Pemantauan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN Dosen Pembimbing: Atang Saputra, SKM,M.Med.Sc(PH) Wartiniyati Tugiyo, SKM, M.Si



Disusun Oleh: Kelompok 5 Dimas Sambas Saputra



(P23133116008)



Ismi Damayanti



(P23133116016)



Nanda Dian Magfirah



(P23133116028)



Rafi Fahdlurrahman Praba



(P23133116031)



Tasya Pujiani



(P23133116034)



Program Studi:



4 - D IV Kesehatan Lingkungan



POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II Jln. Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 2019



A. Pendahuluan Pemantauan adalah kegiatan pengamatan komponen atau parameter lingkungan untuk mengetahui perubahan kualitas komponen atau parameter yang dipantau. Pemantauan lingkungan dapat digunakan untuk memahami fenomena–fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan) dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh proyek sampai dengan tingkat kawasan atau regional tergantung pada skala masalah yang dihadapi. Bahkan dapat dilakukan untuk mengetahui perubahan kualitas lingkungan antar negara dan batasan. Dalam dokumen AMDAL, pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan terhadap komponen atau parameter lingkungan dengan maksud untuk memperoleh informasi tentang kondisi lingkungan dan perubahannya atau penyimpangan–penyimpangan yang terjadi akibat pembangunan proyek atau akibat kegiatan. Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung terus menerus, sistematis, dan terencana. Pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penataan (compiliance), kecenderungan (trendline), dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan. Pemantauan lingkungan biasanya dilakukan setelah kegiatan dimulai atau beroperasi. Namun pelaksanaan pemantauan lingkungan dalam pelaksanaanAMDAL dapat dimulai sejak kegiatan itu belum beroperasi, yakni sejak kegiatan dalam tahap pra-konstruksi (persiapan) karena pada tahap pra-konstruksi (persiapan) ini pun berpotensi untuk terjadi dampak Iingkungan. Dampak yang terjadi pada fase ini biasanya berkisar pada masalah sosial, seperti perubahan sikap masyarakat, persepsi terhadap rencana kegiatan, gejolak sosial karena kompensasi tidak sesuai dengan harapan masyarakat atau timbulnya spekulasi tanah yang tidak wajar. Pemantauan dapat terus dilakukan 1 sampai dengan tahap operasi hingga pasca operasi (decommissioning), seperti pada kegiatan - kegiatan yang terkait dengan pertambangan, pembangkit energi nuklir, dan lain sebagainya. B. Fungsi dan Pemantauan Lingkungan 1. Fungsi Pemantauan Iingkungan Fungsi pemantauan Iingkungan dalam suatu kegiatan atau proyek adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan (deviasi) kualitas Iingkungan sebelum, selama, dan sesudah kegiatan dibangun. Bila terjadi penyimpangan



(deviasi), maka perlu dilakukan upaya–upaya perbaikan pengelolaan Iingkungan hidup agar kualitas Iingkungan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan. Diharapkan dengan adanya pemantauan Iingkungan maka kualitas Iingkungan dapat meningkat. Kualitas Iingkungan yang dipantau tidak hanya menyangkut komponen fisik kimia saja, tetapi termasuk juga komponen ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan. Dengan demikian pemantauan merupakan suatu upaya untuk memberikan umpan balik (feed back) bagi permakarsa kegiatan untuk mengetahui apa penyebab terjadinya penyimpangan dan tindakan–tindakan korektif apa saja yang dapat dilakukan agar penyimpangan (deviasi) yang terjadi dapat ditekan seminimal mungkin atau kalau mungkin dihilangkan. Dalam sistem manajemen Iingkungan, fungsi pemantauan Iingkungan yang dilakukan merupakan alat atau instrumen kontrol yang baik untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas peralatan pengendalian dampak Iingkungan agar dapat diambil Iangkah–langkah dini untuk memperbaiki Iingkungan sebelum kerusakan atau pencemaran Iingkungan yang terjadi meluas di lapangan. 2. Manfaat Pemantauan Lingkungan Manfaat pemantauan Iingkungan adalah :  Sebagai bahan atau data penting dalam pengambilan keputusan tentang langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak manajemen sebelum masalah Iingkungan timbul dan meluas.  Sebagai bahan yang berguna dalam membuat rencana tindakan yang perlu diambil di kemudian hari (tahun-tahun) berikutnya selama proses atau setelah kegiatan berjalan) bila timbul permasalahan serupa dikemudian hari.  Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai referensi untuk kegiatan serupa dikemudian hari yang terletak pada lokasi yang berbeda.  Bagi pemerintah hasil pemantauan dapat digunakan untuk menyusun kebijakan pengelolaan Iingkungan serta untuk menentukan langkahlangkah preventif, represif maupun penegakan hukum.  Bagi masyarakat yang tinggal disekitar kegiatan, hasil pemantauan dapat bermanfaat untuk mengetahui apakah Iingkungan dimana mereka tinggal mengalami pencemaran atau tidak atau terkontaminasi atau tidak dari bahabahan berbahaya.



Sedangkan Carley (1984) dalam Suratmo (2002) menganggap bahwa pemantauan akan dapat digunakan untuk menilai komponen-komponen penting dalam perputaran dari perencanaan, program disain, pelaksanaan, evaluasi, dan proses perencanaan ulang yang terjadi dalam proses organisasi. Dengan dasar pengertian tersebut, maka manfaat pemantauan yang Iebih luas dapat dirumuskan sebagai berikut ;  Dapat menjelaskan suatu keadaan kritis atau perubahan masalah dalam kebijakan Iingkungan yang diperlukan untuk masa yang akan datang.  Dapat membantu pengelolaan Iingkungan dengan memberikan masukan yang dapat dipakai untuk menilai sejauh mana keberhasilan atau kegagalan dari aktivitas yang telah lalu dalam kebijakan dan programnya.  Pemantauan dapat digunakan untuk menguji produktivitas dari berbagai batasan–batasan dari pemerintah. Setiap pengertian, definisi, dan tujuan yang diutarakan beberapa ahli mempunyai konsekuensi yang berbeda-beda. Konsep pertama yang sering disampaikan sebagai manfaat dari pemantauan adalah untuk mengetahui perubahan lingkungan yang terjadi akibat dari suatu proyek atau kegiatan. Tujuannya untuk mengetahui perubahan lingkungan atau disebut sebagai dampak. Untuk itu harus diketahui keadaan lingkungan sebelum dan sesudah adanya proyek atau kegiatan, sehingga pemantauan yang dilaksanakan/ dilakukan tidak hanya pada saat proyek atau kegiatan berjalan tetapi juga sebelum dan sesudah proyek atau kegiatan dibangun. Selain ketepatan perhitungan besarnya dampak, perlu pula diantisipasi pola perkembangan lingkungan sebelum proyek atau kegiatan dibangun. C. Dasar – Dasar Pemantauan Lingkungan Duinker (1983) dalam Suratmo 2002 telah membahas pemantauan lingkungan secara jelas dengan mendasarkan pengertian dari berbagai terminologi menjadi sebagai berikut : Pemantauan adalah pengukuran berdasarkan waktu, atau suatu pengulangan pengukuran atau suatu pengukuran yang berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, sehingga pengertian pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu. Beberapa aspek atau kelompok komponen lingkungan sebagai berikut : 1. Pemantauan di bidang fisik dan kimia (physical and chemical monitoring) 2. Pemantauan di bidang biotis (biological monitoring) 3. Pemantauan di bidang sosial–ekonomi (social-economic monitoring)



4. Pemantauan di bidang sosial-budaya (socio-cultural monitoring) Dalam melakukan pemantauan lingkungan, terdapat beberapa dasar-dasar dalam pemantauan lingkungan yang harus diperhatikan, yaitu : 1. Komponen atau parameter lingkungan hidup yang dipantau hanya yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting, 2. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan dalam dokumen RKL, 3. Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/ parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan, 4. Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi, walaupun aspekaspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal penting saja namun biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berIangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan, 5. Rancangan pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup:  Jenis data yang dikumpulkan,  Lokasi pemantauan,  Frekuensi dan jangka waktu pemantauan,  Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data),  Metode analisis data. 6. Harus memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup, kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud disini adalah institusi yang bertanggung jawab sebagai penyandang dana pelaksanaan pemantauan, pengguna hasil pemantauan dan pengawas kegiatan pemantauan. D. Teknik Pemantauan Lingkungan 1. Teknik Pemantauan Lingkungan Dasar dari pemantauan ialah mengukur dampak yang telah diduga atau perubahan lingkungan yang telah diduga dalam ANDAL.



Hasil dari pemantauan pendugaan dampak lingkungan akan menjawab :  Apakah dampak yang diduga dalam ANDAL memang benar terjadi,  Kalau benar terjadi apakah besarnya dampak sesuai dengan pendugaan atau tidak sesuai. Agar dapat menjawab kebenaran pendugaan tersebut, maka perlu mengikuti urutan ilmiah berikut :  Menyusun suatu perumusan dari permasalahan dengan dasar telah adanya perubahan dampak pada suatu komponen lingkungan,  Berdasarkan perumusan permasalahan kemudian disusun hipotesis– hipotesis,  Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu dipahami keadaan variasi-variasi yang ada di alam untuk menetapkan waktu dan tempat pengukuran indikator-indikator ekologi yang akan menunjukkan adanya perubahan lingkungan,  Disain pengambilan contoh disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat untuk analisis statistik uji hipotesis (Duinker, 1983). 2. Institusi Pemantauan Lingkungan Secara ringkas lembaga-lembaga yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan Iingkungan adalah sebagai berikut:  Pelaksana Pemantauan Pelaksana pemantauan Iingkungan yang secara rutin melakukannya adalah unit organisasi yang bertanggung jawab dengan melaksanakan RKL dan RPL. Dalam suatu organisasi atau perusahaan yang besar biasanya unit yang menangani pengelolaan dan pemantauan Iingkungan tergabung menjadi satu dengan urusan keselamatan dan kesehatan kerja (Unit K3 dan Lingkungan Hidup). Namun secara acak instansi yang bertanggung jawab juga dapat melakukan pemantauan langsung, dimana waktunya tidak terikat sesuai dengan dokumen RKL dan RPL. Pemantauan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sifatnya adalah pengawasan atau inspeksi, apakah pemilik kegiatan benar-benar melakukan kewajibannya sesuai dengan persyaratan perijinan yang telah diterbitkan. Lain halnya dengan pemilik kegiatan yang terikat dengan dokumen RKL dan RPL yang telah ditetapkan, seperti pemantauan kualitas air Iimbah yang dibuang ke badan air harus dilakukan dalam waktu dan frekuensi yang tepat.



Instansi yang mempunyai kewenangan langsung terhadap kegiatan pemantauan lingkungan adalah Badan Pengawas Dampak Lingkungan di provinsi atau kabupaten/kota.  Instansi Pengawas Perlu dijelaskan instansi yang akan melakukan atau berperan dalam pelaksanaan pemantauan. Instansi yang akan melakukan pemantauan terhadap badan air atau sungai dapat Iebih dari satu instansi, yaitu Bapedal Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum.  Pelaporan Hasil Pemantauan Hasil pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL perlu dilaporkan kepada pihak– pihak yang terkait sesuai dengan yang tertuang di dalam dokumen RPL. Biasanya instansi–instansi tersebut meliputi BAPEDAL Provinsi, kabupaten/kota. Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi yang terkait lainnya sesuai dengan jenis dampak yang terjadi.



DAFTAR PUSTAKA Bahan Ajar Pelatihan Penilaian Amdal - Pemantauan Lingkungan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Negara Lingkungan Hidup 2009