Penerimaan Negara Bukan Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) PENDAHULUAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur pengeliaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunanm mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan, sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai lembaga auditor eksternal yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negera sesuai dengan Undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Pemerintahan menyadari akan pentingnya PNPB, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui: a. UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu; d. PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak; e. PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang. PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi: a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; d. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah



1



e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; f.



penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah



g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU. Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan jenis-jenis “PNBP yang berlaku umum” di semua departemen dan lembaga non-departemen, sebagai berikut : a.



Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);



b.



Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;



c.



Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;



d.



Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);



e.



Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);



f.



Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;



g.



Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.



Apabila jenis PNBP belum tercakup dalam jenis-jenis PNBP ini, kecuali yang telah diatur dengan Undang-undang, dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. PNBP yang berasal dari hasil pungutan kementerian/lembaga (K/L) negara atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya disebut “PNBP Fungsional”, yang terdiri dari: a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan ini meliputi beberapa aspek yakni : 



penerimaan yang berasal dari jasa giro







penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan yakni sisa anggaran dari pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR.



b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;



2



Terdiri dari beberapa aspek sebagai berikut : 



royalti atau keuntungan dari perikanan baik air tawar maupun air laut.







royalti atau keuntungan yang diperoleh dari bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.







royalti atau keuntungan yang didapat dari bidang pertambangan yang meliputi emas, perak dan lainnya kecuali migas.



Royalti sendiri diartikan sebagai pembayaran atau penyetoran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin kepada pihak yang bersangkutan untuk memanfaatkan ataiu mengolah kekayaan negara berupa sumber daya alam itu sendiri. c. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah Contoh pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat antara lain :   



pelayanan pada bidang pendidikan formal mauapun non formal . pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan. pemberiaan atas hak paten, hak cipta dan merk kepada pihak yang bersangkutan.



d. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; adapun pemasukan itu antara lain : 



Dana yang diperoleh dari proses pelelangan barang.







Dana yang diperoleh dari denda atas sebuah pelanggaran.







Dana yang diperoleh dari hasil rampasan seorang penjahat ketike tertangkap oleh polisi.



e. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah Hibah adalah sebuah hadiah yang diberikan Cuma-Cuma oleh pihak lain, atau bisa juga sebuah hadiah yang diperoleh atas kerjakeras dan kesuksesan yang mereka raih. f.



penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.



TARIF Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.



3



PNBP memiliki beberapa fungsi, yaitu: a. Fungsi Budgeter, karena PNBP merupakan sumber penerimaan negara yang diperoleh setelah memberikan pelayanan jasa atau menjual barang milik negara oleh kementerian/lembaga negara dalam bentuk iuran, retribusi, sumbangan, atau pungutan. b. Fungsi Regulasi, PNBP dapat berfungsi sebagai sarana untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam berbagai aspek dalam rangka menggerakan roda pembangunan. PENGELOLAN PNBP PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir. Untuk satker yang berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit. Walaupun PNBP memiliki sifat segera harus disetorkan ke aks negara, namun sebagian dana dariPNBP yang telah dipungut dapat di gunakan untuk kegiatan tertentu (meliputi bidang-bidang kegaitan: penelitian dan pengembangan teknologi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu dan pelestarian SDA) oleh instansi yang bersangkutan. Pemgerian melalui keputusan Menteri Keuangan, setelah pimpinan instansi pemerintahan mengajukan permohonan yang minimal dilengkapi dengan: a.



Tujuan penggunaan dana PNBP antara lain untuk meningkatkan pelayananm meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas kerja serta



meningkatkan efisiensi perekonomian; b. Rincian kegiatan pokok instansi dan kegiatan yang akan dibiayai PNBP; c. Jenis PNBP beserta tarif yang berlaku; dan d. Laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk dua tahun anggaran mendatang. Kegiatan penatausahaan sebagian



dana



dari



PNBP ini



dilakukan



oleh



pimpinan



instansi/bendaharawan penerima dan bendaharawan pengguna yang ditunjuk pada setiap awal tahun anggaran. Apabila terdapat saldo lebih maka pada akhir tahun anggaran wajib disetorkan kembali seluruhnya ke dalam kas negara. PNBP yang harus dibayar pada waktu tertentu atau dalam suatu periode tertentu menuntut peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut “PNBP Yang Terutang”. Jumlah PNBP yang terutang ditentukan dengan cara ditetapkan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian paten, pelayanan pendidikan kesehatan, dan penjualan karcis masuk atau dihitung sendiri oleh wajib bayar,



4



antara lain pemanfaatan SDA. Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petunjuk pelaksanaan terkait dengan PNBP terutang terdapat dalam PP No.29 Tahun 2009 tentang Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Bukan Pajak yang Terutang, dihitung dengan menggunakan tarif: 1. Spesifik, adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang; 2. Advaloren, adalah tarif yang ditetapkan dengan persentase (%) dikalikan dengan satuan nilai (berupa harga patokan indeks harga, kurs, pendapatan kotor, atau penjualan bersih) yang digunakan sebagai dasar perhitungan atau 3. Ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini penetapan berdasarkan formula, kontrak, putusan pengadilan, dan hasil lelang. Pada gambar berikut dapat dilihar perkembangan penerimaan pajak dan PNBP dan perkembangan per jenis PNBP. Gambar Perkembangan Penerimaan Pajak dan PNBP



Gambar Perkembangan Penerimaan Pajak dan PNBP



5



PENGOPTIMALAN PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PNBP memiliki potensi yang cukup besar sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Sebagaimana pajak,



upaya



peningkatan



penerimaan



negara



bukan



pajak



dapat



dilakukan



dengan



ekstensifikasi/intensifikasi PNBP. Ekstensifikasi dilakukan dengan inventarisasi potensi jenis PNBP, sedangkan intensifikasi dilakukan dengan optimalisasi pemungutan PNBP dan reviu besaran tarif PNBP. Untuk dapat mengoptimalkan pencapaian target PNBP, pemerintah perlu untuk melakukan hal-hal berikut : a. Langkah-langkah untuk meningkatkan lifting minyak dan efisiensi cost recovery b. Pengoptimalan penerimaan dividen BUMN melalui langkah-langkah restrukturisasi BUMN yang makin rendah dan efektif, penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan peningkatan sinergi antar-BUMN c. Peningkatan penggalian potensi penerimaan yang berasal dari kegiatan pelayanan dan jasa oleh kementrian/lembaga, dengan melakukan langkah-langkah penerbitan dan perbaikan administrasi PNBP, penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan PNBP d. Evaluasi ulang terhadap kontrak kerja eksploitasi SDA yang ada saat ini dan memperkuat peran kementrian ESDM dalam pengawasan pegelolaan e. Menggali potensi penerimaan lain seperti dari sektor kehutanan dengan tidak merusak kelestarian hutan dan lingkungan



6



f.



Pengoptimalan dari sektor kelautan dengan mempertimbangkan kesejahteraan



melalui peningkatan ekonomi masyarakat pesisir g. Pencatatan semua kategori PNBP dan harus masuk ke kas negara h. Pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel



7