Medical Staff by Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG



KABUPATEN BENER MERIAH



1 Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) RSUD Munyang Kute Redelong dr.Syamsul Bahri,Sp.PD Ketua Komite Medik



PENDAHULUAN Staf medis merupakan tenaga yang mandiri, karena setiap dokter dan dokter gigi memeiliki kebebasan profesi dalam mengambil keputusan klinis pada pasien. Keputusan untuk memberikan tindakan medis maupun terapi pada setiap pasien harus dilakukan atas kebebasan dan kemandirian profesi dan tidak boleh atas pengaruh atau tekanan fihak lain. Kebebasan profesi yang diberikan tidaklah berarti kebebasan penuh tanpa batas namun harus tetap terikat dengan standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan medis. Staf medis dalam memberikan pelayanan tidak terikat dengan jam kerja khususnya untuk kasus-kasus gawat darurat, hal ini berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah saki terikat dengan jam dinas yang diatur sesuai dengan jadwal dinasnya dan peraturan kepegawaian. Perbedaan lain adalah tenaga kesehatan lainnya terikat pada unit kerjanya selama menjalankan tugas dinas tetapi seorang tenaga medis dapat berpindah dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya pada hari yang sama sesuai keburuhan pekerjaan. Sebagai contoh, seorang tenaga medis pada pagi hari memberikan pelayanan dipoliklinik atau unit rawat jalan, siang hari bias memberikan pelayanan di unit rawat inap dan di malam hari dapat memberikan layanan di kamar operasi atau ruangan tindakan lainnya. Staf medis kecuali yang yang bekerja di unit penunjang medis mobilitasnya sangat tinggi dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku dan kompetensi yang dimilikinya. Melalui peraturan internal, profesi medis yang bertugas di RS diharapkan dapat melakukan self governing, self controlling dan self disciplining. Tujuan pengaturan diri sendiri tidak memiliki maksud lain kecuali untuk manjaga mutu staf medis dalam memberikan layanan. Oleh karena itu perlu dibuat peraturan tersendiri (medical staff by laws) yang dapat mengatur staf medis secara internal. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI yang baru tentang penyelenggaran Komite Medik di rumah sakit, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) sepanjang mengenai pengaturan staf medis, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Internal Staf Medis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tujuan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang baru tersebut adalah untuk mengatur tata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien dirumah sakit lebih terjamin dan



terlindungi serta mengatur penyelenggaraan komite medik di setiap rumah sakit dalam rangka peningkatan profesionalisme staf medis. Oleh karena itu perlu disusun Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) RSUD Munyang Kute Redelong yang baru sesuai peraturan dan perundangan yang baru. Visi Komite Medik RSUD Munyang Kute Redelong adalah menjadi Komite Medik terbaik dan panutan di Indonesia. Misi Komite Medik RSUD Munyang Kute Redelong adalah: 1. Organisasi Profesi yang bersatu, aktif dan profesional 2. Meningkatkan mutu profesi :



a. b. c. d.



Keterampilan (Skill), Pengetahuan (Knowledge) dan Etika Pelayanan Profesi Pendidikan dan Pelatihan Profesi Penelitian



Nilai – Nilai Komite RSUD Munyang Kute Redelong adalah



a. b. c. d. e.



Tanggung Jawab Profesionalisme Ramah Peduli Jujur



1 Disampaikan pada Sidang Pleno Komite Medik RSUD Munyang Kute Redelong, Redelong 02 Januari 2019



BAB I KETENTUAN UMUM



1. Staf Medis adalah dokter (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan



dokter gigi spesialis) yang bergabung dalam salah satu kelompok staf medis yang dinamakan Staf Medis Fungsional (SMF).



2. Staf Medis Fungsional (SMF) adalah kelompok dokter (dokter,



dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).



3. Kewenangan



Klinis adalah kewenangan staf medis untuk melaksanakan pelayanan medis, pendidikan kedokteran/dokter spesialis dan penelitian sesuai dengan kompetensi profesi dan keahliannya.



4. Penugasan Klinis adalah adalah penempatan staf medis ke



kelompok staf medis (Staf Medis Fungsional/SMF) dan Divisi sesuai dengan Kewenangan Klinis yang diberikan.



5. Komite Medik adalah adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan profesionalisme staf medis.



6. Personalia Komite Medik adalah terdiri dari Ketua Komite Medik, Ketua dan Anggota Sub Komite.



BAB II TUJUAN



1. Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.



2. Terwujudnya Tata Kelola Klinis yang baik (good clinical governance) 3. Memberikan keleluasaan kepada staf medis untuk mengatur dirinya



sendiri berdasarkan prinsip-prinsip yang dapat diterima secara umum. 4. Menjamin penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi yang berlaku. 5. Menjamin seluruh pasien RS mendapatkan layanan medis dan perhatian serta memastikan pemberian pelayanan medis tidak didasarkan pada suku, agama, ras, etnis, warna kulit, kebangsaan, jenis kelamin, cacat mental atau fisik, umur, kondisi kesehatan, status perkawinan, asal usul, dan orientasi seksual. 6. Menyediakan wadah untuk membahas dan mencari jalan keluar persoalan-persoalan yang berhubungan dengan etika profesi kedokteran atau penyalahgunaan kewenangan klinis oleh staf medis. 7. Menyediakan wadah koordinasi dengan fihak direksi, manajemen dan tenaga kesehatan lainnya di RS 8. Merumuskan dan memelihara tata tertib, ketentuan dan peraturan untuk pengaturan sendiri staf medis yang menyelenggarakan paraktik kedokteran di RS. 9. Memastikan seluruh staf medis selalu berusaha mempertahan kualitas profesionalnya dalam bekerja sebagai wujud konsekwensi kewenangan klinis yang diberikan dalam melaksanakan pemeriksaan, penegakan diagnosis, pemberiam tindakan medis dan pemberiam terapi yang tepat. 10. Membantu merencanakan pengembangan fasilitas, tenaga dan program RS



BAB III KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE)



1. Pelayanan medis, pendidikan dokter/dokter spesialis dan penelitian



kedokteran hanya boleh dilakukan oleh staf medis yang telah diberikan Kewenangan Klinis.



2. Pemberian dan Perubahan Kewenangan Klinis staf medis ditetapkan atas rekomendasi Komite Medik dan disahkan Utama.



oleh Direktur



3. Mekanisme (2) di atas diatur dalam: i. ii.



Pedoman Kewenangan Klinis dari Komite Medi Daftar Perincian Kewenangan Klinis Staf Medis dari Komite Medik



BAB IV PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMENT)



1. Penempatan staf medis ke salah satu kelompok staf medis (Staf



Medis Fungsional) berdasarkan Surat Penugasan Klinis Rumah Sakit dari Direktur Utama berdasarkan rekomendasi Komite Medik.



2. Penempatan staf medis ke Divisi dalam satu kelompok staf medis



(Staf Medis Fungsional) berdasarkan Surat Penugasan Ketua Staf Medis Fungsional (SMF)



3. Perubahan Penugasan Klinis staf medis dapat dilakukan oleh Direktur Utama atas rekomendasi Komite Medik.



4. Mekanisme (1), (2) dan (3) di atas diatur dalam Pedoman Kredensial dan Re-Kredensial dari Komite Medik berdasarkan: i. ii. iii. iv.



Pedoman Kewenangan Klinis Daftar Perincian Kewenangan Klinis Staf Medis Pedoman Pembinaan Etika dan Disiplin Profesi Medis Pedoman Penanganan Dugaan Pelanggaran dan Disiplin Profesi Medis



Etika



BAB V KOMITE MEDIK



1. Komite Medik adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Utama.



2. Tugas Komite Medik adalah meningkatkan profesionalisme staf medis secara: i. ii. iii.



Melakukan kredensial dan rekredensial seluruh staf medis Memelihara mutu profesi staf medis dalam pelayanan, pendidikan dan penelitian Menjaga disiplin, etika dan perilaku staf medis



3. Komite Medik dipimpin oleh seorang ketua dan disebut sebagai



Ketua Komite Medik dengan susunan perangkat organisasinya sebagai berikut:



i. Ketua Komite Medik ii. Sekretaris Komite Medik iii. Anggota terdiri dari: a. Sub Komite Kredensial b. Sub Komite Mutu Profesi Medis c. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi 4. Pengangkatan dan Pemberhentian seluruh Personalia Komite Medik oleh Direktur Utama



5. Dalam melaksanakan tugas (2) di atas, Komite Medik menyusun



dan membuat Pedoman Pedoman yang diperlukan. Pedoman tersebut ditetapkan dan disahkan penggunaannya oleh Direktur Utama.



BAB VI RAPAT



1. Mekanisme pengambilan keputusan Komite Medik berdasarkan pendekatan berbasis bukti (evidence-based).



2. Keputusan (1) tersebut diatas melalui Rapat Komite Medik dan Sub Komite.



3. Mekanisme, jenis rapat dan pelaksanaan rapat tersebut diatur lebih



lanjut dalam Pedoman Rapat Pengambilan Keputusan Komite Medik.



BAB VII SUB KOMITE KREDENSIAL



1. Sub Komite Kredensial bertugas menapis profesionalisme staf medis dengan cara melakukan kredensial dan kredensial. 2. Sub Komite Kredensial terdiri dari: a. Ketua Sub Komite Kredensial b. Sekretaris c. Anggota



3. Dalam melaksanakan tugas (1) di atas Sub Komite Kredensial



berpedoman kepada: a. Pedoman Kredensial dan Rekredensial b. Pedoman Kewenangan Klinis c. Daftar Perincian Kewenangan Klinis Dokter dan Dokter Spesialis 4. Sub Komite Kredensial bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medik.



BAB VIII SUB KOMITE MUTU PROFESI



1. Sub Komite Mutu Profesi bertugas memelihara mutu profesi staf



medis dengan cara mempertahankan kompetensi dan profesionalisme staf medis dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian.



2. Sub Komite Kredensial terdiri dari: a. Ketua Sub Komite Kredensial b. Sekretaris c. Anggota 3. Dalam melaksanakan tugas (1) di atas Sub Komite Mutu Profesi berpedoman kepada:



a. b. c. d. e. f. g. h.



Pedoman Tata Kelola Klinis (Clinical Governance) Pedoman Audit Medis Pedoman Pelaksanaan Ronde Ruangan (Ward Round) Pedoman Pelaksanaan Laporan Jaga (Morning Report) Pedoman Pembahasan Kasus Kematian Pedoman Pembahasan Kasus Sulit Pedoman Pelaksanaan Journal Reading



Pedoman Evidence-based Practice dan Technology Assessment i. Pedoman Dosen Klinis (Clinician Educators)



Health



j. Pedoman Pendampingan Profesi Medis (Proctoring) 4. Sub Komite Mutu Profesi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medik.



BAB IX SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI



1. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi bertugas menjaga etika,



disiplin dan perilaku staf medis dengan cara melindungi pasien dari pelayanan staf medis yang tidak memenuhi syarat (unqualified) dan tidak layak (unfit/unproper) untuk melakukan asuhan klinis (clinical care) serta membina staf medis.



2. Sub Komite Kredensial terdiri dari: a. Ketua Sub Komite Kredensial b. Sekretaris c. Anggota 3. Dalam melaksanakan tugas (1) di atas Sub Komite Kredensial berpedoman kepada:



a. Pedoman Pembinaan Etika dan Displin Profesi Medis b. Pedoman Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika dan Displin Profesi Medis



4. Sub Komite Etik dan Displin Profesi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medik.



BAB X PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS (CLINICAL GOVERNANCE)



1. Staf Medis melaksanakan keprofesian medis sesuai dengan



Kewenangan Klinis dan Penugasan Klinis masing masing dalam Tata Kelola Klinis (Clinical Governance) Rumah Sakit dan kelompok staf medis (SMF).



2. Tata Kelola Klinis Rumah Sakit (Clinical Governance) adalah sistem penjaminan mutu layanan di rumah sakit.



3. Tata Kelola Klinis Rumah Sakit disusun oleh Kepala Bidang



Pelayanan Medik dan Keperawatan; ditetapkan serta disahkan oleh Direktur.



4. Tata kelola Klinis Staf Medis Fungsional disusun oleh Ketua Staf



Medis Fungsional; ditetapkan dan disahkan penerapannya oleh Direktur Utama.



5. Pelaksanaan (4) dan (5) diatas untuk staf medis diatur lebih lanjut dalam bentuk Medical Staff Rules and Regulation.



6. Medical Staff Rules and Regulation disusun oleh Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan bersama para Staf Medis Fungsional; ditetapkan dan disahkan oleh Direktur Rumah Sakit



BAB XI TATACARA REVIEW DAN PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS



1. Peraturan Internal Staf Medis ini dapat dilakukan review



dan



perubahan bilamana:



a. Adanya



Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Internal Korporasi Rumah Sakit, Peraturan Internal Staf Medis ataupun peraturan/perundangan lainnya yang menyangkut profesi medis. b. Kebijakan baru lain mengenai status rumah sakit



2. Mekanisme dan cara perubahan (1) di atas diatur lebih lanjut dalam Pedoman Review dan Perbaikan Peratuturan Internal Staf Medis. BAB XII KETENTUAN PENUTUP



1. Peraturan Internal Staf Medis ini berlaku sejak tanggal ditetapkan