Pemantauan Dan Pengukuran K3L [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. PINTAGO BARASAKI GROUP



PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN K3L Kode Dokumen : PGB/HSE/P06



Dibuat



: Divisi HSE



Revisi



Disetujui



: Direktur Utama



1.



: 0, Maret 2018



TUJUAN Prosedur ini ditetapkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemantauan dan pengukuran yang mencakup Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan ditetapkan, diterapkan dan dirawat.



2.



DETAIL PROSEDUR



2.1 Tahapan dalam pemantauan dan pengukuran K3L 2.1.1 Penetapan kriteria-kriteria pemantauan dan pengukuran berdasarkan hasil penilaian risiko yang telah dibuat, undang-undang atau persayaratan lainnya 2.1.2 Merencanakan pemantauan dan pengukuran K3L, yang mencakup antara lain metode pemantauan dan pengukuran, alat yang dipergunakan, frekuensi pelaksanaan 2.1.3 Pelaksanaan pemantauan dan pengukuran dapat dilakukan secara internal atau menunjuk pihak eksternal yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku 2.1.4 Menganalisa hasil pemantauan dan pengukuran K3L 2.1.5 Membuat rencana tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan dari kecelakaan, penyakit akibat kerja, ketidaksesuaian dan lingkungan 2.1.6 Memantau dan membuktikan pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah ditetapkan dan mencatat hasilnya 2.2 Jenis dan Frekuensi Pelaksanaan Pemantauan dan Pengukuran K3L 2.2.1 Tingkat keseuaian undang-undang dan peraturan lainnya, dilakukan setiap 6 bulan sekali atau jika ada perubahan perundang-undangan yang terkait dapat dilakukan 6 bulan 2.2.2 Pencapaian sasaran dan pelaksanaan program K3L dilakukan minimal 1 bulan sekali 2.2.3 Investigasi harus dilaksanakan secepat mungkin untuk mencegah timbulnya barang bukti 2.3.4 Batas waktu investigasi diusahakan suda selesai dalam waktu tidak lebih dari 1 bulan sejak ketidaksesuaian atau insiden terjadi 2.3.5 Pemantauan Kinerja K3L yang dilakukan setiap hari, meliputi : a. Jumlah tenaga kerja, hari dan jam kerja b. Kecelakaan dan sakit akibat kerja c. Kasus lingkungan, seperti tumpahan d. Tingkat kekerapan atau frequency rate (sesuai lampiran SK Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan KEP.84/BW/1998) : (jumlah kecelakaan x 1.000.000/jumlah jam kerja orang) dan jumlah insiden keamanan/potensi insiden. e. Status pelaksanaan dan pencapaian sasaran dan program f. Kesehatan kerja di tempat kerja 2.3.6 Pemantauan dan pengukuran faktor fisika dan faktor lingkungan dilakukan minimal setiap 1 tahun sekali kecuali ditetapkan oleh Persyaratan hukum, meliputi : a. Iklim kerja, kebisingan, kebisingan ambient, getaran, pencahayaan, debu lingkungan kerja, udara ambient, emsisi gas buang kendaraan bermotor dan sumber tidak bergerak b. Kualitas air : sumber air minum (tidak berlaku, jika sumber air minum berasal dari



PT. PINTAGO BARASAKI GROUP



PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN K3L Kode Dokumen : PGB/HSE/P06



Dibuat



: Divisi HSE



Revisi



Disetujui



: Direktur Utama



: 0, Maret 2018



perusahaan air minum daerah-PDAM), air limbah domestik, air untuk proses kerja c. Ultra violet, electromagnet, infra merah, sinar gamma, sinar x, bila terdapat potensi terpapar di tempat kerja (jika terdapat pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi.



Jika tidak memiliki tenaga ahli K3 lingkungan kerja dan atau alat pengukurannya tidak tersedia, maka pengukuran dilakukan oleh pihak eksternal minimal 1 kali.



Jakarta, 13 Maret 2018 Menyetujui,



David Asri, ST. Direktur Utama