SK Posyandu Lansia RW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK KECAMATAN GRESIK



KANTOR BALAI DESA KEMBANGAN Jl.Mayjen Sungkono No 30 Telp 031-3953812 Gresik KEPUTUSAN BALAI DESA KEMBANGAN KECAMATAN KEBOMAS KABUPATEN GRESIK NOMOR : .................../2015 TENTANG TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN POSYANDU LANSIA BALAI DESA KEMBANGAN KECAMATAN KEBOMAS KABUPATEN GRESIK TAHUN 2015 KEPALA DESA Menimbang



Mengingat



Menimbang



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan yang optimal di masyarakat maka dipandang perlu membentuk kegiatan Posyandu lansia di tingkat kelurahan Bahwa untuk terselenggaranya kegiatan Posyandu lansia perlu di bentuk Tim Pengendali Program Posyandu lansia di tingkat kelurahan a. Undang –undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Kelurahan 1. Pokok – pokok pemerintah di Daerah ; 2. Undang-undang Nomor 09 Tahun 1960 tentang ketentuan Pokok - pokok Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun1989 tentang pencegahan Penyakit ; 4. Intruksi Gubernur Tingkat I Jawa Timur no 8 Tahun 1989 tentang pembentukan Kegiatan Posyandu Masyarakat Desa/Kelurahan ; 5. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gresik Nomor...........Tahun.............. tentang Tim Pengendali Program Posyandu oleh Masyarakat di Desa/Kelurahan di Kabupaten Gresik. Intruksi Camat kebomas kabupaten Gresik no..... Tahun 1989 tanggal ................ tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Kegiatan Posyandu.



M E M U TU S KAN



MENETAPKAN



Keputusan Lurah sekarkurung tentang Tim Pengendali Program Kegiatan Posyandu Kelurahan. Pasal 1



1. Tim Pelaksana kegiatan Posyandu Kelurahan sekarkurung di bentuk dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. 2. Untuk menunjang pelaksanaan tugas dimaksud dalam ayat 1 pasal 1 ini, di tingkat Kelurahan supaya dibentuk satuan tugas pelaksana kegiatan Posyandu oleh masyarakat tingkat Desa/Kelurahan. 3. Satuan tugas Program Kegiatan Posyandu ayat (2) pasal 1 ini adalah Lurah, PKK, Kader Kesehatan dan Tokoh Masyarakat. Pasal 2 Mengkoordinasi kelompok pelaksana Program kegiatan Posyandu dalam menggerakkan dan membina satuan tugas Program pelaksanaan kegiatan Posyandu di Kelurahan secara terus menerus utamanya pada setiap bulan. 1. Secara berjenjang satuan tugas kelompok pelaksana Kegiatan Posyandu oleh masyarakat tingkat Desa/Kelurahan melaporkan hasil kegiatannya kepada Puskesmas. 2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Puskesmas tentang pelaksanaan program kegiatan Posyandu pada tiap-tiap petugas Posyandu. Pasal 3 Kelompok pelaksana program kegiatan Posyandu di tingkat Desa/Kelurahan dalam menyampaikan laporan agar dicantumkan permasalahan yang timbul dan saran pemecahannya. Pasal 4 Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diaturlebih lanjut Pasal 5 1. Keputusan Lurahini berlaku sejak tanggal ditetapkan 2. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.



.



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : Lurah SEKARKURUNG



H.SUBKHAN



Penata Tingkat I



TEMBUSAN Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada : 1. Sdr. Camat kebomas Kabupaten Gresik 2. Sdr. Kepala UPT Puskesmas Kebomas Kabupaten Gresik 3. Sdr. Personil yang bersangkutan 4. Arsip



Lampiran I



:



Keputusan Lurah sekarkurung Nomor : Tanggal :



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT BALAI DESA KEMBANGAN KECAMATAN KEBOMAS KABUPATEN GRESIK



KETUA



:



Kepala Desa kembangan



WAKIL KETUA



:



Sekretaris Desa kembangan



SEKRETARIS



:



1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa kembangan 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK Desa kembangan



ANGGOTA



:



1. Perangkat Kelurahan kembangan 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa kembangan 3. Kader Kesehatan Desa kembangan



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : LURAH KEMBANGAN



NGADIMIN Penata Tingkat I



Lampiran II



:



Keputusan Lurah kembangan Nomor



:



Tanggal



:



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU LANSIA BALAI DESA KEMBANGAN KECAMATAN KEBOMAS KABUPATEN GRESIK



. 1.



Dwi sulityorini



2.



Muryati



Ditetapkan di



: Gresik



Pada tanggal : LURAH KEMBANGAN



NGADIMIN Penata Tingkat I