Medical Staff by Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI PENDAHULUAN



2



BAB I



Ketentuan Umum ......................................................................................



3



BAB II



Nama, Tujuan dan Tanggung Jawab ...............................................



4



BAB III



Penempatan Dokter Baru dan Penempatan Ulang Dokter .................



6



BAB IV



Kategori Staf Medis........................................................................



7



BAB V



Kewenangan Klinis (Clinical Previledge) ...........................................



8



BAB VI



Pembinaan .....................................................................................



9



BAB VII



Pengorganisasian Staf Medis dan Komite Medik ............................



10



7.1 Susunan ..................................................................................



10



7.2 Tugas Pokok dan Fungsi ............................................................



12



7.3 Uraian Tugas ............................................................................



13



BAB VIII



Rapat ............................................................................................



15



BAB IX



Kerahasiaan dan Informasi Medis ....................................................



18



BAB X



Pengawasan .....................................................................................



23



BAB XI



Ketentuan Perubahan .........................................................................



24



BAB XII



Penutup .........................................................................................



25



LAMPIRAN-LAMPIRAN : LAMPIRAN 1



: Susunan Subkomite Komite Medik RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang



LAMPIRAN 2



: Prosedur Tetap Tata Cara Pemilihan Ketua Komite Medik RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang



LAMPIRAN 3



: Prosedur Tata Tertib Rapat Komite Medik RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang



LAMPIRAN 4



: Prosedur Tetap Penempatan Tenaga Fungsional di SMF RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang



LAMPIRAN 5



: Prosedur Tetap Tata Cara Pemilihan Ketua Staf Medis Fungsional di RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



1



PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS ( Medical Staff By Laws ) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KANJURUHAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



PENDAHULUAN Rumah Sakit Umum Daerah ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Malang yang terletak di Kepanjen Jawa Timur. Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang saat ini merupakan Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan yang dipimpin oleh 1 (satu) Direktur dengan 2 (dua) Wakil Direktur yaitu Wakil Direktur Pelayanan dan Wakil Direktur Administrasi & Keuangan. Staf medis fungsional ( SMF ) Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis yang bekerja di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang. Staf medis fungsional Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen dikelompokkan



berdasarkan



spesialisasinya



/



keahliannya



dan



atau



penggabungan tenaga dokter spesialis dengan spesialis yang berbeda oleh karena jumlah dokter spesialis yang terbatas.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



2



BAB I KETENTUAN UMUM



1. Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws) RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang adalah Anggaran Dasar / konstitusi tertinggi di Rumah Sakit yang disusun atas persetujuan bersama oleh Komite Medik RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen sebagai pedoman bagi Staf Medis Fungsional untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 2. Komite Medik RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang adalah Kelompok profesional medis non struktural yang terdiri dari Ketua kelompok Staf Medis Fungsional.



3. Subkomite adalah Kelompok kerja di bawah Komite Medik yang dibentuk untuk membantu Komite Medik dalam melaksanakan tugas khusus yang beranggotakan staf medis dan tenaga profesional lainnya.



4. Panitia adalah kelompok kerja yang spesifik yang dibentuk Komite Medik untuk membantu kerja Subkomite dengan anggota staf medis, tenaga profesional dan tenaga lainnya yang diperlukan.



5. Tenaga Administrasi adalah orang atau sekumpulan orang yang bertugas membantu melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas Komite Medik.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



3



BAB II NAMA, TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB



2.1 NAMA Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang merupakan Rumah Sakit kelas B Non Pendidikan yang beralamatkan di jalan Panji No. 100 Kepanjen. Organisasi kelompok staf medis di Rumah Sakit adalah Komite Medik RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang.



2.2 TUJUAN a. Umum Peraturan Internal Staf Medis RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang merupakan pedoman bagi SMF dalam melakukan peningkatan mutu pelayanan medis di Rumah Sakit. b. Khusus 1) Terciptanya tanggung jawab staf medis terhadap mutu pelayanan medis dengan disertai peningkatan mutu tenaga medis di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang. 2) Tercapainya kerjasama yang baik di antara staf medis, staf medis dengan Direksi dan atau manajemen Rumah Sakit serta staf medis dengan Dewan Pengawas atau Pemerintah Kabupaten Malang



2.3 TANGGUNG JAWAB Kelompok staf medis mempunyai tanggung jawab yang terkait dengan mutu,etik dan pengembangan pendidikan staf medis RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang. Tanggung jawab tersebut meliputi : a Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite Medik / Subkomite kredensial kepada Direktur Rumah Sakit terhadap permohonan penempatan dokter baru di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang. b Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite Medik / Subkomite Kredensial kepada Direktur Rumah Sakit terhadap permohonan penempatan ulang dokter di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang. c



Melakukan evaluasi penampilan kinerja praktek dokter berdasarkan data yang komprehensif melalui audit medis atau program kendali mutu.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



4



d Memberikan kesempatan kepada staf medis untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan, pelatihan/Course/workshop, pertemuan ilmiah seminar bagi masing-masing kelompok staf medis



ataupun



sesuai dengan



kompentensinya. e Memberikan masukan kepada Direktur Rumah Sakit melalui Ketua Komite Medik mengenai hal-hal yang terkait dengan praktek Kedokteran misalnya perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran,temuan terapi yang baru dan lain sebagainya. f



Memberikan laporan secara teratur kepada Direktur Rumah Sakit



melalui



Ketua Komite Medik dari staf medis minimal satu tahun sekali yang meliputi hasil pemantauan indikator mutu klinik, hasil evaluasi kinerja praktek klinis dan pelaksanaan program pengembangan staf medis dan lain-lain. g Melakukan perbaikan (up-dating) standar prosedur operasional dan dokumen terkait yang disempurnakan secara berkala sehingga sesuai dengan perkembangan jaman.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



5



BAB III PENEMPATAN DOKTER BARU DAN ATAU PENEMPATAN ULANG DOKTER



Penempatan dokter sebagai calon staf medis baru / penempatan ulang staf medis yang kembali bekerja di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang di usulkan ketua staf medis fungsional masing-masing kelompok staf medis dan atau calon staf medis baru / staf medis RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen yang kembali ke RSUD mengajukan permohonan melalui Direktur secara langsung. Komite Medik dengan pertimbangan Subkomite Kredensial dengan acuan profesi, standar kompentensi masing-masing organisasi profesi dan referensi dari institusi pendidikan / unit kerja sebelumnya akan membahas usulan/permohonan tersebut. Selanjutnya Komite Medik memberikan rekomendasi untuk calon staf medis baru / staf medis yang diangkat kembali tersebut kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



6



BAB IV KATEGORI STAF MEDIS



Staf Medis Fungsional ( SMF ) RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang terdiri dari : dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis



1. Dokter umum / dokter gigi umum tetap adalah dokter / dokter gigi yang bekerja di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang dengan Surat Keputusan penempatan dari Pemerintah Kabupaten Malang



2. Dokter umum / dokter gigi umum paruh waktu adalah dokter / dokter gigi yang bekerja sebagian waktu kerjanya di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang karena merangkap tugas di lain tempat kerja dengan Surat Keputusan penempatan dari Pemerintah Kabupaten Malang



3. Dokter spesialis adalah dokter spesialis / subspesialis yang bekerja di RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang dengan Surat Keputusan penempatan dari Pemerintah Kabupaten Malang melalui Direktur RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang.



4. Dokter tamu adalah dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kapanjen dengan surat keputusan Direktur melalui Ikatan Kerja sama dokter dan Rumah Sakit



5. Dokter Residen adalah dokter umum yang sedang menuntut ilmu spesialisasi profesi dokter ( Program Pendidikan Dokter Spesialis I ) yang bekerja atas kerja sama



antara



Fakultas Kedokteran



dengan



RSUD



”Kanjuruhan”



Kepanjen



Kabupaten Malang.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



7



BAB V KEWENANGAN KLINIS ( CLINICAL PRIVILEGES )



Kewenangan klinis adalah tindakan yang dilakukan staf medis kepada penderita sesuai dengan profesi dan kompetensinya. •



Temporary privileges adalah pemberian kewenangan klinis oleh staf medis spesialis kepada staf medis umum / residen di instalasi rawat jalan, rawat inap dan kamar operasi oleh karena suatu sebab dengan pengaturan / informasi kepada Direksi. Dan kewenangan akan berakhir apabila staf medis spesialis sudah ada







Emergency privileges adalah pemberian kewenangan klinis oleh staf medis spesialis kepada staf medis umum / residen yang dilakukan di instalasi gawat darurat yang sesuai dengan standar pelayanan masing-masing profesi.



Prosedur dan konsultasi diantara SMF dilingkungan Rumah Sakit diatur dalam standar operasional tersendiri.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



8



BAB VI PEMBINAAN



1 Pembinaan terhadap kewenangan klinis ( clinical privileges ) dilaksanakan oleh Subkomite Etik & Medikolegal, Sub komite Pengendalian Mutu Pelayanan Medis & Keselamatan Pasien serta Subkomite Farmasi dan terapi dalam keterkaitannya dengan aktifitas medis di RSUD "Kanjuruhan“ Kepanjen Kabupaten Malang.



2 Apabila terjadi ataupun dugaan adanya pelanggaran etika, prosedur pelayanan medis, disiplin profesi, kinerja serta pelayanan farmasi dan terapi dalam kaitannya dengan kewenangan klinis akan dilakukan tindakan korektif.



3 Sumber laporan adanya dugaan pelanggaran dapat berasal dari keluhan penderita langsung ke direktur dan atau staf medis, temuan staf medis, farmasi, satuan pengawas intern / SPI Rumah Sakit maupun tuntutan-tuntutan penderita dan atau keluarga melalui jalur hukum



4 Klarifikasi, penyelidikan dan telaah akan dilakukan oleh Subkomite yang terkait dibawah komando Ketua Subkomite Etik & Medikolegal dalam waktu tertentu



5 Hasil kerja Subkomite akan ditindak lanjuti dalam rapat pleno Komite Medik dan keputusan rapat dilaporkan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit



6 Keputusan rapat Komite Medik merupakan tindakan korektif terhadap staf medis yang dapat berupa peringatan lisan, tertulis ataupun usulan pencabutan sebagai anggota staf medis Rumah Sakit tanpa melalui gradasi tindakan korektif



7



Keputusan tindakan korektif akan dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk selanjutnya dilakukan pelaporan secara berkala dalam forum rapat pleno Komite Medik



8 Apabila dalam klarifikasi, penyelidikan dan telaah tidak diketemukan adanya pelanggaran maka terhadap dugaan tersebut dihentikan prosesnya oleh Komite Medik dalam bentuk pelaporan kepada Direktur Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



9



BAB VII PENGORGANISASIAN STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIK



Komite Medik RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang merupakan komite dengan klasifikasi Rumah Sakit Pemerintah kelas B non Pendidikan. 7.1 Susunan Keanggotaan Komite Medik terdiri dari Ketua kelompok Staf Medis Fungsional ( SMF ) atau yang mewakili. Adapun struktur organisasi Komite Medik terdiri dari ; •



Ketua







Wakil Ketua







Sekretaris







Bendahara







Anggota ( Ketua SMF )



Kelompok SMF ditentukan oleh direktur berdasarkan spesialisasi / keahlian dan atau penggabungan dari dua SMF dengan kondisi dokter masih satu/sendiri dengan mengingat perkembangan fasilitas dan sumber daya manusia yang dimiliki RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Medik RSUD Kanjuruhan Kepanjen membentuk beberapa Subkomite sesuai dengan kebutuhan / karateristik Rumah Sakit. Yang terinci dalam addendum dalam berkas yang tidak terpisahkan dari peraturan internal staf medis ini. Susunan keanggotaan Komite Medik ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



10



Bagan Struktur Organisasi Komite Medik RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang



DIREKTUR



WADIR ADM & KEU



Ketua Komite Medik



WADIRYAN



Wakil Ketua



Bendahara



Sekretaris



Ka. Sub Komite



Ka SMF



Keterangan : : jalur komando : jalur koordinasi



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



11



7.2 Tugas Pokok dan fungsi a



Tugas Komite Medik : 1) Membantu Direktur Rumah Sakit dalam penyusunan standar pelayanan medis yang harus dilaksanakan oleh semua kelompok staf medis di rumah sakit dan memantau pelaksanaannya. 2) Membantu Direktur Rumah Sakit dalam menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan mediko-legal dan etiko-legal. 3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, mengatur, membina dan memantau dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan medis oleh kelompok staf medis. 4) Melakukan meliputi



monitoring



;



farmasi



dan dan



evaluasi terapi,



mutu



pelayanan



ketepatan,



medis



kelengkapan



dan



keakuratan rekam medis, audit medis. 5) Melaksanakan



pembinaan



etika



profesi



serta



mengatur



kewenangan profesi anggota staf medis fungsional. 6) Meningkatkan



program



pelayanan,



pendidikan



dan



pelatihan



serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis.



b.



Wewenang Komite Medik 1) Memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan kalitas tenaga medis. 2) Memberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan medis dan penujang medis serta pengembangan pelayanan medis. 3) Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis meliputi obat-obatan, effisiensi dan effektivitas peenggunaan alat kedokteran di Rumah Sakit. 4) Memberikan rekomendasi tentang kerjasama antara Rumah Sakit dan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Instansi Pendidikan lainnya.



c.



Tanggung Jawab Komite Medik 1) Ketua Komite Medik bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit. 2) Ketua



Staf



Medis



Fungsional



dan



Ketua



Subkomite



bertanggung jawab kepada Direktur melalui Komite Medik. 3) Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya seluruh kegiatan medis di Rumah Sakit.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



12



7.3 Uraian tugas a. Ketua Komite Medik 1) Memimpin Komite Medik agar selalu dalam keadaan kondusif dan siap untuk membantu Direktur dalam : •



Menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya







Mengatur kewenangan profesi anggota staf medis fungsional







Melaksanakan pembinaan etika profesi







Meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian



2) Merencanakan keperluan sarana dan prasarana dalam pelayanan medis dengan berkoordinasi dan kerjasama dengan



ketua SMF dan kepala



satuan kerja lainnya di Rumah Sakit. 3) Mengkoordinasikan pembinaan untuk meningkatkan mutu profesional sumber daya manusia yang dilakukan oleh kelompok profesi terkait.



b. Wakil Ketua Komite Medik 1) Membantu Ketua komite medik dalam memimpin organisasi agar selalu dalam keadaan kondusif dan siap membantu Direktur serta memantau terlaksananya . 2) Penyusunan standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya. 3) Memantau peningkatan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan peserta penelitian dan pengembangan. 4) Membantu Ketua komite medik dalam Merencanakan keperluan sarana dan prasarana dalam pelayanan medis dengan berkoordinasi dan kerjasama dengan ketua SMF dan kepala satuan kerja lainnya di Rumah Sakit. 5) Membantu Ketua komite medik dalam Mengkoordinasikan pembinaan untuk meningkatkan mutu profesional sumber daya manusia yang dilakukan oleh kelompok profesi terkait.



c. Sekretaris Komite Medik 1) Membantu Ketua Komite Medik dalam pelaksanaan kegiatan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Komite Medik. 2) Membantu Ketua dalam pelaksanaan teknis operasional Komite Medik. 3) Menjamin kelancaran proses persiapan maupun pelaksanaan rapat / pertemuan. 4) Menyelenggarakan



tugas



administrasi



dan



tata



usaha



termasuk



penyimpanan data maupun arsip. Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



13



5) menyusun laporan hasil pemantauan maupun evaluasi 6) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan yang ditugaskan oleh Ketua Komite Medik apabila Ketua Komite Medik berhalangan.



d. Bendahara Komite Medik 1) Menyusun dan merencanakan anggaran organisasi Komite Medik. 2) Mencatat penerimaan dan pembuatan dokumen berkaitan dengan uang dan atau pendapatan-pendapatan dalam organisasi Komite Medik. 3) Mencatat pengeluaran dan pembuatan dokumen pengeluaran uang dan pembiayaan dalam organisasi Komite Medik. 4) Menyelenggarakan



kegiatan



akuntansi



dan



penyusunan



laporan



keuangan dalam organisasi Komite Medik.



e. Anggota Komite Medik 1) Menghadiri rapat / pertemuan rutin maupun insidentil. 2) Mengakomodasi keberadaan kelompok SMF 3) Memberikan saran dan pertimbangan untuk pengambilan keputusan. 4) Menyusun dan up-dating pedoman / standar pelayanan, pendidikan dan penelitian untuk peningkatan mutu pelayanan, pendidikan dan penelitian di SMF masing-masing. 5) Melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu profesional SMF oleh SMF terkait. 6) Melakukan pembinaan etika profesi di dalam SMF 7) Melakukan sosialisasi dan melaksanakan keputusan maupun kebijakan yang dihasilkan dari pertemuan / rapat pleno.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



14



BAB VIII RAPAT



Rapat Komite Medik terdiri dari : 1. Rapat Pleno Komite Medik 2. Rapat Komite Medik dengan Direksi dan atau Manajemen RS 3. Rapat Komite Medik dengan Subkomite / Panitia Medik



8.1. TATA CARA RAPAT a . Rapat pleno Komite Medik : 1)



Tujuan : Untuk membahas tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komite Medik.



2)



Peserta : Ketua, Wakil, Bendahara, Sekretaris dan Anggota ( ketua SMF )



3)



Jadwal : •



Insidentil / cito







Rutin : 1 ( satu ) bulan sekali, setiap hari Selasa, minggu ke 4, pukul 11.00 – 13.00



4)



5)



Tempat : •



Ruang Komite Medik / dokter







atau ruangan lain yang ditetapkan.



Acara rapat ; •



Pengisian daftar hadir







Pembukaan







Pembacaan surat masuk & Pembahasan agenda rapat







Kesimpulan hasil rapat







Notulen rapat dibuat oleh sekretaris dibantu oleh staf administrasi



6) Tata tertib rapat ; •



Sebelum



pelaksanaan



rapat



diedarkan



surat



undangan



ditandatangani oleh Ketua dan atau sekretaris Komite Medik dengan mencantumkan agenda rapat. •



Pada saat rapat peserta mengisi daftar hadir dan aktif dalam pembahasan agenda rapat







Hasil pembahasan rapat selalu terekam di notulen rapat



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



15







Rapat harus dihadiri minimal oleh ½ ( 50% ) + 1 orang dari jumlah semua anggota Komite Medik khususnya pada saat penetapan kesepakatan.



b. Rapat Komite Medik dengan Direksi dan atau Manajemen : 1) Tujuan ; Untuk menyampaikan saran, usulan dan masukan sebagai



bahan



pertimbangan bagi pengambilan keputusan Direksi dan atau manajemen yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komite Medik atau hal lain yang dianggap perlu oleh Direktur. 2) Peserta ; •



Ketua, Wakil, Bendahara, Sekretaris, Anggota







Direksi ( Direktur, Wadir I dan II )







Manajemen lainnya yang berkaitan dengan agenda rapat



3) Jadwal ; •



Insidentil / cito







Rutin : 2 ( dua ) bulan sekali, setiap hari Sabtu, minggu ke 2, pukul 09.00 – selesai



4) Tempat ; •



Ruang Graha Serba Guna







atau ruangan lain yang ditetapkan.



5) Acara rapat ; •



Pengisian daftar hadir







Pembukaan







Pembahasan agenda rapat







Kesimpulan hasil rapat







Notulen rapat dibuat oleh sekretaris Direksi atau manajemen terkait



6) Tata tertib rapat ; •



Sebelum



pelaksanaan



rapat



diedarkan



surat



undangan



ditandatangani Direksi dengan mencantumkan agenda rapat •



Pada saat rapat mengisi daftar hadir dan aktif dalam pembahasan agenda rapat







Setelah rapat hasil pembahasan selalu terekam di notulen rapat



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



16



c. Rapat Komite Medik dengan Subkomite / Panitia Medik : 1) Tujuan ; Untuk menyampaikan laporan hasil kerja dari subkomite / panitia Medik kepada Komite Medik untuk mendapatkan saran, usulan, masukan dan penetapan keputusan dari Komite Medik. 2) Peserta ; Ketua, Wakil, Bendahara, Sekretaris, Anggota, Ketua Subkomite / panitia dan anggota 3) Jadwal ; Setiap saat diperlukan 4) Tempat ; •



Ruang Komite Medik / dokter







atau ruangan lain yang ditetapkan.



5) Acara rapat ; •



Pengisian daftar hadir







Pembukaan







Laporan hasil kerja panitia medik







Pembahasan agenda rapat







Kesimpulan dan atau penetapan hasil rapat







Notulen rapat dibuat oleh sekretaris Komite Medik dan sekretaris panitia medik



6) Tata tertib rapat ; •



Sebelum pelaksanaan rapat diedarkan surat undangan ditandatangani Ketua dan atau Sekretaris Komite Medik dengan mencantumkan agenda rapat







Pada saat rapat peserta mengisi daftar hadir dan aktif dalam pembahasan agenda rapat







Setelah rapat hasil pembahasan selalu terekam di notulen rapat



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



17



BAB IX KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS



Kerahasiaan dan informasi medis penderita merupakan kewajiban staf medis untuk selalu memegang teguh yang akan dijabarkan dalam kebijakan medis yang berisi tentang hak dan kewajiban penderita, dokter / dokter gigi dan Rumah Sakit.



9.1 RUMAH SAKIT A. Hak Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen 1) Rumah Sakit berhak membuat peraturan yang berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di Rumah Sakit 2) Rumah



Sakit



berhak



spesialis/dokter



gigi



mensyaratkan



umum/dokter



gigi



bahwa



dokter



spesialis,



umum/dokter



paramedis



/



non



paramedis, karyawan serta penderita harus mentaati segala peraturan Rumah Sakit 3) Rumah



Sakit



berhak



menentukan



tenaga



dokter



umum/dokter



spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis serta tenaga lainnya sesuai prosedur yang telah disepakati dengan ketetapan Direktur 4) Rumah Sakit berhak menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi



termasuk



dokter



umum/dokter



spesialis/dokter



gigi



umum/dokter gigi spesialis, paramedis / non paramedis, karyawan dan penderita serta pihak ketiga dan lainnya 5) Rumah Sakit berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malang



B. Kewajiban Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen 1) Rumah Sakit wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah 2) Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kepada penderita tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin dan status sosial penderita 3) Rumah Sakit wajib merawat penderita sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan ( duty of care ) 4) Rumah Sakit wajib menjaga mutu perawatan dengan tidak membedakan kelas perawatan ( quality of care ) 5) Rumah Sakit wajib memberikan pertolongan di instalasi gawat darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



18



6) Rumah Sakit wajib menyediakan sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit 7) Rumah Sakit wajib menyediakan sarana dan prasarana medik ( medical equitment)



sesuai



dengan



standar



yang



berlaku



sesuai



dengan



kemampuan Rumah Sakit 8) Rumah sakit wajib menjaga agar semua sarana dan prasarana senantiasa siap pakai ( ready for use ) 9) Rumah Sakit wajib merujuk penderita kepada Rumah Sakit lain apabila tidak memiliki sarana dan prasarana, peralatan, maupun tenaga yang diperlukan 10) Rumah sakit wajib mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penangulangan bencana 11) Rumah sakit wajib melindungi dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis, paramedis / non paramedis dan karyawan bilamana dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari penderita atau keluarga penderita 12) Rumah Sakit wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis yang akan dan atau bekerja di Rumah Sakit 13) Rumah Sakit wajib membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik maupun non medik 14) Rumah Sakit wajib memberikan imbalan jasa profesi kepada tenaga profesional di Rumah Sakit sesuai kesepakatan dan atau peraturan yang berlaku



9.2 DOKTER UMUM / DOKTER SPESIALIS / DOKTER GIGI / DOKTER GIGI SPESIALIS A. Hak dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis 1) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak untuk bekerja sesuai standar profesi dan kompetensinya secara bebas tanpa campur tangan pihak lain 2) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka melaksanakan tugas profesinya



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



19



3) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak atas informasi yang lengkap dari penderita dan atau keluarga yang berkaitan dengan penyakitnya 4) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, adil dan jujur dari penderita dan atau keluarganya serta dari Rumah Sakit 5) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak untuk menolak keinginan penderita dan atau keluarganya serta Rumah Sakit yang bertentangan dengan standar pelayanan, standar profesi, etika profesi maupun perundang-undangan. 6) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak atas ’ privacy ’ apabila nama baik dicemarkan/dilecehkan oleh penderita dan atau keluarga dengan ucapan maupun tindakan maka dapat menuntut 7) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi penderita yang tidak puas terhadap pelayanannya 8) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis berhak mendapatkan imbalan jasa profesi yang telah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan dan atau peraturan Rumah Sakit



B. Kewajiban Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis 1) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib mematuhi peraturan Rumah Sakit 2) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi



spesialis



memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak penderita 3) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib merujuk



penderita



ke



dokter/Rumah



Sakit



lain



yang



mempunyai



keahlian/kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu dalam melakukan pemeriksaan, tindakan ataupun pengobatan 4) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang masalah medis penderita 5) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib memberikan informasi yang jelas tentang penyakit, tindakan medis dan atau pengobatan serta resiko yang dapat ditimbulkan Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



20



6) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib membuat



rekam



medis



yang



baik,



lengkap



dan



akurat



secara



berkesinambungan berkaitan dengan keadaan penderita. 7) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib secara berkesinambungan untuk menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi. 8) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati dan atau peraturan Rumah Sakit 9) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib bekerjasama dengan profesi dan pihak lainnya yang terkait dalam pelayanan kepada penderita 10) Dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan Rumah Sakit



9.3 PENDERITA A. Hak Penderita 1) Penderita berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit 2) Penderita berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyakit yang dideritanya meliputi ; prosedur pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan akibatnya serta penyulitnya dan prognosanya sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. 3) Penderita berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran, kedokteran gigi tanpa adanya diskriminasi 4) Penderita berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur 5) Penderita berhak memilih kelas perawatan dan dokter sesuai keinginannya dengan mengacu pada peraturan yang berlaku di Rumah Sakit 6) Penderita berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan 7) Penderita berhak dirawat oleh dokter yang sesuai dengan penyakitnya dimana dokter secara bebas menentukan pendapat klinis sesuai dengan kompetensinya tanpa campur tangan pihak luar. 8) Penderita berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di Rumah Sakit terhadap penyakit yang dideritanya ( second opinion ) maupun penyakit lainnya dengan sepengetahuan dokter yang merawat.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



21



9) Penderita berhak atas ’ privacy ’ dan kerahasiaan data-data medis yang berkaitan dengan penyakit yang dideritanya 10) Penderita berhak menyetujui dan atau memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya setelah mendapat informasi dari dokter yang merawat. 11) Penderita berhak menolak tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri setelah mendapat informasi dari dokter yang merawat. 12) Penderita berhak menuntut kepada Rumah Sakit dan atau dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis apabila dalam pelayanannya terdapat kesalahan setelah diklarifikasikan dengan Rumah Sakit atau dokter yang merawatnya 13) Penderita berhak didampingi keluarganya dalam keadaan belum cukup umur, sakit berat / kritis dalam kaitannya menjalankan haknya sebagai penderita 14) Penderita berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya dengan tidak menganggu penderita lainnya 15) Penderita berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya sesuai dengan peraturan Rumah Sakit 16) Penderita berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya



B. Kewajiban Penderita 1) Penderita dan keluarga berkewajinan untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit 2) Penderita dan keluarga berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam kaitan penanganan penyakitnya. 3) Penderita dan keluarga berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan



selengkapnya



tentang



penyakit



atau



yang



berkaitan



dengan



penyakitnya kepada dokter yang merawat 4) Penderita dan keluarga / penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan jasa pelayanan Rumah Sakit 5) Penderita dan keluarga / penanggungnya berkewajiban memenuhi perjanjian / hal-hal yang telah disepakati dengan dokter yang merawat / Rumah Sakit



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



22



BAB X PENGAWASAN



Pelaksanaan pengawasan yang berkaitan dengan mutu pelayanan dan etika akan dilakukan oleh komite medik dengan melibatkan subkomite yang sesuai dengan ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya. Pelaksanaan pengawasan mutu pelayanan dan adanya dugaan medical error akan dilaksanakan oleh subkomite peningkatan mutu pelayanan medis dengan mekanisme yang tertuang pada prosedur tetap komite medik. Pelaksanaan pengawasan etika dilaksanakan oleh subkomite etik & medikolegal dengan mekanisme yang tertuang pada prosedur tetap komite medik. Pelaksaanaan pengawasan dilakukan secara berkala oleh komite medik dan ditindaklanjuti dengan pembinaan



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



23



BAB XI KETENTUAN PERUBAHAN Peraturan internal medis RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang ini dapat dilakukan perubahan dan revisi sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit. Perubahan dan revisi diusulkan oleh komite medik yang diputuskan melalui rapat pleno komite medik dengan suara terbanyak untuk melakukan perubahan atau revisi, selanjutnya dibentuk tim untuk menindaklanjuti keputusan rapat.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



24



BAB XII PENUTUP



Merupakan kewajiban dari seluruh staf medis untuk menjalankan dan mematuhi peraturan internal medis ini berikut kebijakan komite medik yang tertuang dalam prosedur tetap dalam rangka menjalankan pelayanan medik di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang



Kepanjen, 30 Mei 2008 Direktur



Ketua Komite Medik



RSUD Kanjuruhan Kepanjen



RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen



Kabupaten Malang



Kabupaten Malang



dr. Lina Julianty, SpM, MM NIP. 140 181 089



dr. Wisnu Wijanarko, SpAn NIP. 140 348 408



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



25



LAMPIRAN 1:



SUSUNAN SUBKOMITE KOMITE MEDIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KANJURUHAN KEPANJEN



1. Subkomite Etik dan Medikolegal 2. Subkomite Kredensial 3. Subkomite Peningkatan Mutu Pelayanan Medis dan Keselamatan Pasien 4. Subkomite Rekam Medik 5. Subkomite Pengendalian Infeksi 6. Subkomite Farmasi dan Terapi 7. Subkomite Transfusi darah



Susunan Sukomite Komite Medik dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan fasilitas sumber daya manusia serta karakteristik RSUD ”Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



26



LAMPIRAN 2 :



PROSEDUR TETAP TATA CARA PEMBENTUKAN KOMITE MEDIK RSUD ”KANJURUHAN” KEPANJEN KABUPATEN MALANG



I. PENDAHULUAN Komite Medik adalah organisasi fungsional non struktural yang bertugas untuk membantu Direktur dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, pembinaan etika profesi dan peningkatan mutu tenaga medis. Untuk pembentukan Komite Medik diperlukan tata cara pembentukan yang ditetapkan / disahkan oleh Direktur Rumah Sakit dalam bentuk prosedur tetap (Protap). II. TUJUAN Dengan adanya prosedur tetap maka akan didapatkan acuan resmi sebagai pedoman baku dalam pelaksanaan pembentukan Komite Medik di RSUD Kanjuruhan Kepanjen. III. DASAR HUKUM 1. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik nomor : 811/212/VII/1993, tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit 2. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik nomor : HK. 00.06.2.3.730, tanggal 14 Juni 1995, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komite di Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 631/MENKES/SK/IV/2005, tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis ( Medical staff bylaws ) di Rumah Sakit. 4. Peraturan Bupati Malang nomor : 16, tahun 2007, tanggal 28 Juni 2007 tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah. IV. BATASAN 1. Komite Medik : Adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya terdiri dari Ketua/ wakil kelompok Staf Medis Fungsional . 2. Staf Medis Fungsional ( SMF ) : Adalah kelompok dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



27



III.



TATA CARA PEMBENTUKAN KOMITE MEDIK 1. Susunan Keanggotaan. Keanggotaan terdiri dari Ketua / wakil kelompok Staf Medis Fungsional yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen. 2. Pemilihan Ketua Komite Medik. • Rapat pleno Komite Medik membentuk panitia pemilihan calon Ketua yang baru terdiri dari ketua dan sekretaris panitia pemilihan. • Panitia melakukan penjaringan untuk mendapatkan 3 ( tiga ) nama calon Ketua. • Rapat pleno melakukan pemilihan dari 3 ( tiga ) nama calon tersebut, yang mendapatkan suara terbanyak merupakan calon Ketua Komite Medik. • Calon Ketua Komite Medik terpilih selanjutnya menunjuk salah satu dari anggota Komite Medik untuk menjadi Wakil Ketua dan sekretaris. • Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada Direktur untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2. Direktur mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Komite Medik untuk masa kerja 4 ( empat ) tahun dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : • Ketua • Wakil Ketua • Bendahara • Sekretaris • Anggota : Ketua / wakil dari kelompok SMF 3. Surat Keputusan Direktur tentang Komite Medik disampaikan kepada yang bersangkutan dan semua unit kerja di lingkungan RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk diketahui dan dilaksanakan.



V. PENUTUP Demikianlah Prosedur Tetap Tata Cara Pembentukan Komite Medik ini dibuat agar dapat dipakai sebagai pedoman dan dipergunakan seperlunya.



---------------------------------------------



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



28



LAMPIRAN 3 :



PROSEDUR TETAP TATA TERTIB RAPAT KOMITE MEDIK RSUD KANJURUHAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG I.



PENDAHULUAN



Untuk meningkatkan tata tertib administrasi dan menunjang kelancaran pelaksanaan rapat Komite Medik di lingkungan RSUD Kanjuruhan Kepanjen Malang maka perlu pedoman / tata cara pelaksanaan rapat Komite Medik. II. TUJUAN Tercapainya penyelenggaraan rapat Komite Medik dengan hasil efektif dan efisien melalui perencanaan rapat yang tertib dan baik. III. DASAR HUKUM 1. Peraturan Bupati Malang nomor : 16, tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah. V.



BATASAN 1. Komite Medik : Adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya terdiri dari Ketua / wakil kelompok Staf Medis Fungsional dan Ketua Subkomite. 2. Staf Medis Fungsional ( SMF ) : Adalah kelompok dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum / dokter gigi spesialis yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional. 3. Rapat Komite Medik terdiri dari ; • Rapat pleno Komite Medik • Rapat Komite Medik dengan Direksi dan atau Manajemen RS • Rapat Komite Medik dengan Panitia Medik



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



29



V. TATA CARA RAPAT V.1 Rapat pleno Komite Medik : 1) Tujuan : Untuk membahas tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komite Medik. 2) Peserta : Ketua, Wakil, Bendahara, Sekretaris dan Anggota ( ketua SMF ) 3) Jadwal : •



Insidentil / cito







Rutin : 1 ( satu ) bulan sekali, setiap hari Selasa, minggu ke 4, pukul 11.00 – 13.00



4) Tempat : •



Ruang Komite Medik / dokter







atau ruangan lain yang ditetapkan.



5) Acara rapat ; •



Pengisian daftar hadir







Pembukaan







Pembacaan surat masuk & Pembahasan agenda rapat







Kesimpulan hasil rapat







Notulen rapat dibuat oleh sekretaris dibantu oleh staf administrasi



6) Tata tertib rapat ; •



Sebelum



pelaksanaan



rapat



diedarkan



surat



undangan



ditandatangani oleh Ketua dan atau sekretaris Komite Medik dengan mencantumkan agenda rapat. •



Pada saat rapat peserta mengisi daftar hadir dan aktif dalam pembahasan agenda rapat







Hasil pembahasan rapat selalu terekam di notulen rapat







Rapat harus dihadiri minimal oleh ½ ( 50% ) + 1 orang dari jumlah semua anggota Komite Medik khususnya pada saat penetapan kesepakatan.



V.2



Rapat Komite Medik dengan Direksi dan atau Manajemen : 1) Tujuan ; Untuk menyampaikan saran, usulan dan masukan sebagai pertimbangan



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



bagi



pengambilan



keputusan



Direksi



dan



bahan atau



30



manajemen yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komite Medik atau hal lain yang dianggap perlu oleh Direktur. 2) Peserta ; •



Ketua, Wakil, Bendahara, Sekretaris, Anggota







Direksi ( Direktur, Wadir I dan II )







Manajemen lainnya yang berkaitan dengan agenda rapat



3) Jadwal ; •



Insidentil / cito







Rutin : 2 ( dua ) bulan sekali, setiap hari Sabtu, minggu ke 2, pukul 09.00 – selesai



4) Tempat ; •



Ruang Graha Serba Guna







atau ruangan lain yang ditetapkan.



5) Acara rapat ; •



Pengisian daftar hadir







Pembukaan







Pembahasan agenda rapat







Kesimpulan hasil rapat







Notulen rapat dibuat oleh sekretaris Direksi atau manajemen terkait



6) Tata tertib rapat ; • Sebelum



pelaksanaan



rapat



diedarkan



surat



undangan



ditandatangani Direksi dengan mencantumkan agenda rapat • Pada saat rapat mengisi daftar hadir dan aktif dalam pembahasan agenda rapat • Setelah rapat hasil pembahasan selalu terekam di notulen rapat



V.3



Rapat Komite Medik dengan Subkomite / Panitia Medik : 1) Tujuan ; Untuk menyampaikan laporan hasil kerja dari subkomite / panitia Medik kepada Komite Medik untuk mendapatkan saran, usulan, masukan dan penetapan keputusan dari Komite Medik. 2) Peserta ; Ketua, Wakil, Bendahara, Sekretaris, Anggota, Ketua Subkomite



/



panitia dan anggota



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



31



3) Jadwal ; Setiap saat diperlukan 4) Tempat ; •



Ruang Komite Medik / dokter







atau ruangan lain yang ditetapkan.



5) Acara rapat ; •



Pengisian daftar hadir







Pembukaan







Laporan hasil kerja panitia medik







Pembahasan agenda rapat







Kesimpulan dan atau penetapan hasil rapat







Notulen rapat dibuat oleh sekretaris Komite Medik dan sekretaris panitia medik



6) Tata tertib rapat ; •



Sebelum



pelaksanaan



rapat



diedarkan



surat



undangan



ditandatangani Ketua dan atau Sekretaris Komite Medik dengan mencantumkan agenda rapat •



Pada saat rapat peserta mengisi daftar hadir dan aktif dalam pembahasan agenda rapat







IV.



Setelah rapat hasil pembahasan selalu terekam di notulen rapat



PENUTUP Demikian prosedur tetap tata tertib rapat Komite Medik untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman sebagaimana mestinya.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



32



LAMPIRAN 4 :



PROSEDUR TETAP PENEMPATAN TENAGA FUNGSIONAL DI SMF RSUD KANJURUHAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG I. PENDAHULUAN Dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja staf medik fungsional RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk menghasilkan out come secara optimal maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan tenaga fungsional di masingmasing SMF. Oleh karena itu perlu dibuat suatu prosedur tetap untuk penempatan tenaga fungsional di SMF. II.TUJUAN Agar tercipta situasi kondusif maka diperlukan suatu prosedur yang dipakai sebagai acuan dalam penempatan tenaga fungsional di SMF. III. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang nomor : 23, Tahun 1992, Tentang Kesehatan 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 983/Menkes/SE/VI/1992, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Praktek Kedokteran no 29 tahun 2005 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 631/MENKES/SK/IV/2005, Tentang Pengorganisasian Staf Medis dan Komite Medis IV. BATASAN * Staf Medik Fungsional RSUD Kanjuruhan Kepanjen adalah semua dokter umum/dokter spesialis/dokter gigi umum/dokter gigi spesialis yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional. V. TATA CARA PENEMPATAN 1. Jalur SMF • SMF mengusulkan penambahan tenaga kepada Komite Medik melalui Subkomite Kredensial. • Komite Medik membahas di dalam rapat pleno • Komite Medik melaporkan hasil rapat kepada Direktur dalam bentuk rekomendasi untuk diterima / ditolak



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



33



2. Selain Jalur SMF • Direktur menginformasikan adanya penambahan tenaga di SMF tertentu kepada Komite Medik • Komite Medik melalui Subkomite Kredensial akan meneliti dan mengevaluasi • Subkomite Kredensial melaporkan ke Komite Medik di dalam rapat pleno • Komite Medik melaporkan hasil rapat kepada Direktur dalam bentuk rekomendasi untuk diterima / ditolak



VI. PENUTUP Demikian prosedur tetap penempatan tenaga fungsional di SMF untuk dijadikan acuan sebagaimana mestinya.



----------------------------



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



34



LAMPIRAN 5 :



PROSEDUR TETAP TATA CARA PEMILIHAN KETUA STAF MEDIS FUNGSIONAL Di RSUD “KANJURUHAN” KEPANJEN KABUPATEN MALANG



BAB I RAPAT STAF MEDIS FUNGSIONAL Pasal 1 ketua staf medis dipilih melalui rapat intern SMF yang bersangkutan dengan melalui mekanisme secara aklamasi/penunjukan atau bergiliran dengan masa kerja 4 tahun dihitung saat dilantik menjadi anggota Komite Medik Pasal 2 ketua staf medis dipilih melalui rapat SMF yang sah yaitu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota SMF, apabila yang hadir masih kurang ditunda 30 menit jika setelah ditunda masih kurang maka rapat dianggap sah untuk memilih ketua SMF Pasal 3 Apabila di dalam kelompok staf medis terdapat lebih dari dua dokter maka penentuan ketua kelompok staf medis fungsional dilakukan oleh Direksi setelah mendapat saran/masukan dari komite medik.



BAB II PENYAMPAIAN HASIL PEMILIHAN Pasal 4 Hasil rapat SMF dalam memilih calon Ketua SMF dimuat dalam formulir berita acara rapat SMF dan ditandatangani oleh peserta rapat Pasal 5 Formulir berita acara rapat SMF dengan mencatumkan calon Ketua SMF dalam pasal 4 diserahkan kepada Subkomite Kredensial Komite Medik selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu sejak rapat SMF diselenggarakan Pasal 6 Subkomite Kredensial membawa hasil tersebut pada pasal 6 ke dalam rapat pleno Komite Medik Pasal 7 Komite Medik membawa hasil rapat yang membahas calon ketua dari SMF kepada Direktur untuk mendapatkan Surat Keputusan



BAB III LAIN-LAIN Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur dalam prosedur ini akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan sendiri Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



35



Pasal 9 Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan prosedur tetap ini dinyatakan tidak berlaku Pasal 10 Prosedur tetap ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh direktur dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Pedoman Internal Staf Medis (Medial Staff By Laws)



36