Pendirian LPH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA CARA PENDIRIAN LPH Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.



LPH YANG DIDIRIKAN OLEH PEMERINTAH



PENDIRIAN LPH



01



LPH yang didirikan oleh: kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah



LPH YANG DIDIRIKAN OLEH MASYARAKAT



02



]



LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, meliputi perkumpulan atau yayasan.



[



S



U



B



S



SYARAT PENDIRIAN LPH Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, LPH yang didirikan oleh masyarakat melalui lembaga keagamaan Islam berbadan hukum harus menyertakan keputusan pengesahan pendirian yayasan atau perkumpulan.



  PERMOHONAN AKREDITASI LPH  



03 04 05 06



] S A



VERIFIKASI DOKUMEN PENDUKUNG Pemeriksaan keabsahan dokumen Verifikasi lapangan



PENERBITAN SURAT KETERANGAN AKREDITASI LPH Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.



PENERBITAN KEPUTUSAN PENDIRIAN LPH Pemohon menerbitkan keputusan pendirian LPH dan menyampaikan salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala Badan.



REGISTRASI LPH BPJPH menerbitkan Nomor Registrasi LPH.



BIAYA AKREDITASI LPH Biaya akreditasi LPH dibebankan kepada pemohon, yang meliputi biaya: pendaftaran; pemeriksaan kelengkapan dokumen; verifikasi dokumen pendukung; penerbitan surat keterangan akreditasi LPH; dan penerbitan Nomor Registrasi LPH.



E



Pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung oleh BPJPH.



L



02



PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENDUKUNG



V



Dokumen pendukung terdiri atas: SHM, HGB, hak pakai, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli; surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI; sertifikat akreditasi laboratorium atau surat perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi; surat keputusan pengesahan pendirian badan hukum yayasan atau perkumpulan lembaga keagamaan Islam; pedoman mutu; dan pendukung pedoman mutu.



Permohonan diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Badan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung.



U



01



[



AKREDITASI LPH



PERMOHONAN



Biaya akreditasi LPH dibayarkan melalui rekening BPJPH.



Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia 2019