4 0 124 KB
Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : -Pada hari ini Kamis pada tanggal 01-01-2014 (satu Januari dua ribu
empat
Berhadapan
belas);-------------------------------------------
dengan
Kenotariatan saksi-saksi
di
saya,
EDDY
Kabupaten
yang
saya,
SUSANTO
Rokan
Sarjana
Hilir,
Notaris
kenal
Hukum,
dengan dan
Magister
dihadiri
oleh
nama-namanya
akan
disebut pada akhir akta ini:---------------------------------1. Nyonya .............. dahulu bernama ................ 2. Tuan ................ dahulu bernama .............. -Para
penghadap
bertindak
sebagaimana
tersebut
diatas
menerangkan dengan ini hendak melakukan pemisahan dan pembagian sebagian Harta Peninggalan almarhum tuan …………………………………………… yang akan disebut dan untuk itu menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu sebagai berikut: -bahwa
almarhum
…………………………………,
tuan
untuk
………………………………….sebelumnya
selanjutnya
disebut
bernama
“Pewaris”,
semasa
hidupnya swasta, telah meninggal dunia ditempat tinggalnya yang terakhir usia
di
……………………………….,
………………………………tahun,
Keterangan
Kematian
dikeluarkan
oleh
pada
sebagaimana
nomor
Kantor
tanggal
…………………………………,
ternyata
……………………………,
Cataan
Sipil
dalam
yang
dalam Surat
kutipannya
…………………………..
tertanggal
…………………………………… -bahwa Pewaris semasa hidupnya telah melangsungkan perkawinan untuk
pertama
kali
dan
terakhir
kalinya
dengan
nyonya
……………………………………….. tersebut, yang dilangsungkan di ………………..pada tanggal ……………………………, Sebagaimana ternyata dalam Akta Perkawinan nomor
………………………….,
yang
kutipannya
dikeluarkan
oleh
Kantor
Catatan Sipil ………………………………, perkawinan mana dilangsungkan tanpa membuat perjanjian kawin sebelumnya, sehingga dengan demikian berdasarkan
ketentuan
pasal
119
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata,
sehingga
dalam
perkawinan
tersebut
menjadi
terdapat
harta campur (persekutuan bulat); -bahwa berdasarkan ketentuan pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUUHPerdata), harta campur Pewaris dengan nyonya 2 …………………………………..
tersebut
dibagi
dua
diantara
mereka
masing-
masing untuk ½ (setengah) bagian yang sama besarnya; -bahwa
dari
Perkawinan
Pewaris
dengan
nyonya
……………………………………
tersebut telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak sah yaitu : 1. tuan …………………. tersebut, yang dilahirkan di …………………., pada tanggal
…………………………………..,
sebagaimana
ternyata
dalam
Akta
Kelahiran nomor ……………………………….,yang kutipannya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil …………………………………. Tertanggal……………………………..; 2. 3. -bahwa Pewaris semasa hidupnya tidak pernah mengakui seorangpun anak luar kawin dan tidak pernah mengadopsi anak; -bahwa kutipan akta Perkawinan, Kelahiran, dan Kematian tersebut diatas seluruhnya …………………… diperlihatkan kepada saya, Notaris; -bahwa Jenderal Assai
berdasarkan
Surat
Administrasi Manusia,
……………………..nomor
Hukum
Seksi
dari
Direktur
Umum,
Kementerian
Pusat
C2-……………………….tidak
Perdata,
Daftar terdapat
Hukum
Direktur dan
Wasiat, pendaftaran
Hak
tanggal wasiat
atas nama ………………………… -bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, yang berhak mewaris harta peninggalan Pewaris adalah : 1. Isterinya, nyonya ……………………..tersebut; 2. Anaknya, tuan …….. tersebut; 3. Anaknya, nyonya …………………….tersebut; 4. Anaknya, nyonya …………………..tersebut; -masing-masing dengan hak bagian sebesar 1/4 (satu per-empat) bagian yang tak terpisahkan dari harta peninggalan Pewaris ;
-dan
yang
berhak
atas
harta
campur
Pewaris
dengan
isterinya
nyonya ……………………….., yang di dalamnya termasuk harta peninggalan Pewaris, adalah : 1.
Isterinya,
(setengah)
nyonya
bagian
yang
……………………….tersebut tak
terpisahkan
untuk
selaku
sebesar
isteri
½
Pewaris
ditambah sebesar 1/8 (satu per-delapan) bagian selaku ahli waris Pewaris,
menjadi
seluruhnya
sebesar
5/8
(lima
per-delapan)
bagian yang tak terpisahkan; 2.
Anaknya,
Pewaris
tuan
sebasar
….. 1/8
…………tersebut, (satu
selaku
per-delapan)
ahli
waris
dari
yang
tak
bagian
terpisahkan; 3
3. Anaknya, tuan …………tersebut, selaku ahli waris dari Pewaris sebasar 1/8 (satu per-delapan) bagian yang tak terpisahkan; 4. Anaknya, tuan …………tersebut, selaku ahli waris dari Pewaris sebasar 1/8 (satu per-delapan) bagian yang tak terpisahkan; -bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1069 KUHPerdata, oleh karena semua ahli waris telah dewasa maka mereka dengan ini hendak mengesampingkan segala ketentuan pewarisan yang diatur di dalam peraturan perundang-pundangan; -bahwa
sebagai
hari
pemisahan
dan
pembagian
telah
ditetapkan
hari ini; -bahwa
para
penghadap
dengan
memperhatikan
bertindak hal-hal
sebagaimana
tersebut
tersebut
diatas
maka
diatas, sebelum
melakukan pembagian dan pemisahan dengan ini menetapkan harta kekayaan yang akan dibagikan berdasarkan akta ini adalah hak bagian Pewaris yang diperoleh Pewaris dari orang tuanya yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari Pewaris yaitu : - sebidang tanah ……………………..
- berikut …………………… - setempat dikenal sebagai ………………………………. -Dan sekarang sampailah pada saat pembagian dan pemisahan yg dimaksudkan tersebut setuju
itu,
di
dan
maka
atas mufakat
para
dengan
ini
melakukan
penghadap
bertindak
menerangkan pembagian
bahwa
dan
sebagaimana mereka
pemisahan
telah
sebagai
berikut: - membagikan tanah ……….. tersebut kepada nyonya ……………………. dan anaknya tuan …………………………., masing-masing untuk bagian yang sama besarnya, yaitu masing-masing untuk ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan; - sehingga dengan demikian segala hak dan kewajiban yang ada atau
timbul
berkaitan
dengan
peralihan
karena
pewarisan
atas
tanah dan bangunan tersebut dari almarhum tuan …………… kepada para ahli warisnya menjadi hak dan tanggungan serta wajib dibayar oleh nyonya ……………………. dann tuan ………………… tersebut; -Dengan ini maka pemisahan dan pembagian yang dimaksudkan telah selesai, dan pada akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menerangkan : 4 -bahwa mereka telah melakukan pemisahan dan pembagian ini dengan memuaskan masing-masing; -bahwa mereka masing-masing telah menerima bagiannya dari apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini sehingga antara yang
satu
tuntutan
terhadap
berupa
yang
apapun
lainnya
juga
tidak
mengenai
mempunyai
pemisahan
tagian
dan
atau
pembagian
ini; -Oleh
karena
itu
mereka
dengan
ini
telah
saling
memberikan
pelunasan dan pembebasan sepenuhnya. -bahwa
surat-surat
yang
pada
umumnya
mengenai
pemisahan
pembagian ini akan disimpan dan dipegang oleh taun PAUL ……..;
dan
-bahwa tuan …….. dengan ini diberi kuasa sepenuhnya dengan hak substitusi oleh para ahli waris tersebut, untuk melakukan segala sesuatu
yang
diperlukan
agar
supaya
apa
yang
dibagikan
dan
dipisahkan dengan akta ini, dibalik nama ke atas namanya yang telah memperolehnya berdasarkan pemisahan dan pembagian ini; -dan
untuk
keperluan
itu
permohonan-permohonan, minta
dibuat
memberi
serta
dihadapan pejabat yang tindakan
yang
menghadap
dimana
perlu,
mengajukan
keterangan-keterangan,
menandatangani
membuat,
surat-surat/akta-akta
berwenang, singkatnya melakukan segala
dipandang
perlu
dan
berguna
untuk
tercapainya
maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan; -bahwa kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh karena sebab apapun juga, termasuk oleh sebabsebab yang diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata; -bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh taun PAUL…… ……… -Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa mengenai pemisahan dan pembagian ini, segala akibat dan pelaksanaannya memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Paniteran Pengadilan Negeri …………. -Penghadap
tuan
Paul
…….
Saya,
notaris,
kenal,
sedangkan
penghadap nyonya ……………… diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap seorang
tuan saksin
PAUL
………………………….
pengenal
Sebagai
lainnya,
yang
saksi tas
[pengenal
pertanayan
dan saya
Notaris menerangkan bernama ………………………………………. 5 ---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Tangerang, pada hari dan
tanggal
seperti
diuraikan
pada
kepala
akta
ini
dihadiri oleh sebagai saksi-saksi; -----------------------------------
dengan
-Segera akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.------Dilangsungkan Sumber Dratf P2HP