Tata Tertib Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PEMILIHAN UMUM KETUA KARANG TARUNA RW 016 KAMPUNG GUNUNG DESA JOMBANG TANGERANG SELATAN PERIODE 2021 – 2024 BAB I TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN 1. Pemilihan Umum Ketua Karang Taruna dilaksanakan di Lap. Bulutangkis RT003/016 2. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 20.00 – 23.00 WIB 3. Penghitungan suara dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 22.00 – 23.00 WIB BAB II PERSYARATAN PENCALONAN 1. Terdaftar sebagai warga RW 016, dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. 2. Calon Ketua Karang Taruna berusia antara 20 – 35 tahun. 3. Mengisi formulir pendaftaran calon Ketua Karang Taruna dan dikumpulkan selambat



lambatnya tanggal 9 Agustus 2021. 4. Menyerahkan Surat Peryataan bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan tunduk pada tata tertib pemilihan, ketentuan-ketentuan lain, dan ikut menjaga ketertiban pelaksanaan Pemilihan Umum Ketua Karang Taruna RW 016 Periode 2021 – 2024 (blanko surat dapat diambil di panitia penyelenggara). 5. Menyerahkan pas photo ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang bebas sebanyak 2



lembar. 6. Pengambilan dan pengembalian formulir dan blanko surat pernyataan pada tanggal 6 Agustus 2021 – 9 Agustus 2021 di Ketua RT setempat.



BAB III PERATURAN KAMPANYE



Media kampanye yang diperbolehkan hanya berbentuk media cetak dan media elektronik, serta tidak mengandung unsur – unsur sebagai berikut: 1. Menghasut dan mengadu domba antar kelompok. 2. Mengancam, menganjurkan atau melakukan tindak kekerasan 3. Menghina suku, agama, ras, golongan. 4. Melakukan segala tindakan yang dianggap merugikan kampanye calon lain. 5. Memanfaatkan fasilitas ibadah. 6. Mengganggu ketertiban ataupun merusak sarana dan prasarana yang ada di lingkungan RW 016. BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA 1. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditentukan. 2. Pemberian hak pilih tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. 3. Calon pemilih menyerahkan surat panggilan untuk ditukarkan dengan surat suara. 4. Pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik dan memasukkan surat suara pada kotak yang telah tersedia. 5. Pemilih wajib mencelupkan jari kelingking (satu ruas jari) pada tinta yang telah tersedia. 6. Selama acara pemungutan suara berlangsung, pemilih dan/ calon dilarang melakukan kampanye yang mengundang konflik. BAB V PEMILIH 1. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karang Taruna RW 016 dengan referensi nama pemilih sesuai pengajuan Ketua RT masing - masing wilayah RW 016. 2. Pemilih yang akan memberikan hak pilihnya masih terdaftar sebagai warga RW 016 dengan usia 15 s/d 40 tahun dibuktikan dengan KTP aktif. 3. Pemberian hak pilih tidak boleh diwakilkan. 4. Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya diwajibkan mendatangi TPS yang telah di sediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2021. 5. Pemilih yang telah memberikan hak suaranya, nama pemilih dicoret dari daftar pemilih



dan diberi tinta pada bagian kelingking kirinya (sampai batas kuku). 6. Masing-masing pemilih diberi satu lembar kertas suara untuk Ketua Karang Taruna Periode 2021 – 2024. 7. Kertas suara yang akan diserahkan kepada pemilih diperiksa keabsahannya terlebih dahulu oleh Panitia dan disaksikan oleh pemilih tersebut. 8. Apabila kertas suara tidak memenuhi keabsahan, maka pemilih segera meminta kertas suara yang baru kepada panitia yang berwenang dan panitia wajib menyimpan surat suara yang tidak memenuhi keabsahan. 9. Pemilih menentukan pilihannya dengan cara mencoblos salah satu calon pada kertas suara yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karang Taruna RW 016. 10. Pemilih memasukkan sendiri kertas suara yang telah di coblos kedalam kotak suara yang telah di sediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karang Taruna RW 016. 11. Pada saat Pemilihan, pemilih dilarang : a. Menghasut atau mengadu domba antar kelompok atau perorangan pemuda; b. Mengancam, menganjurkan atau melakukan tindak kekerasan kepada pemuda; c. Menghina suku, agama, ras, golongan; d. Melakukan segala tindakan yang dianggap merugikan calon lain; e. Memanfaatkan fasilitas tempat ibadah sebagai sarana kampanye di lingkungan RW 016 sebagai sarana kampanye; f. Mengganggu ketertiban Desa; g. Merusak sarana dan prasarana Desa; h. Melakukan kecurangan politik seperti money politik; i. Calon atau pendukung calon dilarang untuk mengatasnamakan dana atau mengenakan atribut Badan Pemerintahan Desa Jombang.



BAB VI SANKSI Bentuk sanksi yang akan diberikan yaitu : 1. Peringatan secara lisan dan/atau



2. Membayar denda sebesar Rp 5.000.000 yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum, terhadap pelanggaran yang dianggap panitia sangat 3. Pencabutan seluruh hak pilih dari calon yang bersangkutan serta membuat permohonan maaf secara tertulis



BAB VII KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP 1. Hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian dan disetujui oleh (½ +1) dari jumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hadir dalam setiap agenda PEMILU, Karang Taruna RW 016 2021. 2. Tata tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat. Ditetapkan di Jombang, 4 Agustus 2021



Ketua Pelaksana



Jack (Emen)