Pemikiran Politik Islam Masa Nabi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemikiran Politik Islam Masa Nabi (1)



MK. Pemikiran Politik Islam Pertemuan ke-3 Dosen :Akhmad Satori, S.IP., M.SI



Pendahuluan Sejak awal perkembangannya, Islam tumbuh dalam pergumulan dengan pemikiran dan peradaban umat manusia yang dilewatinya dan karena terlibat dalam proses dialektika yang di dalamnya terjadi pengambilan dan pemberian.  Dalam masa klasik (Masa Nabi) ini akan diuraikan dinamika yang terjadi pada masyarakat muslim dalam upaya menegakkan risalah Islam di sekitar jazirah Arab sebagai pandangan hidup baru masyarakat, yang termasuk zaman klasik adalah perkembangan Pemikiran Politik Islam dan umat Islam pada zaman Rasulullah dan khulafaur Rasyidin. 



Peristiwa Politik Masa Nabi Peristiwa-peristiwa politik penting masa Nabi: 1. Piagam Madinah 2. Perjanjian Hudaibiyah 3. Futuhul Makkah 4. Saqifah Bani Saidah 5. Khulafaur Rasyidin 6. Friksi Politik dalam Islam



Piagam Madinah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib (Madinah) pada tahun 622 M.  Penduduk Madinah menurut pembagian geneologi maupun etnis dan keyakinan terbagi dalam beberapa kelompok sosial yang saling berbeda dalam cara berpikir dan kepentingan.  Untuk itu, nabi membuat perjanjian tertulis yang dapat diterima oleh semua kelompok sosial yang bercorak majemuk itu.  Perjanjian tersebut dikenal dengan istilah "as-sahifah al-madaniyyah" (Piagam Madinah) atau "al-misaq almadaniyyah" (Perjanjian Madinah). Namun ada juga yang menyebutnya dengan istilah constitution (konstitusi). 



Suatu piagam politik yang mengandung tata aturan kehidupan bersama antara kaum Muslimin (Muhajirin dan Anshar), Nasrani,Yahudi dan Paganis di Madinah.  Piagam Madinah – merupakan hasil konsepsi Rasulullah yang diilhami al-Qur'an tersebut mencakup 47 pasal yang antara lain berisikan kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan ekonomi antar golongan, hak-hak asasi manusia dan lain-lain.Tetapi juga ditegaskan adanya suatu kewajiban umum, yaitu partisipasi dalam usaha pertahanan bersama menghadapi musuh dari luar 



Konsep Ummah 



Dalam Piagam Madinah, konsep ummah menjadi faktor utama dalam memahami komunitas masyarakat Madinah. Ummah juga merupakan identitas bersama yang menjadi pijakan kerja sama antar berbagai kelompok sosial dalam konfigurasi pluralistik. Dan konsep ini menjadi perekat utama dalam komunitas negara madinah.







Dalam bahasa Arab, kata ummah (bentuk tunggal) dan umam (bentuk jamak) diambil dari akar kata amma-ya'ummu-amman, yang mempunyai makna: ''menuju", "menjadi", ikutan" dan "gerakan". Secara leksikal, ummah juga mempunyai beberapa arti: Pertama adalah al-jama'ah, yakni suatu golongan manusia. Kedua adalah setiap generasi manusia yang dinisbatkan kepada seorang nabi adalah umat yang satu, seperti umat Muhammad, beliau diutus kepada mereka, mereka ada yang beriman dan ada pula yang ingkar. Dan ketiga adalah setiap generasi manusia adalah umat yang satu.







Dalam Al-Qur'an, kata ummah (baik dalam bentuk mufrad dan jamak) terulang sebanyak 62 kali yang tersebar dalam 25 surat. Dalam bentuk mufrad kata ummah disebutkan dalam al-Qur'an sebanyak 49 kali dalam 22 surat. Dan dalam jamak, kata ummah disebutkan sebanyak 13 kali.



Adapun penggunaan kata Ummah di dalam alQur'an sangat fareatif, tergantung konteks yang menyertainya.Ahmad Mustofa alMaraghi dalam kitab tafsirnya menyebutkan enam pengertian ummah yang dipakai dalam al-Qur'an, yaitu: 1. Kata ummah dalam pengertian umat manusia seluruhnya, seperti termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 213: ‫ﻛﺎن اﻟﻧﺎس أﻣﺔ واﺣد ﻓﺑﻌث ﷲ اﻟﻧﺑﯾﯾن ﻣﺑﺷرﯾن وﻣﻧذرﯾن‬ “ Manusia itu adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan”. 



Kata ummah, dalam pengertian umat Islam, seperti termaktub dalam surat Ali Imran ayat 110: ‫ﻛﻧﺗم ﺧﯾر أﻣﺔ أﺧرﺟت ﻟﻠﻧﺎس ﺗﺄﻣرون ﺑﺎﻟﻣﻌروف وﺗﻧﮭون ﻋن اﻟﻣﻧﻛر‬ “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyeru pada kebaikan dan mencegah dari yang munkar”. 2.



Kata ummah, dalam pengertian segolongan dari umat Islam, seperti termaktub dalam surat Ali Imran ayat 104: ‫وﻟﺗﻛن ﻣﻧﻛم أﻣﺔ ﯾدﻋون إﻟﻰ اﻟﺧﯾر وﯾﺄﻣرون ﺑﺎﻟﻣﻌروف وﯾﻧﮭون ﻋن‬ ‫اﻟﻣﻧﻛر وأوﻟﺋك ھم اﻟﻣﻔﻠﺣون‬ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyeru pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orangorang yang beruntung”. 3.



Piagam Madinah : Kontitusi Modern Pertama 



Banyak di antara sarjana muslim dan Barat beranggapan bahwa Piagam Madinah merupakan konstitusi negara Islam pertama di dunia. Konstitusi ini lahir puluhan abad sebelum lahirnya konstitusi-konstitusi manapun di dunia. Magna Charta (Piagam Agung), yang dibuat oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya dan membatasi kekuasaan Raja John atas tuntutan mereka dibuat tahun 1215.







Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution of 1688). Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama. Bill of Rights (UndangUndang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1789 (di tahun yang sama dengan Declaration Perancis), dan menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.



Perjanjian Hudaibiyyah Perjanjian Hudaibiyyah (Arab :‫ )ﺻﻠﺢ اﻟﺣدﯾﺑﯾﺔ‬adalah sebuah perjanjian yang di adakan di sebuah tempat di antara Madinah dan Mekkah pada bulan Maret 628 M (Dzulqaidah, 6 H).  Pada tahun 628 M, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka mempersiapkan hewan kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy. Quraisy, walaupun begitu, menyiagakan pasukannya untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah. Pada waktu ini, bangsa Arab benar benar bersiaga terhadap kekuatan militer Islam yang sedang berkembang. Nabi Muhammad mencoba agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci.  Akhirnya kaum Muslim menyetujui langkah Nabi Muhammad, bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. 







Garis besar Perjanjian Hudaibiyah berisi : "Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) dan Suhail bin 'Amru, perwakilan Quraisy. Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah.Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah"



Futuhul Makkah 



Pembebasan Mekkah (bahasa Arab: ‫ﻓﺗﺢ‬ ‫ﻣﻛﺔ‬, Fathu Makkah) merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 630 tepatnya pada tanggal 10 Ramadan 8 H, dimana Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan tanpa pertumpahan darah sedikitpun, sekaligus menghancurkan berhala yang ditempatkan di dalam dan sekitar Ka'bah.



Penyebab 



Pada tahun 628, Quraisy dan Muslim dari Madinah menandatangani Perjanjian Hudaybiyah. Meskipun hubungan yang lebih baik terjadi antara Mekkah dan Madinah setelah penandatanganan Perjanjian Hudaybiyah, 10 tahun gencatan senjata dirusak oleh Quraisy, dengan sekutunya Bani Bakr, menyerang Bani Khuza'ah yang merupakan sekutu Muslim. Pada saat itu musyrikin Quraisy ikut membantu Bani Bakr, padahal berdasarkan kesepakatan damai dalam perjanjian tersebut dimana Bani Khuza'ah telah bergabung ikut dengan Nabi Muhammad dan sejumlah dari mereka telah memeluk islam, sedangkan Bani Bakr bergabung dengan musyrikin Quraisy.







Abu Sufyan, kepala suku Quraisy di Mekkah, pergi ke Madinah untuk memperbaiki perjanjian yang telah dirusak itu, tetapi Muhammad menolak,Abu Sufyan pun pulang dengan tangan kosong. Sekitar 10.000 orang pasukan Muslim pergi ke Mekkah yang segera menyerah dengan damai. Muhammad bermurah hati kepada pihak Mekkah, dan memerintahkan untuk menghancurkan berhala di sekitar dan di dalam Ka'bah. Selain itu hukuman mati juga ditetapkan atas 17 orang Mekkah atas kejahatan mereka terhadap orang Muslim, meskipun pada akhirnya beberapa di antaranya diampuni.



Sumber Wikipedia-perjanjian hudaibiyahpembebasan mekah  Sadjali, Munawir, 1990, Islam dan Tata Negara :Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, UI Press, Jakarta. (wajib)  Satori,Ahmad dan Sulaiman Kurdi (ed), 2007, Sketsa Pemikiran Politik Islam, Politeia Press, Jogjakarta. (wajib) 