4 0 86 KB
3.
Pendidikan Dalam Pelayanan Kesehatan (PPK) Gambaran Umum Rumah sakit pendidikan harus mempunyai mutu dan keselamatan pasien yang lebih tinggi daripada rumah sakit non pendidikan. Agar mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit pendidikan tetap terjaga maka perlu ditetapkan standar akreditasi untuk
rumah sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan memiliki keunikan dengan adanya peserta didik yang terlibat dalam upaya pelayanan pasien. Keberadaan peserta didik ini dapat membantu proses pelayanan namun juga berpotensi untuk mempengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Ini disebabkan peserta didik masih dalam tahap belajar dan tidak memahami secara penuh protokol yang ditetapkan oleh rumah sakit. Untuk itu perlu pengaturan khusus bagi rumah sakit yang mengadakan pendidikan kesehatan. a.
Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan 1)
Standar PPK 1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang persetujuan dan pemantauan pemilik pimpinan dalam kerja sama penyelenggaraan pendidikan kesehatan di rumah sakit.
2)
Maksud dan Tujuan PPK 1 Keputusan penetapan rumah sakit pendidikan merupakan kewenangan kementerian
yang
membidangi
masalah
kesehatan
berdasarkan
keputusan bersama yang dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerja sama pemilik dan pimpinan rumah sakit dengan pimpinan institusi pendidikan.
Hal
tersebut
penting
karena
mengintegrasikan
penyelenggaraan pendidikan klinis ke dalam operasional rumah sakit memerlukan komitmen dalam pengaturanwaktu, tenaga, dan sumber daya. Peserta pendidikan klinis termasuk trainee, fellow, peserta pendidikan dokter spesialis, dokter, dokter gigi, dan peserta pendidikan tenaga kesehatan profesional lainnya. Keputusan untuk mengintegrasikan operasional rumah sakit dan pendidikan klinis paling baik dibuat oleh jenjang pimpinan tertinggi yang berperan sebagai pengambil keputusan di suatu rumah sakit bersama institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan profesi kesehatan lainnya yang didelegasikan kepada organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis. Untuk penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit maka semua pihak harus mendapat informasi lengkap tentang hubungan dan tanggung jawab masing-masing. Pemilik dan/atau representasi pemilik memberikan persetujuan terhadap keputusan tentang visi-misi, rencana strategis, alokasi sumber daya, dan program mutu rumah sakit sehingga dapat ikut bertanggung jawab terhadap seluruh proses penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit yang harus konsisten dengan regulasi yang berlaku, visi-misi rumah sakit, komitmen pada mutu, keselamatan pasien, serta kebutuhan pasien. Rumah sakit mendapatkan informasi tentang output dengan kriteria-kriteria yang diharapkan dari institusi pendidikan dari pendidikan klinis yang dilaksanakan di rumah sakit untuk mengetahui mutu pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.
Rumah sakit menyetujui output serta kriteria penilaian pendidikan dan harus dimasukkan dalam perjanjian kerja sama. Organisasi yang mengoordinasi
pendidikan
klinis
merencanakan,
memonitor,
dan
program
pendidikan
klinis
di
bertanggung
jawab
mengevaluasi rumah
sakit.
untuk
penyelenggaraan Organisasi
yang
mengoordinasi pendidikan klinis melakukan penilaian berdasar atas kriteria yang sudah disetujui bersama. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan
klinis
harus
melaporkan
hasil
evaluasi
penerimaan,
pelaksanaan, dan penilaian output dari program pendidikan kepada pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan. (lihat PPK 6) 3)
Elemen Penilaian PPK 1 a)
Rumah sakit memilki kerjasama resmi rumah sakit dengan institusi pendidikan yang masih berlaku.
b)
Kerjasama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi.
c)
Kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS harus dicantumkan dalam perjanjian Kerjasama.
d)
Pemilik, pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan membuat kajian tertulis sedikitnya satu kali setahun terhadap hasil evaluasi program pendidikan kesehatan yang dijalankan di rumah sakit.
4)
Standar PPK 2 Pelaksanaan pelayanan dalam pendidikan klinis yang diselenggarakan di rumah sakit mempunyai akuntabilitas manajemen, koordinasi, dan prosedur yang jelas.
5)
Maksud dan Tujuan PPK 2 Organisasi yang mengoordinasi pendidikan di rumah sakit menetapkan kewenangan,
perencanaan,
pemantauan
implementasi
program
pendidikan klinis, serta evaluasi dan analisisnya. Kesepakatan antara rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan pendidikan tenaga kesehatan professional lainnya harus tercermin dalam organisasi dan kegiatan organisasi yang mengoordinasi pendidikan di rumah sakit. Rumah sakit memiliki regulasi yang mengatur: a)
Kapasitas penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama;
b)
Persyaratan kualifikasi pendidik/dosen klinis; dan
c)
Peserta pendidikan klinis di rumah sakit yang dipertimbangkan berdasarkan masa pendidikan dan level kompetensi.
Rumah sakit mendokumentasikan daftar akurat yang memuat semua peserta pendidikan klinis di rumah sakit. Untuk setiap peserta pendidikan klinis dilakukan pemberian kewenangan klinis untuk
menentukan sejauh
mana kewenangan yang diberikan secara mandiri atau di bawah supervisi. Rumah sakit harus mempunyai dokumentasi yang paling sedikit meliputi:
a)
Surat keterangan peserta didik dari institusi pendidikan;
b)
Ijazah, surat tanda registrasi, dan surat izin praktik yang menjadi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6)
c)
Klasifikasi akademik;
d)
Identifikasi kompetensi peserta pendidikan klinis; dan
e)
Laporan pencapaian kompetensi.
Elemen Penilaian PPK 2
a)
Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi poin a) sampai dengan c) pada maksud dan tujuan.
b)
Rumah sakit memiliki daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit.
c)
Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang meliputi poin a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan
7)
Standar PPK 3 Tujuan dan sasaran program pendidikan klinis di rumah sakit disesuaikan dengan jumlah staf yang memberikan pendidikan klinis, variasi dan jumlah pasien, teknologi, serta fasilitas rumah sakit.
8)
Maksud dan Tujuan PPK 3 Pendidikan klinis di rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien serta memperhatikan kebutuhan pelayanan sehingga pelayanan rumah sakit tidak terganggu, akan tetapi justru menjadi lebih baik dengan terdapat program pendidikan klinis ini. Pendidikan harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan dalam rangka memperkaya pengalaman dan kompetensi peserta didik, termasuk juga pengalaman pendidik klinis untuk selalu memperhatikan prinsip pelayanan berfokus pada pasien.
a)
Variasi dan jumlah pasien harus selaras dengan kebutuhan untuk berjalannya
program,
demikian
juga
fasilitas
pendukung
pembelajaran harus disesuaikan dengan teknologi berbasis bukti yang harus tersedia.
b)
Jumlah
peserta
pendidikan
klinis
di
rumah
sakit
harus
memperhatikan jumlah staf pendidik klinis serta ketersediaan sarana dan prasarana. 9)
Elemen Penilaian PPK 3
a)
Terdapat bukti perhitungan rasio peserta pendidikan dengan staf pendidik klinis untuk seluruh peserta dari setiap program pendidikan
profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b)
Terdapat bukti perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.
c)
Terdapat bukti bahwa sarana prasarana, teknologi, dan sumber daya lain di rumah sakit tersedia untuk mendukung pendidikan peserta didik.
b.
Kompetensi dan Supervisi 1)
Standar PPK 4 Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit.
2)
Maksud dan Tujuan PPK 4 Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis telah mempunyai kompetensi dan kewenangan
klinis
untuk dapat
mendidik
dan
memberikan pembelajaran klinis kepada peserta pendidikan klinis di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daftar staf yang memberikan pendidikan klinis dengan seluruh gelar akademis dan profesinya tersedia di rumah sakit. Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis harus memenuhi persyaratan
kredensial
dan
memiliki
kewenangan
klinis
untuk
melaksanakan pendidikan klinis yang sesuai dengan tuntutan tanggung jawabnya. 3)
Elemen Penilaian PPK 4
a)
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit.
b)
Rumah sakit memiliki daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di rumah sakit.
c)
Rumah sakit memiliki bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis
telah
mengikuti
pendidikan
sebagai
pendidikan
dan
keprofesian berkelanjutan. 4)
Standar PPK 5 Rumah sakit memastikan pelaksanaan pendidikan yang dijalankan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan staf klinis di rumah sakit aman bagi pasien dan peserta didik.
5)
Maksud dan Tujuan PPK 5 Supervisi dalam pendidikan menjadi tanggung jawab staf klinis yang memberikan pendidikan klinis untuk menjadi acuan pelayanan rumah sakit agar pasien, staf, dan peserta didik terlindungi secara hukum.
Supervisi diperlukan untuk memastikan asuhan pasien yang aman dan merupakan bagian proses belajar bagi peserta pendidikan klinis sesuai dengan jenjang pembelajaran dan level kompetensinya. Setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit mengerti proses supervisi klinis, meliputi siapa saja yang melakukan supervisi dan frekuensi supervisi
oleh
staf
klinis
yang
memberikan
pendidikan
klinis.
Pelaksanaan supervisi didokumentasikan dalam log book atau sistem dokumentasi lain untuk peserta didik dan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis sesuai dengan ketetapan yang berlaku. 6)
Elemen Penilaian PPK 5
a)
Rumah sakit telah memiliki tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan.
b)
Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya.
c)
Rumah
sakit
telah
mendokumentasikan
memiliki
proses
format
supervisi
yang
spesifik
untuk
sesuai
dengan
kebijakan rumah sakit, tujuan program pendidikan, serta mutu dan keselamatan asuhan pasien.
d)
Rumah sakit telah memiliki proses pengkajian rekam medis untuk memastikan kepatuhan batasan kewenangan dan proses supervisi peserta pendidikan yang mempunyai akses pengisian rekam medis.
c.
Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan 1)
Standar PPK 6 Pelaksanaan pendidikan klinis di rumah sakit harus mematuhi regulasi rumah sakit dan pelayanan yang diberikan berada dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
2)
Maksud dan Tujuan PPK 6 Dalam pelaksanaannya program pendidikan klinis tersebut senantiasa menjamin mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit memiliki rencana dan melaksanakan program orientasi terkait penerapan konsep mutu dan keselamatan pasien yang harus diikuti oleh seluruh peserta pendidikan klinis serta mengikutsertakan peserta didik dalam semua pemantauan
mutu
dan
keselamatan
pasien.
Orientasi
peserta
pendidikan klinis minimal mencakup:
a)
Program rumah sakit tentang mutu dan keselamatan pasien;
b)
Program pengendalian infeksi;
c)
Program keselamatan penggunaan obat; dan
d)
Sasaran keselamatan pasien.
Peserta pendidikan klinis seyogyanya diikutsertakan dalam pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit,
yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang pendidikannya. Penugasan peserta
didik dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien diatur bersama antara organisasi pengelola pendidikan, pengelola mutu dan keselamatan pasien, serta kepala unit pelayanan. Rumah sakit harus dapat membuktikan bahwa adanya peserta didik di rumah sakit tidak menurunkan mutu pelayanan dan tidak membahayakan keselamatan pasien di rumah sakit. Hasil survei kepuasan
pasien
atas
pelayanan
rumah
sakit
harus
memasukkan unsur kepuasan atas keterlibatan peserta didik dalam pelayanan kepada pasien. 3)
Elemen Penilaian PPK 6
a)
Rumah sakit menetapkan program orientasi peserta pendidikan klinis.
b)
Rumah sakit telah memiliki bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis.
c)
Rumah sakit telah memiliki bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
d)
Telah memantau dan mengevaluasi bahwa pelaksanaan program pendidikan kesehatan tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurangkurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien.
e)
Telah melakukan survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas dilaksanakannya pendidikan klinis sekurang-kurangnya sekali setahun.