SK Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS NGESREP Jl. Teuku Umar No. 271 Semarang Telp. (024) 7474113



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP NOMOR : 445.4/ /2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS SENAM LANSIA DI UPTD PUSKESMAS NGESREP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP Menimbang



:



a. bahwa dengan bertambahnya usai harapan sebgaian bagian



keberhasilan



pembangunan



disegala



bidang



jumlah para lanjut usia kehidupan makin sejahtera dan berkualitas melalui kegiatan pembinaan lansia ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas, maka perlu menetapkan



Surat



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ngesrep tentang Pembentukan Tim Senam Lansia; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang



Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik



Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



NGESREP



TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS SENAM LANSIA DI UPTD PUSKESMAS NGESREP



KESATU



: Pembentukan dan Uraian Pengurus Senam Lansia UPTD Puskesmas Ngesrep sebagaimana tercantum dalam lampiran



keputusan ini; KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Semarang pada tanggal 03 Juli 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP



AHNAF



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP NOMOR : TENTANG : PENGURUS SENAM LANSIA UPTD PUSKESMAS NGESREP



SUSUNAN PENGURUS SENAM LANSIA UPTD PUSKESMAS NGESREP Pelindung



:



dr. Ahnaf



Penasehat



:



1. Hj. Soetrismiyati 2. KRA Yusuf Sugiyo 3. Drs. H. Soegeng Pamudji MPd



Ketua



:



Ir. Emmy Hidayati



Sekretaris



:



1. Endang Werdiningsih Soedarsono 2. Tatiek Soehartati



Bendahara



:



1. Hj. Sri Suratmi 2. Naniek Kisnowati



Seksi Usaha



:



1. Mudji Astuti, SPd 2. Eryati



Seksi Kesejahteraan :



1. Hj. Widaryati, SPd 2. Hj. Sri Anna 3. Hj. Sudjatmi, BA



Seksi Umum



:



1. H. Djojo Soepriono, SPd 2. Suhadi



Instruktur



:



1. Endang Sularto 2. Surati 3. Dwi Lestari Medi



URAIAN TUGAS PENGURUS SENAM LANSIA DIAN (SLD) 2019



NO. 1



URAIAN TUGAS



NAMA



Pelindung :



Dr. Ahnaf



Melindungi dan membina kelompok SLD 2



Penasehat :



Hj. Soetrismiyati



Memberikan arahan kebijkan, masukan, nasehat, dan KRA Yusuf Sugiyo pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan program Drs.



3



H.



Soegeng



dalam pengembangan organisasi



Pamudji MPd



Ketua :



Ir. Emmy Hidayati



a. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan dan perkembangan organisasi b. Melaksanakan



koordinasi



dan



menyusun



rencana



program kerja tahunan yang akan datang bersama pengurus c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan perkembangan organisasi secara periodik kepada puskesmas



4



Sekertaris :



Endang



a. Menyelenggarakan surat menyurat, tata kerasipan b. Mengatur pertemuan/rapat dan menyusun notulen rapat



Werdiningsih Soedarsono Tatiek Soehartati



c. Menyusun rencana kegiatan dan melaporkan kepada ketua serta menindak lanjuti dalam bentuk pengumuman kepda peserta d. Menyusun



laporan



kegiatan



dan



perkembangan



organisasi secara periodik sebagai bahan laporan untuk puskesmas



5



Bendahara 1 :



Hj. Sri Suratmi



a. Menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan Naniek Kisnowati dan



mempertanggung



jawabkan



uang



keperluan



organisasi b. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota



Bendahara 2 : a. Menerima iuran rutin anggota, iuran oengadaan kaos, dan perlengkapan anggota b. Menyetorkan hasil iuran anggota kepada bendahara 1 secara periodik



6



Seksi Usaha :



Mudji Astuti, SPd



a. Mengadakan pengadaan kaos dan perlengkapan peserta



Eryati



b. Menyelenggarakan kegiatan sadaqoh berhadiah dan arisan setiap acara kegiatan senam c. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota



7



Seksi Kesejahteraan :



Hj. Widaryati, SPd



a. Menghimpun dan mengelola dana sosial pengurus dan Hj. Sri Anna anggota b. Menyampaikan



bantuan



kepada



pengurus



maupun



anggota yang terkena musibah sakit atau meninggal duania (dengan ketentuan yang telah disepakati) c. Menghimpun



dana



kesejahteraan



pengurus,



mengusulkan kegiatan rapat dan kesejahteraan penurus (extra fooding, rapat dan refreshing pengurus) d. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota



8



Seksi Umum : a. Mempersiapkan



H. Djojo Soepriono, tempat



dan



sarana



prasarana SPd



penyelenggaraan senam b. Mempersiapkan



Suhadi



transportasi



dan



sarana



prasana



penyelenggaraan senam outdoor c. Mendokumentasikan kegiatan senam d. Melaporkan secara periodik kepada ketua dan anggota



9



Instruktur :



Endang Sularto



a. Menyusun program senam setiap jumat, agar variasi Surati senam terjaga/tersa tidak monoton b. setiap



instruktur



memiliki



CD



Dwi Lestari Medi yang



sama,



untuk



menghindaari kevakuman apabila salah satu instruktur tidak hadir



KEPALA UPTD PUSKESMAS NGESREP



AHNAF