Penawaran Jasa Hukum Retainer Client [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Law Office: Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand Cirebon – Jawa Barat Email: [email protected] www.alinoto.id



Cirebon, 04 Juli 2019 Nomor: 011/PNW-AN/VII/2019 Kepada Yth, PT. XXX Di Tempat



Dengan hormat, Perkenankan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Kami Alinoto & Co guna menyampaikan penawaran jasa hukum kepada [PT. XXX] Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan pemahaman terhadap syarat dan ketentuan yang menjadi dasar pemberian jasa hukum kepada [PT. XXX], yang mana penawaran ini akan menguraikan dan menjelaskan syarat dan ketentuan yang dimaksud sebagai berikut: I.



Ruang lingkup jasa hukum Regular Klien. 1. Ruang lingkup meliputi: 1.1 Jasa Konsultasi Hukum/Advise Hukum 1.1.1. Memberikan pendapat hukum mengenai ketentuan-ketentuan hukum badan usaha, memberikan konsultasi/pendapat/advise dari segi hukum atas masalah kegiatan usaha yang akan dilakukan, menganalisa resiko dan tanggung jawab dan/atau mengindentifikasi isu-isu hukum terkait dengan struktur transaksi kegiatan usaha dan memberikan rekomendasi atas isuisu hukum tersebut. 1.1.2. Termasuk hal ini memberikan legal due diligence (pemeriksaan dan penilaian hukum) khusus atas keabsahan hukum/legalitas badan hukum terhadap counterpart [PT. XXX]; 1.1.3. Membuat, dan menjawab surat somasi/teguran dari pihak manapun berkaitan dengan bisnis operasional untuk seluruh wilayah Indonesia; 1.2 Jasa Legal Drafting/Review Tidak hanya sekedar memberikan output jasa hukum (deliverables) berupa Legal Drafting, namun fokus utama Kami yaitu mengoptimalkan pengendalian risiko hukum dengan melakukan fisibilitas guna menghindari perselisihan yang memiliki dampak hukum material dan pencegahan guna meminimalisir eksposur hukum dikemudian hari, dengan lingkup kerja sebagai berikut: 1.2.1. Menyusun, dan menilai kualitas bukti berdasarkan hukum pembuktian dengan mengidentifikasi masalah dan fokus pada objective [PT. XXX]. Memberikan saran dokumen-dokumen hukum lainnya yang harus dipersiapkan/dianggap perlu untuk pelaksanaan kesepakatan terkait;



Page 1 of 3



1.2.2. Melakukan penyusunan dan/atau review terhadap kontrak/perjanjian sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan; 1.2.3. Melakukan kajian terhadap dokumentasi perjanjian sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha, akta pendirian dan akta-akta perubahannya, aturan badan usaha yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan serta kebijakan-kebijakan internal, somasi dan surat-surat yang berkaitan dengan masalah hukum. 1.3 Jasa Legal Opinion Memberikan Advise hukum secara lisan dan/atau tertulis (opini hukum singkat) berdasarkan permintaan dari [PT. XXX] terkait issue hukum korporasi/bisnis dalam lingkup lex specialis yang berhubungan dengan kepentingan badan usaha pada umumnya; 1.4 Namun sebagai bagian memperkenalkan jasa layanan hukum kantor Kami, dalam kesempatan ini Kami memberikan tambahan lingkup pekerjaan sebagai berikut: 2. Jangka waktu kerjasama Bahwa pemberian jasa hukum Alinoto & Co sebagaimana dimaksud dalam penawaran ini didasarkan pada skema retainer yaitu selama 1 (satu) tahun. 3. Biaya kerjasama Sehubungan dengan pekerjaan dalam ruang lingkup diatas Kami memberikan retainer client fee sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/nett per bulan (tidak termasuk pajak). Notes: apabila terdapat pekerjaan diluar dari ruang lingkup tersebut diatas, maka besaran biaya secara lumpsum dapat dibicarakan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. II. Pembatasan pekerjaan/kewajiban 1. Lingkup jasa hukum yang dilakukan yaitu hanya sebatas sebagaimana telah dijelaskan dalam surat penawaran ini. 2. Dengan ini memahami bahwa kantor kami bukanlah general counsel dan oleh karenanya pemberian jasa hukum kepada [PT. XXX] berdasarkan penawaran ini, bukan merupakan suatu janji untuk mewakili [PT. XXX] atau kepentingan [PT. XXX] dalam segala permasalahan hukum selain daripada ruang lingkup permasalahan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas. 3. Lingkup perkerjaan yang tidak termasuk dalam penawaran ini yaitu namun tidak terbatas pada lingkup pekerjaan Case by Case/Project sebagai berikut: (1). Legal Risk Management pada Divisi Hukum, pada proses litigasi/legal proceedings, corporate action/M&A; (2). Beracara di Pengadilan/Proses Litigasi meliputi semua ruang lingkup peradilan Pidana, Perdata, Niaga, Hubungan Industrial, dan lain-lain; (3). Pembuatan Legal Audit; (4). Pendampingan penyidikan hukum di Kepolisian dan Kejaksaan baik sebagai terlapor maupun pelapor; (5). Recovery aset/outstanding. Notes: terkait pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan/atau service level agreement.



Page 2 of 3



Demikianlah penawaran ini kami sampaikan. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, Bapak dapat menghubungi Kami. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Alinoto & Co



SUGALI, SH, MH.



KESIT UMAR PRANOTO, SH, MH, CLA.



Cc: File



___________________________________________________________________________________________________________ Saya, sebagai pihak yang berhak/berwenang mewakili PT. SGU, telah membaca Penawaran ini dan mengerti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalamnya serta menyetujuinya. Untuk dan atas nama [PT. XXX] ________________________________ Nama : ____________________ Jabatan : ____________________ Tanggal : ____________________ Notes: mohon surat penawaran yang telah disetujui dan ditandatangani agar di scan dan dikirimkan kepada kami melalui email [email protected]



Page 3 of 3