Pembiayaan Dalam Pelayanan Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBIAYAAN DALAM PELAYANAN LANSIA Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Keperawatan Gerontik Dosen Pembimbing : Sutarno,SsiT.,M.Kes



Disusun Oleh : KELOMPOK 3 1. Krisdianto



(108118034)



2. Ade Lia



(108118035)



3. Annisa Dwi Agustina



(108118036)



PROGRAM STUDI SAJARNA KEPERAWATAN 3B SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) AL- IRSYAD AL- ISLAMIYYAH CILACAP 2021



A. DEFINISI PEMBIAYAAN KESEHATAN Pembiayaan kesehatan adalah besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk dimanfaatkan dalam upaya kesehatan sesuai dengan kebutuhan perorangan, kelompok, dan masyarakat. (Setyawan, 2015). Pembiayaan yang dialokasikan untuk kesehatan dikatakan baik apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan, jumlahnya mencukupi dan dapat



dimanfaatkan



sebagaimana



mestinya



sehingga



tidak



terjadi



pembengkakan biaya yang berlebihan. B. SUMBER PEMBIAYAAN KESEHATAN Sumber pembiayaan di bidang kesehatan terdiri dari empat sumber utama yaitu: 1. Pemerintah 2. Swasta Alokasi pembiayaan dilakukan melalui jaminan sosial nasional atau asuransi komersial. Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan. 3. Masyarakat dalam bentuk fee for services dan asuransi 4. Sumber sumber lain (bentuk hibah atau pinjaman luar negri) C. SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN a. Jenis pembiayaan. 1. Sistem Pembiayaan Fee For Service Pada sistem pembiayaan fee for service, pembayaran jasa kesehatan berasal dari kantong orang itu sendiri. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pada mekanisme pembiayaan ini, pasien cendrung berada di dalam posisi menerima sehingga sering terjadi penyimpangan seperti overutilisasi jasa kesehatan dimana sang dokter memberikan banyak pelayanan yang pada dasarnya tidak dibutuhkan, namun sengaja diberikan dengan tujuan agar semakin banyak layanan yang diberikan, maka pendapatan yang didapat dari layanan tersebut juga akan semakin besar.



2. Sistem Pembiayaan Kapitasi. Kapitasi merupakan suatu sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang dilakukan di muka berdasar jumlah tanggungan kepala per suatu daerah tertentu dalam kurun waktu tertentu tanpa melihat frekuensi kunjungan tiap kepala tersebut. Misalnya saja setiap kepala di desa A ditetapkan biayanya sebesar Rp 10.000,- /bulan, bila sang dokter bertanggung jawab atas 500 kepala, maka ia akan menerima Rp 10.000,- x 500 / bulannya yaitu Rp 5.000.000,- . Biaya sebesar Rp 5.000.000,- inilah yang akan ia kelola untuk meningkatkan kualitas kesehatan di 500 warga tersebut, baik melaui tindakan pencegahan (preventive), pengobatan (curative) maupun rehabilitasi. Sehingga semakin banyak layanan kesehatan yang diberikan / semakin banyak pasien yang sakit dan butuh pengobatan, biaya yang akan dipotong semakin banyak dan penghasilan sang dokter akan semakin sedikit. 3. Sistem reimbursement Sistem penggantian biaya kesehatan oleh pihak perusahaan berdasar layanan kesehatan yang dikeluarkan terhadap seorang pasien. Metode ini pada dasarnya mirip dengan fee for service, hanya saja dana yang dikeluarkan



bukan



oleh



pasien,



tapi



pihak



perusahaan



yang



menanggung biaya kesehatan pasien, namun berbeda dengan kapitasi karena metode ini melihat jumlah kunjungan dan jenis layanan yang diberikan oleh provider. D. PERATURAN PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN Terkait dengan upaya pembiayaan pemeliharaan kesehatan pada lansia secara jelas disebutkan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai berikut : 1. Bagian ketiga: Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang cacat a. Pasal 138: (1) upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan. (2) pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri



dan produktif secara sosial dan ekonomis. b.



Pasal 140: upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139 dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.



2. Bab XV: Pembiayaan Kesehatan a. Pasal 170: (1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. (2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, pemanfaatan. (3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lain. b. Pasal 171: (1) Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan belanja negara di luar gaji. (2) besar anggaran kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. (3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. c. Pasal 172: (1) alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. d. Pasal 173: (1) Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari



swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial. (2) ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. SISTEM JAMINAN SOSIAL Selanjutnya, undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional juga menjelaskan tentang jaminan sosial bagi para lansia yang tertuang dalam BAB VI: PROGRAM JAMINAN SOSIAL, yaitu: 1. Bagian Kesatu: Jenis Program Jaminan Sosial Pasal 18 jenis program jaminan sosial meliputi: a. Jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. Jaminan hari tua; d. Jaminan pensiun; dan e. Jaminan kematian 2. Bagian kedua: jaminan Kesehatan a. Pasal 19: (1) jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsipekuitas. (2) jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. b. Pasal 20: (1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. (2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan. (3) setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran. 3. Bagian keempat: Jaminan Hari Tua a. Pasal 35: (1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2)



jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. b. Pasal 36: peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran c. Pasal 37: (1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. (2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi



iuran



yang



telah



disetorkan



ditambah



hasil



pengembangannya. (3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebgaian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun. (4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. d. Pasal 38: (1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. (2) besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala. (3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 4. Bagian Kelima: jaminan Pensiun a. Pasal 39: (1) jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2) jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. (3) jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. (4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan



peraturan perundang-undangan. b. Pasal 40: Peserta jaminan pensiun adalah Pekerja yang telah membayar iuran. c. Pasal 41: (1) manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai: a). Pensiun hari tua, diterima setelah pensiun sampai meninggal dunia; b). Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia; c). Pensiun janda/duda diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi; d). Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23(dua puluh tiga) tahun, bekerja atau menikah; e). Pensiun orang tua, diterima orangtua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan.



PEMBIAYAAN POSYANDU LANSIA DI KELURAHAN TRITIH KULON RW 12 Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan pada hari senin 29 Maret jam 16.30 ditempat ibu kader posyandu lansia. Di RT 12 tritih kulon terdapat 50 lansia yang aktif mengikuti posyandu. Biasanya posyandu dilakukan setiap 1 bulan sekali di tanggal 9. Pembiayaan didapatkan melalui bantuan swadaya atau dari setiap lansia yang datang. Posyandu menerima uang kas dari lansia seikhlasnya sekitar 10002000/orang. Selain biaya yang didapatkan dari lansia, posyandu juga mendapatkan biaya bantuan dari pemerintah berupa alat cek kesehatan. Uang kas yang didapatkan digunakan untuk membeli snack, undangan posyandu, fotocopy dan cek kesehatan. Kader posyandu mengatakan setiap lansia hampir semua memiliki jaminan sosial seperti KIS, BPJS. Kegiatan yang dilakukan hanya timbang berat badan, cek tekanan darah, gula, kolestrol dan asam urat, senam, dan penyuluhan. Namun, selama pandemi hanya melakukan cek kesehatan saja, mengingat pandemi saat ini tidak boleh berkerumun. Selama posyandu, hambatan yang dialami yaitu kekurangan biaya. Nah cara mengatasi hambatan tersebut dari posyandu adalah melakukan penarikan uang setiap RTnya.