Penetapan Kelompok Staf Medis Fungsional (KSMF) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO



RSUD BUMI PANUA Alamat : Jln. dr. Herizal Umar Desa Botubilotahu, Kec. Marisa Kab Pohuwato Telp/Fax: (0443) 210880 [email protected] Web www.rsud.pohuwatokab.go.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD BUMI PANUA NOMOR



/ RSUD-BP /



/ VII / 2016



TENTANG PENETAPAN KELOMPOK STAF MEDIS FUNGSIONAL (KSMF) RSUD BUMI PANUA DIREKTUR RSUD BUMI PANUA, Menimbang



: a.



Bahwa



untuk



meningkatkan



kuantitas



dan



kualitas



pelayanan medis kepada masyarakat serta akreditas Rumah Sakit dianggap perlu Menetapkan Kelompok Staf Medis Fungsional (KSMF) RSUD Bumi Panua; b.



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan



Direktur



RSUD



Bumi



Panua



tentang



penetapan kelompok staf medis fungsional (KSMF) RSUD Bumi Panua; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokokpokok



Kepegawaian



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagai Mana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negera Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890 ); 2.



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



1992



tentang



Kesehatan ( Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun



1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 ); 3.



Undang-undang



Nomor



38



Tahun



2000



tentang



Tahun



2003



tentang



pembentukan Provinsi Gorontalo. 4.



Undang-undang



Nomor



6



pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. 5.



Undang-undang pemerintahan



Nomor daerah



32



Tahun



(Lembaran



2004



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang pemerintah



Nomor



Daerah



32



Tahun



(Lembaran



2004



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6.



Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/IV/2012



tentang



Pedoman



Peraturan



Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); 7.



Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 631/Menkes/Sk/IV/2012



tentang



Pedoman



Peraturan



Internal staf medis (Medical Staf By Laws) di Rumah Sakit; 8.



Peraturan



Daerah Kabupaten Tahun 2015 tentang



Medical By Laws RSUD Bumi Panua; 9.



Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peraturan perundang-undangan.



Memperhatikan



:



Hasil Keputusan rapat komite Medik RSUD Bumi Panua tanggal



27



Agustus



2015,



tentang



Restrukturisasi



Klompok Staf Medis Fungsional ( KSMF )



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan



Direktur



penetapan Kelompok



RSUD



Bumi



Panua



tentang



Staf Medis Fungsional ( KSMF )



RSUD Bumi Panua, yang terdiri dari : 1. SMF Bedah 2. SMF NonBedah Ketua dan nama-nama anggota Kelompok Staf Medis Fungsional RSUD Bumi Panua terdapat pada Lampiran I Surat Keputusan ini. KEDUA



:



Kedudukan SMF RSUD Bumi Panua berada di bawah komite medis Dan bertanggung jawab kepada direktur RSUD Bumi Panua melalui Komite Medis RSUD Bumi Panua, sebagaimana terdapat dalam struktur Organisasi Staf Medis Fungsional RSUD Bumi Panua pada lampiran II Surat Keputusan ini



KETIGA



:



Fungsi SMF Sebagai Berikut : 1. Mengatur Kegiatan Profesi 2. Mengkoordinasikan pengembangan Staf Medis 3. Menjaga Agar Kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi yang sudah ditetapkan ;



KEEMPAT



:



Pembagian kerja, Mekanisme Kerja, Uraian tugas dan tanggung jawab Kelompok Staf Medis terdapat pada lampiran III Surat Keputusan ini.



KELIMA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan pada Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Pohuwato



Pada tanggal



: 04/07/2016



DIREKTUR RSUD BUMI PANUA,



Dr. Syahrawanty S Abbas Nip. 19780901 200802 2 001