Pendekatan Pelembagaan Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI A.



PENDEKATAN KARAKTERISTIK



Pendekatan karakteristik (the trait approach) memandang bahwa profesi mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakannya denga pekerjaan lainnya. Seseorang penyandang profesi dapat disebut professional manakala elemen-elemen inti itu sudah menjadi bagian integral dari kehidupannya. Hasil studi beberapa ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik profesi itu menghasilkan kesimpulan seperti berikut ini. 1.



Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seseorang penyandang profesi.



2.



Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bias menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi ( subject matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran.



3.



Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh rang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan teruji. Makin spesialis seseorang, makin mendalam pengetahuannya di bidang itu, dan makin akuratpula layanannya kepada klien. Dokter umum, misalnya, berbeda pengetahuan teoritis dan pengalaman praktisnya dengan dokter spesialis. Seorang guru besar idealnya berbeda teoritis dan praktisnya dibandingkan dengan dosen atau tenaga akademik biasa.



4.



Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik.



5.



Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara madiri atau self-organization. Istilah mandiri disini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.



6.



Mementingkan kepentingan orang lain,(altruism). Seseorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah dikelas, dilingkungan sekolah, bahkan diluar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan batuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.



7.



Memiliki kode etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja



8.



Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita. Manakala terjadi ‘malpraktik’, seseorang guru harus siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggung jawab kepada komunita, terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini dalam bentuk disiplin mengajar,disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas pembelajaran.



9.



Mempunyai system upah. Sistem upah yang dimaksudkan disini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna sebagai tariff yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.



10. Budaya professional. Budaya profesi, bias berupa penggunaan symbol-simbol yang berbeda dengan symbol-simbol untuk profesi lain.



A.



Pendekatan Institusional Pendekatan institusional (the institutional approach) memandang profesi dari segi proses institusional atau perkembangan asosiasional. Maksudnya, kemajuan suatu pekerjaan ke arah pencapaian status ideal suatu profesi dilihat atas dasar tahap tahap yang harus dilalui untuk melahirkan proses pelembagaan suatu pekerjaan menuju profesi yang sesungguhnya. H.L.Wilwnsky (1976) mengemukakan lima langkah untuk memprofesionalkan suatu pekerjaan. 1.



Memunculkan suatu pekerjaan yang penuh waktu atau full-time mengandung makna bahwa penyandang profesi menjadikan suatu pekerjaan tertentu sebagai pekerjaan utamanya. Tidak berarti tidak ada kesempatan baginya untuk melakukan usaha kerja lain sebagai pekerjaan tambahan yang menghasilkan penghasilan tambahan pula.



2.



Menetapkan sekolah tempat menjalani proses pendidikan atau pelatihan. Jenis profesi tertentu hanya dihasilkan oleh lembaga pendidikan yang tertentu pula. Misalnya hakim, jaksa, dan pengacara dihasilkan oleh Fakultas Hukum; dokter dihasilkan oleh fakultas Kedokteran dan sebagainya



3.



Mendirikan asosiasi profesi. Bentuk asosiasi itu bias macam-macam, seperti Persatuan Guru (PGRI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) dan sebagainya



B.



4.



Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau perhimpunan tersebut.



5.



Mengadopsi secara formal kode etik yang ditetapkan. Kode etik merupakan norma-norma yang menjadi acuan seorang penyandang pekerjaan professional dalam bekerja.



Pendekatan Legalistik Pendekatan legaistik yaitu pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profess oleh Negara atau pemerintah. Suatu pkerjaan dapat disebut profesi jika dilindungi oleh undang-undang atau prodeuk hukum yang ditetapkan oleh pemerintahan suatu Negara. Menurut M. Friedman (1976), pengakuan atas suatu pekerjaan menjadi suatu profesi sungguhan ynag dapat ditempuh melalui 3 tahap, yaitu: 1.



Registrasi adalah suatu aktivitas, dimana jika sseorang yang ingin melakukan pekerjaan professional, terlebih dahulu rencananya harus diregistrasikan pada kantor registrasi milik Negara. Pada saat registrasi tersebut, semua persyaratan yang diperlukan harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Setelah itu di teliti persyaratannya oleh staf kantor registrasi yang dipertimbangkan secara seksama



2.



Sertifikasi mengandung makna, jika hasil penelitian atas persyaratan pendaftaran yang diajukan oleh calon penyandang profesi dipandang memenuhi persyaratan, kepadanya diberikan pengakuan oleh Negara atas kemampuan dan ketermpilan yang dimilikinya. Bentuk pengakuan tersebut adalah pemberian sertifikat yang dimiliki oleh pemegangnya, berikut kewenangannya



3.



Lisensi mengandung makna, bahwa atas dasar sertifikat yang dimiliki oleh seseorang, barulah orang tersebut memperoleh izin atau lisensi dari Negara yang mempraktikkan penngetahuan keterampilan yang dimiliki, misalnya memberikan pelayanan konsultatif atau tritmen kepada klien.



Efektifitas proses pembelajaran di kelas dan di luar kelas sangat ditentukan oleh kompetensi Guru, disamping faktor lain, seperti anak didik, lingkungan, dan fasilitas. Mereka tidak hanya memerankan fungsi sebagai subyek yang mentransfer pengetahuan kepada anak didik, melainkan juga melakukan tugas-tugas sebagai fasilitator , motivator dan dinamisator dalam pembelajaran, baik didalam maupun di luar kelas.