7 0 82 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA
Jl. Uwebonto Kel. Jaya Bakti Kec. Sampolawa Kode Pos 93753 e-mail: [email protected] Hp. 081342171774
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA NOMOR: TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR PELAYANAN KESEHATAN LANSIA KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA, Menimbang
:
a. bahwa untuk menjaga lanjut usia agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai
dengan
martabat
kemanusiaan,
perlu
dilakukan upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia; b. bahwa fasilitas
pusat
kesehatan
pelayanan
masyarakat
kesehatan
tingkat
sebagai pertama
diharapkan mampu melakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif tingkat dasar bagi lanjut usia; c. bahwa sehubungan dengan huruf b tersebut, maka perlu ditunjuk Koordinator Pelayanan Kesehatan Lansia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf (a), (b) dan (c) perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sampolawa; Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
1
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
SAMPOLAWA
UPTD
TENTANG
PUSKESMAS PENUNJUKAN
KOORDINATOR PELAYANAN KESEHATAN LANSIA Kesatu
:
Menunjuk sdri. NUR HIDAYATI IBANDI, AMD.KEB sebagai Koordinator Pelayanan Kesehatan Lansia di UPTD Puskesmas Sampolawa tahun 2020.
Kedua
:
Petugas
sebagaimana
di
maksud
pada
Diktum
PERTAMA melaksanakan fungsi dan tugas (terlampir) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga
:
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Sampolawa.
Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Kelima
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. Ditetapkan di : Sampolawa Pada Tanggal : 31 Desember 2019 Kepala UPTD Puskesmas Sampolawa,
NURSUFIANI
2
LAMPIRAN : SK KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA NOMOR
:
TANGGAL
:
TENTANG
: PENUNJUKAN KOORDINATOR PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
FUNGSI DAN TUGAS KOORDINATOR PELAYANAN KESEHATAN LANSIA DI PUSKESMAS SAMPOLAWA 1. Fungsi: Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan Lansia di Puskesmas sesuai dengan standar. 2. Uraian Tugas: a. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat serta capaian kinerja sebagai bahan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan. b. Menyusun rencana kegiatan. c. Memfasilitasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan berwawasan kesehatan. d. Melakukan penjaringan kesehatan lansia. e. Menyelenggarkan posyandu lansia. f. Melakukan kunjungan rumah. g. Melaksanakan rujukan. h. Melakukan penyuluhan kesehatan Lansia. i. Melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait pelaksanaan kegiatan. j. Melaksanakan konsultasi dengan Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan. k. Melaksanakan Evaluasi Hasil Kegiatan. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
3