Pemisahan Dan Pembagian Harta Peninggalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan Nomor : -Pada hari ini Kamis pada tanggal 01-01-2014 (satu Januari dua ribu



empat



Berhadapan



belas);-------------------------------------------



dengan



Kenotariatan saksi-saksi



di



saya,



EDDY



Kabupaten



yang



saya,



SUSANTO



Rokan



Sarjana



Hilir,



Notaris



kenal



Hukum,



dengan dan



Magister



dihadiri



oleh



nama-namanya



akan



disebut pada akhir akta ini:---------------------------------1. Nyonya .............. dahulu bernama ................ 2. Tuan ................ dahulu bernama .............. -Para



penghadap



bertindak



sebagaimana



tersebut



diatas



menerangkan dengan ini hendak melakukan pemisahan dan pembagian sebagian Harta Peninggalan almarhum tuan …………………………………………… yang akan disebut dan untuk itu menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu sebagai berikut: -bahwa



almarhum



…………………………………,



tuan



untuk



………………………………….sebelumnya



selanjutnya



disebut



bernama



“Pewaris”,



semasa



hidupnya swasta, telah meninggal dunia ditempat tinggalnya yang terakhir usia



di



……………………………….,



………………………………tahun,



Keterangan



Kematian



dikeluarkan



oleh



pada



sebagaimana



nomor



Kantor



tanggal



…………………………………,



ternyata



……………………………,



Cataan



Sipil



dalam



yang



dalam Surat



kutipannya



…………………………..



tertanggal



…………………………………… -bahwa Pewaris semasa hidupnya telah melangsungkan perkawinan untuk



pertama



kali



dan



terakhir



kalinya



dengan



nyonya



……………………………………….. tersebut, yang dilangsungkan di ………………..pada tanggal ……………………………, Sebagaimana ternyata dalam Akta Perkawinan nomor



………………………….,



yang



kutipannya



dikeluarkan



oleh



Kantor



Catatan Sipil ………………………………, perkawinan mana dilangsungkan tanpa membuat perjanjian kawin sebelumnya, sehingga dengan demikian berdasarkan



ketentuan



pasal



119



Kitab



Undang-Undang



Hukum



Perdata,



sehingga



dalam



perkawinan



tersebut



menjadi



terdapat



harta campur (persekutuan bulat); -bahwa berdasarkan ketentuan pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUUHPerdata), harta campur Pewaris dengan nyonya 2 …………………………………..



tersebut



dibagi



dua



diantara



mereka



masing-



masing untuk ½ (setengah) bagian yang sama besarnya; -bahwa



dari



Perkawinan



Pewaris



dengan



nyonya



……………………………………



tersebut telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak sah yaitu : 1. tuan …………………. tersebut, yang dilahirkan di …………………., pada tanggal



…………………………………..,



sebagaimana



ternyata



dalam



Akta



Kelahiran nomor ……………………………….,yang kutipannya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil …………………………………. Tertanggal……………………………..; 2. 3. -bahwa Pewaris semasa hidupnya tidak pernah mengakui seorangpun anak luar kawin dan tidak pernah mengadopsi anak; -bahwa kutipan akta Perkawinan, Kelahiran, dan Kematian tersebut diatas seluruhnya …………………… diperlihatkan kepada saya, Notaris; -bahwa Jenderal Assai



berdasarkan



Surat



Administrasi Manusia,



……………………..nomor



Hukum



Seksi



dari



Direktur



Umum,



Kementerian



Pusat



C2-……………………….tidak



Perdata,



Daftar terdapat



Hukum



Direktur dan



Wasiat, pendaftaran



Hak



tanggal wasiat



atas nama ………………………… -bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, yang berhak mewaris harta peninggalan Pewaris adalah : 1. Isterinya, nyonya ……………………..tersebut; 2. Anaknya, tuan …….. tersebut; 3. Anaknya, nyonya …………………….tersebut; 4. Anaknya, nyonya …………………..tersebut; -masing-masing dengan hak bagian sebesar 1/4 (satu per-empat) bagian yang tak terpisahkan dari harta peninggalan Pewaris ;



-dan



yang



berhak



atas



harta



campur



Pewaris



dengan



isterinya



nyonya ……………………….., yang di dalamnya termasuk harta peninggalan Pewaris, adalah : 1.



Isterinya,



(setengah)



nyonya



bagian



yang



……………………….tersebut tak



terpisahkan



untuk



selaku



sebesar



isteri



½



Pewaris



ditambah sebesar 1/8 (satu per-delapan) bagian selaku ahli waris Pewaris,



menjadi



seluruhnya



sebesar



5/8



(lima



per-delapan)



bagian yang tak terpisahkan; 2.



Anaknya,



Pewaris



tuan



sebasar



….. 1/8



…………tersebut, (satu



selaku



per-delapan)



ahli



waris



dari



yang



tak



bagian



terpisahkan; 3



3. Anaknya, tuan …………tersebut, selaku ahli waris dari Pewaris sebasar 1/8 (satu per-delapan) bagian yang tak terpisahkan; 4. Anaknya, tuan …………tersebut, selaku ahli waris dari Pewaris sebasar 1/8 (satu per-delapan) bagian yang tak terpisahkan; -bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1069 KUHPerdata, oleh karena semua ahli waris telah dewasa maka mereka dengan ini hendak mengesampingkan segala ketentuan pewarisan yang diatur di dalam peraturan perundang-pundangan; -bahwa



sebagai



hari



pemisahan



dan



pembagian



telah



ditetapkan



hari ini; -bahwa



para



penghadap



dengan



memperhatikan



bertindak hal-hal



sebagaimana



tersebut



tersebut



diatas



maka



diatas, sebelum



melakukan pembagian dan pemisahan dengan ini menetapkan harta kekayaan yang akan dibagikan berdasarkan akta ini adalah hak bagian Pewaris yang diperoleh Pewaris dari orang tuanya yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari Pewaris yaitu : - sebidang tanah ……………………..



- berikut …………………… - setempat dikenal sebagai ………………………………. -Dan sekarang sampailah pada saat pembagian dan pemisahan yg dimaksudkan tersebut setuju



itu,



di



dan



maka



atas mufakat



para



dengan



ini



melakukan



penghadap



bertindak



menerangkan pembagian



bahwa



dan



sebagaimana mereka



pemisahan



telah



sebagai



berikut: - membagikan tanah ……….. tersebut kepada nyonya ……………………. dan anaknya tuan …………………………., masing-masing untuk bagian yang sama besarnya, yaitu masing-masing untuk ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan; - sehingga dengan demikian segala hak dan kewajiban yang ada atau



timbul



berkaitan



dengan



peralihan



karena



pewarisan



atas



tanah dan bangunan tersebut dari almarhum tuan …………… kepada para ahli warisnya menjadi hak dan tanggungan serta wajib dibayar oleh nyonya ……………………. dann tuan ………………… tersebut; -Dengan ini maka pemisahan dan pembagian yang dimaksudkan telah selesai, dan pada akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menerangkan : 4 -bahwa mereka telah melakukan pemisahan dan pembagian ini dengan memuaskan masing-masing; -bahwa mereka masing-masing telah menerima bagiannya dari apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini sehingga antara yang



satu



tuntutan



terhadap



berupa



yang



apapun



lainnya



juga



tidak



mengenai



mempunyai



pemisahan



tagian



dan



atau



pembagian



ini; -Oleh



karena



itu



mereka



dengan



ini



telah



saling



memberikan



pelunasan dan pembebasan sepenuhnya. -bahwa



surat-surat



yang



pada



umumnya



mengenai



pemisahan



pembagian ini akan disimpan dan dipegang oleh taun PAUL ……..;



dan



-bahwa tuan …….. dengan ini diberi kuasa sepenuhnya dengan hak substitusi oleh para ahli waris tersebut, untuk melakukan segala sesuatu



yang



diperlukan



agar



supaya



apa



yang



dibagikan



dan



dipisahkan dengan akta ini, dibalik nama ke atas namanya yang telah memperolehnya berdasarkan pemisahan dan pembagian ini; -dan



untuk



keperluan



itu



permohonan-permohonan, minta



dibuat



memberi



serta



dihadapan pejabat yang tindakan



yang



menghadap



dimana



perlu,



mengajukan



keterangan-keterangan,



menandatangani



membuat,



surat-surat/akta-akta



berwenang, singkatnya melakukan segala



dipandang



perlu



dan



berguna



untuk



tercapainya



maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan; -bahwa kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh karena sebab apapun juga, termasuk oleh sebabsebab yang diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata; -bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh taun PAUL…… ……… -Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa mengenai pemisahan dan pembagian ini, segala akibat dan pelaksanaannya memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Paniteran Pengadilan Negeri …………. -Penghadap



tuan



Paul



…….



Saya,



notaris,



kenal,



sedangkan



penghadap nyonya ……………… diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap seorang



tuan saksin



PAUL



………………………….



pengenal



Sebagai



lainnya,



yang



saksi tas



[pengenal



pertanayan



dan saya



Notaris menerangkan bernama ………………………………………. 5 ---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Tangerang, pada hari dan



tanggal



seperti



diuraikan



pada



kepala



akta



ini



dihadiri oleh sebagai saksi-saksi; -----------------------------------



dengan



-Segera akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.------Dilangsungkan Sumber Dratf P2HP