Pendaftaran Santri Baru Setting Halaman - Jadi OK MBOL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU PANDUAN SANTRI BARU & WALI SANTRI PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM Tahun Ajaran 2016/2017



PANITIA PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM SIDOMULYO PUNGGUR LAMPUNG TENGAH TAHUN AJARAN 2016/2017



BUKU PANDUAN SANTRI BARU & WALI SANTRI PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM Tahun Ajaran 2016/2017



PANITIA PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM SIDOMULYO PUNGGUR LAMPUNG TENGAH TAHUN AJARAN 2016/2017



KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah. Kami memuji, memohon pertolongan, dan meminta segala ampunan-Nya. Kami berlindung pada-Nya dari segala keburukan diri kami dan dari kejelekan perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang akan menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorangpun yang mampu memberi petunjuk padanya. Kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah. Dan kami bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah utusan-Nya. Selamat kami ucapkan kepada santri baru yang akan menempa hidup di lembaga kami untuk menjadi muslim/muslimah yang berprestasi baik di dunia dan akhirat. Tak lupa kami sampaikan terima kasih seluruh kepada orang tua/wali yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada kami untuk mendidik putra-putrinya. BUKU PANDUAN MASUK SANTRI BARU & WALI SANTRI ini merupakan panduan kegiatan yang harus difahami baik oleh orang tua dan santri baru terkait program yang akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, khususnya syarat ketentuan pendaftaran, pembiayaan dan informasi-informasi lain. Akhirnya, semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita, menerima amal kita dan selalu meridhoi jalan kita. Amin. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh Ketua Panitia Penerimaan Santri Baru PPBM Tahun 2016-2017



Wahid Hasyim, S.Pd



I



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………..… I DAFTAR ISI …………………………………………………………………..……………………………..…. II KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN ……………………………………………..……..…. III I. KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN ………………………….…….……………... 1 Ketentuan Umum ………………………………………………………………….....………..….…1 II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN ……………………………………………………..… 1 III. ADMINISTRASI (BERKAS) PENDAFTARAN SANTRI BARU …………………………….. 2 IV. BIAYA PENDAFTARAN ………………………………………………………………………………..2 V. BIAYA LAIN-LAIN KATEGORI 1 (Kos Makan 2 kali sehari) ……………………..……. 3 VI. BIAYA LAIN-LAIN KATEGORI 2 (Kos Makan 3 kali sehari) ……………………..…… 3 VII. BIAYA POKOK BULANAN ………………………………………………………...…………...... 4 VIII. PEMBIAYAAN 1 TAHUN DI PPBM ………………………………..………….………………… 4 IX. DAFTAR BARANG YANG HARUS DIBAWA SANTRI BARU ……………..…………….. 5 A. Santri Putra ……………………………………………………………….……………………….5 B. Santri Putri ………………………………………………………………….…………………….. 6 X. BARANG-BARANG YANG TIDAK BOLEH DIBAWA KE PESANTREN …................ 7 XI. JADWAL KEGIATAN SANTRI ……………………..…………………….……………………….. 8 XII. KETENTUAN LAIN-LAIN ………………………………………………………..…………………. 9 TATA TERTIB SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI PPBM ……………………………… IV TATA TERTIB SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI PPBM ……….….……………….… 11 KETENTUAN UMUM …………………………………………………………….………………………….. 11 BAB I TATA TERTIB SANTRI ……………………………………………………………………………. 11 Pasal 8 Hak-hak santri …………………………………………………………………………………….14 BAB III TATA TERTIB ORANG TUA/WALI ………………………………………………………….. 15 Pasal 9 Kewajiban Orang Tua.Wali Santri ………………………………………………………….15 Pasal 10 Kunjungan Orang Tua/Wali Santri dan Tamu …………………………………….. 16 Pasal 11 Ha-hak Orang Tua/Wali Santri …………………………………………………………….17 BAB IV KEWAJIBAN PESANTREN Pasal 12 ………………………………………………………… 17 BAB V KEWAJIBAN BERSAMA Pasal 13 ……………………………………….………………….. 17 Hotline service Pondok Pesantren ……………………………………………….……………………19 LAMPIRAN-LAMPIRAN ……………………………………………………...….……………………………V Contoh Surat Pernyataan Orang Tua/Wali ………………………..……………………………… 21 Contoh Surat Pernyataan Santri ……………………………………………………………………….22 Denah Lokasi Pondok Pesantren Baitul Mustaqim …………………………………………….23 Denah Kompleks Pondok Pesantren Baitul Mustaqim ……………………………………… 24 Skema Proses Perijinan Santri ………………………………………………………………………… 25 Contoh Surat ijin santri ……………………………………………………………………………………. 26



II



KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN



Pendaftaran Santri Baru Prosedur Penerimaan Pendaftaran Santri dan Murid Baru Tahun ajaran 2016-2017 M/1437-1438 H I. KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN Ketentuan Umum 1. Menghadap (sowan) Pengasuh untuk penyerahan calon santri sebelum menjadi santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim dengan diantar oleh wali atau wakil wali 2. Beritikad baik dan sanggup melaksanakan semua peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren dan/atau madrasah yang berkenaan dengannya 3. Mengikuti penjelasan dan ikrar khusus santri/murid baru yang dilaksanakan Pengurus PPBM di Aula PPBM (waktu ditetapkan kemudian hari sesuai dengan kebutuhan) 4. Berambut pendek dan rapi dengan panjang maksimal bagian atas 5 cm (samping: tidak menyentuh daun telinga; belakang: tidak menyentuh kerah baju) serta mengenakan baju yang rapi dan sopan 5. Menyerahkan dan melengkapi persyaratan/berkas administrasi 6. Melunasi biaya-biaya yang ditetapkan. II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN Pendaftaran Santri/Murid Baru dibagi dalam 2 (dua) gelombang dengan rincian:  Gelombang I dibuka tanggal 26 Mei s.d. 5 Juni, pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB  Gelombang II dimulai tanggal 15 Juli s.d. 31 Agustus, pukul 10.00 s.d. 11.45 dan 13.30 s.d. 16.00 WIB (siang). Pendaftaran Santri/Murid Baru bertempat di kantor Sekretariat Pondok Pesantren Baitul Mustaqim setiap hari kerja, Sabtu s.d. Kamis Hari Jum’at dan hari-hari besar Islam libur



1



III. ADMINISTRASI (BERKAS) PENDAFTARAN SANTRI BARU A.



Menyerahkan:



1) 2)



Foto copy akte kelahiran sebanyak 3 lembar; Foto copy ijazah SD/MI, SMP/MTs, yang telah dilegalisir (bila belum ada disusulkan kemudian); Foto copy SKHUN 3 lembar (bila belum ada disusulkan kemudian); Foto copy KK (Kartu Keluarga) 3 lembar; Foto copy KTP Orang tua 3 lembar; Foto copy kartu KIP/KIS KPS/BSM/BPJS/ Sejenisnya (jika punya); Membayar biaya pengambilan photo sebesar Rp. 15.000



3) 4) 5) 6) 7)



Catatan: Berkas nomor 1 – 5 dimasukkan dalam map warna hijau Membayar biaya Pendaftaran sebesar Rp. 805.000 (delapan ratus lima ribu rupiah) Membayar Biaya lainnya baik Kategori 1 atau ketegori 2 (dapat diangsur selama 3 bulan atau sesuai kesepakatan/kemampuan)



B. C.



IV. BIAYA PENDAFTARAN Biaya pendaftaran santri baru Tahun Ajaran 2016/2017 adalah sebagai berikut : NO. 1 2 3 4 5 6 7



URAIAN Administrasi Jariyah Insentif Asrama Syahriyah/SPP Materai 6000 Iuran Kegiatan JUMLAH



VOL 1 thn 1 thn 1 thn 1 thn 1 bln 2 lbr 1 thn



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp



PUTRA 50.000 200.000 200.000 150.000 40.000 15.000 150.000 805.000



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp



PUTRI 50.000 200.000 200.000 150.000 40.000 15.000 150.000 805.000



Biaya Pendaftaran ini dapat diangsur atau sesuai kesepakatan dan atau kemampuan orang tua/wali santri



2



V. BIAYA LAIN-LAIN KATEGORI 1 (Kos makan 2 kali sehari) NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



URAIAN



VOL



Kitab & Alat Tulis 1 Paket Lemari (selama 1 pintu menjadi santri) Kartu Santri, Buku izin 1 Paket & Tata tertib Seragam 3 stel Raport 1 buku Ujian Semester 1 & 2 2 kali Kesehatan & 1 thn Kebersihan Perawatan Lemari 1 thn Kos Makan 1 bln JUMLAH BIAYA KATEGORI 1



PUTRA



PUTRI



Rp. 200.000



Rp. 200.000



Rp. 350.000



Rp. 350.000



Rp.



Rp.



70.000



70.000



Rp. 510.000 Rp. 30.000 Rp. 100.000



Rp. 600.000 Rp. 30.000 Rp. 100.000



Rp.



Rp.



50.000



Rp. 40.000 Rp. 230.000 Rp. 1.580.000



50.000



Rp. 40.000 Rp. 210.000 Rp. 1.650.000



VI. BIAYA LAIN-LAIN KATEGORI 2 (Kos makan 3 kali sehari) NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



URAIAN VOL Kitab & Alat Tulis 1 Paket Lemari (selama menjadi santri) Kartu Santri, Buku izin 1 Paket & Tata tertib Seragam 3 stel Raport 1 buku Ujian Semester 1 & 2 2 kali Kesehatan & 1 thn Kebersihan Perawatan Lemari 1 thn Kos Makan 1 bln JUMLAH BIAYA KATEGORI 2



PUTRA Rp. 200.000



PUTRI Rp. 200.000



Rp. 350.000



Rp. 350.000



Rp.



Rp.



70.000



70.000



Rp. 510.000 Rp. 30.000 Rp. 100.000



Rp. 600.000 Rp. 30.000 Rp. 100.000



Rp.



Rp.



50.000



Rp. 40.000 Rp. 280.000 Rp. 1.630.000



50.000



Rp. 40.000 Rp. 260.000 Rp. 1.700.000



Biaya Lainnya ini dapat diangsur atau sesuai kesepakatan dan atau kemampuan orang tua/wali santri 3



VII.BIAYA POKOK BULANAN



NO.



URAIAN



KATEGORI I



KATEGORI II



(kos makan 2 kali sehari)



(kos makan 3 kali sehari)



PUTRA



PUTRA



PUTRI



PUTRI



I



SPP (SYAHRIYAH)



Rp. 40.000



Rp.



40.000



Rp. 40.000



Rp. 40.000



II



KOS MAKAN



Rp. 230.000



Rp. 210.000



Rp. 280.000



Rp. 260.000



IV



AKHIRUSSANAH



Rp. 20.000



Rp.



20.000



Rp. 20.000



Rp. 20.000



Rp. 290.000



Rp. 270.000



Rp. 340.000



Rp. 320.000



JUMLAH



Biaya pokok ini dikeluarkan setiap bulan dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya, apabila orang tua/wali santri mengalami permasalahan tunggakan diharapkan menghubungi bagian keuangan Pondok Pesantren. Adapun biaya tersebut diluar pengeluaran pribadi (uang jajan, sabun dll) dan biaya sekolah formal (MI/MTs/MA). VIII. PEMBIAYAAN 1 TAHUN DI PPBM Rekapitulasi pembiayaan santri baru (tahun pertama) yang dibayarkan/dikeluarkan oleh orang tua/wali santri dalam 1 tahun (12 bulan) diluar pembiayaan sekolah formal dan keperluan pribadi di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim adalah sebagai berikut :



NO.



VOL



KATEGORI II



(kos makan 2 kali sehari)



(kos makan 3 kali sehari)



PUTRA



PUTRI



PUTRA



PUTRI



1 kali



Rp 805.000



Rp 805.000



Rp 805.000



Rp 805.000



1 kali



Rp 1.580.000



Rp 1.650.000



Rp 1.630.000



Rp 1.700.000



11 bln



Rp 3.190.000



Rp 2.970.000



Rp 3.740.000



Rp 3.520.000



JUMLAH KESELURUHAN PENGELUARAN DALAM 1 TAHUN



Rp 5.575.000



Rp 5.425.000



Rp 6.175.000



Rp 6.025.000



I II III



4



URAIAN



KATEGORI I



PENDAFTARAN KEBUTUHAN LAINLAIN SPP/SYAHRIYAH KOS MAKAN AKHIRUSSANAH



IX. DAFTAR BARANG YANG HARUS DIBAWA SANTRI BARU A. Santri Putra No I. 1 2 3 4 5 6 7 8 II. 1 2 III. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Jenis



Jumlah



Keterangan



Pakaian Ibadah Kemeja koko/takwa 2-3 potong Warna putih & bebas Sarung 2-3 potong Sajadah/Sorban 1 potong Sajadah ukuran sedang Kopiah hitam Nasional 1 buah Kopiah bebas 1 buah Minyak Wangi 1 botol Non alkohol Tasbih 1 buah Al Qur’an kecil (pojok) 1 buah Standar timur tengah/Madinah Buku saku Juz ‘Amma 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Pakaian Seragam Madrasah Diniyah & Seragam Resmi PPBM Madrasah Diniyah 2 stel dari pondok Seragam PPBM 1 stel dari pondok Pakaian biasa sehari-hari dan lain-lain Maks 5 Kaos-kaos/kemeja potong Pakaian dalam Sesuai kebutuhan Jaket/sweater 1 potong Celana 2 Potong Salah satunya berwarna hitam. Selimut 1 buah Gantungan baju (hanger) 10 buah Tersedia di koperasi PPBM Handuk 1 buah Ukuran sedang Ember/timba 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Sikat cuci 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Tempat peralatan mandi 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Spidol permanen 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Potongan kuku 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Sisir 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Sandal jepit 1 -2 Pasang Tersedia di koperasi PPBM Sikat gigi, pasta gigi, sabun Sesuai kebutuhan mandi, sabun cuci, shampoo Tersedia di koperasi PPBM Akan dipakai rutin oleh santri bila Jas hujan/payung 1 set/buah hujan (ke sekolah)



Barang-barang pribadi harus dilabeli nama santri/bersangkutan menggunakan spidol permanen agar tidak tertukar dengan santri yang lain



5



B. Santri Putri No I. 1 2 3 4 5 6 II. 1 2 III. 1 2 3 4



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



6



Jenis



Jumlah



Keterangan



Pakaian Ibadah Mukena terusan 1-2 potong Tersedia di pondok Sajadah 1 potong Ukuran sedang Minyak Wangi 1 botol Non alkohol Tasbih 1 buah Al Qur’an kecil (pojok) 1 buah Standar timur tengah/Madinah Buku saku juz amma 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Pakaian Seragam Madrasah Diniyah & Seragam Resmi PPBM Madrasah Diniyah 2 stel dari pondok Seragam PPBM 1 stel dari pondok Pakaian biasa sehari-hari dan lain-lain (untuk daleman rok/selain bahan Celana panjang 3 buah jeans) dan bukan laging Panjang baju minimal 10 cm dari Pakain sehari-hari 3 stel lutut (baju dan rok tidak ketat) dan bukan berbahan jeans (levis)/kaos Pakaian dalam Sesuai kebutuhan Jilbab segi 4 (jilbab peniti) dan 3 potong (putih dan bebas) penitinya (tidak pendek, tidak transparan, tidak ketat, tidak belah) panjang Jilbab kaos (bergo) 4 Potong minimal 1 jengkal dari pundak dan 2 jengkal dari dagu Kain sarung wanita (batik) 1-2 potong Celana panjang dengan atasan Pakaian tidur 1-2 buah tangan panjang Jaket/sweater 1 potong (yang longgar/tidak ketat) untuk alas tidur ketika sedang haid Perlak 1 buah (bagi yang sudah haid) Selimut 1 buah Gantungan baju (hanger) 10 buah Tersedia di koperasi PPBM Handuk 1 buah Ember/timba (ukuran sedang) 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Sikat cuci 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Tempat peralatan mandi 1 buah Tersedia di koperasi PPBM



No VI. 16 17 18 19 20 21 22



Jenis



Jumlah



Keterangan



Pakaian biasa sehari-hari dan lain-lain (lanjutan halaman Sebelumnya) Sandal jepit 1 -2 Pasang Tersedia di koperasi PPBM Sikat gigi, pasta gigi, sabun Sesuai kebutuhan 1 paket mandi, sabun cuci, shampoo Tersedia di koperasi PPBM Untuk menandai/menamai barangSpidol permanen 1 buah barang milik pribadi Tersedia di koperasi PPBM Potongan kuku 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Sisir 1 buah Tersedia di koperasi PPBM Sikat gigi, pasta gigi, sabun Sesuai kebutuhan mandi, sabun cuci, shampoo Tersedia di koperasi PPBM Akan dipakai rutin oleh santri bila Jas hujan/payung 1 set/buah hujan (ke sekolah)



Barang-barang pribadi harus dilabeli nama santri/bersangkutan menggunakan spidol permanen agar tidak tertukar dengan santri yang lain



VII. BARANG BARANG YANG TIDAK BOLEH DIBAWA KE PESANTREN No 1



Jenis Barang - barang non islami



3



Walkman yang ada radionya, kaset , MP3 player, MP4, MMC, Flashdisk Celana/baju/rok jeans/levis



4



Aksesoris gaul



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Handphone/simcard Jam tangan mewah (mahal) Kamera, handycam, digicam dsb, Pemanas air/water heater Lemari tambahan/excel Setrika Lampu emergency Alat-alat permainan Senjata tajam, obeng Perhiasan



2



PA/PI



Keterangan



Pa/Pi



Seperti buku, majalah, novel, komik, poster, dsb.



Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pa/Pi Pi



Seperti cincin, gelang, rantai, kalung dsb.



catur, ular tangga, kartu dan sejenisnya



Pisau cutter, badik, pisau dll Kecuali anting-anting



Pengasuh berhak menyita barang yang tidak dianjurkan untuk dibawa, dan barang yang disita tidak bisa diminta kembali. 7



VIII.



JADWAL KEGIATAN SANTRI



No.



WAKTU (WIB)



Hari



KEGIATAN RUTIN



A. KEGIATAN RUTIN 03.30 – 04.15



Persiapan Sholat Subuh berjamaah



2



04.30 – 04.45



Sholat Subuh Berjamaah



3



05.00 – 05.10



Persiapan Pengajian Ba'da Subuh



4



05.15 – 05.50



5



06.00 – 06.30



6



07.00 – 13.30



Pengajian Wajib ba'da subuh Piket Kebersihan dan Persiapan berangkat sekolah Sekolah Formal



7



11.00 – 11.45



Persiapan Sholat Dzuhur Berjamaah



8



12.15 – 12.30



Sholat Dzuhur Berjamaah



9



13:00 – 15.15



10



15.30 – 16.15



11



16.30 – 16.55



12



17.00 - 17.40



13



17.45 – 17.55



14



18.00 – 18.40



15



18.45. - 19.00



Persiapan untuk kegiatan Madrasah diniyah



16



19.10 – 21.00



Kegiatan Belajar Madrasah Diniyah



17



21.05 – 21.20



Persiapan sholat isya' berjamaah



18



21.30 – 21.45



Sholat Isa' Berjamaah



19



22.00 – 22.30



Takror (Belajar Bersama)



20



23.40 – 23.55



Persiapan Sholat Malam Berjamaah



21



00.00 – 00.25



Sholat Malam Berjamaah



22



00.30 – 03.30



Istirahat



B. KEGIATAN MINGGUAN 1 17.00 – 17.55



Kegiatan Pribadi Santri dan Istrahat Piket kebersihan dan persiapan sholat Ashar berjamaah Sholat ashar berjamaah Pengajian Wajib ba'da ashar Persiapan Sholat Maghrib Berjamaah Sholat Maghrib Berjamaah



Jum'at



Ziarah makam (santri Putra)



08.30 – 09.00



Ahad



Ziarah makam (santri Putri)



20.00 - 23.00



Malam Jum'at ke-I



Dziba'iyah asrama



Malam Jum'at ke-II



Muhadhoroh asrama



Malam Jum'at ke-III



Muhadhoroh Umum



2 3 4



20.00 – 23.00



C. KEGIATAN BULANAN 1 20.00 – 23.00



8



Senin-Ahad (setiap hari)



1



X. KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Calon santri baru harus mendaftarkan diri ke Panitia Penerimaan Santri Baru (PPSB) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tiba di PPBM; 2. Calon santri baru yang belum mendaftar kepada PPSB tidak boleh bermukim di PPBM melebihi 3 hari; 3. Santri/murid baru yang boyong sebelum 15 hari setelah pendaftaran atau sebelum masuk kelas maka hanya berhak mendapat pengembalian uang Syahriah/SPP; 4. Calon santri/murid baru yang tidak diterima karena ada suatu hal maka berhak mendapat pengembalian semua biaya pendaftaran; 5. Santri yang boyong atau diberhentikan dari PPBM dan hendak masuk kembali ke PPBM, maka harus melakukan pendaftaran ulang ke bagian pendaftaran ulang. Ketentuan daftar ulang diatur dalam keputusan tersendiri; 6. Calon santri/murid baru yang akan berdomisili di kediaman salah satu Pengasuh (Ndalem) PPBM maka harus melampirkan surat pernyataan. Ketua Panitia Penerimaan Santri Baru PPBM Tahun 2016-2017 Wahid Hasyim, S.Pd



9



TATA TERTIB SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM



TATA TERTIB SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM KETENTUAN UMUM 1.



2. 3.



4.



Tata tertib santri dan wali santri adalah seperangkat aturan yang mengikat bagi seluruh santri dan wali santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim secara umum. Santri adalah setiap individu yang belajar di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim dan mukim di asrama. Wali santri adalah orang tua/wali santri yang menyerahkan amanah pendidikan putra-putrinya kepada Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Mustaqim Tata tertib Santri dan Orang Tua/Wali Santri terdiri dari Ketentuan Umum, Tata Tertib Santri secara umum (adapun rincian Tata Tertib santri diatur tersendiri dalam buku Tata Tertib). Tata Tertib Orang Tua/Wali Santri (Kewajiban Orang Tua/Wali Santri, Tatib Kunjungan dan Hak-hak Orang Tua/Wali Santri), Kewajiban Bersama dan Penutup. BAB I TATA TERTIB SANTRI



1.



2.



3.



Santri diperbolehkan izin pulang ketika ada kebutuhan yang mendesak menurut syar'i (sakit, orang tua dan atau keluarga inti sakit keras atau wafat atau walimatussafar atau melaksanakan akad nikah) Perizinan karena alasan sakit dapat diberikan setelah adanya penanganan terhadap yang bersangkutan dan mendapatkan rekomendasi pulang dari bagian kesehatan Ketentuan perizinan pulang : a. Izin pulang di luar kebutuhan mendesak diberikan 3 kali dalam waktu satu tahun b. Tidak sedang dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) efektif c. Tidak sedang ada acara kepesantrenan 11



d.



Dijemput oleh orang tua/wali santri atau yang mewakilinya dengan dibuktikan oleh surat kuasa dari orang tua/wali.



4.



Prosedur perizinan pulang : a. Santri yang akan izin pulang wajib mendaftarkan namanya ke bagian perijinan/penegak disiplin sehari sebelumnya dengan menyerahkan buku izin dan akan diberikan Surat Keterangan Jalan (SKJ); b. Bagi santri yang diizinkan akan mendapat tanda tangan bagian perijinan/penegak disiplin pada buku izin tersebut dan meminta izin dan tandatangan persetujuan kepada Pengasuh atau yang mewakilinya; c. SKJ wajib dibawa ke tempat tujuan untuk ditandatangani oleh yang bertanggung jawab (orang tua/ wali dan yang berkepentingan) sebagai bukti; d. Santri wajib mengembalikan SKJ kepada pengurus setelah kembali ke pondok pesantren; e. Bagi santri yang izin pulang karena sakit harus menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter ketika kembali ke pondok pesantren.



5.



Prosedur perizinan jarak dekat dan jauh : a. Perizinan jarak dekat diberikan kepada santri yang keluar dari batas wilayah pondok pesantren sampai batas wilayah Desa Sidomulyo dan Desa Tanggulangin (radius 2 KM dari pondok pesantren); b. Perizinan jarak jauh diberikan kepada santri yang keluar dari batas wilayah perizinan jarak dekat dengan orang tua/wali sampai batas waktu tertentu (± 4 jam); c. Kesempatan mendapatkan izin jarak dekat maksimal sebanyak 2 kali dalam sebulan; d. Perizinan jarak dekat dan jauh diberikan oleh bagian perijinan/penegak disiplin (pengurus); e. Santri yang diberi izin akan diberi KTIS (Kartu Tanda Izin Santri) atau tanda bukti lain dengan mencantumkan batas waktu kembali; f. Santri wajib menyerahkan KTIS ke bagian kepengurusan pada saat kembali.



12



6.



Santri tidak diperkenankan melakukan pelanggaran berat yaitu : a. Melakukan perbuatan yang melanggar Syari’at Agama dan Adat Istiadat dan atau Norma yang berlaku di Masyarakat b. Melawan, mencela dan menghina sesama santri, pengurus, Ustadz/Ustadzah dan atau Pengasuh c. Keluar batas wilayah pesantren tanpa izin d. Berpacaran dan atau berdua-duaan dengan lawan jenis di tempat tersembunyi e. Membawa, menyimpan dan menggunakan barang elektronik (Laptop, HP, Musik Box, MP3, MP4, Walkman dan sejenisnya), barang-barang yang membahayakan (golok, pisau, obeng, palu, gegep, korek api dan sejenisnya) dan barang-barang yang merusak aqidah (azimat, rajah dan sejenisnya) kecuali untuk kepentingan KBM dengan izin terlebih dahulu f. Membawa, menyimpan dan atau mengkonsumsi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dan rokok g. Membawa, membaca atau melihat bacaan yang tidak mendidik (majalah porno, komik porno, dan sejenisnya) h. Membawa dan atau menonton film porno i. Mengancam, mengintimidasi dan melakukan tindakan kekerasan sesama santri j. Mencuri k. Memfitnah l. Berkelahi m. Berbohong n. Merusak barang inventaris Yayasan (seluruh sarana dan prasarana lembaga) o. Memasuki ruangan guru, kantor, dan kamar guru/Pembina tanpa izin dan atau sepengetahuan penghuninya. p. Membuat seragam tanpa persetujuan Pengasuh q. Mewarnai rambut dan mentato anggota badan r. Memakai perhiasan wanita bagi santri putra. s. Mendirikan dan atau ikut keanggotan geng baik di dalam maupun di luar kampus



13



7.



Bersedia menerima sanksi jika melakukan pelanggaran berat dengan tahapan berikut : a. Membuat surat pernyataan dengan sepengetahuan orang tua (pemanggilan orang tua) dan membacakannya di depan seluruh santri; b. Melaksanakan poin a dan digundul untuk putra dan memakai kerudung "merah-kuning" untuk putri c. Didenda 1 sak semen atau uang senilai semen tersebut d. Dikembalikan kepada orang tua/wali



Pasal 8 Hak-hak Santri 1.



2.



14



Mendapatkan pelayanan tarbiyah (pendidikan, bimbingan, konseling, asuhan, arahan), ta'lim (transfer ilmu, pembelajaran kurikuler dan ekstra kurikuler, pengembangan diri, life skill) dan ta’dieb (pembentukan watak, karakter dan akhlakul karimah). Mendapatkan pelayanan tahapan pembinaan dan pengasuhan santri sebagai berikut: a. Tahun ke-1. Orientasi Adaptasi: pembinaan diarahkan kepada latihan beradaptasi dengan lingkungan baru yang jauh dari kesan "hidup adalah bermain" sebagaimana di SD/SMP atau di rumah; b. Tahun ke-2. Orientasi Pembiasaan: pembinaan diarahkan kepada pemahaman akan makna "hidup adalah aturan", hidup tidak akan terlepas dari sunnatullah (aturan Allah), maka santri diarahkan kepada pembiasaan mematuhi aturan yang berlaku; c. Tahun ke-3. Orientasi Pemahaman: Pembinaan diarahkan kepada pemantapan dalam memahami aturan, sehingga aturan bukan lagi "sebuah kewajiban yang dipaksakan untuk dipatuhi" akan tetapi mematuhi aturan sudah menjadi "panggilan jiwa" atau "kebutuhan yang harus diupayakan bersama perwujudannya"; d. Tahun ke-4. Orientasi kepedulian: pembinaaan diarahkan kepada bagaimana sebuah aturan hidup dapat dipatuhi juga oleh orang lain



3. 4. 5. 6. 7.



di sinilah mereka dilatih bagaimana membina adik-adiknya sesuai dengan fase pembinaan 1,2 dan 3, dengan cakupan pembinaan masih dibatasi pada hal-hal tertentu, seperti menjadi pengurus; e. Tahun ke-5. Orientasi kepemimpinan : Pembinaan sudah diarahkan kepada bagaimana sebuah aturan menjadi aturan hidup bersama dengan mengelola seluruh aktivitas yang ada di lingkungann pesantren, pada fase inilah Organisasi kepengurusan sebagai wahana dalam melaksanakan pembinaan terhadap diri mereka sebagai subjek dari aturan dan pembinaan terhadap adik- adiknya sebagai objek aturan tersebut; f. Tahun ke-6. Orientasi Masa Depan: pembinaan diarahkan bukan lagi pada persoalan bagaimana memahami, menghayati mematuhi, dan membiasakan aturan hidup, akan tetapi pembinaan diarahkan kepada pemahaman akan makna diri, siapa saya, di mana saya, mau kemana saya, apa tujuan hidup saya, akan menjadi apa saya, dan bagaimana menggapai tujuan tersebut?. Maka pada fase ini diadakan kegiatan yang bersifat pembinaan diri seperti-praktek imamah, khithabah, PPM dan lain-lain. Memanfaatkan semua fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Memperoleh perlakuan yang adil dan bijaksana dari pihak pesantren Memperoleh kartu identitas santri Memberikan masukan dan kritik yang konstruktif kepada lembaga, dengan prosedur yang benar, baik secara langsung maupun tidak langsung Memperoleh pelayanan kesehatan yang sudah ditetapkan. BAB III TATA TERTIB ORANG TUA/WALI SANTRI Pasal 9 Kewajiban Orang Tua/Wali Santri



1.



Menyerahkan sepenuhnya amanah pendidikan anak kepada Pondok Pesantren Baitul Mustaqim; 15



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Menandatangani surat pernyataan penyerahan santri dan bersedia mengikuti tata tertib dan disiplin pondok pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalamnya; Ikut serta mendidik anak sesuai dengan pembiasaan yang diterapkan pesantren; Memberikan perhatian dan kasih sayang kepada putra/putrinya secara benar dan proporsional; Menjalin komunikasi efektif dengan Pondok Pesantren Baitul Mustaqim terutama dalam hal informasi perkembangan pendidikan anak; Membantu pihak pesantren dalam proses pendidikan putra/putri nya, terutama pada waktu-waktu liburan; Tidak diperkenankan menutupi informasi perkembangan anak yang dapat menghambat proses penanganan pendidikan anak; Dianjurkan menghadiri pengajian rutin Akhirussanah yang diadakan setiap tahun; Memenuhi kewajiban administrasi keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 10, dengan proses pembayarannya melalui Bendahara Pondok Pesantren Baitul Mustaqim.. Pasal 10 Kunjungan Orang Tua/Wali Santri dan Tamu



1. Pada saat berkunjung dianjurkan untuk mengikuti 4 budaya Muslim yaitu Budaya Bersih (tidak buang sampah Sembarangan), Budaya Akhlak Islami (berbusana Muslim), Budaya Taat Ibadah (Shalat berjamaah di Musholla); 2. Waktu kunjungan yaitu pada jam istirahat (diluar jam mengaji) 3. Sebelum memasuki pondok pesantren, terlebih dahulu diharuskan untuk melapor kepada pengurus dan mengisi buku tamu; 4. Pertemuan dengan anak diwajibkan di tempat yang telah disediakan (kantor/ruang tamu); 5. Orangtua/wali dan tamu tidak diperkenankan memasuki wilayah kamar santri tanpa didampingi oleh pengurus;



16



6.



7. 8. 9.



Diwajibkan mengikuti aturan perizinan yang berlaku jika akan membaw a anaknya ke luar pesantren dan tidak diperkenankan memaksa apalagi diiringi dengan ancaman; Tersedia tempat penginapan/akomodasi Pesantren, dan jika hendak menggunakannya, terlebih dahulu melapor kepada pengurus; Memarkir kendaraan pada tempat yang disediakan; Tidak diperkenankan membawa barang di luar ketentuan standar perlengkapan santri.



Pasal 11 Hak-hak Orang Tua/Wali Santri 1. Mendapatkan pelayanan pendidikan bagi putra/putrinya 2. Mendapatkan pelayanan kunjungan sesuai aturan yang berlaku 3. Mendapatkan kesempatan menambah wawasan ilmu pengetahuan agama pada setiap kegiatan pengajian rutin bulanan 4. Mendapatkan kesempatan beribadah.



BAB IV KEWAJIBAN PESANTREN Pasal 12 Melaksanakan tugas dan amanah pendidikan sebaik mungkin, sesuai dengan program pendidikan dan peraturan yang berlaku, sebagai perwujudan dari rasa tanggungjawab kepada Allah SWT, santri, orang tua/ wali santri dan umat, serta pengabdian kepada Agama, Nusa dan Bangsa BAB V KEWAJIBAN BERSAMA Pasal 13 Semua keluarga besar Pesantren (Yayasan, Pesantren, Sekolah, Wali Santri, Santri, dan seluruh pegawai) berkewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa, saling berpesan dalam kebenaran, kasih sayang dan kesabaran, sambil menyadari bahwa hidup dan kehidupan ini adalah



17



amanah Allah yang harus dijalani dengan kerja keras, do'a khusyu' untuk mencapai masa depan lebih baik dalam ridha Allah. Punggur, PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM



18



Ketua Panitia Penerimaan Santri Baru PPBM Tahun 2016-2016



Mengetahui, Pengasuh



Wahid Hasyim, S.Pd.I



KH. Muchtar Ghozali



Mei 2016



Hotline Service Pondok Pesantren :



GUNA PENINGKATAN MUTU LAYANAN LEMBAGA, KAMI MENYEDIAKAN LAYANAN PENGADUAN (SARAN DAN KRITIK MEMBANGUN) MELALUI SALURAN : SMS/Whatsapp PIN BBM TWITTER E-MAIL ALAMAT POS



: 085279181202 (Muh. Sya’roni) : 51317855 (Muh. Sya’roni) : @ayomondok_bm : [email protected] : Muh. Sya’roni (Ketua Ma’hadiyah) Pondok Pesantren Baitul Mustaqim Jalan Pesantren Sidorahayu, Sidomulyo, Punggur, Lampung Tengah, Lampung Kode Pos 34152



HOTLINE SERVICE LINE TELPON UNTUK ANAK & PERIZINAN 1. 2. 3.



Via GSM Putra : 0823-739-846-29 Via GSM Putri 1 : 0823-756-898-55 Via GSM Putri 2 : 0812-796-099-25



NOMOR LAYANAN : KANTOR PUSAT PPBM PENERIMAAN SISWA BARU KEUANGAN KESEHATAN



: 0812-796-099-26 : 0812-796-099-34 : 0812-796-099-35 : ……………………………………..



19



LAMPIRAN-LAMPIRAN



V



21



22



23



24



SKEMA PROSES PERIJINAN SANTRI PONDOK PESANTREN BAITUL MUSTAQIM SIDOMULYO PUNGGUR LAMPUNG TENGAH



Orang tua/Wali santri mengajukan permohonan ijin via Telpon Ke Bagian Perijinan PPBM



Bagian Perijinan PPBM mencatat permohonan ijin dari Wali Santri dan memberikan Surat Ijin ke Santri



Santri menerima surat ijin dari bagian Perijinan untuk meminta persetujuan dari Pengasuh PPBM



Pengasuh PPBM memberikan ijin dengan membubuhkan tandatangan persetujuan



Santri di jemput oleh Orang tua/Wali (apabila diwakilkan harus menyertakan surat kuasa)



25



26