Pemilihan RT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



Gunungputri, 1 Desember 2016 Nomor Perihal



: : Musyawarah Warga



Kepada Yth, Ketua RW 022 DiTempat



Sehubungan telah berakhirnya periode kepengurusan RT.022 RW.002, maka dengan ini kami mengharapkan kehadiran Bapak-bapak pada : Hari/Tanggal



: Sabtu, 03 Desember 2016



Pukul



: 20:00 WIB



Tempat



: Pos Keamanan RT.022 RW.002



Mengingat pentingnya acara tersebut sangat diharapkan kehadirannya dengan tidak mewakilkan. Demikian atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.



KETUA RT.002 RW.022



MUCHODIR Tembusan disampaikan kepada : Yth. 1. Desa Cikeas Udik (Sebagai laporan) 2. Ketua RW 022 3. Arsip.-



RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR



BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH WARGA RT.002 RW.022



Berdasarkan hasil musyawarah Warga RT.002 RW.022 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunugputri Kabupaten Bogor pada Hari Sabtu Tanggal Tiga Bulan Desember Tahun Dua Ribu Enam Belas pukul 20:00 WIB s/d Selesai, telah ditetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 dengan susunan sebagai berikut : 1. Ketua



: HILMAN SAPIQ



2. Sekretaris



: ARDI HARTANTO



3. Bendahara



: TRIWIBOWO WS,



4. Anggota



: PARYONO



5. Anggota



: AHMAD SYUKUR



Demikian berita acara hasil musyawarah ini kami buat dan kami sampaikan untuk diketahui dan agar menjadi bahan selanjutnya.



KETUA RT.002 RW.022



MUCHODIR



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



Cikeas Udik,



Desember 2016



Nomor : Perihal : Pemberitahuan Pemilihan RT



Kepada Yth, Seluruh Warga RT.002 RW.022 DiTempat



Sebagaimana tahapan kegiatan Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, dengan ini kami beritahukan kepada seluruh warga masyarakat RT.002 Rw.022 bahwa telah terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT.002 Rw.022 pada tanggal 03 Desember 2016, yang akan melakukan Pemilihan Ketua RT.002 Rw.022 periode tahun 20172022. Adapun Nama-nama dari Calon Ketua RT.002 RW.022 adalah : 1. 2. 3. 4. 5.



DAMIRAN SAEFUDIN MUCHODIR ZAENAL ABIDIN FAREZI



Mengingat pentingnya hal tersebut diatas dimohon partisipasi dan dukungannya dari seluruh warga masyarakat RT.002 RW.022 Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



PANITIA PEMILIHAN RT.002 RW.022 KETUA



HILMAN SAPIQ



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RT.002 RW.022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR



BAB I DASAR HUKUM 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan. 2. Hasil Musyawarah Warga RT.002 RW.022 pada tanggal 03 Desember 2016 BAB II KETENTUAN UMUM Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT.002 RW.022 dimaksud adalah : 1. Wilayah adalah RT.002 RW.022 2. Desa tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RT.002 RW.022 adalah Desa Cikeas Udik. 3. Kecamatan



tempat



terselenggaranya



pemilihan



calon



ketua



RT.002



Rw.022



adalah Kecamatan Gunungputri. 4. Kabupaten adalah Kabupaten Bogor. 5. Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 022 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya *) 6. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Desa*) 7. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Desa. 8. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT.002 RW.022



9. Pemuka



Masyarakat



adalah



tokoh-tokoh



masyarakat



seperti



tokoh



agama,



profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RT.002 RW.022 BAB III KEPANITIAAN 1. Panitia



adalah



organisasi



sekelompok



orang



yang



telah



dipercaya



melalui Musyawarah Warga RT.002 RW.022 pada hari/Tanggal Sabtu, 03 Desember 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan. 2. Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RT.002 RW.022 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Desa dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Desa Cikeas Udik. 3. Panitia adalah warga RT.002 RW.022 4. Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri : a. 1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota b. 1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota c. 1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota d. 2 (Dua) Orang Anggota e. Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan. 5. Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT.002 RW.022 yang diketahui dan disetujui oleh RW*) dan Desa. 6. Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen. 7. Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon. 8. Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RT.002 RW.022 BAB IV TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT Pasal 1 SYARAT – SYARAT PEMILIH 1. Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RT.002 RW.022 2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah. 3. Tinggal dan berdomisli di RT.002 RW.022 dengan ber-KTP RT.002 RW.022 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT.002 RW.022 atau sekurang-kurangnya telah menetap



selama



6



(enam)



bulan



di



lingkungan



RT.002



RW.022



dengan



Keterangan



Domisili/keterangan RT/RW setempat. 4. Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya. 5. Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 6. Tercantum



di



Daftar



Pemilih



Tetap



(DPT) pemilihan RT.002



RW.022



yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT.002 RW.022. Pasal 2 SYARAT – SYARAT CALON KETUA RT.002 RW.022 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Bertempat tinggal tetap dan mempunyai identitas sebagai warga di wilayah setempat 4. Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar dan atau sederajat. 5. Berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) Tahun 6. Berkelakuan baik, jujur dan adil 7. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap . 8. Tidak merangkap sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya. (Sumber ; Lembaran Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2011 Tentang : Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan Pasal 3 ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN 1. Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya. 2. Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan. 3. Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RT/RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia. 4. Pemilihan calon ketua RT.002 RW.022 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka. 5. Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT. 6. Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB 7. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.



8. Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya. 9. Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos / mencontreng (mencentang) salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati) 10. Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan dengan catatan terlampir. 11. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda. 12. Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 12.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 % kehadiran dari data DPT yang ada. 13. Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia. 14. Pemenang atau RT terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang. Pasal 4 SYARAT – SYARAT SAKSI 1. Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1. 2. Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RT.002 RW.022 3. Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai. 4. Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RT.002 RW.022 5. Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung. Pasal 5 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN Hari



: MINGGU



Tanggal



: 11 Desember 2016



Waktu



: 09:00 s/d 12:00 WIB



Lokasi



: Pos Keamanan RT.002 RW.022 BAB V ANGGARAN BIAYA



1. Swadaya masyarakat. 2. Bantuan Pemerintah, Desa/Kelurahan.



Pemerintah Provinsi,



Pemerintah Daerah dan Pemerintah



3. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VI PENUTUP 1. Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT.002 RW.022 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 022, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Desa Cikeas Udik 2. Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada. Dibuat di Pada Tanggal



: Cikeas Udik : 4 Desember 2016 PANITIA PEMILIHAN KETUA RT.002 RW.022



KETUA



SEKRETARIS



HILMAN SAPIQ



ARDI HARTANTO Mengetahui / menyetujui :



KEPALA DESA CIKEAS UDIK



KETUA RW.022



.........................



SUPARMAN



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN KETUA RT.002 RW.022 Bersama ini diberitahukan bahwa Panitia Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 mengundang Bapak/Ibu,Sdr(i)



:



No. Urut dalam DPT



:



NIK/Identitas lain



:



L / P *)



untuk memberikan suara pada Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 yang akan dilaksanakan pada : Hari Tanggal



: :



Pukul



:



Tempat (TPS)



:



Cikeas Udik, Desember 2016 Ketua Panitia Pemilihan RT.002 RW.022



HILMAN SAPIQ gunting disini ....................................................................................................................................................... Yang menyerahkan



Yang Menerima



Diterima Tanggal : Nama Pemilih : Jenis Kelamin : L/P* No DPT :



................................



......................................



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN RT.002 RW.022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR NO URUT CALON 1



2



NAMA CALON



PEROLEHAN SUARA



JUMLAH



DAMIRAN



SAEFUDIN



3



MUCHODIR



4



ZAENAL ABIDIN



5



REZI PURNAMA



6



SUARA TIDAK SAH



Catatan : Dibuat dalam 2 (Dua) ukuran a. Ukuran Besar (Untuk dipampang dan disaksikan warga/pemilih yang hadir) b. Model Kecil. Cikeas Udik, Desember 2016 Ketua Panitia Pemilihan RT.002 RW.022



HILMAN SAPIQ



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN CALON/SAKSI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN DAN PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN KETUA RT.002 RW.022 1.



Calon/Saksi



:



2.



Nomor urut Calon/Saksi



:



Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh calon/saksi sebagai berikut *) : …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………...... Cikeas Udik, Desember 2016 Saksi/Calon yang mengajukan keberatan



(…………………………………..)



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RT.002 RW.022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR Pada hari ini Minggu Tanggal Sebelas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Cikeas Udik RT.002 RW.022, kami Panitia Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, masing-masing : 1. HILMAN SAPIQ Sebagai Ketua merangkap anggota. 2. ARDHI HARTANTO Sebagai Sekretaris merangkap anggota. 3. TRIWIBOWO WS, Sebagai Bendahara merangkap anggota 4. PARYONO Sebagai anggota 5. AHMAD SYUKUR Sebagai anggota Telah melaksanakan Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, dengan hasil sebagai berikut : Calon No Urut 1. DAMIRAN



Memperoleh :



Suara



2. SAEFUDIN



Memperoleh :



Suara



3. MUCHODIR



Memperoleh :



Suara



4. ZAENAL ABIDIN



Memperoleh :



Suara



5. REZI PURNAMA



Memperoleh :



Suara



Berdasarkan jumlah suara yang peroleh oleh masing – masing Calon tersebut, maka ditetapkan Calon No Urut ..… (………………………….) yang memiliki suara terbanyak menjadi Calon Terpilih untuk disyahkan sebagai Ketua RT.002 RW.022 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor. Catatan : 1. Dalam pelaksanaan Pemilihan dan penghitungan perolehan suara, ada / tidak ada*) kejadian khusus dan/atau keberatan dari Calon/Saksi yang hadir. 2. Kejadian khusus dan/atau keberatan yang diajukan oleh Saksi …………………………………………………………………………………………………… 3.



Terhadap keberatan saksi tersebut, Keputusan Panitia Pemilihan adalah



……………………………………………………………………………………………………



Berita Acara ini dilampiri : 1.



Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Ketua RT.002 RW.022, disertai Undangan dan Daftar Kehadiran Pemilih.



2.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Ketua RT.002 RW.022



3.



Pernyataan kejadian khusus dan/atau keberatan calon/saksi dalam proses pemilihan/rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Ketua RT.002 RW.022



4.



Tanda Terima penyampaian Berita Acara hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Ketua RT.002 RW.022



Demikian Berita Acara ini dibuat degan sebenarnya dalam rangkap 7 (Tujuh) yang masingmasing rangkap ditanda tangani Ketua dan Anggota Pemilihan RT.002 RW.022, saksi atau Calon Ketua RT.002 RW.022 Serta saksi-saksi lain yang hadir untuk diketahui dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. SEKETARIS



PANITIA PEMILIHAN KETUA RT.002 RW.022 KETUA BENDAHARA



ARDHI HARTANTO



HILMAN SAPIQ



TRIWIBOWO WS



ANGGOTA



ANGGOTA



PARYONO



AHMAD SYUKUR



Calon 1



DAMIRAN



Calon Ketua RT.002 RW.022 : Calon 2



SAEFUDIN



Calon 4



MUCHODIR Calon 5



ZAENAL ABIDIN Saksi 1



Calon 3



REZI PURNAMA Saksi saksi : Saksi 2



Saksi 3



(………………..........)



(……….……..........)



(……………...........)



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



Kepada Yth, Kepala Desa Cikeas Udik diTempat Perihal : Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 Desa Cikeas Udik -----------------------------------------------------Bersama ini kami sampaikan dokumen dalam pelaksanaan pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraPemilihan Ketua RT.002 RW.022 oleh Panitia Panitia Pemilihan Ketua RT.002 RW.022 Desa Cikeas Udik. Jenis dokumen dalam pelaksanaan pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan RT.002 RW.022 terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RT. 002 RW. 022 REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN CALON/SAKSI DAFTAR PEMILIH TETAP UNDANGAN DAN DAFTAR HADIR PEMILIHAN SURAT SUARA FORMULIR-FORMULIR DAN DOKUMEN KELENGKAPAN PEMILIHAN Gunungputri, 31 Januari 2017



YANG MENYERAHKAN,



YANG MENERIMA,



(…………………….…………….)



(………………………………………)



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966



SURAT SUARA PEMILIHAN KETUA RT.002 RW.022



1



2



3



DAMIRAN



SAEFUDIN



MUCHODIR



4



5



ZAENAL ABIDIN



REZI PURNAMA



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUGPUTRI KABUPATEN BOGOR, 16966 HILMAN SAPIQ Ketua



ARDHI HARTANTO Sekretaris



LAMPIRAN



LAPORAN KEGIATAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR



PANITIA PEMILIHAN RUKUN TETANGGA 002 RUKUN WARGA 022 Perumahan Cikeas Gardenia Blok G3 No. 10 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunugputri Kabupaten Bogor 16966 Telp : 082111859000