Pemberian Informasi Isi Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS No. Dokumen



1.1.28/RM/10 SPO



Pengertian



Tujuan



:



SPO



Pengertian



:



:



Kebijakan



:



Tujuan



:



Kebijakan Prosedur



:



Prosedur



:



:



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Tanggal Terbit 15 April 2010 PEMINJAMAN DOKUMEN dr. Widayanti Petugas yang diberi REKAM wewenang, dokter yang merawat MEDIS No. Dokumen No. Revisi Halaman berhak memberikan informasi tentang kesehatan pasien 1.1.29/RM/10 0 1/3 atas permintaan pasien tersebut Dokumen rekam medis mengandung informasi kesehatan Ditetapkan Tanggal Terbit pasien yang sifatnya rahasia perlu dijaga kerahasiaannya 15 April 2010 dan terhindar dari penylahgunaan pihak yang tidak dr. Widayanti berwenang, informasi hanya dapat diberikan pada pasien / Tata cara peminjaman dokumen rekam medis untuk keperluan keluarga pasien atas seizin pasien yang bersangkutan tertentu yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku, agar terjaga Keputusan Direktur nomor : 18.01/B/RSKU/SKkerahasiaan dokumen tersebut dan amanbuku pedoman 01/III/2010 isi tentang pemberlakuan Agar tertib administrasi pelaksanaan peminjaman rekam medis penyelenggaraan rekam medis di RS Khusus Bedah sesuai dengan ketentuan Karima Utama Surakarta Keputusan Direktur nomor : 18.01/B/RSKU/SK-01/III/2010 1. Dokumen rekam medis disimpan di tempat tentang pemberlakuan buku pedoman penyelenggaraan rekam penyimpanan dokumen rekam medis dan hanya medis di RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta petugas rekam medis yang berhak untuk Dokumen rekam medis adalah milik rumah sakit, sedangkan isi mengambilnya dan bersifat rekam medis adalah milik rahasia. pasien yang wajib dijaga kerahasiaannya. Untuk adalah melindungi tersebut, maka 2. Isi rekam medis milikkerahasian pasien sedangkan dibuat ketentuanrekam sebagaimedis berikut: dokumen adalah milih rumah sakit A. Peminjaman Untuk Asuransi, Jasa Raharja, Visum et Khusus Bedah Karima Utama surakarta Repertum 3. 1.Pihak akan menggunakan informasi isi jasa rekam Bagiyang pasien / instansi yang akan mengurus raharja / asuransi, makakepentingan diharuskan mengajukan permohonan medis untuk Visum et surat Repetum, serta mengisi surat pernyataan membuka diagnosa pengadilan, askes, jaminan kesehatan lain harus atau surat kuasa yang ditujukan kepada direktur rumah sakit dengan surat resmi dan ditandatangani oleh pejabat Khusus Bedah Karima Utama surakarta. berwenang. 2.yang Direktur rumah sakit Khusus Bedah Karima Utama surakartarekam memberikan disposisi 4. Dokumen medis tidak boleh kepada dibawa Sub. keluarBagian Rekam Medis untuk ditindak lanjuti. rumah sakit 3. Petugas rekam medis kemudian meminjam berkas rekam 5. Dokumen tidak boleh diperbanyak atau difotocopy medis yang dimaksud di ruang penyimpanan dengan sebelumnya mengisi buku pinjaman serta bon pinjam berkas. 4. Pengambilan berkas adalah sepengetahuan petugas penyimpanan, berkas yang diambil diganti dengan tracer yang berisikan keterangan: nomor register berkas yang



diambil, tanggal pengambilan, nama peminjam serta keperluan



PEMINJAMAN DOKUMEN No. Dokumen



1.1.29/RM/10 SPO



Prosedur



REKAM MEDIS No. Revisi 0



Halaman 2/3



Tanggal Terbit 15 April 2010 5. Petugas Rekam Medis melengkapi isian formulir sesuai permintaan. 6. Petugas rekam medis membawa formulir dan berkas rekam medis untuk diteliti dan dimintakan tanda tangan dokter yang bersangkutan, kemudian mengirimkan formulir isian kepada yang bersangkutan 7. Jangka waktu peminjaman tersebut adalah 1 (satu) minggu 8. Setelah selesai dipergunakan dokumen rekam medis dikembalikan dengan mengisi buku pengembalianya. B. Peminjaman untuk penelitian 1. Peminjaman berkas rekam medis untuk penelitian harus mengajukan surat permohonan kepda Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama Surakarta. 2. Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama Surakarta memberikan disposisi kepada Instalasi Rekam Medis untukditindak lanjuti. 3. Petugas rekam medis kemudian mengambil berkas rekam medis yang dimaksud di ruang arsip dengan sebelumnya mengisi buku pinjam serta bon pinjam berkas. 4. Pengambilan berkas rekam medis adalah sepengetahuan petugas penyimpanan, berks yang diambil diganti dengan traccer 5. Peminjam untuk penelitian hanya boleh dilakukan di ruang rekam medis. 6. Setelah selesai dipergunakan maka



berkas dikembalikan ketempat semula, tracer diambil dan diisi tanggal pengembaliannya.



PEMINJAMAN DOKUMEN No. Dokumen



1.1.29/RM/10 SPO



REKAM MEDIS No. Revisi 0



Halaman 3/3



Tanggal Terbit 15 April 2010



Prosedur



C.



Unit terkait



:



Peminjaman untuk pelayanan kesehatan 1. Peminjaman untuk pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap dan IGD tidak perlu menggunakan surat permohonan / surat kuasa, tetapi cukup dengan penggunakan tracer intern. 2. Pada tempat berkas yang diambil, perlu diganti dengan tracer yang diisi tracer intern Rekam Medis. 3. Apabila pasien telah pulang, berkas rekam medis dikembalikan pada tempat semula dan pada tracer ditulis tanggal pengembalian 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. IGD