Penceramatan-Revisi PD PRT Pagar Nusa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN CABANG PAGAR NUSA LAMPUNG TIMUR



PENCERMATAN DAN SINGKRONISASI PD PAGAR NUSA DENGAN AD/ART NAHDLATUL ULAMA MUKTAMAR KE-34 No. 1



PD Pagar Nusa Pasal 11 : - Ayat 1 : Keanggotaan Pagar Nusa terdiri dari perseorangan dan kelembagaan. - Ayat 2 : Keanggotaan perseorangan tediri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. - Ayat 3 : )Keanggotaan yang bersifat kelembagaan terdiri dari perguruan pencak silat dan kelompok – kelompok seni, tradisi, kebudayaan, ketabiban, beladiri diberbagai daerah sebagai asset Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa. - Ayat 4 : Yang dapat menjadi anggota adalah setiap warga NU yang menyatakan kesediaannya dan taat pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa dan segala peraturan yang berlaku dilingkungan Nahdlatul Ulama dan Pagar Nusa. - Ayat 5 : Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan RumahTanggga



AD/ART Nahdlatul Ulama



Pasal 12 ayat 2 : Pimpinan Wilayah Pagar Nusa - Pasal 38 ayat 2 ART NU : Pengesahan susunan berkedudukan di tingkat provinsi yang kepengurusannya kepengurusan Badan Otonom atas dasar rekomendasi dipilih oleh Konperensi Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Pengurus NU sesuai tingkatannya masing-masing Pusat - Pasal 54 ART NU : Pengurus Harian Badan Otonom di tingkat Wilayah dan Cabang disahkan oleh Pengurus tingkat pusat Pasal 12 ayat 3 : Pimpinan Cabang Pagar Nusa Badan Otonom yang bersangkutan, dengan rekomendasi berkedudukan ditingkat kabupaten/kota yang dari Pengurus NU pada tingkatannya kepengurusannya dipilih oleh Konperensi Cabang dan disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa



Revisi Pasal 11 : - Ayat 1 : Keanggotaan Pagar Nusa terdiri dari perseorangan dan kelembagaan. - Ayat 2 : Keanggotaan perseorangan tediri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. - Ayat 3 : Keanggotaan yang bersifat kelembagaan terdiri dari perguruan pencak silat dan kelompok – kelompok seni, tradisi, kebudayaan, ketabiban, beladiri diberbagai daerah sebagai asset Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa yang merupakan pendiri dan/atau yang telah menggabungkan diri dengan Pagar Nusa. - Ayat 4 : Yang dapat menjadi anggota adalah setiap warga NU yang menyatakan kesediaannya dan taat pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa dan segala peraturan yang berlaku dilingkungan Nahdlatul Ulama dan Pagar Nusa. - Ayat 5 : Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan RumahTanggga Pimpinan Wilayah Pagar Nusa berkedudukan di tingkat provinsi yang kepengurusannya dipilih oleh Konferensi Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pengurus Wilayah NU setempat Pimpinan Cabang Pagar Nusa berkedudukan ditingkat kabupaten/kota yang kepengurusannya dipilih oleh Konperensi Cabang dan disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul



PIMPINAN CABANG PAGAR NUSA LAMPUNG TIMUR



Pasal 12 ayat 4 : Pimpinan Anak Cabang Pagar Nusa berkedudukan ditingkat kecamatan yang kepengurusannya dipilih oleh Konperensi Anak Cabang dan disahkan oleh Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa atas rekomendasi Pimpinan Cabang Pasal 12 ayat 5 : Pimpinan Ranting Pagar Nusa berkedudukan ditingkat desa/kelurahan dan disahkan oleh Pimpinan Cabang atas rekomendasi Pimpinan Anak Cabang Pencak Silat Nahdlatu lUlama Pagar Nusa Pasal Tambahan



Pasal 18 ayat 1 : Keuangan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa didapat dari : a. Uang Pendaftaran dan Iuran Tetap para anggota b. Bantuan dari Pemerintah atau pihak lain yang tidak mengikat c. Usaha-usaha lain yang halal d. Pasal – pasal tambahan



- Pasal 98 ayat 3 ART NU : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat memberikan kuasa atau kewenangan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, Pengurus Majelis Wakil Cabang, Lembaga, Badan Otonom dan atau Badan Usaha yang dibentuk untuk melakukan penguasaan dan atau pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak - (telah diatur di PRT Pagar Nusa Pasal 11 Ayat 1 huruf e) “Membayar uang pangkal dan iuran tetap yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Pagar Nusa bagi semua tingkatan”



Ulama Pagar Nusa serta rekomendasi Pengurus Cabang NU setempat Pimpinan Anak Cabang Pagar Nusa berkedudukan ditingkat kecamatan yang kepengurusannya dipilih oleh Konperensi Anak Cabang dan disahkan oleh Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa atas rekomendasi Pimpinan Cabang serta rekomendasi Pengurus Majelis Wakil Cabang NU setempat Pimpinan Ranting Pagar Nusa berkedudukan ditingkat desa/kelurahan dan disahkan oleh Pimpinan Cabang atas rekomendasi Pimpinan Anak Cabang Pencak Silat Nahdlatu lUlama Pagar Nusa serta rekomendasi Pengurus Ranting NU setempat Pimpinan Cabang Istimewa Pagar Nusa berkedudukan diLuar Negeri yang kepengurusannya dipilih oleh Konferensi Cabang Istimewa dan disahkan oleh Pimpinan Pusat atas rekomendasi Pengurus Cabang Istimewa NU setempat Pasal 18 ayat 1 : Keuangan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa didapat dari : a. Uang Pendaftaran dan Iuran Tetap para anggota b. Uang Pangkal/Tetap anggota baru c. Uang Kas Penerbitan Dokumen Organisasi Anggota d. Bagi hasil atas pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak milik NU e. Bantuan dari Pemerintah atau pihak lain yang tidak mengikat f. Usaha-usaha lain yang halal



PIMPINAN CABANG PAGAR NUSA LAMPUNG TIMUR



PENCERMATAN DAN SINGKRONISASI PRT PAGAR NUSA DENGAN PD PAGAR NUSA DAN AD/ART NAHDLATUL ULAMA MUKTAMAR KE-34 No. 1



PRT Pagar Nusa Pasal 4 : Keanggotaan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa terdiri dari : 1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap warga NU yang menyatakan diri setia terhadap PD/PRT Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa. 2. Keanggotaan yang bersifat kelembagaan terdiri dari perguruan pencak silat dan kelompok - kelompok seni, tradisi, kebudayaan, ketabiban, bela diri di berbagai daerah sebagai asset Nahdlatul Ulama wajib menguasai jurus baku Pagar Nusa 3. Anggota luar biasa adalah setiap warga negara asing beragama Islam dan menyatakan diri setia terhadap PD/PRT organisasi. 4. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau Anggota luar biasa yang berjasa kepada Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa dan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan Pusat atas usulan dari cabang maupun wilayah



PD Pagar Nusa dan AD/ART Nahdlatul Ulama



Revisi Pasal 4 : Keanggotaan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa terdiri dari : 1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota tetap, ialah setiap warga NU yang menyatakan diri setia terhadap PD/PRT Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa serta telah menyelesaikan rangkaian Pendidikan dan pelatihan Pagar. 2. Keanggotaan yang bersifat kelembagaan, selanjutnya disebut anggota tetap, ialah anggota yang terdiri dari perguruan pencak silat dan kelompok - kelompok seni, tradisi, kebudayaan, ketabiban, bela diri di berbagai daerah sebagai asset Nahdlatul Ulama yang merupakan pendiri dan/atau yang telah menggabungkan diri dengan Pagar Nusa dengan berkewajiban menguasai salam Pagar Nusa dan jurus baku Pagar Nusa. 3. (Tambahan Pasal) perguruan pencak silat dan kelompok - kelompok seni, tradisi, kebudayaan, ketabiban, dan bela diri daerah yang merupakan pendiri adalah ……., …………., ………….. 4. (Tambahan Pasal) perguruan pencak silat dan kelompok - kelompok seni, tradisi, kebudayaan, ketabiban, dan bela diri daerah yang menggabungkan diri dengan Pagar Nusa ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat berdasarkan surat permohonan/usulan dari perguruan dan atas



PIMPINAN CABANG PAGAR NUSA LAMPUNG TIMUR



2



3



4



Pasal 17 ayat 7 : Bagian dibentuk dibagian Pimpinan anak Pasal 14 ayat 7 (PD Pagar Nusa) : Pimpinan Ranting Pagar cabang dan Rayon Nusa terdiri dari : - Dewan Pembina - Pengurus Harian - Bagian-bagian sesuai kebutuhan Pasal 31 ayat 1 : Pengurus Pimpinan anak cabang terdiri Pasal 14 ayat 5 (PD Pagar Nusa) : Pimpinan Anak Cabang dari Dewan Pembina, Dewan Khos, Majelis Pendekar dan Pagar Nusa terdiri dari : Pengurus Harian ditambah dengan pengurus bagian - Dewan Pembina - Pengurus Harian - Bagian-bagian sesuai kebutuhan Pasal 32 ayat 1 : Pengurus Pimpinan Ranting dan Rayon Pasal 14 ayat 6 (PD Pagar Nusa) : Pimpinan Rayon Pagar terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan bagian- Nusa terdiri dari : bagian. - Dewan Pembina - Pengurus Harian - Bagian-bagian sesuai kebutuhan Pasal 14 ayat 7 (PD Pagar Nusa) : Pimpinan Ranting Pagar Nusa terdiri dari : - Dewan Pembina - Pengurus Harian - Bagian-bagian sesuai kebutuhan



rekomendasi Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai kapasitas perguruan. 5. Anggota luar biasa adalah setiap warga negara asing beragama Islam dan menyatakan diri setia terhadap PD/PRT organisasi. 6. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau Anggota luar biasa yang berjasa kepada Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa dan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan Pusat atas usulan dari cabang maupun wilayah Pasal 17 ayat 7 : Bagian dibentuk dibagian Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Rayon, dan Pimpinan Ranting.



Pasal 31 ayat 1 : Pengurus Pimpinan anak cabang terdiri dari Dewan Pembina, Pengurus Harian ditambah dengan pengurus bagian sesuai kebutuhan Pasal 32 ayat 1 : Pengurus Pimpinan Ranting dan Rayon terdiri dari Dewan Pembina, Pengurus Harian ditambah dengan bagian-bagian.