Pemetaan Lahan Pertanian Tanaman Pangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMETAAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BENGKULU UTAR A I.PENDAHULUAN Pembangunan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan pe rtanian berkelanjutan.Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi m asyarakat yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk yang men ggantungkan hidup pada sektor pertanian.Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola per tanian berbasis lahan.Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka kare na jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.L ahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), lahan cadangan pertanian pangan berk elanjutan (LCP2B) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) ditentukan a tas pertimbangan aspek fisik, sosial dan ekonomi sesuai dengan kebutuhan pangan lokal saat ini, dan perencanaan kebutuhan pangan untuk jangka panjang sehingga s tatus kecukupan pangan suatu wilayah terpenuhi. Prioritas lahan yang termasuk L P2B adalah lahan dengan produktivitas tinggi, indeks pertanaman mencapai tiga ka li dalam satu musim tanam, sistem irigasi teknis dan terpadu serta tingkat keses uaian lahan aktual baik. Untuk lahan cadangan prioritas pada lahan sawah dengan tingkat kesesuaian fisik aktual pada lahan dengan kemiringan lereng terjal sampa i curam, kuantitas produksi dengan indeks pertanaman rendah.Pertimbangan kawasan memperhatikan fungsi karakteristik lahan secara fisik, pertimbangan aspek sosia l dan ekonomi yang di dalamnya termasuk penetapan LP2B dan LCP2B serta pertimban gan kemandirian pangan secara lokal pada kawasan dengan fungsi tertentu.Daerah y ang direkomendasikan sebagai LP2B seluas 33.535 Ha dan LCP2B 32.391 Ha.Skenario adopsi KP2B, yang mempunyai LP2B dan LCP2B dalam RTRW revisi, maka disarankan la han seluas 38 166 Ha; yang menyebar di Kawasan Budidaya sebesar 24.080 Ha dan ya ng berada di Kawasan Lindung sebesar 13.358 Ha.Isu ketahanan pangan lokal perlu menjadi perhatian penting sebagai wujud evaluasi kritis terhadap RTRW yang telah disusun pemerintah daerah dalam kaitannya dengan kawasan lahan pertanian untuk ketahanan pangan.Disamping berbagai data spasial tersebut, juga dikoleksi data-d ata atribut dari Badan Pusat Statistik, BAPPEDA, dan Dinas Pertanian setempat.(B aba Barus, dkk, 2012) Menurut Asep Karsidi dalam Anonimous (2013) setidaknya ada empat Undang-Undang y ang memuat dasar Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi dasar penguasaa n lahan oleh sejumlah instansi, yaitu Kementerian Kehutanan dengan berpedoman pa da Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Kementerian ESDM dengan mengacu pada Undan g-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, lalu juga ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pe nataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan P ertanian Pangan Berkelanjutan. Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy terlahir karena IGT yang dibangun tidak me rujuk pada satu sumber rujukan Peta Dasar (Peta Rupabumi) Selama IGT tidak meruj uk pada Peta Dasar yang dibangun oleh instansi yang berkompeten dan berkewenanga n (BIG) maka IGT yang dibangun tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran. Menuru t Asep Karsidi, dalam Aninomious (2013) peta perizinan pemanfaatan lahan dari in stansi-instansi terkait masih ada yang belum mengikuti standar yang telah diteta pkan berdasarkan peraturan perundangan, baik klasifikasi obyek geografis, skala maupun georeferensi-nya. Sementara dari aspek non-teknis, akses atau sharing data geospasial tematik untu k pengurusan perizinan sektoral dari instansi-instansi terkait masih sulit. Sehi ngga, penetapan perizinan lahan/kawasan oleh salah satu instansi seringkali tida k didukung oleh informasi perizinan lahan/kawasan dari instansi lain. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, BIG adalah penyelenggara Informasi Geospasial



Dasar yaitu Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar yang menjadi acuan untuk menja min keterpaduan informasi nasional. Atas dasar amanat UU itu mengintegrasikan be rbagai peta yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah ke dalam satu peta dasar (One Map), yang dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif alat bantu pemecah an masalah konflik sosial akibat tumpang tindihnya data dasar kepemilikan atau p enguasaan lahan. Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dala m penataan ruang wilayah.Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu di lakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi .Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten.Perlindungan kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pang an meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan sistem informasi, perlindunga n dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. Lahan pertanian pangan khususnya lahan persawahan di Kabupaten Bengkulu Utara se luas 16.300 ha.Namun permasalahannya adalah lahan persawahan yang ada belum dipe takan secara akurat. Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Ten tang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Tahun 2011 Tentang Penetapan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Be rkelanjutan, SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara pada T ahun Anggaran 2013 menganggarkan dana untuk pemetaan lahan pertanian tanaman pan gan berkelanjutan. Output hasil pemetaan lahan pertanian pangan ini akan bahan p enyusunan RTRW Kabupaten Bengkulu Utara 2011-2031. Penetapan Kawasan Lahan Perta nian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang Kaw asan Perdesaan di wilayah kabupaten dalam rencana tata ruang kabupaten dan menja di dasar peraturan zonasi.Sementara itu penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkela njutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wil ayah kabupaten dan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.Tujuan yang di harapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya data dan tersedianya p eta luas lahan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabu paten Bengkulu Utara.Lokasi Kegiatan Pemetaan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Ber kelanjutan meliputi 17 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Ke camatan Arga Makmur, Arma Jaya, Hulu Palik, Kerkap, Tanjung Agung Palik, Air Bes i, Air Napal, Lais, Air Padang, Padang Jaya, Giri Mulya, Batik Nau, Ketahun, Nap al Putih, Ulok Kupai, Puteri Hijau, dan Enggano. Ruang Lingkup dan Tahapan Pelaksanaan Ruang lingkup kegiatan ini adalah pelaksanaan survei dan pemetaan pada lahan dan kawasan pertanian tanaman pangan khususnya lahan sawah dan lahan dan kawasan pe rtanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Tahapan pekerjaan keg iatan adalah sebagai berikut : a.



Persiapan



Persiapanberupa : 1. Penunjukan personil melalui Keputusan Kepala Dinas yang dipandang layak un tuk terlibat dalam kegiatan. 2. Pemuatan Kerangka Acuan Kerja/Petunjuk Teknis Kegiatan Pemetaan Lahan Pert anian Tanaman Pangan Berkelanjutan. 3.



Pengumpulan data luas lahan sawah setiap desa.



4.



Penyiapan bahan dan peralatan.



5.



Penggandaan peta pendukung.



6.



Rapat-rapat



b.



Pengumpulan Data Primer dan Sekunder



Dataprimerberupa data citra satelit, peta adminsitrasi, peta jalan, peta penggu naan lahan, peta jaringan irigasi, peta RTRW Kabupaten Bengkulu Utara/peta RTRW Propinsi Bengkulu yangakandigunakansebagaiacuandalam melakukan Pemetaan Lahan Pe rtanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.Datasekunderberupa data luas lahan sawah ya ng bersumber dari statistik pertanian serta produksi dan produktifitas lahansaw ah. c.



Tabulasi Data Primer dan Sekunder



Data yang diperoleh selanjutnya ditabulasi, data primer dianalisas dengan teknol ogi Sistem Informasi Geografis (SIG)/Geographic Information System (GIS). Data s ekunder ditelaah secara sosial ekonomi melalui wawancara dan berdasarkan kelemba gaan yang ada ditingkat petani d.



Analisis Data Vektor dan Raster



Data vektor dan raster dianalisis dengan software SIG. Hasil interpretasi dan an alisis citra di-overlay dengan peta administrasi, peta jalan, peta penggunaan la han, peta jaringan irigasi, peta RTRW Kabupaten Bengkulu Utara/peta RTRW Propins i Bengkulu. Selanjutnya data hasil overlay peta menghasilkan acuan untuk melakuk an survey luas lahan sawah Kabupaten Bengkulu Utara. e.



Survey Lapangan



Pengecekan lapangan(groundcheck) dilakukan dengan alat GPS.Pengecekan lapangan d ilakukan dengan intensitas sampling sebesar 10-25 % dari jumlah luas lahan h asil interpretasi citra.Pengecekan lapangan juga memperhatikan informasi dari ke lompok tani/masyarakat atau petugas lapangan terhadap keberadaan lahan sawah yan g belum termasuk di dalam peta hasil interpretasi citra.Ketersediaan anggaran ju ga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan survey lapangan. f.



Analisis dan Pembahasan



Hasil survey lapangan dilakukan analisis dengan hasil interpretasi dan analisis citra di-overlay dengan peta administrasi, peta jalan, peta penggunaan lahan, pe ta jaringan irigasi, peta RTRW Kabupaten Bengkulu Utara/peta RTRW Propinsi Bengk ulu. Selanjutnya dengan merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/O T.140/2/2012 Tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan direncanakan kawasan dan lahan pe rtanian pangan berkelanjutan. g.



Penyusunan Laporan



Laporan yang dihasil dalam bentuk hard copy dan arsip data computer (softcopy) d engan rincian yang terdiri dari : ·



Laporan hasil Survey Pemetaan dalam bentuk tekstual.



· Hardcopy peta lahan pertanian tanaman pangan eksisting Kabupaten Bengkulu U tara skala minimal 1 : 50.000 · Hardcopy peta kawasan dan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan Kabu paten Bengkulu Utara skala minimal 1 : 50.000.



· Peta digital lahan pertanian eksisting tanaman pangan Kabupaten Bengkulu Ut ara yang berupa data spasial yang dapat dibaca dengan menggunakan software Siste m Informasi Georafis (SIG) skala minimal 1 : 50.000. · Peta digital kawasan dan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan Kabup aten Bengkulu Utara yang berupa data spasial yang dapat dibaca dengan menggunaka n software Sistem Informasi Georafis (SIG) skala minimal 1 : 50.000. h.



Ekspose Hasil Pemetaan



Hasil Kegiatan Pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disajik an dalam ekspose terbuka di depanstake holder pertanian dan penataan ruang lingk up Kabupaten Bengkulu Utara. II.



LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B)



Rencana pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga ketersedia an lahan pertanian melalui progam LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN ATAU LP2B tampaknya akan sulit terwujud.Karena jika benar program tersebutakan di jalanka n dan dilindungi oleh undang undang atau perda maka akan banyak menimbulkan kont roversi. Salah satu kendala pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan disebabkan oleh terpencarnya lahan kepemilikan petani dalam titik-titik/lokasi yang berjauhan d engan luasan relatif kecil (< 5 ha) sehingga menyulitkan dan tidak efisien untuk dipetakan dalam satu cluster. Tidak semua lahan dalam dimanfaatkan untuk tujuan pertanian dan pemanfaatan laha n yang berkelanjutan (sustainable land use) hanya dapat tercapai melalui penggun aan lahan tepat dengan sistem pertanian yang sesuai serta teknologi pengelolaan yang berbasis pada ekologi lingkungannya.Informasi sumberdaya lahan dan rekomend asi penggunaan lahan sangat diperlukan sebagai dasar pertimbangan dan referensi dalam perencanaan pemanfaatan lahan.Dengan sistem pertanian yang sesuai, suatu k awasan dapat dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tetap mengacu p ada kelestarian sumberdaya lahan untuk pengelolaan dimasa mendatang. Teknologi sistem informasi geografi (GIS) dan sistem pakar dapat diaplikasikan untuk menge lola data dan informasi sumberdaya lahan ke dalam format sistem database yang te rintegrasi selanjutnya sebagai dasar untuk mendelineasi poligon-poligon homogen (homogeneous polygons) dalam format peta-peta digital berupa peta sebaran jenis tanah, peta bentuk wilayah 3D, peta peta ketersediaan lahan pertanian, dan peta pewilayahan lahan-lahan pertanian. Peta-peta dengan sistem database yang telah t erintegrasi sebagai bagian dari GIS untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam p emilihan kawasan pengembangan pertanian, rekomendasi penggunaan lahan dan inform asi dasar dalam perencanaan pemanfaatan lahan. Salah satu tujuan dari pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan standar h idup masyarakat (petani) melalui pertanian modern yang berkelanjutan untuk mendu kung pengembangan suatu kawasan. Beberapa kebijakan yang sudah ditempuh oleh Pem erintah untuk meningkatkan produksi pertanian antara lain melalui intensifikasi ekstensifikasi pertanian termasuk juga di dalamnya diversifikasi pertanian. Lang kah-langkah ini perlu dilaksanakan mengingat sektor pertanian memegang peran yan g sangat penting dalam meningkatkan perekonomian suatu wilayah dan pendapatan masyarakat. Lebih lanjut, agar suatu sistem pertanian dapat berkelanjutan, pelaksanaan pemba ngunan pertanian seyogyanya berorientasi pada kelestarian sumberdaya lahan. Hal ini salah satunya dapat dicapai melalui perencanaan dan pengelolaan penggunaan l ahan yang efektif dan sesuai berdasarkan kesesuaian dan kemampuan lahan (FAO, 19 83) and pemanfaatan lahan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai dengan memperha



tikan aspek-aspek konservasi dan daya regenerasi suatu kawasan (Rukmana and Zub air, 1999). Perencanaan wilayah untuk penggunaan lahan menjadi hal yang sangat penting bilam ana suatu kawasan memiliki potensi sumberdaya lahan untuk dikembangkan.Dan salah satu upaya untuk mendukung perencanaan wilayah adalah melalui penilaian dan eva luasi sumber daya lahan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang strategis un tuk tujuan tertentu (Flaherty and Smit, 1982). III.INFORMASI SUMBERDAYA LAHAN Tahap awal untuk perencanaan suatu wilayah, infomasi sumberdaya lahan termasuk i klim perlu disusun ke dalam suatu inventori (Arnot and Grant, 1981). Sistem dat a base sumberdaya lahan disusun ke dalam format spasial dan tabular sebagai bagi an dari sistem informasi geografi sehingga dapat menampilkan polygon-poligon yan g homogen tersaji dalam format peta-peta digital yang menggambarkan pola sebaran geografis untuk kepentingan analisis. Dalam kondisi kelangkaan data, peta bentuk wilayah dalam format 3D mampu menyaji kan data dasar garis kontur, ketinggian tempat dan bentuk visual permukaan bumi suatu kawasan. Data-data ini untuk selanjutnya dapat digunakan dalam penyusunan model elevasi digital (digital elevation model) dan analisis DEM. Untuk kepent ingan perencanaan wilayah, data dan informasi yang disajikan dapat digunakan seb agai dasar pertimbangan dalam mengembangkan sarana dan prasarana serat infrastru ktur penunjang untuk pertanian seperti sistem irigasi dan drainase serta jaringa n transportasi jalan. Data dan informasi yang disajikan dalam peta pewilayahan lahan pertanian dapat dijadikan sebagai referensi dalam perencanaan wilayah khususnya dalam hal rekome ndasi pemanfaatan lahan melalui program intensifikasi pada kawasan yang sudah di kelola dan ekstensifikasi pada kawasan yang belum dikelola serta program-program rehabilitasi dan konservasi pada kawasan-kawasan yang memiliki sistem pertanian untuk kehutanan. IV.KESIMPULAN Hasil evaluasi lahan juga menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor pembatas um um yang mengindikasikan perlunya tindakan pengelolaan lahan yang spesifik yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan wilayah pertanian. Dengan adanya kegiata n ini diharapkan terwujudnya perencanaan pembangunan pertanian di kabupaten Beng kulu utara berbasiskan pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. Melalui kegiatan ini laju alih fungsi lahan pertanian tanaman Pangan dapat diketahui arah dan keb ijakan yang akan diambil untuk meminimalisir, serta didapat solusi yang tepat.