4 0 43 KB
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
RSUD BUMI PANUA Alamat : Jln. dr. Herizal Umar Desa Botubilotahu, Kec. Marisa Kab Pohuwato Telp/Fax: (0443) 210880 [email protected] Web www.rsud.pohuwatokab.go.id
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD BUMI PANUA NOMOR
/ RSUD-BP /
/ VII / 2016
TENTANG PENETAPAN KELOMPOK STAF MEDIS FUNGSIONAL (KSMF) RSUD BUMI PANUA DIREKTUR RSUD BUMI PANUA, Menimbang
: a.
Bahwa
untuk
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
pelayanan medis kepada masyarakat serta akreditas Rumah Sakit dianggap perlu Menetapkan Kelompok Staf Medis Fungsional (KSMF) RSUD Bumi Panua; b.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan
Direktur
RSUD
Bumi
Panua
tentang
penetapan kelompok staf medis fungsional (KSMF) RSUD Bumi Panua; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagai Mana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negera Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890 ); 2.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
1992
tentang
Kesehatan ( Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 ); 3.
Undang-undang
Nomor
38
Tahun
2000
tentang
Tahun
2003
tentang
pembentukan Provinsi Gorontalo. 4.
Undang-undang
Nomor
6
pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. 5.
Undang-undang pemerintahan
Nomor daerah
32
Tahun
(Lembaran
2004
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang pemerintah
Nomor
Daerah
32
Tahun
(Lembaran
2004
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6.
Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/IV/2012
tentang
Pedoman
Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); 7.
Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 631/Menkes/Sk/IV/2012
tentang
Pedoman
Peraturan
Internal staf medis (Medical Staf By Laws) di Rumah Sakit; 8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tahun 2015 tentang
Medical By Laws RSUD Bumi Panua; 9.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan
:
Hasil Keputusan rapat komite Medik RSUD Bumi Panua tanggal
27
Agustus
2015,
tentang
Restrukturisasi
Klompok Staf Medis Fungsional ( KSMF )
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan
Direktur
penetapan Kelompok
RSUD
Bumi
Panua
tentang
Staf Medis Fungsional ( KSMF )
RSUD Bumi Panua, yang terdiri dari : 1. SMF Bedah 2. SMF NonBedah Ketua dan nama-nama anggota Kelompok Staf Medis Fungsional RSUD Bumi Panua terdapat pada Lampiran I Surat Keputusan ini. KEDUA
:
Kedudukan SMF RSUD Bumi Panua berada di bawah komite medis Dan bertanggung jawab kepada direktur RSUD Bumi Panua melalui Komite Medis RSUD Bumi Panua, sebagaimana terdapat dalam struktur Organisasi Staf Medis Fungsional RSUD Bumi Panua pada lampiran II Surat Keputusan ini
KETIGA
:
Fungsi SMF Sebagai Berikut : 1. Mengatur Kegiatan Profesi 2. Mengkoordinasikan pengembangan Staf Medis 3. Menjaga Agar Kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi yang sudah ditetapkan ;
KEEMPAT
:
Pembagian kerja, Mekanisme Kerja, Uraian tugas dan tanggung jawab Kelompok Staf Medis terdapat pada lampiran III Surat Keputusan ini.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan pada Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Pohuwato
Pada tanggal
: 04/07/2016
DIREKTUR RSUD BUMI PANUA,
Dr. Syahrawanty S Abbas Nip. 19780901 200802 2 001