14 0 68 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG KECAMATAN CISAUK KELURAHAN CISAUK Alamat : Jl. Cisauk-Legok Km.2,6 Kode Pos 15342,Telp (021)54260904
KEPUTUSAN LURAH CISAUK KECAMATAN CISAUK KABUPATEN TANGERANG NOMOR : 141 / / 02 / IV / 2014 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS POS PEMBINAAN TERPADU LANJUT USIA (POSBIDU MEKAR JAYA) KELURAHAN CISAUK KECAMATAN CISAUK KABUPATEN TANGERANG MASA BHAKTI 2014-2017
LURAH CISAUK Menimbang : a. Bahwa dengan bertambahnya usia harapan hidup sebagian bagian keberhasilan pembangunan di segala bidang jumlah para lanjut usia kehidupan makin sejahtera dan berkwalitas melalui kegiatan posyandu lansia. b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu memberikan pedoman terhadap pembentukan posyandu lansia. c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa. Mengingat : Usia
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabaputen dalam Lingkungan Povinsi Banten. 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
7. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
MEMUTUSKAN Menetapkan JAYA” Tangerang. Pertama
: Pengukuhan Kepengurusan Posbindu Lansia “MEKAR Kelurahan Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten : Susunan Kepengurusaan Posbindu Lansia “MEKAR JAYA” Kelurahan Cisauk Kecamatan Cisauk untuk masa bhakti 20152017 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Tugas Kepenggurusan tersebut Diktum Pertama adalah sebagai berikut : a. Menggerakkan dan membina pelaksanaan program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga lanjut usia. b. Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga. Ketiga : Dalam melaksanakan tugas Kepengurusan tersebut Diktum Pertama mempunyai tujuan sebagai berikut : a. Terbentuknya suatu wadah pelayanan di bidang kesehatan, sosial, budaya, ekonomi dan agama. b. Tersusunnya suatu pola dan cara pemecahan permasalahan yang dihadapi para lanjut usia. c. Tercapainya kehidupan lanjut usia yang sehat, baik fisik maupun mental. d. Terciptanya lanjut usia yang kreatif. Keempat : Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Surat Keptusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan Cisauk. Keenam : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Ketujuh
: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Cisauk : 01 April
2014 LURAH CISAUK
REFDAS NIP.19600905 198703 1 004
Tembusan : 1. Ketua Tim Pengerak PKK kec. Cisauk 2. Anggota Tim Yang bersangkutan 3. Arsip LAMPIRAN : Surat Keputusan Lurah Cisauk NOMOR : 141 / / 02 / IV /2014 TANGGAL : 01 April 2014 SUSUNAN KEPENGGURUSAN POS PEMBINAAN TERPADU LANJUT USIA (POSBINDU MEKAR JAYA) KELURAHAN CISAUK KECAMATAN CISAUK KABUPATEN TANGERANG MASA BHAKTI 2014-2017
NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
INDRAWATI
KADER POSBINDU
2
NURHAYATI
KP.KEBON MANGGU RT. 01/06
3
MINTARSIH
4
SARYANIH
5
ASMINAH
KADER POSBINDU
KADERPOSBIND U KADER
POSBINDU KADERPOSBIN DU
LURAH CISAUK
REFDAS NIP.19600905 198703 1 004