Sop Pengangkatan Staf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGANGKATAN STAF



RSK GIGI DAN MULUT PROV. SUMSEL



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



289.b/RSKGM/VII/2016



00



1 dari 2



Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Ditetapkan oleh, Kepala RSK. Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan



01 Juli 2016 drg. Rini Bikarindrasari, M.Kes NIP. 19660307 199802 2 001 Staf tetap adalah staf yang telah memenuhi syarat diangkat



Pengertian



sebagai pegawai tetap menurut peraturan kepegawaian RSK. Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan. 1. Mendapatkan kebutuhan tenaga sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.



Tujuan



2. Terpenuhi jumlah tenaga yang dibutuhkan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan. 1. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, 2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, 3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, 4. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, 5. Keputusan Menkes RI No. 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, 6. Keputusan Menkes No. 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit,



Kebijakan



7. Keputusan Kepala Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi



Sumatera



445/288.b/SK/RSKGM/VII/2016



Selatan tentang



Nomor Panduan



Pengangkatan Staf dilingkungan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan, 8. Keputusan Kepala Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi



Sumatera



445/287.b/SK/RSKGM/VII/2016



Selatan tentang



Nomor Evaluasi



Penilaian Kinerja Pegawai Baru dilingkungan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.



PENGANGKATAN STAF No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



00



2 dari 2



289.b/RSKGM/VII/2016



RSK GIGI DAN MULUT PROV. SUMSEL



Prosedur Pengangkatan Staf : 1. Sebelum pengangkatan, calon staf direview atau dievaluasi oleh atasannya langsung atas kinerja pada saat menjalani masa percobaan (3bulan). Prosedur



2. Evaluasi penilaian kinerja pegawai baru diatur dalam kebijakan kepala yang telah ditetapkan. 3. Apabila evaluasi penilaian kinerja pegawai baru hasilnya layak, maka atasan langsung akan memberikan usulan rekomendasi kepada kepala melalui Bagian Kepegawaian untuk diangkat menjadi staf tetap. 4. Untuk Staf Klinis, Kepala memintakan rekomendasi dari Komite profesi calon staf berasal melaui Sub Komite Kredensial. 5. Sub Komite Kredensial memberi rekomendasi apakah calon staf yang bersangkutan diterima atau tidak sebagai staf tetap atau pegawai di lingkungan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan. 6. Apabila layak, Kepala menetapkan dan membuatkan SK Pengangkatan berikut uraian tugas. 7. Apabila calon pegawai tidak layak atau tidak lulus test maka akan diikutkan pada test periode selanjutnya. 8. Selanjutnya



staf



klinis



ditempatkan



sesuai



Surat



Rekomendasi Sub Komite Kredensial.



1. Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan. Unit Terkait



2. Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik, Bidang Keperawatan di RSK. Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan 3. Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya di RSK. Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.