisnis Proses Perguruan Tinggi Mahasiswa Baru Interaksi di kelas
Perpustakaan dan Informasi
Program pendukung pembelajaran
Tutorial dan latihan-latihan
Proses Pembelajaran
Praktikum dan Tugas Akhir
Hubungan Luas Mendunia Kerjasama kepakaran yang luas
Pembelajaran Berbasis ICT
Sistem Evaluasi
Lulusan Berkualitas Tinggi
Laboratorium Bahasa
Higher Education Value Chain Pendidikan Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat
Keuan gan
SDM
Sarana
Pra sarana
W a t c h d o g (1940s) C o n s u l t a n t (1970s) C a t a l y s t (1990s)
Quality Improvement (2000s)
Wewenang AI AI mempunyai wewenang PENUH, BEBAS, dan TIDAK TERBATAS untuk melakukan akses terhadap semua bentuk dokumen, personalia dari aparat atau penyelenggara Institut maupun objek penyelenggaraan Institut, dan fasilitas fisik milik IPB guna mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas auditnya.
Aspek Audit • • • • • •
Operations and compliance Departments Colleges or Schools Programs, Grants, Contracts Information Technology Systems University-wide Processes
STANDAR PERILAKU INTERNAL AUDITOR
Melakukan jasa-jasa sesuai kompetensi. Memenuhi Standar Profesi Audit Internal. Bersikap hati-hati & bijaksana. Mengungkapkan semua fakta penting. Meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas tugas.
Audit Process 9
1 Seleksi auditan 2 Persiapan penugasan
Evaluasi Risk Assessment
8
Monitoring tindak lanjut
PROSES AUDIT
Pelaporan hasil audit
5 6
7 Pengembangan temuan
Pengujian lapangan
Survei Pendahuluan
4 Deskripsi & evaluasi Dokumen
3
Pemilihan Pelatihan
REKTOR 1 Menentukan
10
Menentukan kajiulang kebijakan
LAPORAN AUDIT
3
Kelompok Auditor
Perencanaan Audit
2
Tindakan Koreksi
Kualifikasi AMI
KAI
kebijakan AI
Tentukan Tujuan Audit
4
9
Membentuk Tim Audit
Tim Audit 5
8
Melaksanakan Audit Lapangan
7
Jadwal Audit (Visitasi)
Kajiulang Dokumen dan Persiapan checklist
6 Rapat Tim Audit
Siklus Audit Internal
INDIKATOR KEBERHASILAN AUDIT •Follow-up (corrective action) •Implementasi rekomendasi •Repeat order
obyek audit mutu non akademik Kepatuhan terhadap standar standar mutu dan kepatuhan yang terkait dengan a. Keuangan termasuk penggunaanya b. Sumberdaya manusia termasuk kinerjanya c. Barang barang inventaris (aset, lahan, bangunan) termasuk pengelolaan dan pemanfaatanya d. Pengadaan barang dan jasa e. Kerjasama termasuk isi kontrak, isi MOU dan manfaatnya f. Kemahasiswaan g. Seluruh aktifitas yg tidak masuk dalam proses kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM,
Kriteria audit mutu non akademik a. Keuangan standar mutu yg ditetapkan oleh PTN (minimum standar BAN), peraturan internal PT, dan UU serta peraturan yg terkait (PP, Kepmenkeu, dan SE DJA,) b. Sumberdaya manusia standar mutu yg ditetapkan oleh PTN (minimum standar BAN), peraturan internal PT, dan UU serta peraturan yg terkait (PP, Kepmenpan, Kepmendikbud, Kepka BKN, dan SE BKN, SE Dirjen Dikti) c. Barang barang inventaris (aset, lahan, bangunan) standar mutu yg ditetapkan oleh PTN (minimum standar BAN), peraturan internal PT, dan UU serta peraturan yg terkait (PP, SE DJKN, dan SE DJBMN, SE Dirjen Dikti, (Kep Menkeu No 96/PMK.06/2007, No 97/PMK.06/2007, dan No 120/PMK.06/2007) d. Pengadaan barang dan jasa standar mutu yg ditetapkan oleh PTN, Perpres 54 Tahun 2010, SE LKPP, dan Kepmen yg terkait. e. Kerjasama termasuk isi kontrak, isi MOU dan manfaatnya (Kep Menkeu No 96/PMK.06/2007) f. Kemahasiswaan SE Dirjen Dikti, SE DJKN dan peraturan terkait
obyek audit mutu akademik Kepatuhan terhadap standar standar mutu dan kepatuhan yang terkait dengan a. Proses belajar mengajar - perencanaan GBPP/SAP - pelaksanaan kecocokan dgn GBPP - evaluasi penilaian mk a. Proses bimbingan b. Penelitian c. Pengabdian kepada masyarakat,
Kriteria audit mutu akademik Kepatuhan terhadap standar standar mutu dan kepatuhan yang terkait dengan Standar standar BAN PT (akademik Standar standar SPMI - ITS Standar standar lainnya
obyek audit akademik (nilai mk) VS audit non akademik (keuangan) • Peraturan Rektor IPB No 003/I3/PP/2008, tentang Tata Tertib penyelenggaraan program pendidikan Sarjana IPB, Nilai Mata Kuliah 2 minggu setelah ujian Penilaian mata kuliah PAP, PAN atau gabungan keduanya. BL harus sdh berubah maksimum 1 minggu setelah nilai mata kuliah diumumumkan, Keterlambatan nilai mempengaruhi pengisian rencana studi, yg ahirnya mempengaruhi pembayaran biaya SKS piutang IPB manajemen piutang dari mahasiswa Daftar peserta mata kuliah honor koreksi, honor ngajar
Audit Internal
“Internal Audit" is an independent examination of a quality system It measures the effectiveness of an organisation's quality management system. It is a documented and systematic tool It should be done periodically by independent and qualified people “Audit" itself is a checking system, NOT a quality assessment As a communication tool of management policies. All personnel have to understand and do their jobs well
MANFAAT AUDIT INTERNAL
Tells you the health of a quality system
Identify the root of a problem and plan for corrective and preventive actions with timeline
Achieve better allocation of resources
Able to avoid potentially big problem
Learn what an auditors look for
Continuous improvement
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar isi Standar proses Standar kompetensi lulusan
STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
3. Mahasiswa dan lulusan
Standar sarana dan prasarana
5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar pengelolaan
6. Pembiayaan, sarana dan srasarana, serta sistem informasi
Standar pembiayaan Standar penilaian pendidikan
4. Sumber daya manusia
7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
Sebuah perubahan akan terjadi jika Visi, Skills, Insentif, Sumberdaya dan rencana tindak (action plan) tersedia. • tanpa visi akan terjadi kekacauan, • tanpa skill akan terjadi kecemasan, • tanpa insentif akan terjadi penolakan, • tanpa sumberdaya akan terjadi frustasi, • Tanpa action plan akan terjadi kegagalan. (Palmer, et all 2006).
Sejauh apapun kita telah melangkah, namun ternyata salah arah maka berbaliklah (Kasali, 2006) Sehebat apapun suatu sistem atau sehebat apapun suatu alat, jika sdm pengelola sistem dan alat tersebut tidak kompeten dan tidak amanah maka semuanya tidak ada artinya.
ANALISIS RESIKO MUTU INTERNAL
TERIMA KASIH.... TERIMA KASIH.... TERIMA TERIMA KASIH.... KASIH.... TERIMA KASIH....