Akta Pemisahan Dan Pembagian (Atas Harta Peninggalan) Tugas Akta Notaris Syahril Sofyan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN Nomor : 4 --Pada



hari



ini,



Selasa,



tanggal



02-12-2014



(dua



Desember dua ribu empat belas), pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Bahagian Barat.-------------------------Berhadapan dengan saya, ABDUL RAHMAN SIREGAR, Sarjana Hukum, Notaris di Medan, dengan dihadiri oleh saksisaksi yang telah saya Notaris, kenal, dan yang namanamanya akan disebut kan pada bahagian akhir akta ini:1. -Nyonya BETTY, lahir di Medan, pada tanggal 15-041949 (lima belas April seribu sembilan ratus empat puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat



tinggal



di



Medan,



Jalan



Jenderal



Ahmad



Yani-I Nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,



Pemegang



Indonesia



Nomor



keterangannya a.



Kartu :



dalam



Tanda



Penduduk



Republik



1271153004900002,



menurut



hal



ini



bertindak



:



-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris sah menurut hukum dari Almarhum suaminya bernama ARTHUR yang lebih lanjut akan diuraikan dalam



b.



akta



ini;



dalam kedudukan dan jabatannya selaku orang tua yang hidup terlama dan oleh karena itu selaku wali ibu menurut hukum dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama FARIDA, pelajar, belas) tersebut



tahun, di



dan



atas,



tinggal anak



umur 18 (delapan bersama



dibawah



umur



penghadap tersebut



dalam hal ini diwakili dalam kedudukannya selaku



salah seorang ahli waris sah dari Almarhum suami penghadap yang dimaksudkan di atas; ------------------------------------------------2. -Nyonya ERNI, lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 14-08-1977



(empat



belas



Agustus



seribu



sembilan



ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Guru, bertempat tinggal di Banda Neira-Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 418, untuk sementara berada di



Medan,



Pemegang



Indonesia



Nomor



keterangannya



Kartu :



Tanda



Penduduk



Republik



1261153007700002,



dalam



hal



ini



menurut



bertindak



:



-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris



sah



bernama



menurut



ARTHUR



hukum



yang



dari



lebih



Almarhum



lanjut



akan



bapaknya diuraikan



dalam akta ini; ---------------------------------------------------3. -Tuan CHAIRUL, lahir di Medan, pada tanggal 27-071964 (duapuluh tujuh Juli seribu sembilan ratus enam puluh



empat),



Warga



Negara



bertempat tinggal di Sei



Rengas



Pemegang



Kartu



Tanda



:



I,



hal



Kecamatan



Penduduk



1271153006400002,



dalam



Pedagang,



Medan, Jalan Rusa Nomor 452,



Kelurahan



Nomor



Indonesia,



ini



Medan



Republik



menurut



Kota,



Indonesia



keterangannya



bertindak



:



-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris bernama



sah



menurut



ARTHUR



yang



hukum lebih



dari



Almarhum



lanjut



akan



bapaknya diuraikan



dalam akta ini; ----------------------------------------------------



4. -Tuan Darma, lahir di Kisaran, pada tanggal 26-121969 (duapuluh enam Desember seribu sembilan ratus enam



puluh



sembilan),



Warga



Negara



Indonesia,



Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Jenderal Ahmad Yani-I Nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1271153006900002, menurut keterangannya



dalam



hal



ini



bertindak



:



-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris



sah



bernama



menurut



ARTHUR



hukum



yang



dari



lebih



Almarhum



lanjut



bapaknya



akan



diuraikan



dalam akta ini; ---------------------------------------------------5.-----------------------------------------------Tuan Kuala



MUKHLIS



Simpang,



ADLIN, pada



Sarjana



tanggal



Hukum,



lahir



25-06-1952



di



(duapuluh



lima Juni seribu sembilan ratus lima puluh dua), Warga



Negara



Peninggalan Hukum, Nomor



Indonesia,



Medan,



bertempat 152,



bertindak



dengan



tinggal



menurut dalam



berdasarkan



Pegawai



Balai



Harta



jabatan



Aggota



Teknis



Jalan



Kunyit



di



keterangannya



jabatannya



surat



Medan,



dalam



tersebut,



resolusi



dari



hal



ini



sedemikian



Balai



Harta



Peninggalan Medan tertanggal 26-11-2014 (dua puluh enam



November



dua



cmd.HT.05.10.1483,



ribu yang



empat setelah



belas)



Nomor



dibubuhi



W2.-



meterai



secukupnya dijahitkan aslinya pada minut akta ini, sedemikian Medan,



sah



Balai



mewakili mana



Balai



dalam



hal



Harta ini



Peninggalan diwakili



:



a. dalam



jabatan



pengawas



dari



bernama



FARIDA



dan



kedudukannya



anak



yang



tersebut



masih di



selaku



wali



dibawah



umur



atas,



yaitu



guna



mengamat-amati dan seberapa perlu mewakili dan membela



kepentingan



dari



anak



dibawah



umur



bernama FARIDA dimaksud seandainya kepentingannya bertentangan



dengan



tersebut



atas,



ketentuan



di



Pasal



kepentingan sedemikian



370



dari



wali guna



Kitab



ibunya memenuhi



Undang-Undang



Hukum



Perdata;



b. untuk memenuhi ketentuan Pasal 1072 dan Pasal 417 dari



Kitab



Undang-Undang



Hukum



Perdata;



--para penghadap telah saya, Notaris, kenal;------------para



penghadap



yang



menerangkan



bertindak



dalam



kedudukan dan jabatannya yang disebutkan di atas dengan akta ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :--bahwa pada tanggal 06-01-1997 (enam Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) telah meninggal dunia di Singapura, kediamannya terakhir di Medan, tuan ARTHUR, semasa hidupnya Wiraswasta, sedemikian berdasarkan CERTIFICATE of EXTRACT FROM REGISTER OF DEATH



tanggal



06-01-1997



(enam



Januari



seribu



sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 1882 yang diterbitkan



oleh



Civil



Registrar



di



Singapura,



selanjutnya dalam akta ini disebut juga “mendiang”; -----------------------------------------------------bahwa Almarhum tersebut di atas semasa hayatnya pada mulanya dengan



telah



melakukan



penghadap



Nyonya



hidup



bersama



BETTY,



dari



(samenleven) hidup



bersama



tesebut telah dilahirkan anak anak yang masing-masing bernama :---------------------------------------------1. -CHAIRUL,



laki-laki,



dilahirkan



tanggal 27-07-1964 (dua sembilan tanggal



ratus



enam



27-07-1964



Medan,



pada



puluh tujuh Juli seribu



puluh (dua



di



empat),



puluh



akte



tujuh



kelahiran



Juli



seribu



sembilan ratus enam puluh empat) Nomor sebelas yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Medan;



2. -DARMA,



laki-laki,



dilahirkan



di



Kisaran,



pada



tanggal 26-12-1969 (dua puluh enam Desember seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), akte kelahiran 26-12-1969 (dua puluh enam Desember seribu sembilan ratus



enam



puluh



sembilan)



Nomor



delapan



yang



diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kisaran; -dan



selanjutnya



hidup



bersama



itu



diikuti



dengan



perkawinan sah yang dilakukan oleh almarhum tersebut di atas dengan penghadap Nyonya BETTY yang dilangsungkan di



Medan



pada



Pebruari



seribu



perkawinan terlebih



tanggal



24-02-1970



sembilan



Nomor



seratus



dahulu



membuat



ratus dua



(dua



tujuh puluh



perjanjian



puluh



empat



puluh), empat,



tentang



akta dengan



syarat-



syarat perkawinan (huwelijkse voorwaarden) berdasarkan Akta Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan Nomor sepuluh (10) tertanggal 20-02-1970 (dua puluh Pebruari seribu sembilan



ratus



tujuh



puluh)



yang



dibuat



dihadapan



RAHMAT MULIADI, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Medan, akta



mana



Catatan



telah



Sipil



dicatatkan Kota



dalam



Medan



register



Nomor



Kantor



X/CS/MDN/1970



tertanggal 21-01-1970 (dua satu Januari seribu sembilan ratus



tujuh



puluh),



salinan



akta



mana



yang



telah



bermaterai secukupnya dan diperlihatkan kepada saya, Notaris,



dan



selanjutnya



dijahitkan



pada



minut



akta



ini;---------------------------------------------------oleh



karena



pemisahan



itu



harta



di



antara



benda



keduanya



perkawinan



terdapatlah (huwelijkse



gemeenschaap



van



goederen),



dalam



acara



perkawinan



tersebut di atas anak-anak yang lahir sebelumnya yaituCHAIRUL dan DARMA telah disahkan;----------------------selanjutnya sesudah perkawinan sah itu dilakukan telah pula dilahirkan anak-anak yang masing-masing bernama :3. -ERNI,



perempuan,



tanggal



dilahirkan



14-08-1977



(empat



di



Tebing



belas



Tinggi,



Agustus



seribu



sembilan ratus tujuh puluh tujuh), akte kelahiran tanggal



20-08-1977



(dua



puluh



Agustus



seribu



sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Nomor tiga puluh dua yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil



di



Tebing



Tinggi;



4. -FARIDA, perempuan, dilahirkan di Medan, tanggal, 21-04-1996



(dua



puluh



satu



April



seribu



sembilan



ratus sembilan puluh enam), akte kelahiran tanggal 25-04-1996



(duapuluh



lima



April



seribu



sembilan



ratus sembilan puluh enam) Nomor tiga ratus



yang



diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan sipil di Medan; --bahwa



menurut



hayatnya mengakui



keterangan



Almarhum seorang



tersebut anakpun,



para di



penghadap atas



demikian



semasa



tidak



juga



pernah



tak



pernah



melakukan pengangkatan (adoptie) seorang anakpun secara sah;----------------------------------------------------bahwa di antara anak-anak yang disebutkan di atas tidak ada yang meninggal dunia terlebih dahulu dari Almarhum;-----------------------------------------------bahwa



penghadap



keterangan



yang



Nyonya



diperoleh



BETTY sedang



tersebut tidak



menurut



berada



dalam



keadaan yang dimaksudkan dalam Pasal 348 Kitab UndangUndang Hukum Perdata;-----------------------------------bahwa menurut keterangan dari Kepala Seksi Daftar --Pusat Wasiat Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia di Jakarta



dengan



suratnya



tanggal



03-11-2014



(tiga



November dua ribu empat belas) Nomor C2.HT.05.10.1552 ternyata



Almarhum



meninggalkan



tersebut



surat



wasiat



di



atas



ataupun



tidak



ada



surat-surat



lain



yang--mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat;----------Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka



atas



harta



peninggalan



Almarhum



tuan



ARTHUR



tersebut, yang berhak menurut hukum adalah :----------1. -penghadap



nyonya



intestato,



untuk



2. -penghadap



nyonya



intestato,



untuk



3. -penghadap



tuan



1/5 ERNI, 1/5



1/5



tuan



intestato,untuk



selaku (seper selaku



1/5



ahli lima)



selaku



(seper



DARMA,



ahli-waris lima)



(seper



CHAIRUL,



intestato,untuk 4. -penghadap



BETTY,



ahli lima)



selaku



ahli



(seper



lima)



ab-



bahagian; waris



ab-



bahagian; waris



ab-



bahagian; waris



ab-



bahagian;



5. -anak dibawah umur bernama FARIDA, selaku ahli waris ab-intestato,



untuk



1/5



(seper



lima)



bahagian;



--Jumlah : lima per lima bahagian atau 5/5 bahagian;----bahwa



terhadap



dilakukan DAFTAR tanggal



harta



pendaftarannya,



HARTA



BENDA



15-10-2010



peninggalan



Almahum



telah



sebagaimana



ternyata



dari



DIBAWAH (lima



TANGAN belas



bermeterai Oktober



dua



cukup ribu



sepuluh) yang aslinya menurut keterangan para penghadap telah disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Medan, sedangkan Notaris,



tindasannya dan



diperlihatkan



selanjutnya



dijahitkan



kepada pada



saya,



minut



akta



ini;----------------------------------------------------bahwa guna kepentingan anak dibawah umur bernama ---FARIDA telah



tersebut diterima



di



atas,



secara



harta



peninggalan



beneficiair,



seperti



Almarhum ternyata



dari pernyataan-pernyataan untuk itu yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I-A di Medan pada tanggal 23-10-2010 (dua puluh tiga Oktober dua ribu sepuluh), dengan memakai Nomor 25/BBA/2010/PN.Mdn, dan yang tindasannya dijahitkan pada minut akta ini;----bahwa



untuk



peninggalan telah



kepentingan



Almarhum



diangkat



3



tuan



(tiga)



penilaian



atas



ARTHUR



tersebut



orang



ahli-ahli



harta



di



atas,



penaksir



(taxateur) atas benda-benda tidak bergerak yang akan melaksanakan penilaian atas harta peninggalan Almarhum tersebut di atas, yaitu :-----------------------------a. -tuan



MUKHLAS



Balai



ADE



PUTRA,



Harta



Sarjana



Hukum,



Peninggalan



Pegawai Medan;



b. -tuan AMRI MARYUNIN, Sarjana Hukum, Pegawai Kantor Pertanahan



Medan;



c. -tuan DARMA PUTRA HARAHAP, Pegawai Pengadilan Negeri Kelas --bahwa



I-A para



ahli-penaksir



yang



Medan; telah



ditunjuk



itu



sebelum melaksanakan tugasnya telah mengangkat sumpah di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A di Medan,



demikian seperti ternyata dari BERITA ACARA PENYUMPAHAN tertanggal 23-11-2010 (dua puluh tiga November dua ribu sepuluh)



dibawah



selanjutnya



tangan



para



bermeterai



ahli-ahli



cukup



penaksir



itu



dan telah



melaksanakan tugasnya untuk menaksir harta peninggalan Almarhum tuan



ARTHUR tersebut di atas, sebagaimana



ternyata dari BERITA



ACARA PENAKSIRAN dibawah tangan



bermeterai cukup tertanggal 24-11-2010 (dua puluh empat Desember dua ribu sepuluh) yang aslinya diperlihatkan kepada



saya,



notaris,



sedangkan



atas



benda-benda



bergerak yang termasuk harta peninggalan Almarhum telah dilaksanakan penaksirannya oleh tuan RIDWAN ZUBIR, Ahli Penaksir Tetap Atas Benda Bergerak (taxateur van losse goederen)



pada Balai Harta Peninggalan Medan, demikian



seperti ternyata dari Berita Acara Penaksiran tangan



bermeterai



cukup



tertanggal



dibawah



28-11-2010



(dua



puluh delapan November dua ribu sepuluh) yang aslinya diperlihatkan



kepada



saya,



Notaris,



dan



selanjutnya



asli dari Berita-Berita Acara Penaksiran tersebut di atas



dijahitkan



pada



minuta



akta



ini



dan



dijadikan



sebagai dasar dari pemisahan dan pembagian menurut akta ini;----------------------------------------------------bahwa para kreditur yang diperkirakan masih mempunyai tagihan



atas



harta



peninggalan



Almarhum



tersebut



di



atas telah dipanggil dengan Iklan yang telah dimuat dalam Berita Negara -Republik Indonesia tanggal 13-122010 ( tiga belas Desember dua ribu sepuluh), dalam iklan mana para kreditur dari Almarhum tersebut di atas telah



dipanggil



untuk



memasukkan



tagihan



dan



perkiraannya selambat-lambatnya pada tanggal 27-12-2010 (dua puluh tujuh Desember dua ribu sepuluh);------------bahwa



pada



tanggal



27-12-2010



(dua



puluh



tujuh



Desember dua ribu sepuluh) tersebut di atas ternyata tidak



ada



perkiraannya



yang atas



datang



mengajukan



tagihan



harta



peninggalan



Almarhum



ARTHUR tersebut di atas, oleh karena itu dan



pertanggungjawaban



(rekening



en



serta tuan



perkiraan



verantwoording)



atas segala tagihan dan perkiraan itu tidak ada ------diperbuat;----------------------------------------------bahwa nilai taksasi dari para ahli-ahli penaksir yang tertuang dalam BERITA ACARA PENAKSIRAN tersebut di atas dijadikan dasar untuk menentukan penilaian atas harta peninggalan Almarhum dalam rangka melakukan pemisahan dan pembahagian yang dilakukan dengan akta ini;---------bahwa hari dan tanggal meninggalnya Almarhum yaitu pada tanggal 06-01-1997 (enam Januari seribu sembian ratus sembilan puluh tujuh) dijadikan sebagai hari dan tanggal pemisahan dan pembagian ini dilakukan;----------Maka



sekarang



dimulailah



susunan



harta



benda



yang



termasuk ke dalam harta peninggalan Almarhum yang akan dipisah dan dibagi dengan akta ini dan para penghadap menerangkan bahwa harta benda tersebut adalah sebagai berikut :---------------------------------------------AKTIVA HARTA PENINGGALAN :----------------------------A. BARANG-BARANG TIDAK BERGERAK :---------------------Hak atas sebidang tanah yang lebih jelas diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 150/Kesawan, seluas 142 M2, tuan



terakhir masih terdaftar atas nama Almarhum



ARTHUR,



berikut



dengan



satu



pintu



bangunan



rumah



toko



(ruko)



berlantai



tiga



permanen



yang



terdiri dari lantai keramik, dinding batu dan atap cor beton, dilengkapi dengan saluran air minum dan instalasi listrik serta satu saluran telepon Nomor 123456,



seluruhnya



beserta



hak-hak



atas



langganannya, setempat dikenal sebaai bangunan Jalan Jenderal Ahmad Yani-I Nomor 146, ditaksir seharga limaratus juta rupiah atau Rp.500.000.000, ---------------------------------------------------Hak atas tanah dan bangunan rumah toko tersebut di ---------------------------------------------------atas



saat ini masih terikat sebagai agunan atas



hutang



Almarhum



dengan



badan



hukum



Bank



Mandiri,



berkedudukan di Jakarta, Cabang Medan Imam Bonjol dan



saat



ini



sedang



dibebani



Hak



Tanggungan



Peringkat Pertama pada Kantor Badan Pertanahan Medan berdasarkan



Sertipikat



Hak



Tanggungan



Nomor



1453/1999; ---------------------------------------------------B. BUANG TUNAI :---------------------------------------tidak ada ..................... ................................



Rp.



C. SURAT-SURAT BERHARGA DAN PIUTANG LAINNYA :----------tidak ada ..................... ................................



Rp.



D. BARANG-BARANG EMAS, PERAK DAN PERHIASAN LAINNYA;----tidak ada ..................... ................................ E. BARANG-BARANG



PERABOT



RUMAH



Rp.



TANGGA



TERNAK



DAN



BARANG-BARANG BERGERAK LAINNYA : ---------------------------------------------------1. -Satu



unit



(seribu



mobil



merk



sembilanratus



Honda



City



sembilan



tahun



puluh



1997



tujuh),



Nomor Polisi 2485-NC, Nomor rangka : 45578, Nomor mesin



:



Bermotor



3345996,



Nomor



(BPKB)



Buku



B-567231,



Pemilik warna



Kendaraan :



silver,



ditaksir oleh ahli penaksir seharga delapan puluh juta rupiah atau Rp.80.000.000, ------------------------------------------------2. Sekumpulan perabot rumah tangga yang



terdapat



pada bangunan di alamat tersebut di atas yang lebih



jelas



kelihatan



dibuat



dibawah



yang



setelah



tangan



dalam



tertanggal



dibubuhi



ditandatangani



oleh



suatu



Daftar



hari



meterai



para



ini



yang dan



secukupnya



penghadap



dan



yang



aslinya dijahitkan pada minut akta ini, dan yang guna



keperluan



tersebut



di



penaksir



seharga



penyelesaian



atas



telah dua



warisan



ditaksir



puluh



juta



oleh



Almarhum panitia



rupiah



atau



Rp.20.000.000, --------------------------------------------------JUMLAH



:



enam



ratus



juta



rupiah



atau



Rp.600.000.000, ------------------------------------------------PASSIVA HARTA PENINGGALAN:----------------------------A. HUTANG HARTA PENINGGALAN:----------------------------Saldo Debet pada rekening Nomor 18732 di perseroan terbatas



PT. BANK MANDIRI berkedudukan di Jakarta,



Cabang Medan Imam Bonjol sebesar seratus duapuluh juta rupiah atau Rp. 120.000.000, demikian menurut keterangan tertulis dari Bank tersebut tertanggal hari



ini



Nomor



23/BM/2014



dan



yang



aslinya



dijahitkan pada minut akta ini. ----------------------------------------------------



--Biaya



perawatan



laboratorium,



rumah



transfusi



sakit,



darah,



jasa



dokter,



obat-obat



sebesar



tujuh puluh juta rupiah atau Rp.70.000.000, ---------------------------------------------------B. BEBAN-BEBAN DAN TANGGUNGAN HARTA PENINGGALAN:------1. -Biaya sebesar



angkut



jenazah



delapan



ke



rumah



belas



duka



juta



Almarhum



rupiah



atau



Rp.18.000.000, ------------------------------------------------2. -Biaya penyelenggaraan jenazah almarhum sebesar dua juta rupiah atau Rp.2.000.000, ------------------------------------------------3. Biaya pengurusan surat menyurat yang dengan



kematian



Almarhum



sebesar



berhubungan empat



juta



rupiah atau Rp.4.000.000, ------------------------------------------------4. -Biaya sebesar



upacara empat



ibadah belas



dan



pemakaman



juta



Almarhum



rupiah



atau



Rp.14.000.000, ------------------------------------------------------------- REKAPITULASI HARTA PENINGGALAN -----------AKTIVA HARTA PENINGGALAN : .... .................................



Rp.



600.000.000,



--PASSIVA HARTA PENINGGALAN : . . . .................................



Rp.



228.000.000,



--SALDO AKTIVA HARTA PENINGGALAN sebesar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah atau .................................



Rp.372.000.000,



--Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan diatas, maka atas saldo aktiva harta peninggalan tersebut di atas yang berhak menurut hukum adalah sebagai berikut:1. -penghadap



Nyonya



BETTY,



sebesar



1/5



(seperlima)



dari Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta



rupiah) atau sama dengan tujuh puluh empat



juta empat ratus ribu rupiah) atau



Rp.74.400.000,



2. -penghadap Nyonya ERNI, sebesar 1/5 (seperlima) dari Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) empat



atau



ratus



3. -penghadap



sama ribu



Tuan



dengan



tujuh



rupiah)



atau



CHAIRUL,



puluh



empat



juta



Rp.74.400.000,



sebesar



1/5



(seperlima)



dari Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta



rupiah) atau sama dengan tujuh puluh empat



juta empat ratus ribu rupiah) atau



Rp.74.400.000,



4. -penghadap Tuan DARMA, sebesar 1/5 (seperlima) dari Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) empat 5. anak



atau



ratus



sama ribu



dibawah



dengan



tujuh



rupiah)



atau



umur



bernama



puluh



empat



juta



Rp.74.400.000,



FARIDA,



sebesar



1/5



(seperlima) dari Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta empat



juta



rupiah) atau sama dengan tujuh puluh empat



ratus



ribu



rupiah)



atau



Rp.74.400.000, -- Jumlah : tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah atau Rp.



372.000.000,--------------------------------------



-- Maka sekarang sampailah saatnya untuk melaksanakan pemisahan dan pembagian dimaksud dan oleh karena itu para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan mereka



seperti



yang



disebutkan



di



atas



menyatakan



persetujuan mereka untuk:---------------------------A. Membagi BETTY,



dan



menyerahkan



kepada yaitu



penghadap



nyonya :



1. -Hak



atas



diuraikan



sebidang dalam



150/Kesawan,



tanah



yang



Sertipikat



seluas



142



lebih



jelas



Milik



Nomor



terakhir



masih



Hak



M2,



terdaftar atas nama Almarhum tuan ARTHUR, berikut dengan



satu



pintu



bangunan



rumah



toko



(ruko)



berlantai tiga permanen yang terdiri dari lantai keramik,



dinding



batu



dan



atap



cor



beton,



dilengkapi dengan saluran air minum dan instalasi listrik serta satu saluran telepon Nomor 123456, seluruhnya



beserta



hak-hak



atas



langganannya,



setempat dikenal sebagai bangunan Jalan Jenderal Ahmad



Yani-I



Nomor



146,



ditaksir



seharga



lima



ratus juta rupiah atau Rp.500.000.000, --------------------------------------------------Hak atas tanah dan bangunan rumah toko tersebut di atas saat ini masih terikat sebagai agunan atas



hutang



Almarhum



dengan



badan



hukum



Bank



Mandiri, berkedudukan di Jakarta, Cabang Medan Imam



Bonjol



dan



saat



ini



sedang



dibebani



Hak



Tanggungan Peringkat Pertama pada Kantor Badan Pertanahan



Medan



berdasarkan



Sertipikat



Hak



Tanggungan Nomor 1453/1999; ------------------------------------------------2. Satu



unit



(seribu



mobil



merk



sembilanratus



Honda



City



sembilan



tahun



puluh



1997



tujuh),



Nomor Polisi 2485-NC, Nomor rangka : 45578, Nomor mesin



:



Bermotor



3345996, (BPKB)



Nomor



Buku



B-567231,



Pemilik warna



Kendaraan :



silver,



ditaksir oleh ahli penaksir seharga delapan puluh juta



rupiah



Rp.80.000.000,------------------------



atau



3. Sekumpulan perabot rumah tangga yang terdapat pada bangunan di alamat tersebut di atas yang lebih jelas kelihatan dalam suatu Daftar yang dibuat dibawah tangan tertanggal hari ini dan yang setelah dibubuhi meterai secukupnya ditandatangani oleh para penghadap dan yang aslinya dijahitkan pada minut akta ini, dan yang guna keperluan



penyelesaian



warisan



Almarhum



tersebut



di



atas telah ditaksir oleh panitia penaksir seharga dua puluh



juta



rupiah



atau



Rp.20.000.000,-------------------------------------



JUMLAH



:



enam



ratus



juta



rupiah



atau



Rp.



600.000.000,-- akan tetapi oleh karena penghadap Nyonya BETTY itu memperoleh lebih dari bahagiannya menurut hukum, maka penghadap Nyonya BETTY dimaksud berkewajiban untuk :-----a.



Membayar



hutang



harta



peninggalan



Almarhum



tersebut di atas berupa Saldo Debet pada rekening Nomor 18732 atas nama Almarhum di perseroan terbatas PT. BANK MANDIRI, Bonjol,



berkedudukan sebesar



di



seratus



Jakarta, dua



puluh



Cabang juta



Medan



Imam



rupiah



atau



Rp.120.000.000,-b.



Membayar biaya pengobatan dan perawatan mendiang di General Hospital di Singapura (sesudah dikonversi ke mata uang rupiah) sebesar tujuh puluh juta atau sebesar Rp.70.000.000,--------------------------------------------------c.



Membayar



beban-beban



berupa :-----------



harta



peninggalan



--Biaya angkut jenazah ke rumah duka sebesar delapan belas



juta



rupiah



atau



Rp.18.000.000,----------------------------------Biaya penyelenggaraan jenazah sebesar dua juta rupiah atau Rp.2.000.000,-----------------------------------------------Biaya



pengurusan



surat-menyurat



yang



berhubungan



dengan kematian mendiang sebesar empat juta rupiah atau Rp.4.000.000,----------------------------------------------------- Biaya upacara ibadah dan pemakaman Almarhum sebesar empat



belas



juta



rupiah



atau



Rp.14.000.000,-----------------d.Menyerahkan kepada orang yang bernama ERNI tersebut di atas,



selaku



ahli



waris



ab-intestato,



suatu



tagihan



atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar



pada



saat



diajukan



dengan



sekaligus



dan



seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,------e.



Menyerahkan



kepada



orang



yang



bernama



CHAIRUL,



tersebut di atas, selaku ahli waris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan



seketika



itu



juga



oleh



penghadap



Nyonya



BETTY



tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,------f. Menyerahkan kepada orang yang bernama DARMA tersebut di atas, selaku ahl iwaris ab-intestato, suatu tagihan



atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar



pada



saat



diajukan



dengan



sekaligus



dan



seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,------g.



Menyerahkan



FARIDA



kepada



tersebut



anak



di



dibawah



atas,



umur



selaku



umur



ahli



bernama



waris



ab-



intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta



empat



ratus



ribu



rupiah



atau



Rp.74.400.000,----------------------------------------------B.



Menyerahkan



kepada



:-



----------------------------------------1.



Menyerahkan



kepada



orang



yang



bernama



ERNI



tersebut di atas, selaku ahli waris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan



seketika



itu



juga



oleh



penghadap



Nyonya



BETTY



tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus



ribu



rupiah



atau



Rp.74.400.000,-----------------------------------------------2.



Menyerahkan kepada orang yang bernama CHAIRUL, tersebut di atas, selaku ahli waris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan



seketika



itu



juga



oleh



penghadap



Nyonya



BETTY



tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus



ribu



rupiah



atau



Rp.74.400.000,-----------------------3. Menyerahkan kepada orang yang bernama DARMA tersebut di atas, selaku ahl iwaris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar



pada



saat



diajukan



dengan



sekaligus



dan



seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah



atau



Rp.74.400.000,-----------------------------------------4. Menyerahkan kepada anak dibawah umur umur bernama FARIDA



tersebut



di



atas,



selaku



ahli



waris



ab-



intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta



empat



ratus



ribu



rupiah



atau



Rp.74.400.000,---------------- Sehingga penghadap Nyonya BETTY menerima bersih sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,- atau sama dengan bahagian mereka masing-masing,



sehingga



dengan



demikian



harta



peninggalan Almarhum tuan ARTHUR yang hendak dipisah bagi dengan akta ini, telah habis terbagi dengan cara yang



memuaskan



di



antara



mereka



yang



berhak;-



------------------------------------- Dengan telah selesainya pemisahan dan pembagian ini dengan memuaskan bagi masing-masing pihak, maka yang



satu



terhadap



yang



dan/atau



tuntutan



tersebut,



maka



dengan



yang



lainnya lagi



dengan



lain



prihal



ini



saling



tidak



mempunyai harta



mereka



peninggalan



antara



memberikan



tagihan



tanda



yang



satu



lunas



dan



bebas (acquit et decharge) terhadap pihak yang lainnya tanpa



syarat



apapun,



kecuali



:-



----------------------------------------------- Kewajiban penghadap nyonya BETTY untuk pada waktunya



nanti



memperkirakan



dan



mempertanggung-



jawabkan hak-hak dari anak dibawah umur bernama FARIDA tersebut diatas;- -------



Seluruhnya



sesuai



undangan



dengan



ketentuan



yang



perundangberlaku;-



-------------------------------------------------------------------



Surat-surat



yang



bersangkut



paut



dengan



harta



kekayaan yang dipisah bagi menurut akta ini dipegang dan



disimpan



oleh



penghadap



nyonya



BETTY



dengan



kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1082 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;- --------



Selanjutnya



para



penghadap



yang



menerangkan



senantiasa --bertindak dalam kedudukan dan jabatannya yang disebutkan di atas, dengan akta ini menerangkan memberi kuasa kepada penghadap Nyonya BETTY dan Tuan CHAIRUL,



baik



secara



bersama-sama



maupun



secara



sen



diri-sendiri, untuk :- -------------------------------a.



membayar dan melunasi hutang Almarhum tuan ARTHUR kepada perseroan terbatas PT.BANK MANDIRI tersebut di atas sekaligus mengurus pengembalian asli dari suratsurat



yang



merupakan



bukti



kepemilikan



atas



barang-



barang



atau



benda-benda



kredit yang



yang



dijadikan



jaminan



atas



dimaksudkan dari Bank yang berkenaan;-



---------------------b.



melaksanakan Berwenang



pemberitahuan



tentang



telah



kepada



terlaksananya



Pejabat



Yang



pemisahan



dan



pembagian menurut akta ini dan selanjutnya melakukan segala



bentuk



tindakan



hukum



atas



benda-benda



yang



menurut akte ini telah menjadi milik penghadap nyonya BETTY,



baik



termasuk



tindakan



tetapi



permohonan



tidak



balik



dimaksudkan



nama



dalam



150/Kesawan



pengurusan terbatas



terhadap



van



pada



hak



Sertipikat



yang disebutkan



tindakan



(daad



atas



Hak



beheer)



mengajukan tanah



Milik



yang Nomor



di atas, maupun melakukan



pemilikan



(daad



van



beschikking);------------------------------------------------------- Semuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, satu dan



lain



hal



dengan



memperhatikan



status



dan



kewarganegaraan dari penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas;- ------------------------ Untuk keperluan itu hadir serta menghadap dimana perlu dan disana memberikan segala bentuk keterangan dan laporan yang diminta, membuat, suruh membuat dan menanda-tangani



segala



surat-surat



yang



diperlukan



untuk itu, termasuk membuat, suruh membuat dan menandatangani akta-akta, termasuk juga tetapi tidak terbatas pada



AKTA



Pembuat



PEMBAHAGIAN



Akta



Tanah



HAK yang



BERSAMA



dihadapan



berwenang,



mengisi



Pejabat serta



menanda-tangani segala macam formulir yang diperlukan untuk



maksud



itu



dan



selanjutnya



menyampaikannya



ke



alamatnya, membayar segala pembayaran yang diwajibkan ---dengan meminta tanda-terima atau kwitansinya, dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik,



perlu



dan



berguna



untuk



menyelesaikan



hal-hal



yang telah disebutkan di atas dengan sebaik-baiknya, satu



dan



lain



dalam



arti



kata



yang



seluas-luasnya,



tanpa pengecualian apapun juga.- -----------------



Kuasa



bahagian



yang ter



disebutkan penting



dalam



dan



akta



tidak



ini



merupakan



terpisahkan



dari



pemisahan dan pembagian yang telah dilangsungkan dengan akte ini, tanpa pemisahan dan pembagian mana maka kuasa itu



tidak



akan



diberikan,



oleh



karena



itu



kuasa



tersebut tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena



alasan-alasan



apapun



juga,



termasuk



oleh



karena alasan-alasan yang dapat menyebabkan berakhirnya suatu kuasa sebagai-mana yang ditentukan dalam Pasal 1813



dari



Kitab



Undang-Undang



Hukum



Perdata.-



------------------------ Akhirnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan



yang



disebutkan



di



atas



dengan



akta



ini



menerangkan bahwa mengenai pemisahan dan pembagian ini serta akibat- akibatnya mereka memilih kediaman yang sah dan tak berubah di Kantor Balai Harta Peninggalan Medan.- ------------------------------------------------------------------------



DEMIKIANLAH



Dibuat



sebagai



AKTA



INI



minuta



dan



dibacakan serta ditanda-tangani di Medan, pada hari dan tanggal yang disebutkan pada bahagian permulaan akta ini



dihadiri



oleh;-------------------------------------------------



1. Tuan AHMAD, Sarjana Hukum, lahir di Medan, tanggal 31 (tigapuluh satu) Juli 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) 2. Nyonya



SYARIFAH,



Sarjana



Hukum,



Candidaat



Notaris,



lahir di Medan, tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1981 (seribu sembilanratus delapan puluh satu) --



keduanya



tinggal



pegawai



Notaris,



di



Medan,



dan



keduanya



bertempat



sebagai



saksi-



saksi,--------------------------------------------



Akte



bacakan



ini



dengan



kepada



para



segera



setelah



penghadap



dan



saya,



Notaris,



saksi-saksi,



maka



seketika itu juga akta ini di tanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan oleh saya, Notaris.- -----



Dilangsungkan



dengan



tidak



memakai



perubahan.-



-------------------



Akta



mestinya.-



ini



telah



-------------



ditanda-tangani Akta



ini



sebagaimana



telah



dibubuhi



meterai secukupnya.- ---------------------------------------------------------------------------



Para Pihak



Notaris di Medan,



ABDUL RAHMAN SIREGAR, SH



-------------------------------------------------------



PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN TUGAS AKHIR TEKNIK PEMBUATAN AKTA-III t.a 2004/2005



SOAL-TUGAS



-- Hukum Perdata dan Hukum Dagang ex Stb. 1847/23 jo S.tb. 1848/10 sepenuhnya berlaku terhadap orang-orang yang disebutkan dalam soal ini.



-- Tuan Arthur, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jln. Jend. A. Yani-I No. 146 Medan, telah meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat di General Hospital Singapore karena menderita sakit pada tanggal 6 Januari 1997, selanjutnya disebut “Almarhum”. Almarhum semasa hayatnya telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 24 Pebruari 1970 dengan seorang wanita bernama Betty, dengan terlebih dahulu membuat perjanjian tentang syarat-syarat perkawinan (huwelijkse voorwaarden) dan dari perkawinan itu telah dilahirkan anak-anak yang hingga kini masih hidup, masing-masing bernama : 1.



Chairul, laki-laki, Pedagang, dilahirkan di Medan, tanggal 27 Juli 1974, suami dari Nyonya Dewi, keduanya bertempat tinggal bersama di Medan, Jln. Rusa No. 452.



2.



Darma, laki-laki, dilahirkan di Kisaran, tanggal 26 Desember 1969, bekerja sebagai Ahli Mesin Kapal, hingga kini belum kawin



3.



Erni, perempuan, lahir di Tebing Tinggi, tanggal 14 Agustus 1977, Guru, isteri dari tuan Fransiscus Xaverius Parera, juga seorang Guru, keduanya bertempat tinggal bersama di Banda Neira, Jln. Sudirman No. 418.



4.



Farida, perempuan, lahir di Medan, tanggal 21 April 1992 dan hingga kini masih duduk di bangku SMP dan masih tinggal bersama ibunya Nyonya Betty -- Anak-anak yang disebutkan dalam nomor 1 dan 2 di atas diakui dalam akta perkawinan antara Mendiang dengan Nyonya Betty.



-- Kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan Almarhum dengan Nyonya Betty terdiri dari :



a.



satu pintu bangunan rumah toko berlantai tiga permanen yang terdiri dari lantai keramik, dinding batu dan atap cor beton, diperlengkapi dengan saluran air minum dan instalasi listrik serta sambungan telepon nomor 123456 semuanya berikut dengan hak-hak atas langganannya, setempat dikenal sebagai bangunan rumah Jln. Jend. Ahmad Yani-I No. 146 Medan. Bangunan rumah itu didirikan di atas sebidang tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 150/Kesawan, luasnya 142 M2, yang terakhir terdaftar atas nama Almarhum. Bangunan rumah berikut dengan tanah tapak dan pekarangannya itu ditaksir oleh para ahli-penaksir dengan harga Rp. 500.000.000,Tanah dan bangunan rumah toko yang dimiliki Almarhum itu telah dijadikan jaminan hutang (yaitu untuk menjalankan usahanya sebagai grossier ATK di Medan) kepada Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjol dan dipasang Hak Tanggungan peringkat Pertama secara efektif hingga sejumlah Rp. 500.000.000,yaitu untuk menjamin kredit sebesar Rp. 380.000.000,- yang diberikan Bank tersebut kepada Almarhum melalui rekeningnya di Bank tersebut No. 18732. Saldo debet rekening tersebut saat Almarhum meninggal menurut surat resmi Bank tersebut adalah sebesar Rp. 120.000.000,-



b.



Satu unit mobil sedan merk Honda City tahun 1997 dengan No.Pol. BK-2485-NC, ditaksir oleh ahli penaksir dengan harga Rp. 80.000.000,-



c.



Sekumpulan perabot rumah tangga yang terdapat pada alamat tersebut di atas yang dinilai oleh juru-taksir sebesar Rp.20.000.000,-



-- Beban lain yang ditinggalkan Almarhum adalah biaya perawatan di rumah sakit, jasa dokter, jasa laboratorium, biaya transfusi darah, obat dan lain-lain yang mencapai Rp. 70.000.000 sedangkan biaya menyelenggarakan jenazah Almarhum Rp. 2.000.000,- biaya angkut jenazah ke rumah duka Rp. 18.000.000,- ongkos kubur dan biaya upacara ibadah dalam rangka pemakaman Almarhum Rp.



14.000.000,-



serta



biaya mengurus



surat-surat



yang berkenaan dengan



berpulangnya Almarhum tersebut Rp. 4.000.000,-



-- Kepada peserta didik diminta membuat minuta akta pemisahan dan pembagian atas kekayaan yang ditinggalkan Almarhum tersebut di atas dengan memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, akan tetapi ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU No. 30 tahun 2004



tentang Jabatan Notaris tentang penyebutan angka atau bilangan



dengan memakai huruf dapat diabaikan.



--------------------------------------------------------------------------------------------------Medan, 14 Januari 2005 Team Teaching,



Dto.



H. Syahril Sofyan, SH, MKn



Dto.



Syafnil Gani, SH, MHum



Ketentuan Menjawab soal-tugas : 1.



Lembar jawaban ditulis seperti mengerjakan minuta akta, diparaf seperlunya bila ada renvooi, dibubuhi meterai, ditanda-tangani oleh para pihak, peserta didik (selaku notaris) dan saksi-saksi, dijahit dengan benang, digaris dan diserahkan melalui Ketua Kelas masing-masing pada hari-H ujian akhir semester di PPs-USU Mkn selambat-lambatnya sebelum jam dimulainya ujian akhir semester.



2.



Penyerahan tugas sesudah dimulainya jam ujian akhir semester dengan cara dan alasan apapun dianggap tak pernah ada, dengan risiko peserta didik sendiri.