6 0 40 KB
PENEMPATAN STAF No.Dokumen
No.Revisi
Halaman
Ditetapkan oleh STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Direktur Rumah Sakit Malahayati
Dr.Muhammad Aktora Tarigan DIREKTUR PENGERTIAN
Penempatan Staf adalah suatu proses penempatan staf sesuai dengan kinerja masing-masing tenaga sesuai dengan bidang/keahlian kompetensi yang di miliki
TUJUAN
Agar staf yang di tempatkan dapat bekerja dengan kinerja yang maksimal,efektif dan efisien 1. UU.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. SK.Menkes Republik Indonesia Nomor :436/Menkes /SK/VI/1993 tentang : Penerapan Standar Pelayanan RS dan Standar Pelayanan Medis 3. SK Direktur Rumah Sakit no : Tentang kebijakan pelayanan medis di rumah sakit malahayati banda aceh
KEBIJAKAN
PROSEDUR
1. Seorang staf sedapat mungkin ditempatkan sesuai dengan keahliannya dengan dasar pertimbangan sebagai berikut : Prioritas kebutuhan tenaga staf Manfaat yang di peroleh bagi peningkatan mutu pelayanan rumah sakit Keterampilan/bakat/minat yang bersangkutan 2. Berdasarkan masukan dari : Komite medis dan staf sruktural lainnya direktur rumah sakit malahayati banda aceh menempatkan
seorang tenaga medis/dokter Para kepala intalasi rawat inap/jalan Para kepala intalasi rawat inap/jalan,kepala tata usaha menempatkan seorang non medis 3. Sebelum seorang staf di tempatkan di posnya,ia harus menjalani orientasi terlebih dahulu 4. Ketetapan penempatan ini segera di umumkan kepada seluruh staf rumah sakit malahayati 5. Staf yang bersangkutan segera melaksanakan tugas terhitung tanggal surat penugasan UNIT TERKAIT
1. Direktur RS.Malahayati 2. Komite medik 3. Kepala ruangan rawat inap