3 0 173 KB
PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN Nomor : 4 --Pada
hari
ini,
Selasa,
tanggal
02-12-2014
(dua
Desember dua ribu empat belas), pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Bahagian Barat.-------------------------Berhadapan dengan saya, ABDUL RAHMAN SIREGAR, Sarjana Hukum, Notaris di Medan, dengan dihadiri oleh saksisaksi yang telah saya Notaris, kenal, dan yang namanamanya akan disebut kan pada bahagian akhir akta ini:1. -Nyonya BETTY, lahir di Medan, pada tanggal 15-041949 (lima belas April seribu sembilan ratus empat puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat
tinggal
di
Medan,
Jalan
Jenderal
Ahmad
Yani-I Nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,
Pemegang
Indonesia
Nomor
keterangannya a.
Kartu :
dalam
Tanda
Penduduk
Republik
1271153004900002,
menurut
hal
ini
bertindak
:
-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris sah menurut hukum dari Almarhum suaminya bernama ARTHUR yang lebih lanjut akan diuraikan dalam
b.
akta
ini;
dalam kedudukan dan jabatannya selaku orang tua yang hidup terlama dan oleh karena itu selaku wali ibu menurut hukum dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama FARIDA, pelajar, belas) tersebut
tahun, di
dan
atas,
tinggal anak
umur 18 (delapan bersama
dibawah
umur
penghadap tersebut
dalam hal ini diwakili dalam kedudukannya selaku
salah seorang ahli waris sah dari Almarhum suami penghadap yang dimaksudkan di atas; ------------------------------------------------2. -Nyonya ERNI, lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 14-08-1977
(empat
belas
Agustus
seribu
sembilan
ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Guru, bertempat tinggal di Banda Neira-Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 418, untuk sementara berada di
Medan,
Pemegang
Indonesia
Nomor
keterangannya
Kartu :
Tanda
Penduduk
Republik
1261153007700002,
dalam
hal
ini
menurut
bertindak
:
-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris
sah
bernama
menurut
ARTHUR
hukum
yang
dari
lebih
Almarhum
lanjut
akan
bapaknya diuraikan
dalam akta ini; ---------------------------------------------------3. -Tuan CHAIRUL, lahir di Medan, pada tanggal 27-071964 (duapuluh tujuh Juli seribu sembilan ratus enam puluh
empat),
Warga
Negara
bertempat tinggal di Sei
Rengas
Pemegang
Kartu
Tanda
:
I,
hal
Kecamatan
Penduduk
1271153006400002,
dalam
Pedagang,
Medan, Jalan Rusa Nomor 452,
Kelurahan
Nomor
Indonesia,
ini
Medan
Republik
menurut
Kota,
Indonesia
keterangannya
bertindak
:
-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris bernama
sah
menurut
ARTHUR
yang
hukum lebih
dari
Almarhum
lanjut
akan
bapaknya diuraikan
dalam akta ini; ----------------------------------------------------
4. -Tuan Darma, lahir di Kisaran, pada tanggal 26-121969 (duapuluh enam Desember seribu sembilan ratus enam
puluh
sembilan),
Warga
Negara
Indonesia,
Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Jenderal Ahmad Yani-I Nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1271153006900002, menurut keterangannya
dalam
hal
ini
bertindak
:
-untuk dirinya sendiri, selaku salah seorang ahli waris
sah
bernama
menurut
ARTHUR
hukum
yang
dari
lebih
Almarhum
lanjut
bapaknya
akan
diuraikan
dalam akta ini; ---------------------------------------------------5.-----------------------------------------------Tuan Kuala
MUKHLIS
Simpang,
ADLIN, pada
Sarjana
tanggal
Hukum,
lahir
25-06-1952
di
(duapuluh
lima Juni seribu sembilan ratus lima puluh dua), Warga
Negara
Peninggalan Hukum, Nomor
Indonesia,
Medan,
bertempat 152,
bertindak
dengan
tinggal
menurut dalam
berdasarkan
Pegawai
Balai
Harta
jabatan
Aggota
Teknis
Jalan
Kunyit
di
keterangannya
jabatannya
surat
Medan,
dalam
tersebut,
resolusi
dari
hal
ini
sedemikian
Balai
Harta
Peninggalan Medan tertanggal 26-11-2014 (dua puluh enam
November
dua
cmd.HT.05.10.1483,
ribu yang
empat setelah
belas)
Nomor
dibubuhi
W2.-
meterai
secukupnya dijahitkan aslinya pada minut akta ini, sedemikian Medan,
sah
Balai
mewakili mana
Balai
dalam
hal
Harta ini
Peninggalan diwakili
:
a. dalam
jabatan
pengawas
dari
bernama
FARIDA
dan
kedudukannya
anak
yang
tersebut
masih di
selaku
wali
dibawah
umur
atas,
yaitu
guna
mengamat-amati dan seberapa perlu mewakili dan membela
kepentingan
dari
anak
dibawah
umur
bernama FARIDA dimaksud seandainya kepentingannya bertentangan
dengan
tersebut
atas,
ketentuan
di
Pasal
kepentingan sedemikian
370
dari
wali guna
Kitab
ibunya memenuhi
Undang-Undang
Hukum
Perdata;
b. untuk memenuhi ketentuan Pasal 1072 dan Pasal 417 dari
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata;
--para penghadap telah saya, Notaris, kenal;------------para
penghadap
yang
menerangkan
bertindak
dalam
kedudukan dan jabatannya yang disebutkan di atas dengan akta ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :--bahwa pada tanggal 06-01-1997 (enam Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) telah meninggal dunia di Singapura, kediamannya terakhir di Medan, tuan ARTHUR, semasa hidupnya Wiraswasta, sedemikian berdasarkan CERTIFICATE of EXTRACT FROM REGISTER OF DEATH
tanggal
06-01-1997
(enam
Januari
seribu
sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 1882 yang diterbitkan
oleh
Civil
Registrar
di
Singapura,
selanjutnya dalam akta ini disebut juga “mendiang”; -----------------------------------------------------bahwa Almarhum tersebut di atas semasa hayatnya pada mulanya dengan
telah
melakukan
penghadap
Nyonya
hidup
bersama
BETTY,
dari
(samenleven) hidup
bersama
tesebut telah dilahirkan anak anak yang masing-masing bernama :---------------------------------------------1. -CHAIRUL,
laki-laki,
dilahirkan
tanggal 27-07-1964 (dua sembilan tanggal
ratus
enam
27-07-1964
Medan,
pada
puluh tujuh Juli seribu
puluh (dua
di
empat),
puluh
akte
tujuh
kelahiran
Juli
seribu
sembilan ratus enam puluh empat) Nomor sebelas yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Medan;
2. -DARMA,
laki-laki,
dilahirkan
di
Kisaran,
pada
tanggal 26-12-1969 (dua puluh enam Desember seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), akte kelahiran 26-12-1969 (dua puluh enam Desember seribu sembilan ratus
enam
puluh
sembilan)
Nomor
delapan
yang
diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kisaran; -dan
selanjutnya
hidup
bersama
itu
diikuti
dengan
perkawinan sah yang dilakukan oleh almarhum tersebut di atas dengan penghadap Nyonya BETTY yang dilangsungkan di
Medan
pada
Pebruari
seribu
perkawinan terlebih
tanggal
24-02-1970
sembilan
Nomor
seratus
dahulu
membuat
ratus dua
(dua
tujuh puluh
perjanjian
puluh
empat
puluh), empat,
tentang
akta dengan
syarat-
syarat perkawinan (huwelijkse voorwaarden) berdasarkan Akta Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan Nomor sepuluh (10) tertanggal 20-02-1970 (dua puluh Pebruari seribu sembilan
ratus
tujuh
puluh)
yang
dibuat
dihadapan
RAHMAT MULIADI, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Medan, akta
mana
Catatan
telah
Sipil
dicatatkan Kota
dalam
Medan
register
Nomor
Kantor
X/CS/MDN/1970
tertanggal 21-01-1970 (dua satu Januari seribu sembilan ratus
tujuh
puluh),
salinan
akta
mana
yang
telah
bermaterai secukupnya dan diperlihatkan kepada saya, Notaris,
dan
selanjutnya
dijahitkan
pada
minut
akta
ini;---------------------------------------------------oleh
karena
pemisahan
itu
harta
di
antara
benda
keduanya
perkawinan
terdapatlah (huwelijkse
gemeenschaap
van
goederen),
dalam
acara
perkawinan
tersebut di atas anak-anak yang lahir sebelumnya yaituCHAIRUL dan DARMA telah disahkan;----------------------selanjutnya sesudah perkawinan sah itu dilakukan telah pula dilahirkan anak-anak yang masing-masing bernama :3. -ERNI,
perempuan,
tanggal
dilahirkan
14-08-1977
(empat
di
Tebing
belas
Tinggi,
Agustus
seribu
sembilan ratus tujuh puluh tujuh), akte kelahiran tanggal
20-08-1977
(dua
puluh
Agustus
seribu
sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Nomor tiga puluh dua yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil
di
Tebing
Tinggi;
4. -FARIDA, perempuan, dilahirkan di Medan, tanggal, 21-04-1996
(dua
puluh
satu
April
seribu
sembilan
ratus sembilan puluh enam), akte kelahiran tanggal 25-04-1996
(duapuluh
lima
April
seribu
sembilan
ratus sembilan puluh enam) Nomor tiga ratus
yang
diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan sipil di Medan; --bahwa
menurut
hayatnya mengakui
keterangan
Almarhum seorang
tersebut anakpun,
para di
penghadap atas
demikian
semasa
tidak
juga
pernah
tak
pernah
melakukan pengangkatan (adoptie) seorang anakpun secara sah;----------------------------------------------------bahwa di antara anak-anak yang disebutkan di atas tidak ada yang meninggal dunia terlebih dahulu dari Almarhum;-----------------------------------------------bahwa
penghadap
keterangan
yang
Nyonya
diperoleh
BETTY sedang
tersebut tidak
menurut
berada
dalam
keadaan yang dimaksudkan dalam Pasal 348 Kitab UndangUndang Hukum Perdata;-----------------------------------bahwa menurut keterangan dari Kepala Seksi Daftar --Pusat Wasiat Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia di Jakarta
dengan
suratnya
tanggal
03-11-2014
(tiga
November dua ribu empat belas) Nomor C2.HT.05.10.1552 ternyata
Almarhum
meninggalkan
tersebut
surat
wasiat
di
atas
ataupun
tidak
ada
surat-surat
lain
yang--mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat;----------Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka
atas
harta
peninggalan
Almarhum
tuan
ARTHUR
tersebut, yang berhak menurut hukum adalah :----------1. -penghadap
nyonya
intestato,
untuk
2. -penghadap
nyonya
intestato,
untuk
3. -penghadap
tuan
1/5 ERNI, 1/5
1/5
tuan
intestato,untuk
selaku (seper selaku
1/5
ahli lima)
selaku
(seper
DARMA,
ahli-waris lima)
(seper
CHAIRUL,
intestato,untuk 4. -penghadap
BETTY,
ahli lima)
selaku
ahli
(seper
lima)
ab-
bahagian; waris
ab-
bahagian; waris
ab-
bahagian; waris
ab-
bahagian;
5. -anak dibawah umur bernama FARIDA, selaku ahli waris ab-intestato,
untuk
1/5
(seper
lima)
bahagian;
--Jumlah : lima per lima bahagian atau 5/5 bahagian;----bahwa
terhadap
dilakukan DAFTAR tanggal
harta
pendaftarannya,
HARTA
BENDA
15-10-2010
peninggalan
Almahum
telah
sebagaimana
ternyata
dari
DIBAWAH (lima
TANGAN belas
bermeterai Oktober
dua
cukup ribu
sepuluh) yang aslinya menurut keterangan para penghadap telah disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Medan, sedangkan Notaris,
tindasannya dan
diperlihatkan
selanjutnya
dijahitkan
kepada pada
saya,
minut
akta
ini;----------------------------------------------------bahwa guna kepentingan anak dibawah umur bernama ---FARIDA telah
tersebut diterima
di
atas,
secara
harta
peninggalan
beneficiair,
seperti
Almarhum ternyata
dari pernyataan-pernyataan untuk itu yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I-A di Medan pada tanggal 23-10-2010 (dua puluh tiga Oktober dua ribu sepuluh), dengan memakai Nomor 25/BBA/2010/PN.Mdn, dan yang tindasannya dijahitkan pada minut akta ini;----bahwa
untuk
peninggalan telah
kepentingan
Almarhum
diangkat
3
tuan
(tiga)
penilaian
atas
ARTHUR
tersebut
orang
ahli-ahli
harta
di
atas,
penaksir
(taxateur) atas benda-benda tidak bergerak yang akan melaksanakan penilaian atas harta peninggalan Almarhum tersebut di atas, yaitu :-----------------------------a. -tuan
MUKHLAS
Balai
ADE
PUTRA,
Harta
Sarjana
Hukum,
Peninggalan
Pegawai Medan;
b. -tuan AMRI MARYUNIN, Sarjana Hukum, Pegawai Kantor Pertanahan
Medan;
c. -tuan DARMA PUTRA HARAHAP, Pegawai Pengadilan Negeri Kelas --bahwa
I-A para
ahli-penaksir
yang
Medan; telah
ditunjuk
itu
sebelum melaksanakan tugasnya telah mengangkat sumpah di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A di Medan,
demikian seperti ternyata dari BERITA ACARA PENYUMPAHAN tertanggal 23-11-2010 (dua puluh tiga November dua ribu sepuluh)
dibawah
selanjutnya
tangan
para
bermeterai
ahli-ahli
cukup
penaksir
itu
dan telah
melaksanakan tugasnya untuk menaksir harta peninggalan Almarhum tuan
ARTHUR tersebut di atas, sebagaimana
ternyata dari BERITA
ACARA PENAKSIRAN dibawah tangan
bermeterai cukup tertanggal 24-11-2010 (dua puluh empat Desember dua ribu sepuluh) yang aslinya diperlihatkan kepada
saya,
notaris,
sedangkan
atas
benda-benda
bergerak yang termasuk harta peninggalan Almarhum telah dilaksanakan penaksirannya oleh tuan RIDWAN ZUBIR, Ahli Penaksir Tetap Atas Benda Bergerak (taxateur van losse goederen)
pada Balai Harta Peninggalan Medan, demikian
seperti ternyata dari Berita Acara Penaksiran tangan
bermeterai
cukup
tertanggal
dibawah
28-11-2010
(dua
puluh delapan November dua ribu sepuluh) yang aslinya diperlihatkan
kepada
saya,
Notaris,
dan
selanjutnya
asli dari Berita-Berita Acara Penaksiran tersebut di atas
dijahitkan
pada
minuta
akta
ini
dan
dijadikan
sebagai dasar dari pemisahan dan pembagian menurut akta ini;----------------------------------------------------bahwa para kreditur yang diperkirakan masih mempunyai tagihan
atas
harta
peninggalan
Almarhum
tersebut
di
atas telah dipanggil dengan Iklan yang telah dimuat dalam Berita Negara -Republik Indonesia tanggal 13-122010 ( tiga belas Desember dua ribu sepuluh), dalam iklan mana para kreditur dari Almarhum tersebut di atas telah
dipanggil
untuk
memasukkan
tagihan
dan
perkiraannya selambat-lambatnya pada tanggal 27-12-2010 (dua puluh tujuh Desember dua ribu sepuluh);------------bahwa
pada
tanggal
27-12-2010
(dua
puluh
tujuh
Desember dua ribu sepuluh) tersebut di atas ternyata tidak
ada
perkiraannya
yang atas
datang
mengajukan
tagihan
harta
peninggalan
Almarhum
ARTHUR tersebut di atas, oleh karena itu dan
pertanggungjawaban
(rekening
en
serta tuan
perkiraan
verantwoording)
atas segala tagihan dan perkiraan itu tidak ada ------diperbuat;----------------------------------------------bahwa nilai taksasi dari para ahli-ahli penaksir yang tertuang dalam BERITA ACARA PENAKSIRAN tersebut di atas dijadikan dasar untuk menentukan penilaian atas harta peninggalan Almarhum dalam rangka melakukan pemisahan dan pembahagian yang dilakukan dengan akta ini;---------bahwa hari dan tanggal meninggalnya Almarhum yaitu pada tanggal 06-01-1997 (enam Januari seribu sembian ratus sembilan puluh tujuh) dijadikan sebagai hari dan tanggal pemisahan dan pembagian ini dilakukan;----------Maka
sekarang
dimulailah
susunan
harta
benda
yang
termasuk ke dalam harta peninggalan Almarhum yang akan dipisah dan dibagi dengan akta ini dan para penghadap menerangkan bahwa harta benda tersebut adalah sebagai berikut :---------------------------------------------AKTIVA HARTA PENINGGALAN :----------------------------A. BARANG-BARANG TIDAK BERGERAK :---------------------Hak atas sebidang tanah yang lebih jelas diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 150/Kesawan, seluas 142 M2, tuan
terakhir masih terdaftar atas nama Almarhum
ARTHUR,
berikut
dengan
satu
pintu
bangunan
rumah
toko
(ruko)
berlantai
tiga
permanen
yang
terdiri dari lantai keramik, dinding batu dan atap cor beton, dilengkapi dengan saluran air minum dan instalasi listrik serta satu saluran telepon Nomor 123456,
seluruhnya
beserta
hak-hak
atas
langganannya, setempat dikenal sebaai bangunan Jalan Jenderal Ahmad Yani-I Nomor 146, ditaksir seharga limaratus juta rupiah atau Rp.500.000.000, ---------------------------------------------------Hak atas tanah dan bangunan rumah toko tersebut di ---------------------------------------------------atas
saat ini masih terikat sebagai agunan atas
hutang
Almarhum
dengan
badan
hukum
Bank
Mandiri,
berkedudukan di Jakarta, Cabang Medan Imam Bonjol dan
saat
ini
sedang
dibebani
Hak
Tanggungan
Peringkat Pertama pada Kantor Badan Pertanahan Medan berdasarkan
Sertipikat
Hak
Tanggungan
Nomor
1453/1999; ---------------------------------------------------B. BUANG TUNAI :---------------------------------------tidak ada ..................... ................................
Rp.
C. SURAT-SURAT BERHARGA DAN PIUTANG LAINNYA :----------tidak ada ..................... ................................
Rp.
D. BARANG-BARANG EMAS, PERAK DAN PERHIASAN LAINNYA;----tidak ada ..................... ................................ E. BARANG-BARANG
PERABOT
RUMAH
Rp.
TANGGA
TERNAK
DAN
BARANG-BARANG BERGERAK LAINNYA : ---------------------------------------------------1. -Satu
unit
(seribu
mobil
merk
sembilanratus
Honda
City
sembilan
tahun
puluh
1997
tujuh),
Nomor Polisi 2485-NC, Nomor rangka : 45578, Nomor mesin
:
Bermotor
3345996,
Nomor
(BPKB)
Buku
B-567231,
Pemilik warna
Kendaraan :
silver,
ditaksir oleh ahli penaksir seharga delapan puluh juta rupiah atau Rp.80.000.000, ------------------------------------------------2. Sekumpulan perabot rumah tangga yang
terdapat
pada bangunan di alamat tersebut di atas yang lebih
jelas
kelihatan
dibuat
dibawah
yang
setelah
tangan
dalam
tertanggal
dibubuhi
ditandatangani
oleh
suatu
Daftar
hari
meterai
para
ini
yang dan
secukupnya
penghadap
dan
yang
aslinya dijahitkan pada minut akta ini, dan yang guna
keperluan
tersebut
di
penaksir
seharga
penyelesaian
atas
telah dua
warisan
ditaksir
puluh
juta
oleh
Almarhum panitia
rupiah
atau
Rp.20.000.000, --------------------------------------------------JUMLAH
:
enam
ratus
juta
rupiah
atau
Rp.600.000.000, ------------------------------------------------PASSIVA HARTA PENINGGALAN:----------------------------A. HUTANG HARTA PENINGGALAN:----------------------------Saldo Debet pada rekening Nomor 18732 di perseroan terbatas
PT. BANK MANDIRI berkedudukan di Jakarta,
Cabang Medan Imam Bonjol sebesar seratus duapuluh juta rupiah atau Rp. 120.000.000, demikian menurut keterangan tertulis dari Bank tersebut tertanggal hari
ini
Nomor
23/BM/2014
dan
yang
aslinya
dijahitkan pada minut akta ini. ----------------------------------------------------
--Biaya
perawatan
laboratorium,
rumah
transfusi
sakit,
darah,
jasa
dokter,
obat-obat
sebesar
tujuh puluh juta rupiah atau Rp.70.000.000, ---------------------------------------------------B. BEBAN-BEBAN DAN TANGGUNGAN HARTA PENINGGALAN:------1. -Biaya sebesar
angkut
jenazah
delapan
ke
rumah
belas
duka
juta
Almarhum
rupiah
atau
Rp.18.000.000, ------------------------------------------------2. -Biaya penyelenggaraan jenazah almarhum sebesar dua juta rupiah atau Rp.2.000.000, ------------------------------------------------3. Biaya pengurusan surat menyurat yang dengan
kematian
Almarhum
sebesar
berhubungan empat
juta
rupiah atau Rp.4.000.000, ------------------------------------------------4. -Biaya sebesar
upacara empat
ibadah belas
dan
pemakaman
juta
Almarhum
rupiah
atau
Rp.14.000.000, ------------------------------------------------------------- REKAPITULASI HARTA PENINGGALAN -----------AKTIVA HARTA PENINGGALAN : .... .................................
Rp.
600.000.000,
--PASSIVA HARTA PENINGGALAN : . . . .................................
Rp.
228.000.000,
--SALDO AKTIVA HARTA PENINGGALAN sebesar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah atau .................................
Rp.372.000.000,
--Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan diatas, maka atas saldo aktiva harta peninggalan tersebut di atas yang berhak menurut hukum adalah sebagai berikut:1. -penghadap
Nyonya
BETTY,
sebesar
1/5
(seperlima)
dari Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta
rupiah) atau sama dengan tujuh puluh empat
juta empat ratus ribu rupiah) atau
Rp.74.400.000,
2. -penghadap Nyonya ERNI, sebesar 1/5 (seperlima) dari Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) empat
atau
ratus
3. -penghadap
sama ribu
Tuan
dengan
tujuh
rupiah)
atau
CHAIRUL,
puluh
empat
juta
Rp.74.400.000,
sebesar
1/5
(seperlima)
dari Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta
rupiah) atau sama dengan tujuh puluh empat
juta empat ratus ribu rupiah) atau
Rp.74.400.000,
4. -penghadap Tuan DARMA, sebesar 1/5 (seperlima) dari Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) empat 5. anak
atau
ratus
sama ribu
dibawah
dengan
tujuh
rupiah)
atau
umur
bernama
puluh
empat
juta
Rp.74.400.000,
FARIDA,
sebesar
1/5
(seperlima) dari Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta empat
juta
rupiah) atau sama dengan tujuh puluh empat
ratus
ribu
rupiah)
atau
Rp.74.400.000, -- Jumlah : tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah atau Rp.
372.000.000,--------------------------------------
-- Maka sekarang sampailah saatnya untuk melaksanakan pemisahan dan pembagian dimaksud dan oleh karena itu para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan mereka
seperti
yang
disebutkan
di
atas
menyatakan
persetujuan mereka untuk:---------------------------A. Membagi BETTY,
dan
menyerahkan
kepada yaitu
penghadap
nyonya :
1. -Hak
atas
diuraikan
sebidang dalam
150/Kesawan,
tanah
yang
Sertipikat
seluas
142
lebih
jelas
Milik
Nomor
terakhir
masih
Hak
M2,
terdaftar atas nama Almarhum tuan ARTHUR, berikut dengan
satu
pintu
bangunan
rumah
toko
(ruko)
berlantai tiga permanen yang terdiri dari lantai keramik,
dinding
batu
dan
atap
cor
beton,
dilengkapi dengan saluran air minum dan instalasi listrik serta satu saluran telepon Nomor 123456, seluruhnya
beserta
hak-hak
atas
langganannya,
setempat dikenal sebagai bangunan Jalan Jenderal Ahmad
Yani-I
Nomor
146,
ditaksir
seharga
lima
ratus juta rupiah atau Rp.500.000.000, --------------------------------------------------Hak atas tanah dan bangunan rumah toko tersebut di atas saat ini masih terikat sebagai agunan atas
hutang
Almarhum
dengan
badan
hukum
Bank
Mandiri, berkedudukan di Jakarta, Cabang Medan Imam
Bonjol
dan
saat
ini
sedang
dibebani
Hak
Tanggungan Peringkat Pertama pada Kantor Badan Pertanahan
Medan
berdasarkan
Sertipikat
Hak
Tanggungan Nomor 1453/1999; ------------------------------------------------2. Satu
unit
(seribu
mobil
merk
sembilanratus
Honda
City
sembilan
tahun
puluh
1997
tujuh),
Nomor Polisi 2485-NC, Nomor rangka : 45578, Nomor mesin
:
Bermotor
3345996, (BPKB)
Nomor
Buku
B-567231,
Pemilik warna
Kendaraan :
silver,
ditaksir oleh ahli penaksir seharga delapan puluh juta
rupiah
Rp.80.000.000,------------------------
atau
3. Sekumpulan perabot rumah tangga yang terdapat pada bangunan di alamat tersebut di atas yang lebih jelas kelihatan dalam suatu Daftar yang dibuat dibawah tangan tertanggal hari ini dan yang setelah dibubuhi meterai secukupnya ditandatangani oleh para penghadap dan yang aslinya dijahitkan pada minut akta ini, dan yang guna keperluan
penyelesaian
warisan
Almarhum
tersebut
di
atas telah ditaksir oleh panitia penaksir seharga dua puluh
juta
rupiah
atau
Rp.20.000.000,-------------------------------------
JUMLAH
:
enam
ratus
juta
rupiah
atau
Rp.
600.000.000,-- akan tetapi oleh karena penghadap Nyonya BETTY itu memperoleh lebih dari bahagiannya menurut hukum, maka penghadap Nyonya BETTY dimaksud berkewajiban untuk :-----a.
Membayar
hutang
harta
peninggalan
Almarhum
tersebut di atas berupa Saldo Debet pada rekening Nomor 18732 atas nama Almarhum di perseroan terbatas PT. BANK MANDIRI, Bonjol,
berkedudukan sebesar
di
seratus
Jakarta, dua
puluh
Cabang juta
Medan
Imam
rupiah
atau
Rp.120.000.000,-b.
Membayar biaya pengobatan dan perawatan mendiang di General Hospital di Singapura (sesudah dikonversi ke mata uang rupiah) sebesar tujuh puluh juta atau sebesar Rp.70.000.000,--------------------------------------------------c.
Membayar
beban-beban
berupa :-----------
harta
peninggalan
--Biaya angkut jenazah ke rumah duka sebesar delapan belas
juta
rupiah
atau
Rp.18.000.000,----------------------------------Biaya penyelenggaraan jenazah sebesar dua juta rupiah atau Rp.2.000.000,-----------------------------------------------Biaya
pengurusan
surat-menyurat
yang
berhubungan
dengan kematian mendiang sebesar empat juta rupiah atau Rp.4.000.000,----------------------------------------------------- Biaya upacara ibadah dan pemakaman Almarhum sebesar empat
belas
juta
rupiah
atau
Rp.14.000.000,-----------------d.Menyerahkan kepada orang yang bernama ERNI tersebut di atas,
selaku
ahli
waris
ab-intestato,
suatu
tagihan
atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar
pada
saat
diajukan
dengan
sekaligus
dan
seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,------e.
Menyerahkan
kepada
orang
yang
bernama
CHAIRUL,
tersebut di atas, selaku ahli waris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan
seketika
itu
juga
oleh
penghadap
Nyonya
BETTY
tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,------f. Menyerahkan kepada orang yang bernama DARMA tersebut di atas, selaku ahl iwaris ab-intestato, suatu tagihan
atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar
pada
saat
diajukan
dengan
sekaligus
dan
seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,------g.
Menyerahkan
FARIDA
kepada
tersebut
anak
di
dibawah
atas,
umur
selaku
umur
ahli
bernama
waris
ab-
intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta
empat
ratus
ribu
rupiah
atau
Rp.74.400.000,----------------------------------------------B.
Menyerahkan
kepada
:-
----------------------------------------1.
Menyerahkan
kepada
orang
yang
bernama
ERNI
tersebut di atas, selaku ahli waris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan
seketika
itu
juga
oleh
penghadap
Nyonya
BETTY
tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus
ribu
rupiah
atau
Rp.74.400.000,-----------------------------------------------2.
Menyerahkan kepada orang yang bernama CHAIRUL, tersebut di atas, selaku ahli waris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan
seketika
itu
juga
oleh
penghadap
Nyonya
BETTY
tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus
ribu
rupiah
atau
Rp.74.400.000,-----------------------3. Menyerahkan kepada orang yang bernama DARMA tersebut di atas, selaku ahl iwaris ab-intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar
pada
saat
diajukan
dengan
sekaligus
dan
seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah
atau
Rp.74.400.000,-----------------------------------------4. Menyerahkan kepada anak dibawah umur umur bernama FARIDA
tersebut
di
atas,
selaku
ahli
waris
ab-
intestato, suatu tagihan atas uang tunai yang telah dapat ditagih dan yang wajib dibayar pada saat diajukan dengan sekaligus dan seketika itu juga oleh penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas sebesar tujuh puluh empat juta
empat
ratus
ribu
rupiah
atau
Rp.74.400.000,---------------- Sehingga penghadap Nyonya BETTY menerima bersih sebesar tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah atau Rp.74.400.000,- atau sama dengan bahagian mereka masing-masing,
sehingga
dengan
demikian
harta
peninggalan Almarhum tuan ARTHUR yang hendak dipisah bagi dengan akta ini, telah habis terbagi dengan cara yang
memuaskan
di
antara
mereka
yang
berhak;-
------------------------------------- Dengan telah selesainya pemisahan dan pembagian ini dengan memuaskan bagi masing-masing pihak, maka yang
satu
terhadap
yang
dan/atau
tuntutan
tersebut,
maka
dengan
yang
lainnya lagi
dengan
lain
prihal
ini
saling
tidak
mempunyai harta
mereka
peninggalan
antara
memberikan
tagihan
tanda
yang
satu
lunas
dan
bebas (acquit et decharge) terhadap pihak yang lainnya tanpa
syarat
apapun,
kecuali
:-
----------------------------------------------- Kewajiban penghadap nyonya BETTY untuk pada waktunya
nanti
memperkirakan
dan
mempertanggung-
jawabkan hak-hak dari anak dibawah umur bernama FARIDA tersebut diatas;- -------
Seluruhnya
sesuai
undangan
dengan
ketentuan
yang
perundangberlaku;-
-------------------------------------------------------------------
Surat-surat
yang
bersangkut
paut
dengan
harta
kekayaan yang dipisah bagi menurut akta ini dipegang dan
disimpan
oleh
penghadap
nyonya
BETTY
dengan
kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1082 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;- --------
Selanjutnya
para
penghadap
yang
menerangkan
senantiasa --bertindak dalam kedudukan dan jabatannya yang disebutkan di atas, dengan akta ini menerangkan memberi kuasa kepada penghadap Nyonya BETTY dan Tuan CHAIRUL,
baik
secara
bersama-sama
maupun
secara
sen
diri-sendiri, untuk :- -------------------------------a.
membayar dan melunasi hutang Almarhum tuan ARTHUR kepada perseroan terbatas PT.BANK MANDIRI tersebut di atas sekaligus mengurus pengembalian asli dari suratsurat
yang
merupakan
bukti
kepemilikan
atas
barang-
barang
atau
benda-benda
kredit yang
yang
dijadikan
jaminan
atas
dimaksudkan dari Bank yang berkenaan;-
---------------------b.
melaksanakan Berwenang
pemberitahuan
tentang
telah
kepada
terlaksananya
Pejabat
Yang
pemisahan
dan
pembagian menurut akta ini dan selanjutnya melakukan segala
bentuk
tindakan
hukum
atas
benda-benda
yang
menurut akte ini telah menjadi milik penghadap nyonya BETTY,
baik
termasuk
tindakan
tetapi
permohonan
tidak
balik
dimaksudkan
nama
dalam
150/Kesawan
pengurusan terbatas
terhadap
van
pada
hak
Sertipikat
yang disebutkan
tindakan
(daad
atas
Hak
beheer)
mengajukan tanah
Milik
yang Nomor
di atas, maupun melakukan
pemilikan
(daad
van
beschikking);------------------------------------------------------- Semuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, satu dan
lain
hal
dengan
memperhatikan
status
dan
kewarganegaraan dari penghadap Nyonya BETTY tersebut di atas;- ------------------------ Untuk keperluan itu hadir serta menghadap dimana perlu dan disana memberikan segala bentuk keterangan dan laporan yang diminta, membuat, suruh membuat dan menanda-tangani
segala
surat-surat
yang
diperlukan
untuk itu, termasuk membuat, suruh membuat dan menandatangani akta-akta, termasuk juga tetapi tidak terbatas pada
AKTA
Pembuat
PEMBAHAGIAN
Akta
Tanah
HAK yang
BERSAMA
dihadapan
berwenang,
mengisi
Pejabat serta
menanda-tangani segala macam formulir yang diperlukan untuk
maksud
itu
dan
selanjutnya
menyampaikannya
ke
alamatnya, membayar segala pembayaran yang diwajibkan ---dengan meminta tanda-terima atau kwitansinya, dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik,
perlu
dan
berguna
untuk
menyelesaikan
hal-hal
yang telah disebutkan di atas dengan sebaik-baiknya, satu
dan
lain
dalam
arti
kata
yang
seluas-luasnya,
tanpa pengecualian apapun juga.- -----------------
Kuasa
bahagian
yang ter
disebutkan penting
dalam
dan
akta
tidak
ini
merupakan
terpisahkan
dari
pemisahan dan pembagian yang telah dilangsungkan dengan akte ini, tanpa pemisahan dan pembagian mana maka kuasa itu
tidak
akan
diberikan,
oleh
karena
itu
kuasa
tersebut tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena
alasan-alasan
apapun
juga,
termasuk
oleh
karena alasan-alasan yang dapat menyebabkan berakhirnya suatu kuasa sebagai-mana yang ditentukan dalam Pasal 1813
dari
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata.-
------------------------ Akhirnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan
yang
disebutkan
di
atas
dengan
akta
ini
menerangkan bahwa mengenai pemisahan dan pembagian ini serta akibat- akibatnya mereka memilih kediaman yang sah dan tak berubah di Kantor Balai Harta Peninggalan Medan.- ------------------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH
Dibuat
sebagai
AKTA
INI
minuta
dan
dibacakan serta ditanda-tangani di Medan, pada hari dan tanggal yang disebutkan pada bahagian permulaan akta ini
dihadiri
oleh;-------------------------------------------------
1. Tuan AHMAD, Sarjana Hukum, lahir di Medan, tanggal 31 (tigapuluh satu) Juli 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) 2. Nyonya
SYARIFAH,
Sarjana
Hukum,
Candidaat
Notaris,
lahir di Medan, tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1981 (seribu sembilanratus delapan puluh satu) --
keduanya
tinggal
pegawai
Notaris,
di
Medan,
dan
keduanya
bertempat
sebagai
saksi-
saksi,--------------------------------------------
Akte
bacakan
ini
dengan
kepada
para
segera
setelah
penghadap
dan
saya,
Notaris,
saksi-saksi,
maka
seketika itu juga akta ini di tanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan oleh saya, Notaris.- -----
Dilangsungkan
dengan
tidak
memakai
perubahan.-
-------------------
Akta
mestinya.-
ini
telah
-------------
ditanda-tangani Akta
ini
sebagaimana
telah
dibubuhi
meterai secukupnya.- ---------------------------------------------------------------------------
Para Pihak
Notaris di Medan,
ABDUL RAHMAN SIREGAR, SH
-------------------------------------------------------
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN TUGAS AKHIR TEKNIK PEMBUATAN AKTA-III t.a 2004/2005
SOAL-TUGAS
-- Hukum Perdata dan Hukum Dagang ex Stb. 1847/23 jo S.tb. 1848/10 sepenuhnya berlaku terhadap orang-orang yang disebutkan dalam soal ini.
-- Tuan Arthur, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jln. Jend. A. Yani-I No. 146 Medan, telah meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat di General Hospital Singapore karena menderita sakit pada tanggal 6 Januari 1997, selanjutnya disebut “Almarhum”. Almarhum semasa hayatnya telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 24 Pebruari 1970 dengan seorang wanita bernama Betty, dengan terlebih dahulu membuat perjanjian tentang syarat-syarat perkawinan (huwelijkse voorwaarden) dan dari perkawinan itu telah dilahirkan anak-anak yang hingga kini masih hidup, masing-masing bernama : 1.
Chairul, laki-laki, Pedagang, dilahirkan di Medan, tanggal 27 Juli 1974, suami dari Nyonya Dewi, keduanya bertempat tinggal bersama di Medan, Jln. Rusa No. 452.
2.
Darma, laki-laki, dilahirkan di Kisaran, tanggal 26 Desember 1969, bekerja sebagai Ahli Mesin Kapal, hingga kini belum kawin
3.
Erni, perempuan, lahir di Tebing Tinggi, tanggal 14 Agustus 1977, Guru, isteri dari tuan Fransiscus Xaverius Parera, juga seorang Guru, keduanya bertempat tinggal bersama di Banda Neira, Jln. Sudirman No. 418.
4.
Farida, perempuan, lahir di Medan, tanggal 21 April 1992 dan hingga kini masih duduk di bangku SMP dan masih tinggal bersama ibunya Nyonya Betty -- Anak-anak yang disebutkan dalam nomor 1 dan 2 di atas diakui dalam akta perkawinan antara Mendiang dengan Nyonya Betty.
-- Kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan Almarhum dengan Nyonya Betty terdiri dari :
a.
satu pintu bangunan rumah toko berlantai tiga permanen yang terdiri dari lantai keramik, dinding batu dan atap cor beton, diperlengkapi dengan saluran air minum dan instalasi listrik serta sambungan telepon nomor 123456 semuanya berikut dengan hak-hak atas langganannya, setempat dikenal sebagai bangunan rumah Jln. Jend. Ahmad Yani-I No. 146 Medan. Bangunan rumah itu didirikan di atas sebidang tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 150/Kesawan, luasnya 142 M2, yang terakhir terdaftar atas nama Almarhum. Bangunan rumah berikut dengan tanah tapak dan pekarangannya itu ditaksir oleh para ahli-penaksir dengan harga Rp. 500.000.000,Tanah dan bangunan rumah toko yang dimiliki Almarhum itu telah dijadikan jaminan hutang (yaitu untuk menjalankan usahanya sebagai grossier ATK di Medan) kepada Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjol dan dipasang Hak Tanggungan peringkat Pertama secara efektif hingga sejumlah Rp. 500.000.000,yaitu untuk menjamin kredit sebesar Rp. 380.000.000,- yang diberikan Bank tersebut kepada Almarhum melalui rekeningnya di Bank tersebut No. 18732. Saldo debet rekening tersebut saat Almarhum meninggal menurut surat resmi Bank tersebut adalah sebesar Rp. 120.000.000,-
b.
Satu unit mobil sedan merk Honda City tahun 1997 dengan No.Pol. BK-2485-NC, ditaksir oleh ahli penaksir dengan harga Rp. 80.000.000,-
c.
Sekumpulan perabot rumah tangga yang terdapat pada alamat tersebut di atas yang dinilai oleh juru-taksir sebesar Rp.20.000.000,-
-- Beban lain yang ditinggalkan Almarhum adalah biaya perawatan di rumah sakit, jasa dokter, jasa laboratorium, biaya transfusi darah, obat dan lain-lain yang mencapai Rp. 70.000.000 sedangkan biaya menyelenggarakan jenazah Almarhum Rp. 2.000.000,- biaya angkut jenazah ke rumah duka Rp. 18.000.000,- ongkos kubur dan biaya upacara ibadah dalam rangka pemakaman Almarhum Rp.
14.000.000,-
serta
biaya mengurus
surat-surat
yang berkenaan dengan
berpulangnya Almarhum tersebut Rp. 4.000.000,-
-- Kepada peserta didik diminta membuat minuta akta pemisahan dan pembagian atas kekayaan yang ditinggalkan Almarhum tersebut di atas dengan memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, akan tetapi ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris tentang penyebutan angka atau bilangan
dengan memakai huruf dapat diabaikan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------Medan, 14 Januari 2005 Team Teaching,
Dto.
H. Syahril Sofyan, SH, MKn
Dto.
Syafnil Gani, SH, MHum
Ketentuan Menjawab soal-tugas : 1.
Lembar jawaban ditulis seperti mengerjakan minuta akta, diparaf seperlunya bila ada renvooi, dibubuhi meterai, ditanda-tangani oleh para pihak, peserta didik (selaku notaris) dan saksi-saksi, dijahit dengan benang, digaris dan diserahkan melalui Ketua Kelas masing-masing pada hari-H ujian akhir semester di PPs-USU Mkn selambat-lambatnya sebelum jam dimulainya ujian akhir semester.
2.
Penyerahan tugas sesudah dimulainya jam ujian akhir semester dengan cara dan alasan apapun dianggap tak pernah ada, dengan risiko peserta didik sendiri.