SK Pelayanan Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SUBULUSSALAM DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS RUNDENG JL. Perjuangan Pasar Rundeng Kode Pos 24782. Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RUNDENG NOMOR :........./SK /ADMEN/2017 TENTANG PELAYANAN LANSIA KEPALA PUSKESMAS RUNDENG Menimbang



:



a. Surat keputusan kepala DKK kab..................., Nomor 446/774a, tentang pembentukan Puskesmas Ramah Lansia Tahun 2014 salah satunya puskesmas Rundeng. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan surat keputusan kepala puskesmas. Rundeng tentang pelayanan lansia di puskesmas Rundeng.



Mengingat



:



a. b. c. d.



UU Nomor 36Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejateraan lanjut usia Kepres Nomor 52 Tahun 2004 tentang komisi nasional lanjut usia Permendagri Nomor 60 tahun 2008 tentang pedoman pembentukan komisi daerah lanjut usia dan pemberdayaan masyrakat dalam penanganan lanjut usia di daerah



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat Kelima



:



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RUNDENG TENTANG PELAYANAN LANJUT USIA Pelayanan lanjut usia di puskesmas Rundeng memperhatikan aspek promotif, preventif, kurtifdan rehabilitative, mengedepankan pelayanan yang santun ,sopan, hormat, menghargai sosok Lansia, serta memberikan kemudahan dalam proses pelayanan. Lansia adalah Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih( Undangundang nomor 13 Tahun 1998) Proses pelayanan bagi LANSIA tersebut dalam lampiran Keputusan ini berlaku pada tanggal di tetapkan Ditetapkan : Rundeng Tanggal : 01 Agustus 2017 Kepala Puskesmas Rundeng



SAPRIADI



Daftar Lampiran



Nomor



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Rundeng Tentang Pelayanan Lansia : /SK /ADMEN/RDG/2017



Tanggal



: 01 Agustus 2017



PELAYANAN PASIEN LANJUT USIA



A. PELAYANAN DI LOKET PENDAFTARAN 1. Pasien usia 60 tahun keatas, mengambil nomor antrian warna hijau 2. Blankorekam medic pasien LANSIA berwarna hijau 3. Pemanggilan nomor antrian mendahulukan antrian yang berwarna hijau 4. Bukti pendaftaran di stempel dengan stempel LANSIA



B. PELAYANAN DI KASIR 1. Bila ada pasien dengan bukti pendaftaran yang di stempel LANSIA, harus didahulukan



C. PELAYANAN DI POLI UMUM, POLI GIGI, IGD 1.Bila ada rekam medic yang berwarna hijau, harus didahulukan pelayanannya. 2.Bila diperlukan pengobatan, pada blanko resep di cap LANSIA D. PELAYANAN DI APOTIK Resep yang adastempel LANSIA harus dilayani terlebih dahulu



Kepala Puskesmas Rundeng



SAPRIADI NIP. 19781025 200604 1 006