MEDICAL STAFF BYLAWS RUMAH SAKIT Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 KESEHATAN DAERAH MILITER XII / TANJUNGPURA RUMAH SAKIT TK.II KARTIKA HUSADA



PERATURAN KEPALA



RUMAH SAKIT TK. II KARTIKA



NOMOR : KEP /



/ KKS / XII / 2019



TENTANG PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAF BY LAWS) RUMAH SAKIT TK. II KARTIKA HUSADA



KEPALA RUMAH SAKIT TK. II KARTIKA HUSADA Menimbang



Mengingat



:



:



1.



Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;



2.



Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medis di rumah sakit perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis



3.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka perlu menetapkan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws) Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



2.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik



2



3.



Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



4.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



5.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



6.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Kepala Rumah Sakit;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);



10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920 / Menke / Per / XII / 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang



3



Medik; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 / MENKES / PER / IV / 2011 tentang Penyelenggaraan Komite keperawatan di Rumah Sakit; 15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/SK/ Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/ /III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); 18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf keperawatan (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws) Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada



Kesatu



:



Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws) Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada dimaksud sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws) Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada dimaksud, agar digunakan sebagai acuan oleh Staf yang terkait dengan bidang kepegawaian dalam pengelolaan sumber daya manusia di Rumah Sakit Tk.II Kartika Husada.



Keempat



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila ada perubahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pontianak Pada tanggal Oktober 2019 Kepala Rumah Sakit Tk.II Kartika Husada, ……………………… ………………..



4



KESEHATAN DAERAH MILITER XII / TANJUNGPURA RUMAH SAKIT TK.II KARTIKA HUSADA



Lampiran Skep Karumkit KH Nomor



:



Tanggal :



Kep/ /KKS/XI/2019 Oktober 2019



PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAF BY LAWS) RUMAH SAKIT TK. II KARTIKA HUSADA BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG. Staf medis merupakan tenaga yang mandiri, karena setiap dokter dan dokter gigi memeiliki kebebasan profesi dalam mengambil keputusan klinis pada pasien. Keputusan untuk memberikan tindakan medis maupun terapi pada setiap pasien harus dilakukan atas kebebasan dan kemandirian profesi dan tidak boleh atas pengaruh atau tekanan fihak lain. Kebebasan profesi yang diberikan tidaklah berarti kebebasan penuh tanpa batas namun harus tetap terikat dengan standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan medis. Di sisi lain, staf medis dalam memberikan pelayanan tidak terikat dengan jam kerja, khususnya untuk kasus gawat darurat. Tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit terikat dengan jam dinas dan jam kerja, yang diatur sesuai jadwal dinasnya dan peraturan kepegawaian rumah sakit. Selain itu tenaga kesehatan lainnya terikat dengan unit kerja dan bertanggung jawab terhadap kepala unit kerja. Sebagai contoh tenaga perawat yang dinas di poliklinik, selama satu hari perawat tersebut akan memberikan pelayanan di poliklinik. Namun untuk staf medis dalam waktu satu hari bisa berpindah tempat kerja lebih dari satu. Di pagi hari, staf medis tersebut bisa memberikan pelayanan di poliklinik atau unit rawat jalan, di siang hari bisa di unit rawat inap dan di malam hari bisa di unit kamar operasi. Jadi staf medis kecuali staf medis yang bekerja di penunjang medis mobilitasnya sangat tinggi. dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar. Sehingga peraturan kepegawaian rumah sakit tidak dapat diterapkan seluruhnya untuk staf medis. Oleh karena itu perlu ada peraturan tersendiri yang dapat mengatur staf medis secara internal. Di lain pihak, profesi medis diharapkan dapat melakukan self governing, self controlling dan self disciplining. Tujuan pengaturan diri sendiri tersebut adalah untuk menjaga mutu staf medis. Sejalan hal tersebut untuk menjaga mutu staf medis maka rumah sakit memerlukan medical staff bylaws.



B.



TUJUAN.



5



C.



D.



a.



Umum. Sebagai pedoman bagi RSKH dalam meningkatkan mutu pelayanan medis di rumah sakit.



b.



Khusus. 1)



Tercapainya kerjasama yang baik antara staf medis dengan pemilik rumah sakit atau yang mewakili dan antara staff medis dengan Kepala Rumah Sakit.



2)



Tercapainya sinergisme antara manajemen dan profesi medis untuk kepentingan pasien.



3)



Terciptanya tanggung jawab staf medis terhadap mutu pelayanan medis di RSKH.



BATASAN OPERASIONAL. a.



Medical staff bylaws adalah suatu peraturan organisasi staf medis dan komite medis di rumah sakit yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit atau Governing Body;



b.



Medical staff bylaws bukan merupakan kumpulan peraturan teknis administrasi medis ataupun teknis medis di rumah sakit. Oleh karena itu standard operating prosedure, standar pelayanan medis bukan merupakan medical staff bylaws tetapi lebih merupakan kebijakan teknis operasional pelayanan medis;



c.



Medical staff bylaws mengatur pengorganisasian staf medis, komite medis, peran, tugas dan kewenangan staf medis.



d.



Medical staff bylaws tidak mengatur manajemen keuangan dan peralatan medis



e.



Medical staff bylaws , Rules and Regulations adalah kerangka (framework) untuk pengaturan diri sendiri (self-governance) oleh staf medik yang dapat diterima secara umum. Kerangka itu menetapkan tugas, kewajiban, kewenangan, tanggung jawab, kelompok staf medis dan komite medis.



f.



Yang dimaksud dengan staf medis dalam medical staff bylaws adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis.



FUNGSI. a.



Menggambarkan pengorganisasian staf medis di RSKH.



b.



Memuat prosedur persyaratan dan penerimaan tenaga medis di RSKH.



6



c.



Mengatur mekanisme peer review, reapoinment, kewenangan yang diberikan (clinical privileges) dan pendisiplinan.



d.



Memuat prosedur pengajuan permohonan sebagai staff medis.



e.



Sebagai acuan pemberian pelayanan berdasarkan standar profesi dan kode etik profesi medis.



E.



MATERI DAN SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAF BAYLAWS) RSKH.



1.



Umum. Medical staff bylaws adalah “tailor made” dan medical staff bylaws adalah merupakan peraturan yang mengatur staf medis. Mengacu kedua hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa walaupun medical staff bylaws bersifat “tailor made”, namun tetap diperlukan acuan hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam medical staff bylaws dengan tujuan untuk menjaga mutu profesi medis. Mengingat staf medis adalah profesi mandiri maka dalam menyusun medical staff bylaws perlu pula memperhatikan ciri-ciri profesi. Selain itu, sebagaimana diuraikan diatas bahwa medical staff bylaws, adalah tailor made maka materi dan substansi tidak mungkin disamakan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya. Namun paling tidak harus ada subtansi minimal yang harus dicantumkan dalam peraturan internal staf medis (medical staff bylaws ) tersebut. Substansi minimal tersebut meliputi substansi inti (core content) dan substansi khusus local (local specifics). Core content adalah nilai-nilai fundamental yang dianut secara universal dalam menjalankan profesi medis, seperti asas-asas etika medis, asas-asas profesionalisme (kompetensi, efikasi, aman bagi pasien), pelayanan yang bermutu (quality, efficiency, equity), akuntabilitas dan sebaginya. Local spesifict adalah hal-hal yang khusus berlaku dalam lingkungan rumah sakit tertentu.



2.



Substansi Medical Staf Laws. a.



Umum. 1)



Uraian tentang staf medis, kelompok staf medis dan komite medis yang ada di RSKH.



2)



Uraian tentang garis-garis besar tugas dan tanggung jawab staf medis.



3)



Pernyataan tentang kewajiban bagi semua staf medis untuk mentaati dan menjalankan ketentuan-ketentuan etika profesi medis, etika rumah sakit, hospital staff bylaws rumah sakit dan peraturan-peraturan pelaksana yang ditetapkan berdasar medical staff bylaws ini.



7



b.



c.



d.



Tugas dan kewajiban Komite Medis secara umum. 1)



Menyusun, mengevaluasi dan jika perlu mengusulkan perubahan pada medical staff bylaws.



2)



Menetapkan standar pelayanan medis yang dibuat oleh kelompok staf medis.



3)



Menentukan Kebijakan umum dalam melaksanakan pelayanan medis secara profesional.



4)



Mengusulkan rencana pengembangan sumber daya manusia dan teknologi untuk profesi medis.



Persyaratan dan tata cara. 1)



Seleksi dan penapisan terhadap dokter/dokter gigi yang akan bekerja di RSKH.



2)



Penetapan kewenangan klinis (clinical priviledges) bagi masingmasing dokter/dokter gigi yang bekerja di RSKH sesuai kebutuhan rumah sakit. Tenaga dokter/dokter gigi yang diterima bekerja di rumah sakit, harus sesuai dengan sertifikasi, registrasi, perizinan, kompetensi, pengalaman, keterampilan, kesehatan, dan perilaku etikanya.



3)



Pemantauan dan pengamatan, bahwa dokter yang diberikan kewenangan klinis (clinical priviledges) seperti yang ditetapkan memang benar-benar melakuakn tindakan medik dalam batasbatas izin yang diberikan kepadanya.



4)



Sanksi terhadap dokter yang di putuskan melanggar disiplin. Atau berperilaku tidak baik, yang memberikan pelayanan medis dan atau tindakan medis yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, yang secara profesional tidak kompeten atau tidak kompeten lagi, atau yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam medical staff bylaws.



Aturan Staf Medis. Aturan staf medis merupakan lampiran medical staff bylawsnya. Yang diatur didalam aturan staff medis adalah kewajiban staf medis yang terkait dengan pemberian pelayanan kesehatan di rumah sakit, antara lain sebagai berikut: 1)



Kewajiban staf medis untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan praktik kedokteran.



2)



Kewajiban Staf Medis untuk mematuhi Standar Profesi.



8



3)



Kewajiban Staf Medis untuk mematuhi Standar Pelayanan dan Standar Prosedur Operasional.



4)



Kewajiban Staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang rekam medis.



5)



Kewajiban Staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang informed consent.



6)



Ketentuan untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang rahasia kedokteran.



7)



Kewajiban staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang obat dan formularium rumah sakit.



9



BAB II KETENTUAN UMUM A.



PENGERTIAN. a.



Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada.



b.



Karumkit adalah Kepala Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada.



b.



Tata Kelola Korporasi (Corporate By Laws) adalah peraturan Internal dasar di Rumah Sakit yang mengatur hubungan antara Kepala Rumah Sakit sebagai penanggung jawab dengan Pejabat Pengelola dan Staf Medis atau keperawatan beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing.



c.



Tata Kelola Staf Medik (Medical Staff By Laws) adalah peraturan Internal yang mengatur tentang fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, Penerimaan, Penilaian Kinerja, Kredensial, Rekredensial, kewenangan dan hak dari staf medis dan keperawatan di Rumah Sakit.



d.



Staf medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang menyelenggarakan praktik kedokteran di Rumah Sakit.



e.



Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang yang dilakukan oleh dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.



f.



Pelayanan medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif.



g.



Unit pelayanan antara lain rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan unit pelayanan lainnya yang sah menurut peraturan dan perundang-undanga yang berlaku.



h.



Peraturan internal (medical staff by laws) adalah suatu peraturan organisasi staf medis dan komite medis yang ditetapkan oleh pemilik RS sebagai kerangka acuan untuk pengaturan diri sendiri (self governing) yang dapat diterima secara umum.



i.



Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilais yang telah diregistrasi.



j.



Surat Izin Praktek yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.



10



a.



n Pengangkatan staf medis adalah penempatan seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk menjadi staf medis fungsional yang memiliki kewenangan menyelenggarakan praktik kedokteran.



k.



Pengangkatan kembali staf medis adalah penempatan seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis kembali menjadi staf medis fungsional setelah mengikuti tugas belajar atau ditempatkan pada jabatan non fungsional.



l.



Pelayanan medis spesialistik dasar adalah pelayanan medis spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan anak.



m.



Pelayanan medis spesialistik luas adalah pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialistik telinga, hidung dan tenggorokan, mata, syaraf, jiwa, kulit dan kelamin, jantung, paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi medis, patologi klinis, patologi anatomi dan pelayanan spesialis lain sesuai dengan kebutuhan.



n.



Pelayanan medis subspesialistik luas adalah pelayanan sub spesialissasi yang ada.



o.



Unit kerja adalah tempat staf medis menjalankan profesinya. Unit kerja dapat berbentuk instalasi, bagian, bidang, divisi atau departemen, disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing rumah sakit.



p.



Komite Medis adalah wadah profesional medis yang keanggotaanya berasal dari Ketua Kelompok Staf Medis dan atau yang mewakili.



q.



Sub Komite adalah kelompok kerja di bawah Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus. Anggota Sub Komite terdiri dari staf medis dan tenaga profesi lainnya secara ex-officio.



r.



Tenaga administrasi adalah orang atau sekumpulan orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medik, dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis.



11



BAB II TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN TENAGA MEDIS A.



TANGGUNG JAWAB STAF MEDIS RSKH. a.



Mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian yang ditetapkan Rumah Sakit Tingkat II Kartika Husada.



b.



Menunjukkan komitmen untuk mewujukan visi dan misi RSKH.



c.



Memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat sesuai kemampuan yang dimilikinya sebagaimana yang dikehendaki oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



d.



Mematuhi Standar Pelayanan Medis dan standar lain yang diterapkan RSKH.



e.



Berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan baik pertemuan untuk membahasa masalah medis, perencanaan atau pertemuan lain untuk meningkatkan kinerja pelayanan medis RSKH.



f.



Memberi kesempatan bagi staf medis untuk mengikuti Continuing Professional Development (CPD)/Pendidikan kedokteran berkelanjutan (PKB).



g.



Memberi masukan kepada Kepala Rumah Sakit melalui ketua komite medis hala-hal yang terkait dengan praktik kedokteran.



h.



Membuat laporan melalui Ketua Komite Medis kepada kepala bidang pelayanan medis/ Kepala Rumah Sakit.



i.



Membuat Standar Pelayanan Medis dan Standard Operating Procedure serta dokumen terkaitnya dan merivisinya secara berkala sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan fasilitas RSKH.



j.



Pembuatan Standar Pelayanan Medis dan Standard Operating Procedure SOP dan setiap revisinya harus mendapat persetujuan dari komite medis dan Kepala Rumah Sakit untuk memenuhi azas legalitas.



k.



Memberikan rekomendasi dan saran kepada Kepala Rumah Sakit baik diminta ataupun tidak diminta terkait dengan penyelenggaran praktik kedokteran, pengembangan dan pembukaan layanan medis di RSKH.



l.



Melakukan evaluasi dan pembinaan kinerja praktik dokter berdasarkan data yang konprehensif.



m.



Menyusun jadwal pendidikan kedokteran berkelanjutan/continuing professional development (CPD) untuk seluruh staf medis.



12



n. o. p.



B.



C.



D.



Memberikan laporan berkala penyelenggaran praktik kedokteran di RSKH. Menyusun indikator mutu klinis. Menyusun uraian tugas alat kelengkapan komite medis untuk ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit dengan surat keputusan.



KEWAJIBAN UMUM STAF MEDIS RSKH. a.



Memberikan rekomendasi melalui komite medik/panitia kredential kepada direktur terhadap permohonan pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali.



b.



Memakai tanda pengenal sebagai staf medis RSKH pada saat memberikan pelayanan medis.



c.



Memberikan pelayanan medis kepada pasien RSKH sesuai dengan ketentuan, peraturan dan standar yang berlaku di RSKH.



d.



Setuju untuk mempelajari dan mematuhi seluruh ketentuan, peraturan dan standar yang berlaku di RSKH dalam memberikan layanan medis.



e.



Tidak memberikan layanan medis sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan praktik kedokteran di RSKH oleh panitia kredensial.



KEWAJIBAN KHUSUS STAF MEDIS RSKH. a.



Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.



b.



Merujuk pasien ke dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter spesialis lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.



c.



Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga sekalipun pasien itu telah meninggal.



d.



Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu malakukannya.



KEWAJIBAN KOMITE MEDIS. a.



Menyusun peraturan internal staf medis (medical staff bylaws).



b.



Membuat standarisasi format standar pelayanan medis.



c.



Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indicator mutu klinik.



13



d.



A.



B.



Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi medis. BAB III PENGANGKATAN STAF MEDIS DAN PENGANGKATAN KEMBALI



KEBIJAKAN. a.



Pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kesinambungan pelayanan kesehatan di RSKH.



b.



Kelompok staf medis dan atau Komite medis wajib membuat tata cara dan persyaratan administrasi untuk pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali.



c.



Dalam membuat tata cara dan persyaratan administarasi sebagaimana yang dimaksud, harus mengacu pada standar profesi dan standar kompetensi yang dikembangkan oleh perhimpunan profesi.



KETENTUAN. a.



b.



Untuk dapat diangkat sebagai staf medis RS, seorang dokter harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1)



Telah dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran yang terakreditasi di Indonesia atau lulusan fakultas kedokteran luar negeri yang telah menyelesaikan masa adaptasi, dibuktikan dengan ijazah atau keterangan yang sejenis oleh lembaga yang berwenang.



2)



Telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku.



3)



Membuat surat pernyataan bersedia mengurus ijin praktek setelah diterima secara resmi sebagai staf medis.



4)



Tidak pernah melakukan pelanggaran etika yang diberikan sangsi oleh organisasi profesi.



5)



Tidak pernah melakukan pelanggaraan hubungan kerja dengan rumah sakit tempat bekerja sebelumnya.



Staf medis dapat diberhentikan baik secara tetap atau sementara apabila: 1)



Meninggal dunia.



2)



Menyatakan mengundurkan diri sebagai staf medis RSKH.



3)



Pindah tempat tugas ke rumah sakit lain.



14



4) 5) 6)



C.



Mendapat hukuman disiplin karena pelanggaran peraturan kepegawaian, kode etik profesi dan kode etik rumah sakit. Mendapat hukuman karena melakukan tindakan pidana yang telah memiliki kekuatan hokum tetap. Dinyatakan oleh dokter penguji kesehatan mengalami cacat fisik atau cacat mental baik yang bersifat permanent atau sementara sehingga tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan praktik kedokteran.



c.



Permintaan untuk melakukan pegujian kesehatan dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit atau kepala bidang pelayanan medik atas usul komite medik.



d.



Pengangkatan staf medis, pengangkatan kembali, pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara dilakukan dalam rapat panitia kredential.



e.



Rapat kredential sebagaimana yang dimaksud ayat 4 harus dihadiri oleh ketua kelompok staf medis dimana staf medis tersebut ditempatkan atau akan ditempatkan serta harus dihadiri oleh kepala bidang pelayanan dan atau direktur.



PROSEDUR KEMBALI.



PENGANGKATAN



STAF



MEDIS



DAN



PENGANGKATAN



a.



Dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter spesilis yang akan diangkat menjadi staf medis atau akan diangkat kembali mengajukan surat permohonan ke Kepala Rumah Sakit.



b.



Kepala Rumah Sakit meneruskan lamaran ke komite medic.



c.



Komite Medis memerintahkan panitia kredential untuk menilai persyaratan administasi.



d.



Panitia kredential menyerahkan hasil penilaian ke komite medis untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Rumah Sakit dalam amplop tertutup.



e.



Hasil penilaian panitia kredential bersifat rahasia.



f.



Kepala Rumah Sakit menerbitkan surat keputusan untuk menerima atau menolak permohonan untuk diangkat menjadi staf medis atau diangkat kembali sesuai hasil penilaian panitia kredential.



g.



Dalam hal hasil penilaian panitia kredential memenuhi sarat untuk diangkat atau diangkat kembali, Kepala Rumah Sakit selanjutnya menerbitkan surat keputusan penempatan pada kelompok staf medis sesuai kompetensi staf medis.



15



BAB IV KATEGORI STAF MEDIS. Staf medis berdasarkan hubungan kerja dengan RS terbagi kedalam kategori: a.



Dokter Tetap ( Organik ) adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter spesialis yang berstatus Militer dan PNS,yang mendapat gaji tetap dari Pemerintah. Setiap dokter tetap berhak untuk dipilih dan memilih pada berbagai jabatan staf medis, berhak berbicara dalam pertemuan staf medis, berhak untuk berpartisipasi aktif mengikuti berbagai kegiatan staf medis serta mengahadiri pertemuan-pertemuan staf medis serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai penempatannya.



b.



Dokter tamu adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang bekerja paruh waktu di RS, dan tidak mendapat gaji tetap baik melalui RS . Setiap dokter tamu berhak untuk memilih tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih pada berbagai jabatan staf medis, memiliki hak bicara pada pertemuan staf medis, berpartisipasi aktif dalam kegiatan staf medis, menghadiri pertemuan-pertemuan staf medis medis serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai penempatnnya. .



16



BAB V PENERIMAAN STAF MEDIS A.



PENGERTIAN SELEKSI PENERIMAAN. Seleksi maksudnya pemilihan tenaga kerja yang sudah tersedia. Seleksi pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan deskrifsi pekerjaan yang ada atau sesuai dengan kebutuhan organisasi atau perusahaan. Tujuan seleksi adalah mendapatkan tenaga kerja yang paling tepat untuk memangku suatu jabatan tertentu. Mengarah pada tujuan seleksi yang demikian itu, setiap organisasi yang bersangkutan senantiasa akan berusaha dengan biaya yang serendah mungkin dengan menggunakan cara yang paling efisien, tetapi efektif.



1.



Seleksi PNS dan Militer. pemerintah



Melalui penerimaan yang diselenggarakan oleh



2.



Faktor Yang Harus Diperhatikan Dalam Seleksi Sukwan. a. Penawaran tenaga kerja. Semakin banyak yang seleksi semakin baik bagi organisasi dipilih    yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. b.



Etika. Perekrut, pemegang teguh normal, disiplin pribadi yang tinggi, kejujuran yang tidak tergoyahkan, integritas karakter, serta objektivitas berdasarkan kriteria yang rasional.



c.



Internal organisasi. yang harus direkrut.



d.



Kesamaan Kesempatan. Ada yang diskriminatif, kadang karena warna kulit, daerah asal, latar belakang sosial. Dengan kata lain ada bagian minoritas dengan keterbatasan-keterbatasan.



Besar kecilnya anggaran, menentukan jumlah



B.



TATA LAKSANA.



1.



Langkah-Langkah Dalam Proses Seleksi. a. Terima surat lamaran. b. Wawancara. c. Tes kesehatan. d. Keputusan atas lamaran. Pada dasarnya proses seleksi dimulai setelah kumpulan para pelamar yang memenuhi syarat diperoleh melalui suatu penarikan atau seleksi. Proses seleksi ini merupakan serangkaian langkah kegiatan yang digunakan untuk memutuskan pelamar diterima atau tidak diterima.



17



2.



Kualifikasi Yang Menjadi Dasar Seleksi. Proses seleksi sangat penting dalam memberikan penilaian akan sifatsifat, watak, dan kemampuan para pelamar secara tepat, teliti dan lengkap. Beberapa kualifikasi berikut ini menjadi dasar dalam proses seleksi. a.



Keahlian. Merupakan salah satu kualifikasi utama yang menjadi dasar dalam proses seleksi, kecuali bagi jabatan yang tidak memerlukan keahlian. Penggolongan keahlian dapat dikemukakan sebagai berikut: 1) Technical skill. Yaitu keahlian teknik yang harus dimiliki para pegawai pelaksana. 2)



Human skill. Yaitu keahlian yang harus dimiliki oleh mereka yang akan memimpin beberapa   orang bawahan.



3)



Conceptual skill. Yaitu keahlian yang harus dimiliki oleh mereka yang akan memangku jabatan puncak pimpinan sebagai figur yang mampu mengkoordinasi berbagai aktivitas   untuk mencapai tujuan organisasi.



b.



Pengalaman. Dalam proses pelamaran suatu pekerjaan, pengalaman pelamar cukup penting artinya dalam suatu proses seleksi. Suatu organisasi atau perusahaan cenderung akan memilih pelamar yang berpengalaman dari pada yang tidak berpengalaman karena dipandang lebih mampu melaksanakan tugasnya. Selain itu, kemampuan intelegensi juga menjadi dasar pertimbangan selanjutnya sebab orang yang memiliki intelegensi yang baik biasanya orang yang memiliki kecerdasan yang cukup baik. Faktor pengalaman saja tidak cukup untuk menentukan kamampuan seseorang pelamar dalam menyelesaikan tugasnya dengan baik.



c.



Usia. Perhatian dalam proses seleksi juga ditunjukan pada masalah usia para pelamar. Usia muda dan usia lanjut tidak menjamin diterima tidaknya seseorang pelamar. Mereka memiliki usia lanjut tenaga fiisknya relatif terbatas meskipun banyak pengalaman. Mereka yang berusia muda mungkin saja memiliki vitalitas yang cukup baik. Tetapi rasa tanggung jawabnya relatif kurang dibandingkan dengan usia dewasa.  Oleh karena itu, yang terbaik pelamar yang berusia sedang atau sekira usia 30 tahun.



d.



Jenis kelamin. Jenis kelamin memang sering pula diperhatikan, terlebih-lebih untuk jabatan tertentu. Jabatan-jabatan memang dikhususkan untuk pria, ada juga yang khusus untuk wanita. Tetapi banyak juga yang terbuka untuk kedua jenis kelamin tersebut.



e.



Pendidikan. Kualifikasi pelamar merupakan cermin dari hasil pendiidkan dan pelatihan sebelumnya, yang akan menentukan hasil seleksi selanjutnya dan kemungkinan penempatanya dalam organisasi bila pelamar yang bersangkutan diterima. Tanpa adanya latar belakang pendidikan tersebut maka proses pemilihan atau seleksi akan menjadi sulit.



18



f.



Kondisi fisik. Kondisi fisik seseorang pelamar kerja turut memegang peranan penting dalam proses seleksi. Bagaimana pun juga suatu organisasi secara optimal akan senantiasa ingin memperoleh tenaga kerja yang sehat jasmani dan rohani kemudian memiliki postur tubuh yang cukup baik terutama untuk jabatan-jabatan tertentu.



g.



Bakat. Bakat atau aptitube seseorang calon pelamar tenaga kerja turut juga pemegang kunci sukses dalam proses seleksi. Bakat ini dapat tampak pada tes-tes, baik fisik maupun psikolog. Dari tes-tes tersebut dapat diketahui bakat yang tersembunyi, yang suatu saat dapat dikembangkan.



h.



Temperamen. Temperamen adalah pembawaan seseorang. Temperamen tidak dipengaruhi oleh pendidikan, namun berhubungan langsung dengan emosi seseorang. Menurut Drs. Manullang, temperamen adalah sifat yang mempunyai dasar bersumber pada faktorfaktor dalam jasmani bagian dalam, yang di timbulkan oleh proses-proses biokima. Temperamen seseorang itu bermacam-macam, ada yang periang, tenang dan tentram, bersemangat, pemarah, pemurung, pesimis, dan lain-lain. Hal ini menentukan sukses tidaknya seleksi atau tempat yang cocok bagi seseorang pelamar bila diterima bekerja dalam organisasi.



i.



Karakter. Karakter berbeda dengan tempramen meskipun ada hubungan yang erat antara keduanya. Temperamen adalah faktor endogen, sedangkan karakter adalah faktor exogen. Suatu karakter seseorang dapat diubah melalui pendidikan, sedangkan temperamen tidak dapat diubah.



19



BAB VI KREDENSIALING STAF MEDIS A.



DOKTER.



1.



Tujuan.



2.



3.



a.



Tercapainya peningkatan mutu pelayanan di RSKH.



b.



Memenuhi kebutuhan tenaga medis yang profesional dan beretika kedokteran dengan melalui seleksi kompetensi dokter yang akan menjalankan praktekkeprofesian di RSKH.



c.



Terseleksinya kompetensi dokter secara lengkap sesuai dengan : 1) Standar profesi. 2) Standar etika. 3) Standar pelayanan medis profesi.



d.



Memberikan rekomendasi untuk penempatan tenaga medis.



e.



Terlaksananya rekruitmen kepegawaian sesuai dengan aturan dan prosedur.



Prosedur.



Penerimaan berkas lamaran.



a.



Berkas lamaran ditujukan kepada Kepala Rumah sakit.



b.



Kepala Rumah sakit membuat disposisi mengenai lamaran kepada Kepala Bagian Tuud, kemudian diteruskan ke Ketua Komite Medik dan Ketua SMF terkait.



c.



Kepala Bagian Tuud mengirimkan kelengkapan berkas lamaran keKetua SMF terkait.



d.



Ketua SMF terkait dan anggota akan mempelajari berkas lamaran tersebut.



e.



Bila SMF membutuhkan / tidak membutuhkan tenaga medis baru, maka berkas lamaran melalui disposisi dikembalikan ke Tuud.



f.



Bila dibutuhkan, berkas diteruskan ke Komite Medik, tetapi bila SMF tidak membutuhkan maka Tuud akan membuat surat jawaban ke pelamar.



g.



Ketua Komite Medik mendisposisikan berkas lamaran ke SubKomite Kredensial untuk menjadwalkan Tes tahap I / MMPI-2 dan tes tahap II / Wawancara Kredensial terhadap Tenaga Medis (Dokter).



Penilaian Kredensial. a.



Tahap pertama terdiri dari ujian. 1) Test Psikometrik MMPI-2



20



b. 4.



2) Test Kepribadian Tahap Kedua. Penilaian Kompetensi Profesi dan Etik Profesi Kedokteran dengan menggunakan formulir peniliaian tahap 2.



Pelaksanaan Kredensial. a.



Tahap pertama dan kedua dilakukan oleh Sub Komite Kredensial.



b.



Tempat pelaksanaan Ruang Rapat Komite Medik.



c.



Peserta Penilai. 1) Tahap pertama. 2)



Tahap Kedua . Pelamar, Sub Komite Kredensial, Ketua Komite Medik, Wakil Ketua Komite Medik, Ketua SMF terkait dan Sekretaris Komite Medik.



B.



PERAWAT dan BIDAN.



1.



Tujuan.



2.



Pelamar dan Sub Komite Kredensial.



a.



Memenuhi syarat untuk memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.



b.



Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan dan tenaga kebidanan.



c.



Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.



Prosedur. a.



Perawat/bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada Ketua Komite Keperawatan.



b.



Rincian kewenangan klinis sementara dapat diberikan apabila staf perawat dan bidan sedang dalam pengurusan STR/SIP profesi.



c.



Ketua Komite Keperawatan menugaskan Sub komite Kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok).



d.



Sub komite melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi.



e.



Sub komite melakukan rapat untuk menentukan seorang tenaga keperawatan/kebidanan kompeten atau tidak sesuaid engan level yang diusulkan.



f.



Bagi tenaga keperawatan dan kebidanan yang kompeten sesuai dengan levelnya akan direkomendasikan oleh Ketua Komite untuk mendapatkan



21



g.



kewenangan klinis dalam bentuk surat penugasan oleh Kepala Rumah Sakit. Bagi tenaga keperawatan dan Kebidanan yang tidak kompeten ditindak lanjuti dengan program pembinaan.



C.



TENAGA KESEHATAN LAIN.



1.



Tujuan.



2.



a.



Memenuhi syarat untuk memberikan asuhan pelayanan pasien.



b.



Memelihara mutu profesi tenaga kesehatan lain.



c.



Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi tenaga kesehatan lain.



Prosedur. a.



Tenaga kesehatan lain mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada Ketua Komite Kesehatan Lain.



b.



Rincian kewenangan klinis sementara dapat diberikan apabila staf tenaga kesehatan lain sedang dalam pengurusan STR/SIP profesi.



c.



Ketua Komite Kesehatan Lain menugaskan Sub komite Kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok).



d.



Sub komite melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi.



e.



Sub komite melakukan rapat untuk menentukan seorang tenaga kesehatan lain kompeten atau tidak sesuai dengan level yang diusulkan.



f.



Bagi tenaga kesehatan lain yang kompeten sesuai dengan levelnya akan direkomendasikan oleh Ketua Komite untuk mendapatkan kewenangan klinis dalam bentuk surat penugasan oleh Kepala Rumah Sakit.



g.



Bagi tenaga kesehatan lain yang tidak kompeten ditindaklanjuti dengan program pembinaan.



22



BAB VII URAIAN TUGAS A.



TUJUAN. Agar didapatkan tenaga dengan standar attitude (sikap), pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan standar kompetensinya untuk bekerja di RSKH.



B.



PROSEDUR. a.



b.



Kaur TUUD berkoordinasi dengan masing masing kepala bagian yang ada dirumah sakit untuk menyusun uraian tugas untuk masing masing SDM yang bekerja di rumah sakit. \ Uraian tugas ditanda tangani oleh Kepala Rumah sakit.



c.



Untuk Personel yang memiliki tugas rangkap baik tugas rangkap dibidang klinis maupun non klinis harus memiliki uraian tugas masing masing sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.



d.



Uraian tugas diperbaharui setiap 3 tahun sekali atau sesuai dengan tuntutan tugas dan peraturan perundangan yang berlaku.



23



BAB VIII KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGES) A.



B.



KEBIJAKAN. a.



Kewenangan klinis untuk melakukan pemeriksaan, penegakan diagnosa, pemberian terapi dan prosedur serta tindakan medis lainnya diberilkan pada staf medis sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.



b.



Kewenangan klinis staf medis berlaku sampai dengan 3 tahun.



c.



Kepala Rumah Sakit atas usulan komite medis dapat memberikan kewenangan klinis sementara (temporary previleges) pada staf medis tertentu.



d.



Staf medis tertentu sebagaimana yang dimaksud poin a, diberikan pada staf medis yang telah melewati kredensialing.



e.



Pemberian kewenangan klinis pada dokter/dokter gigi yang ditempatkan pada Kelompok Staf Medis Spesialis harus disertai dengan uraian kewenangan secara tertulis.



KETENTUAN. a.



Dalam situasi tertentu Kepala Rumah Sakit dapat memberikan kewenangan klinis darurat (emergency previleges) pada staf medis RS atau dokter, dokter gigi, dokter spesilis dan dokter gigi spesilis yang bukan staf medis RS untuk menjaga kelangsungan pelayanan medis di RSKH.



b.



Pemberian kewenangan klinis darurat (emergency previleges) pada staf medis RS berakhir dengan sendirinya setelah staf medis yang memiliki kompetensi telah berada dan bertugas kembali di RSKH.



c.



Pemberian kewenangan klinis untuk dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bukan staf medis RS sebagaimana yang dimaksud poin a, berakhir setelah situasi memungkinkan panitia kredential melakukan rapat penilaian.



d.



Untuk kepentingan bakti sosial, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan penanggulan bencana Kepala Rumah Sakit dapat memberikan kewenangan klinis sesaat (provisional preveleges) pada dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bukan staf medis RS.



e.



Pemberian kewenagan klinis sesaat berakhir dengan sendirinya setelah masa bakti sosial, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan penaggulangan bencana dinyatak berakhir oleh direktur atau pejabat yang berwenang.



24



BAB IX PEMBINAAN A.



B.



KEBIJAKAN. a.



Atas permintaan Kepala Rumah Sakit, komite medis memerintahkan Sub Komite Etika untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis lainnya.



b.



Sub komite etika menyampaikan laporan hasil penyelidikan kepada komite medis secara tertulis dengan tembusan kepada Kepala Rumah Sakit.



c.



Jika terdapat bukti-bukti pendahuluan yang cukup maka Komite Medik memerintahkan Sub Komite Etika mengadakan rapat untuk mememanggil staf medis terlapor untuk dimintai keterangan.



d.



Untuk menjaga prinsip penyelesaian yang adil maka setiap rapat Sub Komite Etika yang dilaksanakan karena terjadinya pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis lainnya harus dihadiri oleh Kepala Rumah Sakit dan atau kepala bidang pelayanan medik;



KETENTUAN. a.



Berdasarkan rekomendasi Sub Komite Etika, komite medis mengadakan rapat untuk merumuskan bentuk/jenis pembinaan atau hukuman yang akan diberikan kepada staf medis yang terbukti melakukan pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis.



b.



Komite medis menyampaikan secara tertulis bentuk/jenis pembinaan atau hukuman yang akan diberikan pada staf medis sebagaimana yang dimaksud pada poin a, untuk selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan.



25



BAB X PENGORGANISASIAN STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIS A.



KELOMPOK STAF MEDIS. a.



Pengertian. Kelompok Staf Medik adalah kelompok-kelompok yang beranggotakan para tenaga profesional medik yang memberikan pelayanan langsung secara mandiri dalam jabatan fungsional, seperti Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan dokter gigi spesialis.



b.



Dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang bekerja di unit pelayanan RSKH wajib menjadi anggota kelompok staf medis.



c.



Dalam melaksanakan tugasnya, staf medis dikelompokkan sesuai spesialisasi atau keahliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus.



d.



Setiap kelompok staf medis minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter.



e.



Pengelompokan staf medis berdasrkan spesialisasi/keahlian adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dengan spesialisasi / keahlian yang sama dikelompokkan ke dalam 1 (satu) kelompok staf medis.



f.



Pengelompokan staf medis dengan cara lain dengan pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut: 1) Pengabungan tenaga dokter spesialis dengan spesialisasi / keahlian yang berbeda, penggabungan harus memperhatikan kemiripan disiplin ilmu. 2)



Pembentukan kelompok staf medis dokter umum dapat dilakukan dengan membentuk kelompok staf medis dokter umum atau bergabung dengan kelompok staf medis dimana dokter umum tersebut memberikan pelayanan.



3)



Dokter gigi dapat menjadi kelompok staf medis sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis bedah atau kelompok staf medis dokter umum-gigi.



f.



Penempatan staf medis dalam kelompok staf medis ditetapkan dengan surat keputusan direktur atas usulan komite medis.



g.



Kelompok staf medis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh staf medis yang ditempatkan dalam kelompok staf medis tersebut.



h.



Ketua kelompok staf medis dapat berasal dari dokter tetap atau dokter organic.



i.



Pemilihan ketua kelompok staf medis diatur dengan mekanisme atau prosedur tetap yang disusun oleh komite medis.



26



j.



Proses pemilihan ketua kelompok staf medis wajib melibatkan komite medis, kepala bidang pelayanan medic dan atau Kepala Rumah sakit.



k.



Penetapan ketua kelompok staf medis disahkan dengan surat keputusan Kepala Rumah Sakit.



l.



Masa bakti ketua kelompok staf medis ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.



m.



Tugas ketua kelompok staf medis sebagai berikut menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja setiap staf medis yang dipimpinya.



n.



Staf medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pegembangan di bidang medis.



o.



Staf medis bertugas sebagai berikut: 1) Melaksanakan kegiatan profesi meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan dan pemulihan.



p.



B. 1.



2)



Meningkatkan kemampuan kedokteran berkelanjutan.



profesinya



melalui



pendidikan



3)



Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan etika profesi yang berlaku.



4)



Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantuan indicator klinik.



Kewenangan masing-masing staf medis disusun oleh ketua kelompok staf medis kemudian diusulkan oleh komite medis kepada direktur untuk ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Rumah Sakit.



KOMITE MEDIS. Organisasi. a.



Pengertian. Komite medis adalah kelompok jabatan fungsional yang diangkat serta diberhentikan oleh Direktur untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.



b.



Komite medis berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah sakit.



c.



Susunan komite medis dari daeri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota yang terdiri dari para Ketua Kelompok Staf Medik secara ex-officio.



d.



Ketua dan Wakil Ketua Komite Medis diangkat dan ditetapkan oleh direktur dari dokter tetap atau dokter organik menjadi ketua kelompok Staf Medik.



27



2.



3.



e.



Sekretaris Komite Medik dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Komite Medik dari dokter tetap dan dokter organik staf Medis RSKH.



f.



Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Medik merangkap sebagai Anggota Komite Medik dan dapat menjadi ketua dari salah satu sub komite.



Tugas. a.



Membantu Kepala Rumah sakit menyusun standard pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya.



b.



Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.



c.



Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis.



d.



Membantu Kepala Rumah sakit menyusun medical staff by laws dan memantau pelaksanaannya.



e.



Membantu Kepala Rumah sakit menyusun kebiijakan dan prosedur yang terkait dengan medico legal.



f.



Membantu Kepala Rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait etiko legal.



g.



Melakukan koordinasi dengan kepala bidang pelayanan medik memantau dan membina pelaksanaan tugas kelompok staf medis.



h.



Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis.



i.



Melakukan monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi dan terapi, ketepatan/kelengkapan/keakuratan rekam medis, tissue review, mortalitas dan morbiditas, medical care review/peer review/audit medis melalui pembentukan subkomite/panitia.



j.



Membuat dan memberikan laporan berkala kepada Kepala Rumah sakit.



Fungsi. a.



Memberikan saran dalam bidang medik kepada Direktur atau kepala bidang pelayanan medik.



b.



Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medik.



c.



Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika kedokteran.



d.



Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua kelompom staf medis



28



4.



5.



Wewenang. a.



Mengusulkan rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis kepada Kepala Rumah sakit.



b.



Memberikan pertimbangan rencana pemeliharaan, pengadaan peralatan dan penggunaan alat kesehatan serta pengembangan pelayanan medik kepada Kepala Rumah sakit.



c.



Monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis.



d.



Monitoring dan evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran.



e.



Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat.



f.



Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi antar kelompok Staf Medik.



g.



Membentuk tim klinis yang bertugas manangani kasus pelayanan medis yang memerlukan koordinasi lintas profesi seperti penaggulangan kanker terpadu, pelayanan jantung terpadu dan pelayanan terpadu lainnya.



h.



Memberikan rekomendasi kepada Kepala Rumah sakit tentang kerjasama antara RSKH dengan rumah sakit lain dan antara RSKH dengan fakultas kedoktera umum/kedokteran gigi/institusi pendidikan lain.



i.



Menetapkan tugas dan kewajiban sub komite/panitia termasuk pertanggungjawabannya terhadapa pelaksanaan suatu program.



Subkomite. a.



Untuk membantu pelaksanaan tugasnya Komite Medik dapat membentuk Sub Komite/Panitia sesuai dengan kebutuhan.



b.



Sub komite/panitia dapat terdiri dari: 1) Peningkatan Mutu Profesi Medis. 2) Kredential. 3) Etika dan Disiplin Profesi. 4) Farmasi dan Terapi. 5) Rekam Medis. 6) Pengendalian Infeksi Nosokomial. 7) Transfusi Darah. 8) Sub Komite/.Panitia lainnya sesuai kebutuhan Rumah Sakit.



c.



Sub Komite / Panitia ditetapkan oleh Kepala Rumah sakit atas usul dari Ketua Komite Medik.



29



d.



e.



6.



Struktur organisasi sub komite/panitia. 1)



Susunan sub komite/panitia minimal terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.



2)



Ketua sub komite/panitia dapat salah seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota komite medis.



Tata kerja sub komite/panitia. 1)



Sub komite wajib menyusun kebijakan program dan prosedur kerja.



2)



Sub komite membuat laporan berkala dan laporan akhir tahun kepada komite medis.



3)



Sub komite mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun.



4)



Biaya operasional sub komite dibebankan pada DPA SKP RS



Rapat. a.



Rapat rutin dilaksanakan minimal sekali sebulan.



b.



Rapat dengan kelompok staf medis dan atau staf medis dilaksanakan minimal sekali sebulan.



c.



Rapat dengan Kepala Rumah sakit dan atau kepala bidang pelayanan medik dilaksanakan minimal sekali sebulan.



d.



Rapat darurat diselenggarakan untuk membahas masalah mendesak yang timbul sesuai kebutuhan.



e.



Qourum rapat adalah setengah ditambah satu dari jumlah anggota komite medik.



f.



Setiap rapat wajib diabuatkan notulen oleh sekretaris komite medik atau peserta rapat yang ditunjuk menjadi sekretris.



g.



Notulen rapat ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat.



30



BAB XI KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS A.



KETENTUAN. a.



Setiap staf medis wajib menjaga kerahasiaan informasi tentang pasien.



b.



Pemberian informasi medis yang menyangkut kerahasiaan pasien hanya dapat diberikan atas persetujuan direktur/kepala bidang pelayanan medis.



BAB XII PENGAWASAN A.



B.



KEBIJAKAN. a.



Pengawasan terhadap pelanggaran etika profesi menjadi tanggungjawab komite medis sedang pengawasan terhadap pelanggaran etika non profesi diawasi oleh komite etika rumah sakit.



b.



Pengawasan mutu pelayanan medis menjadi tanggung jawab bersama komite medis dan kepala bidang pelayanan medis.



KETENTUAN. a.



Komite medis wajib membuat laporan pengawasan etika dan mutu pelayanan secara berkala kepada Kepala Rumah Sakit .



b.



Kepala Rumah Sakit dan atau kepala bidang pelayanan medik bertanggung jawab menindak lanjuti laporan yang terkait dengan fasilitas dan tenaga yang bukan staf medis.



c.



Kepala Rumah Sakit memerintahkan komite medis untuk menindak lanjuti laporan yang terkait dengan profesi.



BAB XIII KETENTUAN PERUBAHAN A.



KETENTUAN. a.



Review dan perubahan medical staff bylaws dilaksanakan secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan rumah sakit.



b.



Usulan review dan perubahan diajukan oleh komite medis kepada Kepala Rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan.



31



BAB XIV PENUTUP Medical staf bylaws berlaku sejak tanggal ditetapkannnya dan seluruh staf medis RS diwajibkan untuk mengetahui dan menyebar luaskan



Ditetapkan di Pontianak Pada tanggal Desember 2019 Kepala Rumah Sakit Tk.II Kartika Husada, dr. Noerjanto Rahardjo, Sp.PD Kolonel Ckm NRP 32994