12 0 72 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS NGESREP Jl. Teuku Umar No. 271 Semarang Telp. (024) 7474113
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP NOMOR : 445.4/ /2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS SENAM LANSIA DI UPTD PUSKESMAS NGESREP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP Menimbang
:
a. bahwa dengan bertambahnya usai harapan sebgaian bagian
keberhasilan
pembangunan
disegala
bidang
jumlah para lanjut usia kehidupan makin sejahtera dan berkualitas melalui kegiatan pembinaan lansia ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas, maka perlu menetapkan
Surat
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ngesrep tentang Pembentukan Tim Senam Lansia; Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
NGESREP
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS SENAM LANSIA DI UPTD PUSKESMAS NGESREP
KESATU
: Pembentukan dan Uraian Pengurus Senam Lansia UPTD Puskesmas Ngesrep sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini; KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 03 Juli 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP
AHNAF
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP NOMOR : TENTANG : PENGURUS SENAM LANSIA UPTD PUSKESMAS NGESREP
SUSUNAN PENGURUS SENAM LANSIA UPTD PUSKESMAS NGESREP Pelindung
:
dr. Ahnaf
Penasehat
:
1. Hj. Soetrismiyati 2. KRA Yusuf Sugiyo 3. Drs. H. Soegeng Pamudji MPd
Ketua
:
Ir. Emmy Hidayati
Sekretaris
:
1. Endang Werdiningsih Soedarsono 2. Tatiek Soehartati
Bendahara
:
1. Hj. Sri Suratmi 2. Naniek Kisnowati
Seksi Usaha
:
1. Mudji Astuti, SPd 2. Eryati
Seksi Kesejahteraan :
1. Hj. Widaryati, SPd 2. Hj. Sri Anna 3. Hj. Sudjatmi, BA
Seksi Umum
:
1. H. Djojo Soepriono, SPd 2. Suhadi
Instruktur
:
1. Endang Sularto 2. Surati 3. Dwi Lestari Medi
URAIAN TUGAS PENGURUS SENAM LANSIA DIAN (SLD) 2019
NO. 1
URAIAN TUGAS
NAMA
Pelindung :
Dr. Ahnaf
Melindungi dan membina kelompok SLD 2
Penasehat :
Hj. Soetrismiyati
Memberikan arahan kebijkan, masukan, nasehat, dan KRA Yusuf Sugiyo pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan program Drs.
3
H.
Soegeng
dalam pengembangan organisasi
Pamudji MPd
Ketua :
Ir. Emmy Hidayati
a. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan dan perkembangan organisasi b. Melaksanakan
koordinasi
dan
menyusun
rencana
program kerja tahunan yang akan datang bersama pengurus c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan perkembangan organisasi secara periodik kepada puskesmas
4
Sekertaris :
Endang
a. Menyelenggarakan surat menyurat, tata kerasipan b. Mengatur pertemuan/rapat dan menyusun notulen rapat
Werdiningsih Soedarsono Tatiek Soehartati
c. Menyusun rencana kegiatan dan melaporkan kepada ketua serta menindak lanjuti dalam bentuk pengumuman kepda peserta d. Menyusun
laporan
kegiatan
dan
perkembangan
organisasi secara periodik sebagai bahan laporan untuk puskesmas
5
Bendahara 1 :
Hj. Sri Suratmi
a. Menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan Naniek Kisnowati dan
mempertanggung
jawabkan
uang
keperluan
organisasi b. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota
Bendahara 2 : a. Menerima iuran rutin anggota, iuran oengadaan kaos, dan perlengkapan anggota b. Menyetorkan hasil iuran anggota kepada bendahara 1 secara periodik
6
Seksi Usaha :
Mudji Astuti, SPd
a. Mengadakan pengadaan kaos dan perlengkapan peserta
Eryati
b. Menyelenggarakan kegiatan sadaqoh berhadiah dan arisan setiap acara kegiatan senam c. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota
7
Seksi Kesejahteraan :
Hj. Widaryati, SPd
a. Menghimpun dan mengelola dana sosial pengurus dan Hj. Sri Anna anggota b. Menyampaikan
bantuan
kepada
pengurus
maupun
anggota yang terkena musibah sakit atau meninggal duania (dengan ketentuan yang telah disepakati) c. Menghimpun
dana
kesejahteraan
pengurus,
mengusulkan kegiatan rapat dan kesejahteraan penurus (extra fooding, rapat dan refreshing pengurus) d. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota
8
Seksi Umum : a. Mempersiapkan
H. Djojo Soepriono, tempat
dan
sarana
prasarana SPd
penyelenggaraan senam b. Mempersiapkan
Suhadi
transportasi
dan
sarana
prasana
penyelenggaraan senam outdoor c. Mendokumentasikan kegiatan senam d. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota
9
Instruktur :
Endang Sularto
a. Menyusun program senam setiap jumat, agar variasi Surati senam terjaga/tersa tidak monoton b. setiap
instruktur
memiliki
CD
Dwi Lestari Medi yang
sama,
untuk
menghindaari kevakuman apabila salah satu instruktur tidak hadir
KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP
AHNAF