Tata Tertib Musyawarah Karang Taruna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB MUSYAWARAH KARANG TARUNA KARANG TARUNA GEMA PEMBANGUNAN SUB UNIT DUSUN CIJANTUNG TAHUN 2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 NAMA Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah Karang Taruna yang disingkat MUSKARTAR Pasal 2 KEDUDUKAN MUSKARTAR berkedudukan di tingkat Desa yang merupakan kedudukan tertinggi organisasi Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung Pasal 3 TUGAS DAN WEWENANG Tugas dan wewenang MUSKARTAR adalah sebagai berikut: 1. Memusyawarahkan Pengurus Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung Masa Bakti 2022-2027 2. Menetapkan hasil musyawarah Pasal 4 TEMA “DENGAN SEMANGAT KESETIAKAWANAN SOSIAL KITA LANJUTKAN PEMBANGUNAN PEMUDA DAN MASYARAKAT DESA YANG BERBUDAYA, SEJAHTERA, DAN MANDIRI” BAB II PESERTA DAN PENINJAU Pasal 5 PESERTA 1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung. 2. Undangan termasuk ke dalam pemuda/pemudi Dusun Cijantung Pasal 6 PENINJAU Unsur Undangan dari Pemerintah Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat Pasal 7 KEWAJIBAN 1. 2. 3. 4.



Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan tepat pada waktunya Peserta harus hadir sekurang-kurangnya 10 menit setelah acara dimulai Peserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pemimpin siding atau panitia Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib akan dicabut hak-hak oleh pemimpin sidang



5. Peserta dan peninjau diwajibkan menghormati saat sidang berlangsung BAB III WAKTU DAN TEMPAT Pasal 8 WAKTU Hari Tanggal Waktu



: Sabtu : 27 November 2021 : Pukul 19.30 WIB s.d selesai Pasal 9 TEMPAT



Bertempat di Gedung Sekretariat Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung BAB IV HAK PESERTA DAN PENINJAU Pasal 10 HAK PESERTA 1. Peserta memiliki hak suara, baik lisan maupun tulisan, hak mencalonkan dan dicalonkan, hak memilih dan dipilih. 2. Peserta memiliki hak berbicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan. Pasal 11 HAK PENINJAU Peninjau memiliki hak bicara, mengajukan usul, saran, dan pendapat serta pandangan baik secara lisan maupun tulisan tetapi tidak memiliki hak suara dan hak pilih. BAB V KELENGKAPAN Pasal 12 Kelengkapan MUSKARTAR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan sidang pleno pemilihan Ketua Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung Pasal 13 JENIS PERSIDANGAN Persidangan MUSKARTAR terdiri dari sidang Pleno 1 dan 2 Pasal 14 BENTUK PERSIDANGAN 1. Sidang Pleno diikuti seluruh peserta untuk memusyawarahkan secara keseluruhan 2. Sidang Pleno 1 membahas TATA TERTIB MUSYAWARAH 3. Sidang Pleno 2 membahas tentang Pemilihan Ketua Karang Taruna Periode 2022-2027



Pasal 15 TEKNIS PERSIDANGAN Persidangan dilaksanakan sesuai dengan agenda acara dan tata tertib MUSKARTAR sesuai kesepakatan. Pasal 16 PRESIDIUM SIDANG 1. MUSKARTAR dipimpin panitia sekaligus menentukan Presidium Sidang. 2. Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Sidang, yang berkewajiban memimpin dan mengatur jalannya persidangan Pasal 21 CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Keputusan dengan cara musyawarah mufakat 2. Bila tidak tercapai mufakat, maka dapat dilakukan pemungutan suara baik terbuka maupun tertutup 3. Keputusan yang diambil adalah suara terbanyak BAB VII KEPUTUSAN PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum ditentukan dalam tata tertib persidangan ini diputuskan oleh kesepakatan bersama keputusan sidang Pasal 23 Rancangan ini bila disetujui oleh quorum maka sekaligus dianggap sebagai keputusan resmi Pasal 24 Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Ditetapkan di Pada tanggal



: Cijantung : November 2021



MUSYAWARAH KARANG TARUNA GEMA PEMBANGUNAN SUB UNIT DUSUN CIJANTUNG PRESIDIUM SIDANG KETUA PANITIA



ANGGOTA



……………………………..



……………………………..