Tata Tertib Pemilihan Ketua RT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KETUA RUKUN TETANGGA RT.07 KAMPUNG SIRNAGALIH II RW. 05 DESA SUKANAGARA KECAMATAN SUKANAGARA Sekretariat. Kp. Sirnagalih II RT.07 RW . 05 Desa/Kec. Sukanagara



SURAT KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KETUA RUKUN TETANGGA 007/005 NOMOR 004 / SK.PP-KRT/ 2019 TENTANG PERATURAN DAN TATA TERTIB PEMUNGUTAN SUARA KETUA RUKUN TETANGGA 007/005 DESA / KEC. SUKANAGARA KAB. CIANJUR PEROIDE TAHUN 2019-2024 Ketua Panitia Pemungutan Suara Ketua Rukun Tetangga 007/005 Desa/Kec. Sukanagara Menimbang



:



Mengingat



Memutuskan



:



:



a.



bahwa dalam rangka menentukan Ketua Rukun Tetangga 007/005 periode 2019-2024 agar dapat berjalan dengan tertib, aman lancar, demokratis, adil dan terbuka maka dipandang perlu membuat Tata Tertib pemungutan suara Ketua Rukun Tetangga 007/005;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a di atas dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Ketua Rukun Tetangga 007 /005 tentang Tata Tertib Pemungutan Suara Ketua Rukun Tetangga 007/005 Desa/Kec. Sukanagara Kabupaten Cianjur Jawa Barat.



1.



Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Tanggal 22 Agustus Tahun 2006;



2.



Surat Keputusan Ketua Rukun Warga 005 Desa / Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur Nomor 149/007/PPKRT/RW.05/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara.



SURAT KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KETUA RUKUN TETANGGA 007/005 TENTANG TATA TERTIB PEMUNGUTAN SUARA KETUA RUKUN TETANGGA 007/005 DESA / KECAMATAN SUKANAGARA KABUPATEN CIANJUR PERIODE 2019 - 2024.



BAB I DASAR HUKUM 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Tanggal 22 Agustus Tahun 2006 2. Himbauan Ketua RW 005. 3. Hasil Musyawarah Warga RT.007/005 Bulan Februari - Maret 2019



BAB II KETENTUAN UMUM Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT.007/005 dimaksud adalah : 1. Wilayah adalah RT.007.005; 2. Desa tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RT.007/005 adalah Desa Sukanagara 3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RT.007/005 adalah Kecamatan Sukanagara; 4. Kabupaten adalah Kabupaten Cianjur 5. Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 005 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya *) 6. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah atau dipilih langsung oleh warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa*) 7. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa; 8. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT.007/005; 9. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RT.007/005 10. Calon Ketua RT.007/005 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT/RW atau lebih (Pencalonan bersama)



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT.007 PASAL 1 PANITIA, PENINJAU DAN SAKSI 1. Panitia pemilihan Ketua Rt adalah panitia pemilihan yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam Surat Penunjukan Ketua Rukun Warga 005 Nomor Nomor 149/007/PP-KRT/RW.05/III/2018 tanggal 19 Maret 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan. 2. Peninjau adalah seseorang atau pihak yang diundang oleh panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib ini. 3. Saksi adalah pemilih yang diberikan kewenangan oleh Panitia Pemilihan untuk menyaksikan jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta menandatangani berita acara.



PASAL 2 CALON KETUA RT Calon Ketua RT selain ayat (1) Pasal ini adalah setiap orang yang memenuhi syarat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah; Sehat jasmani dan rohani; Memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP di lingkungan RW 005; Memiliki tempat tinggal RT.007. RW 005; Menetap di RT.007 RW 005; dan Hadir dalam pemungutan suara Pemilihan Ketua RT 007. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945; Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah; Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa; Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat;



12. Telah menjadi warga RT 007/005 sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut-turut dengan Ber KTP RT/RW 007/005 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT/RW 007/005; 13. Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial; 14. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap . PASAL 3 PEMILIH Yang memiliki hak memilih dalam pemilihan Ketua RT adalah : 1. Warga Negara Indonesia 2. Sehat jasmani dan rohani 3. Kepala Keluarga atau Ibu Rumah Tangga atau 2 (dua) orang anggota keluarga atau lebih. 4. Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RT/RW 07/05 5. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah. 6. Tinggal dan berdomisli di RT.007/RW.005 dengan ber-KTP RT.007/RW.005 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT.007/RW.005 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RT.007/RW.005 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat. 7. Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 8. Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT.007/RW.005 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan.



PASAL 4 PENYELENGGARA PEMILIHAN KETUA RT Penyelenggara pemilihan Ketua RT adalah panitia pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1). PASAL 5 WEWENANG PANITIA PEMILIHAN KETUA RT Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Ketua RT adalah : 1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT; 2. Menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilihan Ketua RT; 3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pemilihan ketua RT; 4. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan musyawarah dan atau pemungutan suara Pemilihan Ketua RT; 5. Menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasilnya kepada warga RT 007; 6. Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan pemilihan ketua RT; 7. Memimpin jalannya pemilihan ketua RT atau pemungutan suara sehingga berjalan dengan tertib, lancar dan damai. PASAL 6 KEWAJIBAN PANITIA/PEMILIH KETUA RT Kewajiban Panitia / Pemilih Ketua RT adalah : 1. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan ketua RT; 2. Memelihara arsip dan dokumen pemilihan Ketua RT; 3. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima dalam pemilihan ketua RT; 4. Menyampaikan laporan kegiatan pemilihan ketua RT kepada Ketua RT terpilih. 5. Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya. 6. Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 25 persen kartu suara cadangan.



7. Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RT yang telah mendapat pengesahan dari panitia. 8. Pemilihan calon ketua RT.007/005 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka. 9. Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT. 10. Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib. 11. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung. 12. Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya. 13. Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos / mencontreng (mencentang) salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati) 14. Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan sakit berat ) 15. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda. 16. Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 % kehadiran dari data DPT yang ada. 17. Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia. 18. Pemenang atau Ketua RT terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang. PASAL 7 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN Hari Tanggal Waktu Lokasi



: Minggu : 28 April 2019 : 08.00 s.d. 14.00 : Gedung Madrasah Diniyah Al-Fikri ( Abah Usman )



PASAL 8 PEMUNGUTAN SUARA 1. Pemungutan suara bertujuan untuk memperoleh seorang Ketua RT Periode 2019-2024; 2. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara panitia pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara; 3. Dalam memberikan suara pemilih diberi kesempatan berdasarkan urutan kehadiran pemilih; 4. Apabila kertas suara rusak pemilih dapat meminta penggantian kertas suara kepada panitia Pemilihan; 5. Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh panitia pemilihan; 6. Panitia membagikan kertas suara yang sudah di stempel Panitia Pemungutan Suara dengan dibubuhi tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan kepada masing-masing pemilih; 7. Pemilih mencoblos 1 (satu) nama calon kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara; 8. Suara dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia pemilihan dan di stempel Panitia Pemungutan suara serta hanya memilih satu nama dari salah seorang Calon yang hadir. PASAL 9 PENGHITUNGAN SUARA 1. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir. 2. Sebelum penghitungan suara dimulai, Panitia Pemilihan menghitung : a. Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan daftar pemilih yang hadir; b. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau tidak sah; 3. Setelah selesai melakukan penghitungan suara Panitia Pemilihan membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua Pemilihan dan dua orang anggotanya dan dapat ditandatangani oleh dua orang saksi.



PASAL 10 PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN 1. Penetapan hasil pemungutan suara dan pengumuman hasil pemilihan ketua RT dilakukan pada hari pemungutan suara 2. Calon yang memperoleh suara terbanyak atau lebih dari 50% (lima persen) jumlah Pemilih yang hadir ditetapkan menjadi Ketua RT terpilih; 3. Dalam hal nama yang memiliki suara yang sama banyaknya, maka penentuannya diserahkan kepada mereka yang memiliki suara terbanyak yang sama tersebut untuk bermusyawarah selama 10 (sepuluh) menit untuk kemudian memutuskan salah seorang diantara mereka untuk mengikuti pemilihan berikutnya. 4. Dalam hal terdapat suara yang sama dari dua nama yang menduduki rangking 1 dan 2 setelah dilakukan Pemilihan kembali untuk memperoleh suara lebih dari 50% ternyata suaranya tetap sama, maka dilakukan pemilihan lagi sampai salah seorang diantara 2 (dua) orang tersebut memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara dari Pemilih yang hadir. 5. Selanjutnya nama yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan oleh Panitia sebagai Ketua RT periode 2019-2024 6. Pengukuhan Ketua RT terpilih dilakukan oleh Kepala Desa setelah pengumuman pemenang pemilihan Ketua RT oleh Panitia. 7. Waktu Pemberian SK Ketua RT terpilih diserahkan kepada Kepala Desa. PASAL 11 SAKSI Pada hari pemungutan suara Panitia Pemilihan menunjuk 2 (dua) orang diantara pemilih yang hadir untuk menjadi saksi dengan syarat bukan termasuk Panitia untuk menandatangani berita acara hasil Pemilihan Ketua RT 007. PASAL 12 PENINJAU 1. Panitia pemilihan dapat mengundang peninjau dari RT lain, Pengurus RW atau pejabat Desa untuk turut serta menyaksikan jalannya pemungutan suara 2. Peninjau hanya berhak menyaksikan jalannya pemungutan suara 3. Peninjau tidak memiliki hak untuk memprotes ataupun mencampuri jalannya pemungutan suara PASAL 13 LAIN-LAIN 1. Semua hasil penetapan dan atau keputusan Panitia pemungutan suara tidak dapat diganggu gugat, bersifat mengikat dan final. 2. Tata tertib ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. 3. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. BAB III ANGGARAN BIAYA 1. Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat 2. Sumber biaya diperoleh dari ;  Uang kas RT.007/005;  Sumbangan wajib masing-masing RT.007/005 atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat. 3. Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rencana Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.



BAB IV PENUTUP 1. Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT.007/005 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 005 *) 2. Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Sukanagara 22 April 2019



Mengetahui/Menyetujui Ketua RW.005



Ketua Panitia Pemilihan,



NANANG S



NANANG KURNIAWAN, S.Pd.SD