5 0 61 KB
RUMAH SAKIT PEKANBARU MEDICAL CENTER
PEMAKAIAN TLD (TERUMO LUMINENSI DOSIMETER) No. Dokumen :
Jl. Lembaga Pemasyarakatan no.25 Gobah Pekanbaru
No. Revisi : 01
Halaman : 1/2
SPO/JANGMED-RAD/15 Tanggal Terbit :
Ditetapkan Direktur,
12 Maret 2016
dr. Hj. Zurtias Suheimi, MARS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Salah satu peralatan monitor paparan radiasi yang dikeluarkan oleh BPFK Medan
TUJUAN
Memantau terhadap jumlah paparan radiasi yang mengenai pekerja radiasi secara berkala.
KEBIJAKAN
1. Sesuai KepMenkes No. 1087 tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2000 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1250/Menkes/SK/XII/2009
PROSEDUR
1. Pakai TLD pada saat bekerja di Radiologi sesuai dengan nama dan nomor ang tercantum pada TLD 2. Jepitkan pada baju dengan arah yang benar (yang berwarna hijau berada di depan dan warna merah di belakang)
RUMAH SAKIT PEKANBARU MEDICAL CENTER
PEMAKAIAN TLD (TERUMO LUMINENSI DOSIMETER)
Jl. Lembaga Pemasyarakatan no.25 Gobah Pekanbaru
No. Dokumen :
No. Revisi : 01
Halaman : 2/2
SPO/JANGMED-RAD/15
3. Pada saat selesai bekerja masukkan kedalam tempat yang telah disediakan. 4. Dilarang membawa pulang meletakkan TLD pada medan radiasi. 5. TLD dikirim ke BPFK Medan setiap tiga bulan untuk pembacaan hasil pembacaan disimpan kedalam file. 6. Setiap petugas memiliki TLD 2 buah.
UNIT TERKAIT
Petugas Paparan Radiasi dan BPFK Medan.
DOKUMEN TERKAIT
Laporan Dosis Radiasi dari BPFK Medan