SK Pengelola Kesehatan Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR



DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS SUTOJAYAN Jl. Raya Utara No. 113 Kembangarum( 0342 ) 441012



email : [email protected] SUTOJAYAN 66172



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUTOJAYAN NO: / TENTANG PENGELOLA KESEHATAN LANSIA Menimbang



Mengingat



:



:



a. Bahwa dengan bertambahnya usia harapan hidup sebagian bagian keberhasilan pembangunan di segala bidang jumlah para lanjut usia kehidupan makin sejahtera dan berkualitas melalui kegiatan posyandu lansia b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu memberikan pedoman  terhadap pembentukan posyandu lansia c. Bahwa untuk maksud tersebut harus di tetapkan surat keputusan kepala UPT. Puskesmas Sutojayan 1. Undang-Undang nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUTOJAYAN TENTANG PENGELOLA KESEHATAN LANSIA



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



1. Pengendalian dokumen dan rekamimplementasi puskesmas adalah Sistem penomeran dan system penyimpanan dokumen dan rekam inplementasi baik dokumen perkantoran maupuna kreditas puskesmas 2. Dokumen puskesmas adalah semua dokumen yang harus disiapkan Puskesmas yang merupakan regulasi internal yang berlaku di Puskesmas 3. Rekam inplementasi adalah dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai didalam Kegiatan Puskesmas dalam melaksanakan regulasi internal atau Kegiatan yang direncanakan Tugas Pengelola tersebut Diktum Pertama adalah sebagai berikut : a. Menggerakkan dan membina pelaksanaan program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga lanjut usia b. Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga Dalam melaksanakan tugas Pengelola tersebut Diktum Pertama mempunyai    tujuan sebagai berikut : a. Terbentuknya suatu wadah pelayanan di bidang kesehatan, sosial, budaya, ekonomi dan agama b. Tersusunnya suatu pola dan cara pemecahan permasalahan yang dihadapi para lanjut usia c. Tercapainya kehidupan lanjut usia yang sehat, baik fisik maupun mental d. Terciptanya lanjut usia yang kreatif Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada tanggal



: BLITAR : 31 Desember 2016



KEPALA UPT. PUSKESMAS SUTOJAYAN



HADI SISWOYO PANDIE