Pengelolaan Dana Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL SIKLUS DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA



Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2017



DAFTAR ISI BAB I PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ............................................................................... 1 A. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa .................................................................. 1 B. Penganggaran Keuangan Desa............................................................................................. 4 C. Pelaksanaan APBD Desa ...................................................................................................... 8 D. Penatausahaan Keuangan Desa......................................................................................... 12 E. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa....................................................... 15 BAB II KEBIJAKAN ALOKASI, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA ...................... 19 A. Pendahuluan ...................................................................................................................... 19 B. Pengalokasian Dana Desa .................................................................................................. 21 C. Penyaluran Dana Desa ....................................................................................................... 25 D. Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa .......................................................... 27 BAB III PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA ...................................................................... 32 A. Latar Belakang Dan Tujuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ........................ 32 B. Pengaturan Dana Desa....................................................................................................... 34 C. Pendekatan Dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ..................................... 37 D. Urusan Dan Kegiatan Yang Diprioritaskan ......................................................................... 42 B A B I V PADAT KARYA TUNAI DESA ............................................................................... 62 A. Latar Belakang.................................................................................................................. 62 B. Kerangka Pikir, Tujuan, Sasaran, dan Target Program/Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa ................................................................................................................................... 63 C. Prinsip, Model, dan Jenis Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa ......................................... 65 D. Kriteria Kegiatan, Kriteria Lokasi, dan Kelompok Sasaran Padat Karya Tunai di Desa ...... 67 E. Sumber Anggaran Padat Karya Tunai di Desa.................................................................... 69 i



F. Peraturan Terkait Program Padat Karya ........................................................................... 71 G. Pokok-Pokok Kebijakan Teknis Pelaksanaan Padat Karya Tunai menggunakan Dana Desa72



ii



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



BAB I PENGELOLAAN KEUANGAN DESA A. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa 1. Pengertian Dan Siklus Pengelolaan Keuangan Desa Pengertian Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:



1



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



2. Perencanaan Desa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa disusun sesuai dengan kewenangan pemerintah desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Perencanaan pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Perencanaan



pembangunan



desa disusun secara berjangka



dan



ditetapkan dengan Peraturan Desa meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,



pembinaan



kemasyarakatan



desa,



dan



pemberdayaan



masyarakat desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan



unsur



masyarakat



desa



dengan



mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2014



2



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi: Tahapan Penyusunan RPJM Desa



b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat



desa.



3



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:



B. Penganggaran Keuangan Desa 1. Gambaran Umum Penganggaran Keuangan Desa Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APB Desa dibahas bersama dengan BPD dalam musyawarah desa untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan setelah dievaluasi oleh bupati/walikota. Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat. Semua pendapatan dan belanja dianggarkan dalam APB Desa. Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto. Jumlah pendapatan 4



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Mekanisme perubahan APB Desa adalah sama dengan mekanisme penetapan APB Desa. 2. Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBdesa) APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui terdiri



oleh



Badan



Permusyawaratan



Desa.



APB



Desa



atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.



Berikut disajikan format APB Desa: a. Pendapatan Desa Pendapatan



Desa meliputi semua penerimaan



uang melalui



Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa sesuai pasal 72 UU Desa bersumber dari: 1) Pendapatan Asli Desa; Kelompok PADesa meliputi Hasil Usaha; Hasil Aset; Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong; dan Lain-Lain Pendapatan Asli Desa.



2) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dana Desa); 3) Bagian



Hasil



Pajak



Daerah



dan



Retribusi



Daerah



Kabupaten/Kota; 4) Alokasi Dana Desa; 5) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; 5



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



6) Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat dari Pihak Ketiga; 7) Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah, diantaranya berupa Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. b. Belanja Desa Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. a. Kelompok Belanja Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. Klasifikasi Belanja Desa menurut kelompok terdiri dari: 1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan 5) Bidang Belanja Tak Terduga. b. Jenis Belanja Klasifikasi Belanja berdasarkan jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dan Belanja Modal. 1) Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.



Belanja



Pegawai



tersebut



dianggarkan



dalam



6



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan. 2) Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 3) Belanja Modal Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan



barang



atau bangunan yang nilai



manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa. Contoh Belanja



Modal



Pembangunan



adalah Jembatan



Pembangunan Desa,



Jalan



Pengadaan



Desa,



Komputer,



Pengadaan Meublair dan lain sebagainya. Termasuk dalam belanja modal adalah upah kerja yang dikeluarkan untuk perolehan aset. c. Pembiayaan Pembiayaan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan desa berdasarkan kelompok terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. 1) Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; pencairan dana cadangan; dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. 2) Pengeluaran Pembiayaan 7



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan; dan penyertaan modal desa. 3. Perubahan APB Desa APB Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan desa dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; b. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; c. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau d. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; e. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Perubahan tersebut disepakati terlebih dahulu dalam perubahan RKP Desa. Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APB Desa secara umum sama dengan tata cara penetapan APB Desa. C.



Pelaksanaan APBDesa 1) Pelaksanaan Pendapatan Desa Pelaksanaan pendapatan desa adalah proses penerimaan berbagai sumber pendapatan desa, antara lain Pendapatan Asli Desa yang berasal dari masyarakat dan lingkungan desa (misalnya penerimaan pungutan dan sewa); Pendapatan Transfer yang berasal dari pemerintah supra desa (misalnya Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Daerah, dan Bantuan Keuangan); serta Lain-lain Pendapatan Desa berupa hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBDesa. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan adalah pemberi dana (pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, pihak ketiga), penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun), dan bank. 2) Pelaksanaan Belanja Desa Pelaksanaan belanja desa adalah proses pengeluaran dari RKD untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam APBDesa. Dalam pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut, Bendahara Desa melakukan pengeluaran belanja desa atas kegiatan dimaksud. Transaksi yang dilakukan misalnya pengeluaran belanja pegawai berupa pembayaran penghasilan tetap (yang



dianggarkan



dalam



kelompok



belanja



Penyelenggaraan



Pemerintahan Desa); pengeluaran belanja barang dan jasa berupa pembelian alat tulis kantor (misalnya yang dianggarkan pada kelompok belanja Pemberdayaan Masyarakat Desa); pengeluaran belanja barang dan jasa berupa pembayaran biaya perjalanan dinas (misalnya yang dianggarkan pada kelompok belanja Pembinaan Kemasyarakatan Desa); dan lain-lain. Proses pelaksanaan Belanja Desa dimulai dari Verifikasi RAB, pengajuan SPP serta pencairan SPP berupa pemberian uang/dana dari bendahara kepada pelaksana kegiatan.



3) Penyelenggaraan Kewajiban Perpajakan Atas transaksi keuangan yang wajib dikenakan pajak, Bendahara Desa memiliki



kewajiban



untuk



melakukan



pemotongan/pemungutan.



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Seluruh potongan/ pungutan pajak tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Negara sesuai ketentuan perpajakan. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan Bendahara Desa dimana jika tidak dilaksanakan maka terdapat sanksi dan akan menjadi permasalahan/ temuan bagi pemeriksa di kemudian hari. Transaksi



keuangan yang dikenakan pajak



antara lain



terkait



pembayaran belanja barang, belanja jasa, dan honor. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Bendahara Desa yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN serta bea materai. 4) Kewajiban Pemungutan Pajak Daerah Khusus untuk pajak daerah seperti pajak restoran (saat pembelian konsumsi makan-minum), kewajiban pemungutannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.



Bendahara Desa dapat



melakukan pemungutan pajak daerah tersebut jika diberi amanat yang diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.



Peraturan ini juga sekaligus



menjadi acuan bagi Bendahara Desa terkait mekanisme tata cara pemungutan, bukti pemungutan, pencatatan serta penyetorannya ke kas daerah. Jika tidak ada peraturan yang mendasarinya maka Bendahara Desa tidak boleh melakukan pemungutan dan penyetoran pajak daerah. 5) Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ Desa) PBJ Desa sebagaimana diatur dalam pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014, pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, yang disusun dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP 10 10



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka tersebut dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa adalah di luar ruang lingkup pengaturan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Dalam Perka LKPP 13/2013 jo 22/2015 disebutkan bahwa setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa. Unsur TPK terdiri dari pemerintah desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa. Namun demikian, susunan maupun unsurnya harap disesuaikan dengan kapasitas (jumlah) dan kapabilitas SDM serta anggaran (APBDes) yang dimiliki. PBJ Desa pada prinsipnya dilakukan dengan cara SWAKELOLA yaitu memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan cara swakelola baik sebagian maupun seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan. 6) Pelaksanaan Pembiayaan Desa Pelaksanaan



pembiayaan



desa



yaitu



proses



penerimaan



dan



pengeluaran pembiayaan desa sebagaimana yang telah tercantum dalam APBDesa. SiLPA desa tahun sebelumnya sebagai penerimaan pembiayaan, penggunaanya diatur dan disepakati dalam musyawarah desa. Begitu pun halnya dengan pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal pemerintah desa atau pembentukan Dana Cadangan harus disepakati terlebih dahulu dalam musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. 11 11



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Pelaksanaannya penyertaan modal dilakukan melalui pengajuan SPP pembiayaan yang diajukan oleh Kaur Keuangan, diverifikasi sekretaris desa untuk selanjutnya disetujui oleh Kepala Desa. Setelah disetujui oleh kepala desa, bendahara desa selanjutnya mengeksekusi dengan mentrasfer ke rekening dana cadangan ataupun ke rekening BUMDes penerima. D. Penatausahaan Keuangan Desa Penatausahaan keuangan desa yang merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan desa adalah proses administrasi pencatatan kegiatan keuangan



desa dengan



menggunakan



formulir/dokumen/buku



yang



dilakukan oleh Bendahara Desa, pelaksana kegiatan yang melibatkan fihak terkait lainnya. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang ada yaitu berupa penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran belanja desa serta pembiayaan desa. Pelaksana kegiatan melakukan penatausahaan terkait kegiatan yang dilakukannya. Bendahara Desa melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis atas transaksitransaksi keuangan yang terjadi. 1. Penatausahaan Pendapatan Desa Penatausahaan pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi penerimaan pendapatan desa yang meliputi Pendapatan Asli Desa, Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan



desa



adalah



pemberi



dana



pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, dan



(pemerintah pihak



ketiga),



penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun), dan bank. Buku yang terkait dengan penatausahaan pendapatan desa terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Bank dan Buku Rincian Pendapatan. Selain Bendahara Desa, Pelaksana Kegiatan juga melakukan penatausahaan terkait penerimaan



12 12



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



khususnya terkait swadaya, partisipasi dan gotong royong melalui Buku Kas Pembantu Kegiatan.



2. Penatausahaan Belanja Desa Penatausahaan belanja desa adalah proses administrasi pencatatan terhadap seluruh transaksi pengeluaran belanja desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan. Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari RKD yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan dalam APBDesa. Dokumen atau formulir yang terkait dengan Penatausahaan Belanja Desa terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), dan bukti kuitansi. Buku yang digunakan dalam penatausahaan belanja berupa Buku Kas Umum (Tunai), Buku Bank dan Buku Kas Pembantu Pajak yang dikelolan Bendahara Desa serta Buku Kas Pembantu Kegiatan yang dikelola Pelaksana Kegiatan. Selain itu terdapat tambahan dokumen sebagai alat pengendalian berupa register SPP, register Kuitansi dan regiter pengedali panjar. 3. Penatausahaan Pembiayaan Desa Penatausahaan pembiayaan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi pembiayaan desa yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Bendahara Desa harus melakukan penatausahaan atas pembiayaan desa berupa pencatatan ke dalam dokumen pencatatan untuk semua penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan. Sebagaimana halnya penerimaan pendapatan, maka atas penerimaan pembiayaan yang diterima secara tunai maupun transfer (misalnya atas transaksi 13 13



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



penjualan hasil kekayaan desa yang dipisahkan), Bendahara Desa harus membuat bukti kuitansi tanda terima dan dicatat pada Buku Kas Umum Desa dan Buku Bank Desa (untuk penerimaan melalui transfer). Begitupun halnya dengan pengeluaran pembiayaan, harus dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum Desa dan Buku Bank Desa (untuk pengeluaran



melalui



transfer).



Pencatatan



penerimaan



maupun



pengeluaran pembiayaan baik berupa kas maupun nonkas/transfer harus disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah, serta dicatat secara benar dan tertib. 4. Laporan Bendahara Desa Bendahara Desa harus melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum Desa, Buku Bank Desa, Buku Pembantu Pajak, Buku Rincian Pendapatan, dan Buku Rincian Pembiayaan. Penutupan buku ini dilakukan bersama dengan Kepala Desa. Selain itu, Bendahara



Desa wajib



menyusun



Laporan



Pertanggungjawaban



Bendahara Desa sebagai wujud tanggung jawabnya mengelola keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 35. Laporan ini harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa untuk membandingkan antara saldo pembukuan dengan saldo riil (berupa kas tunai dan saldo Rekening Kas Desa), untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Desa setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa menggambarkan arus uang masuk yang diterima dari penerimaan pendapatan desa; dan arus uang keluar untuk pengeluaran belanja desa. Arus kas tersebut tergambar pada Buku Kas Umum Desa dan Buku Bank Desa. Berikut adalah contoh format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa.



14 14



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



5. Laporan Pelaksana Kegiatan Laporan Kegiatan oleh Pelaksana Kegiatan disusun setelah kegiatan telah selesai dilaksanakan dan telah ada persetujuan/pengesahan belanja oleh kepala desa melalui dokumen SPP. Laporan kegiatan mencakup kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan beserta uraian hasil/keluaran kegiatan dan biaya yang telah dikeluarkan. Laporan ini sekaligus juga sebagai media pemberitahuan tambahan aset (jika ada). Jika keluaran berupa aset yang merupakan bagian kekayaan milik desa maka harus dicatat dalam buku inventaris desa dan dilaporkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. Laporan kegiatan ini didukung oleh lampiran berupa Berita Acara Serah Terima Barang dari penyedia/pihak ketiga kepada pelaksana kegiatan/kepala desa. E.



Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa 1. Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa Untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka kepala desa wajib untuk menyusun dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran/tahapan



dan



tahunan,



yang



disampaikan



ke



bupati/balikota. Laporan yang harus disusun terdiri dari: a) Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota tiap semester tahun berjalan. Untuk laporan semester pertama, disampaikan paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan, sedangkan untuk laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. b) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Selain laporan semesteran realisasi pelaksanaan APB Desa untuk seluruh sumber dana



yang dikelola desa, khusus Dana Desa 15 15



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



dibuatkan laporan tersendiri. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota sebagai persyaratan untuk tahapan berikutnya. 2. Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Desa Laporan



Pertanggungjawaban



Realisasi



Pelaksanaan



APBDesa



merupakan laporan yang disampaikan kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini disampaikan kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran (PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 51). Laporan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari



Laporan



Penyelenggaraan



Pemerintahan



Desa.



Laporan



Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut setelah dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah desaa dengan BPD selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tersebut harus dilampiri dengan: a)



Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bagian dari peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APB Desa yang telah disepakati di awal tahun.



b) Laporan Kekayaan Milik Desa Salah



satu



lampiran



Pertanggungjawaban



Peraturan



Realisasi



Desa



mengenai



Pelaksanaan



Laporan



APBDesa



yaitu



Laporan Kekayaan Milik Desa (Laporan KMD). Laporan KMD mengambarkan akumulasi kekayaan milik desa per tanggal tertentu. Laporan KMD disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya untuk melihat tingkat kenaikan atau penurunannya. c)



Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Masuk ke Desa 16 16



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Masuk ke Desa meliputi informasi atas program sektoral dan program daerah yang diintegrasikan ke dalam pembangunan desa, baik yang dikoordinasikan dan atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa per tanggal tertentu. Atas program yang masuk ke desa ini diinformasikan kepada pemerintah desa oleh pelaksana kegiatan dari pemerintah supra desa yang bersangkutan.



3. Informasi Kepada Masyarakat Pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus diinformasikan termasuk pengelolaan keuangannya kepada masyarakat.



Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan



informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan



Desa,



pelaksanaan



pembangunan,



pembinaan



kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagai wujud transparansi yang merupakan asas dari pengelolaan keuangan desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sesuai ketentuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. 4. Laporan Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota Selain pemerintah desa, sebagai pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kompilasi atas laporan-laporan desa yang ada di



17 17



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



wilayahnya sesuai dengan regulasi. Laporan yang harus dibuat untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota terdiri dari: a) Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Desa yang disampaikan oleh



Kepala



Desa



yang



ada



di



wilayah



kabupaten/kota,



Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Darah Tertinggal dan Transmigrasi. b) Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AB Desa. Sesuai amanat dari Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diterbitkan setiap tahun disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi



pengelolaan



keuangan



desa,



pemerintah



kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di wilayahnya sesuai maksud Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan



Desa.



18 18



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



BAB II KEBIJAKAN ALOKASI, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA A. Pendahuluan Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Pada Tahun Anggaran 2018 Dana Desa yang dibiayai APBN sebesar Rp60 triliun dengan rata-rata per desa menerima Rp800 juta. Anggaran Dana Desa merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi desa dan membentuk kemandirian desa menuju cita-cita menjadi desa yang sejahtera. Dana Desa yang bersumber dari dana APBN tersebut dibatasi penggunaannya hanya untuk kegiatan prioritas. Pemerintah pusat cq. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan kegiatan prioritas yang menggunakan Dana Desa, yakni untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Pengelolaan Dana Desa, mulai dari penyaluran, penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya, telah menjadi perhatian Presiden dan banyak pihak lainnya. Kekhawatiran mengenai penyaluran dana desa yang tidak tepat waktu, tidak tepat jumlah dan penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, membuat cita-cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat desa sebagaimana yang tercantum dalam nawa cita ketiga berisiko tidak tercapai. Peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2018 diantaranya: 19 19



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah



Nomor 8 tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan



Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang



Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang



Pedoman Pembangunan Desa; 7. Peraturan



Menteri



Desa,



Pembangunan



Daerah



Tertinggal



dan



Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016



tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; 9.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017 yang diubah



terakhir



dengan



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



225/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tahun 2017



tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun



Anggaran



2018;



dan



20 20



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Terkait penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan umum sebagai berikut: 1. Memperbaiki alokasi Dana Desa dengan memberikan afirmasi kepada desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi 2. Meningkatkan pemanfaatan Dana Desa agar lebih fokus pada maksimal 5 kegiatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa 3.



Memperbaiki metode pemanfaatan Dana Desa dengan menggunakan skema padat karya tunai



4. Meningkatkan distribusi dengan mengubah dari 2 tahap menjadi 3 tahap, pencairan dilakukan sejak awal tahun anggaran untuk mendukung pelaksanaan padat karya tunai. B. Pengalokasian Dana Desa Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dialokasikan ke Desa dalam 2 (dua) tahap, yakni: 1. Tahap



pertama,



Menteri



mengalokasikan



Dana



Desa



kepada



kabupaten/kota sesuai dengan jumlah Desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dalam bobot tertentu. Pada Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikalikan dengan indeks kemahalan konstruksi sebagai indikator yang mencerminkan tingkat kesulitan. Rumus dalam penghitungan alokasi Dana Desa dari APBN adalah sebagai berikut: Dana Desa Kab/Kota = Alokasi Dasar + Alokasi Afirmasi + Alokasi Formula (100%)



(77%)



(3%)



(20%)



21 21



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



dengan keterangan: a. Alokasi dasar merupakan alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional. Pagu Alokasi Dasar pada Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 77% dari total anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap desa di seluruh Indonesia (74.958 desa). Bila dibandingkan dengan rumusan alokasi Dana Desa TA 2017, terdapat penurunan sebesar 3% dari sebelumnya sebesar 80%. b. Alokasi



Afirmasi



merupakan



alokasi



yang



dihitung



dengan



memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Pagu Alokasi Afirmasi pada Tahun Anggaran 2018 dihitung sebesar 3% dari total anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada 9.013 desa tertinggal dan 1.613 desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, dengan perbandingan proporsi antara desa tertinggal dan desa sangat tertinggal adalah sebesar 1:2. Jenis alokasi ini baru dirumuskan dalam kebijakan penyaluran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018. Diharapkan dengan kebijakan ini, Dana Desa dapat memberikan manfaat yang lebih baik dalam usaha pemerintah mengurangi tingkat kemiskinan. c. Alokasi



Formula



merupakan



alokasi



yang



dihitung



dengan



memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/ kota. Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan Jumlah Penduduk (JP) desa sebesar 10%, Jumlah Penduduk Miskin (JPM) desa sebesar 50%, Luas Wilayah (LW) desa sebesar 15%, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebesar 25%. 22 22



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Perhitungan Alokasi Formula setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan diatas dilakukan dengan menggunakan rumus: AF Kab/kota = {(10%*Y1) + (50%*Y2) + (15%*Y3) + (25%*Y4)} * (20%*DD) Keterangan: AF



=



Alokasi Formula Kabupaten/Kota



Y1



=



Rasio jumlah penduduk desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk desa nasional



Y2



=



Rasio jumlah penduduk miskin desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin desa nasional



Y3



=



rasio luas wilayah desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah desa nasional



Y4



=



Rasio IKG kabupaten/kota terhadap total IKG kabupaten/kota yang memiliki desa



DD



=



Pagu Dana Desa Nasional



Data jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ketentuan di atas bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik. Indeks kemahalan konstruksi adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar daerah. 2. Tahap kedua, berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota mengalokasikan Dana Desa kepada setiap Desa yang dituangkan dalam peraturan kepala daerah tentang rincian alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN. Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, 23 23



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Alokasi Afirmasi (jika ada), dan Alokasi Formula. Pada umumnya, besaran nilai Alokasi Dasar dan Alokasi Afirmasi mengikuti jumlah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan besaran nilai Alokasi Fomula setiap Desa, dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% untuk proporsi jumlah penduduk desa terhadap total jumlah penduduk di seluruh desa di kabupaten/kota; b. 50% untuk proporsi jumlah penduduk miskin terhadap total jumlah penduduk misikin di seluruh desa di kabupaten/kota; c.



25% untuk proporsi luas wilayah desa terhadap total luas wilayah desa di seluruh desa di kabupaten/kota; dan



d. 15% untuk proporsi indeks kesulitan geografis (IKG). Indeks tersebut disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian



yang



berwenang



dan/atau



lembaga



yang



menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang stastitik. IKG Desa sebagaimana ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi: 1) Ketersediaan prasarana pelayanan dasar; 2) Kondisi infrastruktur; dan 3) Aksesibilitas/transportasi. Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Peraturan tersebut, paling sedikit mengatur mengenai: a. Tata cara perhitungan pembagian Dana Desa; b. Penetapan rincian Dana Desa; c.



Mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;



d. Prioritas penggunaan Dana Desa; e. Penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; f. Sanksi adaministartif. 24 24



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



C. Penyaluran Dana Desa Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahap. Secara umum Penyaluran Dana Desa berdasarkan ketentuan dilaksanakan sebagai berikut: 1. Penyaluran Dana Desa Dari RKUN ke RKUD a. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I sebesar 20% total pagu dilakukan setelah Menteri Keuangan cq. Kepala KPPN menerima dari dokumen persyaratan dari bupati/walikota: 1) Surat Pemberitahuan bahwa Peraturan Daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan telah disampaikan; dan 2) Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincin Dana Desa; Batas waktu penyampaian dokumen adalah 7 (tujuh) hari kerja sebelum minggu ke-3 Juni sedangkan pencairan Dana Desa dapat dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan batas waktu pada minggu ke-3 Juni. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tersebut dilaksanakan melalui KPPN dengan tujuan meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Keuangan, serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. b. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap II sebesar 40% total pagu dilakukan setelah Menteri Keuangan cq. Kepala KPPN menerima dari dokumen persyaratan dari bupati/walikota: 1) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa TA sebelumnya; dan



25 25



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



2) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa TA sebelumnya. Batas waktu penyampaian dokumen adalah 7 (tujuh) hari kerja sebelum minggu ke-4 Juni sedangkan pencairan Dana Desa dapat dilakukan mulai bulan Maret sampai dengan batas waktu pada minggu ke-4 Juni. c. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap III sebesar 40% total pagu dilakukan setelah Menteri Keuangan cq. Kepala KPPN menerima dari dokumen persyaratan dari bupati/walikota: 1) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan penyaluran dari RKUD ke RKD paling kurang 75%; dan 2) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 75% dan capaian output minimal 50%. Penyampaian dokumen pada tahap III ini mengikuti pedoman akhir tahun anggaran dan dapat dicairkan paling cepat bulan Juli. 2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD Penyaluran



Dana



Desa



Dari



RKUD



ke



RKD



dilaksanakan



oleh



bupati/walikota. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Penyaluran tersebut dilakukan dengan uraian sebagai berikut. a. Penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menerima peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa; dan b. Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah bupati/walikota menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; c. Penyaluran Dana Desa tahap III dilakukan setelah bupati/walikota menerima Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dengan nilai 26 26



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



minimal rata-rata 75% dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dengan nilai minimal rata-rata 50%.



D. Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa 1. Penggunaan Dana Desa Penetapan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pada umumnya berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam RKPDesa. Karenanya, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa akan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat desa. Berdasarkan ketentuan, penggunaan Dana Desa dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa; b. Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; c. Pengunaan Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa; d. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wakikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa; e. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat dengan mematuhi aturan penetapan



27 27



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



biaya HOK minimal 30% dari total nilai pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa; f. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota; 2. Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigarasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluaran dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap: a. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran Dana Desa per desa, dengan uraian sebagai berikut: 1) Pemantuan



terhadap



penerbitan



peraturan



bupati/walikota



mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa setiap Desa untuk tahap I; 2) Dalam



hal



terdapat



keterlambatan



penetapan



peraturan



bupati/walikota, Menteri Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan dimaksud; dan 3) Menteri Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa. b. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, dengan uraian sebagai berikut:



28 28



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



1) Pemantuan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan memberikan teguran kepada bupati/walikota; 3) Ketidaksesuaian penyaluran tersebut dapat berupa: keterlambatan penyaluran, dana atau tidak tepat jumlah; 4) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannnya harus segera disalurkan ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima teguran dari Menteri Keuangan. c. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa, dengan uraian sebagai berikut: 1) Pemantuan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya; 2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan



realisasi



Menteri Keuangan dapat meminta kepada



bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan; 3) Menteri Keuangan dapat menfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa. d. Sisa Dana Desa di RKUD, dengan uraian sebagai berikut: 1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD dilakukan untuk mengetahui besaran Dana Desa yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD tahun anggaran



sebelumnya; 29 29



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



2) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD bupati/walikota belum menerima laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I, Menteri Keuangan meminta kepada bupati/walikota untuk memfasilitasi percepatan penyampaian laporan. 3) Dalam hal Sisa Dana Desa di RKUD dimaksud karena perbedaan jumlah



Desa,



bupati/walikota



menyampaikan



pemberitahuan



kelebihan salur Dana Desa dari RKUN ke RKUD kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan Evaluasi, terhadap: a. Perhitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, dengan uraian sebagai berikut: 1) Evaluasi terhadap perhitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian perhitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, Menteri Keuangan meminta bupati/walikota melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; 3) Perubahan peraturan bupati/walikota disampaikan kepada Menteri Keuangan; 4) Perubahan



peratruan



bupati/walikota



menjadi



persyaratan



penyaluaran Dana Desa tahap berikutnya. b. Realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa, dengan uraian sebagai berikut: 30 30



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



1) Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penggunaan Dana Desa; 2) Dalam hal realisasi Dana Desa kurang dari 50% dan penggunaan Dana Desa kurang dari 50%, Menteri Keuangan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota; Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD dengan ketentuan: a. Dalam hal berdasarkan pemantuan dan evaluasi atas Sisa Dana Desa di RKD ditemukan Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen), bupati/walikota dapat: 1) Meminta penjelasan kepada kepala kepala Desa mengenai Sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/atau 2) Meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan. b. Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan ditambah dengan Sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; c.



Kepala Desa wajib menganggarkan kembali Sisa Dana Desa dalam rancangan



APBDesa tahun



anggaran



berikutnya sebagai



dasar



penggunaan Sisa Dana Desa tersebut; d. Dalam hal rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya telah ditetapkan, Sisa Dana Desa dapat digunakan mendahului penetapan peraturan



desa



tentang



Perubahan



memberitahukan



kepada



Badan



penjabaran



APBDesa



Permusyawaratan



Desa



dan untuk



selanjutnya ditampung dalam peraturan Desa tentang perubahan APBDesa atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi bagi pemerintahan Desa



yang



tidak



melakukan



Perubahan



APBDesa.



31 31



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



BAB III PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA



A. Latar Belakang Dan Tujuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Desa sebagai suatu entitas hukum memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai salah satu jenis pendapatan Desa yang berasal dari transfer pemerintah pusat dari Dana APBN pada dasarnya merupakan milik Desa sehingga penetapan penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan Desa. Namun , Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan



urusan



kepentingan masyarakat. Kewenangan Desa untuk



mengatur dan mengurus dimaksud menggambarkan Desa sebagai unit pemerintahan. Kewenangan Desa diatur berdasarkan aturan hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada Peraturan Desa. Dalam pelaksanaan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Karenanya, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa akan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat Desa dengan syarat Kepala Desa, BPD dan seluruh masyarakat Desa berhasil menghadirkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan peraturan setiap tahun mengenai prioritas penggunaan Dana Desa sebagai pedoman



bagi



Kabupaten/Kota



Pemerintah dan



Desa



Daerah untuk



Provinsi, mengelola



Pemerintah Daerah penetapan



prioritas



penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. 32 32



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Sampai dengan saat ini Peraturan yang telah diterbitkan untuk menjadi pedoman penentuan prioritas Dana Desa adalah : 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Manfaat dan tujuan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut yaitu A. Sebagai



pedoman



bagi



Pemerintah



Daerah



Provinsi



dalam



melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; B. Sebagai



pedoman



bagi



Pemerintah



Kabupaten/Kota



dalam



melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa; dan C. Sebagai



pedoman



bagi



Desa



dalam



menetapkan



prioritas



penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 33 33



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



B. Pengaturan Dana Desa Berdasarkan Lampiran Permendesa PDTT nomor 19 tahun 2017, pengaturan Dana Desa yaitu terdiri dari: 1. Penetapan Penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dibatasi pada urusan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun Nomor



2015



43Tahun



tentang Perubahan 2014



tentang



atas



Peraturan



Peraturan



Pemerintah



Pelaksanaan



Undang-



Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016. Kewenangan Desa terdiri dari : 1) kewenangan berdasarkan hak asal usul; 2) kewenangan lokal berskala Desa; 3) kewenangan yang ditugaskan oleh Pe merintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 4) kewenangan Pemerintah



lain



yang



Daerah



Kabupaten/Kota



ditugaskan



Provinsi,



sesuai



atau



dengan



oleh



Pemerintah,



Pemerintah ketentuan



Daerah



peraturan



perundang-undangan. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut: 1) Pemerintah



daerah



kabupaten/kota



melakukan



identifikasi



dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan 34 34



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa; 2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) Peraturan



bupati/walikota



dimaksud



ditindaklanjuti



oleh



Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus berdasarkan kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa dengan tetap mengacu kepada Peraturan diatasnya. Karenanya, kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang membuat peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan di Desa. 2. Penetapan Penggunaan Dana Desa sebagai Bagian Perencanaan Desa UU



Desa



memandatkan



bahwa Pemerintah



Pembangunan



Desa sesuai



perencanaan



Desa menyusun



dengan



kewenangannya



dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan yaitu dan



Desa



disusun



secara



berjangka



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Rencana



Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kedua dokumen



perencanaan Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang menjadi dokumen perencanaan di Desa.



RPJM Desa dan RKP Desa



merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam APB Desa. Perencanaan 35 35



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



penggunaan



Dana



Desa



merupakan bagian



dari



mekanisme



perencanaan Desa yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB



Desa.



Kegiatan-kegiatan



yang



dibiayai



Dana



Desa



harus



menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. 3. Penetapan Penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa Perencanaan Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa yang pengambilan keputusannya harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati hal yang bersifat strategis dan berdasarkan kewenangan Desa yang dibiayai dana Desa. Oleh karena itu, penetapan penggunaan Dana Desa yang sesuai mandat UU Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang hadir dalam musyawarah Desa membahas dan menyepakati penetapan penggunaan Dana Desa. Daftar kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa melalui Peraturan Desa. 4. Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Desa Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa tentang penggunaan Dana Desa dalam bentuk Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan BPD. BPD bersama Kepala Desa berkewajiban memastikan keputusan Musyawarah Desa tentang penggunaan Dana Desa untuk menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa. Keputusan musyawarah Desa harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa disusun sesuai dengan kepentingan masyarakat umum dan dengan 36 36



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



mentaati peraturan hukum yang lebih tinggi. Karenanya, pengaturan penggunaan Dana Desa di dalam RKP Desa dan APB Desa yang bertentangan



dengan



kepentingan



masyarakat



umum



dan/atau



ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi wajib dibatalkan oleh bupati/walikota. Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana Desa. Review diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asulusul dan kewenangan lokal berskala Desa termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; 2) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundang- undangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. C. Pendekatan Dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa, Lampiran Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017, Pendekatan penetapan prioritas didasarkan atas: 1. Kemanfaatan 2. Partisipasi Masyarakat 3. Keberlanjutan 4. Kepastian Adanya Pengawasan 37 37



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



5. Sumber Daya dan Tipologi Desa. Uraian lebih lanjut mengenai pendekatan tersebut menurut lampiran permendesa PDTT nomor 19 tahun 2017 sebagai berikut: 1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya dengan memprioritaskan kegiatan



pembangunan



dan



pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatan- kegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus dipastikan kemanfaatannya untuk: a. meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan; b. meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan c. meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan marginal; Berdasarkan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, maka penentuan prioritas kegiatan dilakukan dengan cara: a. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan; b. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan c. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan. 2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat Undang-Undang



Desa



memandatkan



pembangunan



Desa



harus



mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 38 38



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Kebersamaan,



kekeluargaan



dan



kegotongroyongan



dalam



pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa



dalam



perencanaan,



pengawasan



pembangunan



pengorganisasian, Desa.



Dengan



pelaksanaan demikian,



dan



kegiatan



pembanguan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Desa harus dipastikan mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya. Berdasarkan



adanya



keharusan



partisipasi



masyarakat



dalam



pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara: a. kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa; b. kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan c. kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan. 3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan



secara



berkelanjutan.



Wujud



keberlanjutan



dalam



pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatankegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.



Dengan



demikian,



kegiatan



yang



dipastikan



keberlanjutannya diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa. 39 39



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana



Desa



digunakan



pembangunan



dan



untuk



membiayai



pemberdayaan



kegiatan-kegiatan



masyarakat



Desa



yang



pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. 5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa melalui pendayagunaan sumberdaya



manusia



dan



sumberdaya



alam



Desa



dengan



mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat. Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa. Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan



akan



terjadi



dimasa



depan.



Pengelompokkan tipologi Desa dapat diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan: a. tipologi Desa berdasarkan kekerabatan meliputi: i. Desa geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih kuat); ii. Desa



teritorial



(sebagai



tempat



pemukiman



warga



dengan beragam asal keturunan); dan iii. Desa campuran geneologis-teritorial. b. tipologi Desa berdasarkan hamparanmeliputi: i. Desa pesisir/Desa pantai; ii. Desa dataran rendah/lembah; iii. Desa dataran tinggi; dan 40 40



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



iv. Desa perbukitan/pegunungan. c. tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi: i. Desa dengan permukiman menyebar; ii. Desa dengan permukiman melingkar; iii. Desa dengan permukiman mengumpul; dan iv. Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan). d. tipologi Desa berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat meliputi: i. Desa pertanian; ii. Desa nelayan; iii. Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan iv. Desa perdagangan (jasa-jasa). e. tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa meliputi: i. Desa sangat tertinggal; ii. Desa tertinggal; iii. Desa berkembang; iv. Desa maju; dan v. Desa mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. Ketetapan tingkatan kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.



41 41



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



D. Urusan Dan Kegiatan Yang Diprioritaskan Lampiran Permendesa PDTT nomor 19 tahun 2017 menguraikan bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Desa terkait penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014



tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan dalam Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karenanya, kegiatan yang diproritaskan untuk dibiayai Dana Desa harus memenuhi tujuan



pembangunan



dan



pemberdayaan



masyarakat



Desa



yang



dimandatkan UU Desa. Secara umum fokus kegiatan bidang pembangunan yang dibiayai Dana Desa dapat dilihat pada gambar berikut:



42 42



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Sumber Buku Saku Dana Desa Sedangkan Bidang Pemberdayaan Desa yang dapat dibiayai dari dana desa fokus kegiatannya adalah sebagai berikut:



Sumber Buku Saku Dana Desa Uraian lebih lanjut mengenai contoh contoh Kegiatan yang dapat dibiayai Dana Desa pada bidang pembangunan sebagai berikut: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa 1) Pengadaan,



pembangunan,



pengembangan



dan



pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain: a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin; b) penerangan lingkungan pemukiman; c) pedestrian; d) drainase; 43 43



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



e) selokan; f) tempat pembuangan sampah; g) gerobak sampah; h) kendaraan pengangkut sampah; i) mesin pengolah sampah; dan j) sarana



prasarana



lingkungan



pemukiman



lainnya



yang



sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) Pengadaan,



pembangunan,



pengembangan



dan



pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: a) tambatan perahu; b) jalan pemukiman; c) jalan poros Desa; d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian; e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata; f) jembatan Desa; g) gorong-gorong; h) terminal Desa; dan i) sarana



prasarana



transportasi



lainnya



yang



sesuai



dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) Pengadaan,



pembangunan,



pengembangan



dan



pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain: a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; b) pembangkit listrik tenaga diesel; c) pembangkit listrik tenaga matahari; d) instalasibiogas; e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan f) sarana



prasarana



energi



lainnya



yang



sesuai



dengan 44 44



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) Pengadaan,



pembangunan,



pemanfaatan



dan



pemeliharaan



sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: a) jaringan internet untuk warga Desa; b) websiteDesa; c) peralatan pengeras suara (loudspeaker); d) telepon umum; e) radio Single Side Band (SSB); dan f) sarana



prasarana



komunikasi



lainnya



yang



sesuai



dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar a. Pengadaan,



pembangunan,



pengembangan



dan



pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain: a) air bersih berskala Desa; b) sanitasi lingkungan; c) jambanisasi; d) mandi, cuci, kakus (MCK); e) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; f) alat bantu penyandang disabilitas; g) panti rehabilitasi penyandang disabilitas; h) balai pengobatan; i) posyandu; j) poskesdes/polindes; k) posbindu; l) reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan m) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 45 45



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



b. Pengadaan,



pembangunan,



pengembangan



dan



pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: a) taman bacaan masyarakat; b) bangunan Pendidikan Aanak Usia Dini; c) buku dan peralatan belajar Pendidikan Aanak Usia Dini lainnya; d) wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini; e) taman belajar keagamaan; f) bangunan perpustakaan Desa; g) buku/bahan bacaan; h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; i) sanggar seni; j) film dokumenter; k) peralatan kesenian; dan l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa 1) Pengadaan,



pembangunan,



pengembangan



dan



pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) bendungan berskala kecil; b) pembangunan atau perbaikan embung; c) irigasi Desa; 46 46



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



d) percetakan lahan pertanian; e) kolam ikan; f) kapal penangkap ikan; g) tempat pendaratan kapal penangkap ikan; h) tambak garam; i) kandang ternak; j) mesin pakan ternak; k) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan l) sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) Pengadaan, pemeliharaan



pembangunan,



pemanfaatan



dan



sarana dan prasarana pengolahan hasil



pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang



difokuskan



kepada



pembentukan



dan



pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan; b) lumbung Desa; c) gudang pendingin (cold storage); dan d) sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) Pengadaan,



pembangunan,



pemanfaatan



dan



pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan 47 47



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



perdesaan, antara lain: a) mesin jahit; b) peralatan bengkel kendaraan bermotor; c) mesin bubut untuk mebeler; dan d) sarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.



4) Pengadaan,



pembangunan,



pemeliharaan sarana dan



pemanfaatan



prasarana



difokuskan kepada pembentukan dan produk



unggulan



desa



dan/atau



pemasaran



dan yang



pengembangan produk unggulan



kawasan perdesaan, antara lain: a) pasar Desa; b) pasar sayur; c) pasar hewan; d) tempat pelelangan ikan; e) toko online; f) gudang barang; dan g) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) Pengadaan,



pembangunan,



pemanfaatan



dan



pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain: a) pondok wisata; b) panggung hiburan; c) kios cenderamata; d) kios warung makan; 48 48



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



e) wahana permainan anak; f) wahana permainan outbound; g) taman rekreasi; h) tempat penjualan tiket; i) rumah penginapan; j) angkutan wisata; dan k) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 6) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) penggilingan padi; b) peraut kelapa; c) penepung biji-bijian; d) pencacah pakan ternak; e) sangrai kopi; f) pemotong/pengiris buah dan sayuran; g) pompa air; h) traktor mini; dan i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain: 1) pembuatan terasering; 2) kolam untuk mata air; 3) plesengan sungai; 49 49



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



4) pencegahan abrasi pantai; dan 5) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai



dengan



kewenangan



Desa dan



diputuskan



dalam



musyawarah Desa. e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 1) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi; 2) pembangunan gedung pengungsian; 3) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 4)



rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan



5) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai



dengan



kewenangan Desa



dan



diputuskan dalam



musyawarah Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut: a. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar 1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain: a) penyediaan air bersih; b) pelayanan kesehatan lingkungan; c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;; d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat; e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah; 50 50



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak; g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan; h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui; i) pengobatan untuk lansia; j) keluarga berencana; k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; l) pelatihan kader kesehatan masyarakat; m) pelatihan



hak-hak



anak,



ketrampilan



pengasuhan



anak dan perlindungan Anak; n) pelatihan pangan yang sehat dan aman; o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain: a) bantuan insentif guru PAUD; b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan; c) penyelenggaraan pelatihan kerja; d) penyelengaraan kursus seni budaya; e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga; f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan g)



kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya



yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah



Desa. 51 51



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



b. Pengelolaan



sarana



dan



prasarana



lingkungan



berdasarkan



kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia 1) pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain: a) pengelolaan sampah berskala rumah tangga; b) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan c) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) pengelolaan transportasi Desa, antara lain: a) pengelolaan terminal Desa; b) pengelolaan tambatan perahu; dan c) pengelolaan



transportasi



lainnya



yang



sesuai



dengan



kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) pengembangan energi terbarukan, antara lain: a) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; b) pembuatan bioethanol dari ubi kayu; c) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; d) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan e) Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: a) sistem informasi Desa; b) koran Desa; c) website Desa; d) radio komunitas; dan e) pengelolaan



informasi



dan



komunikasi



lainnya



yang



sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. c. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan 52 52



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



prasarana ekonomi 1) pengelolaan



produksi



pangan dan



usaha



pembentukan



usaha



pertanian



pertanian



yang



untuk



ketahanan



difokuskan



kepada



dan pengembangan produk unggulan



desa



dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) pembibitan tanaman pangan; b) pembibitan tanaman keras; c) pengadaan pupuk; d) pembenihan ikan air tawar; e) pengelolaan usaha hutan Desa; f) pengelolaan usaha hutan sosial; g) pengadaan bibit/induk ternak; h) inseminasi buatan; i) pengadaan pakan ternak; dan j) sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) pengolahan



hasil



produksi



usaha



pertanian



untuk



ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan



dan



pengembangan



produk



unggulan



desa



dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) tepung tapioka; b) kerupuk; c) keripik jamur; d) keripik jagung; e) ikan asin; f) abon sapi; g) susu sapi; h)



kopi; 53 53



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



i) coklat; j) karet; dan k) pengolahan



hasil



pertanian



lainnya



yang



sesuai



dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) meubelair kayu dan rotan, b) alat-alat rumah tangga, c) pakaian jadi/konveksi d) kerajinan tangan; e) kain tenun; f) kain batik; g) bengkel kendaraan bermotor; h) pedagang di pasar; i) pedagang pengepul; dan j) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain: a) pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; b) penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; c)



penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan



d) kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa 54 54



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) pengembangan Bersama



usaha



yang



BUM



difokuskan



Desa



dan/atau



kepada



BUM



Desa



pembentukan



dan



pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) pengelolaan hutan Desa; b) pengelolaan hutan Adat; c) industri air minum; d) industri pariwisata Desa; e) industri pengolahan ikan; dan f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa. 6) pengembangan



usaha



BUM



Desa



dan/atau



BUM



Desa



Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain: a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga; b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi; c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 7) pembentukan masyarakat pembentukan



dan



pengembangan



dan/atau dan



koperasi



yang



usaha



ekonomi



difokuskan



pengembangan produk



kepada



unggulan



desa



dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) hutan kemasyarakatan; b) hutan tanaman rakyat; c) kemitraan kehutanan; d) pembentukan usaha ekonomi masyarakat; 55 55



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



e) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan f) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 8) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) sosialisasi TTG; b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber



energi



perDesaan,



pengembangan



sarana



transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 9) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) penyediaan informasi harga/pasar; b) pameran



hasil



usaha



BUM



Desa,



usaha



ekonomi



masyarakat dan/atau koperasi; c) kerjasama perdagangan antar Desa; d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan 56 56



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. f) penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 1) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam; 2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam; 3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; dan 4) penguatan



kesiapsiagaan



masyarakat



yang



lainnya



sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. e. Pelestarian lingkungan hidup antara lain: 1) pembibitan pohon langka; 2) reboisasi; 3) rehabilitasi lahan gambut; 4) pembersihan daerah aliran sungai; 5) pemeliharaan hutan bakau; 6) perlindungan terumbu karang; dan 7) kegiatan



lainnya yang sesuai dengan kewenangan



Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. f. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola mDesa yang demokratis dan berkeadilan sosial 1) mendorong perencanaan



partisipasi



masyarakat



dalam



dan pembangunan Desa yang dilaksanakan



secara swakelola oleh Desa, antara lain: a) pengembangan sistem informasi Desa; b) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan 57 57



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa



secara berkelanjutan



dengan



mendayagunakan



sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain: a) penyusunan arah pengembangan Desa; b) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan c) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) menyusun



perencanaan



pembangunan



Desa



sesuai



dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain: a) pendataan potensi dan aset Desa; b) penyusunan profil Desa/data Desa; c) penyusunan peta aset Desa; dan d) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) menyusun berpihak



perencanaan



dan



penganggaran



yang



kepada kepentingan warga miskin, warga



disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain: a) sosialisasi penggunaan dana Desa; b) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; c) penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; 58 58



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



dan d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain: a) pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital; b) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik; c) pengembangan sistem informasi Desa; dan d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 6) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain : a) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; b) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 7) melakukan



pendampingan



pembentukan



dan



masyarakat



pelatihan



kader



Desa



melalui



pemberdayaan



masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa. 8) menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber



daya



manusia



masyarakat



Desa



untuk



pengembangan Lumbung Ekonomi Desa yang difokuskan kepada



pembentukan



dan



pengembangan produk 59 59



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



unggulan



desa



dan/atau



produk



unggulan



kawasan



perdesaan, antara lain: a)



pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;



b) pelatihan teknologi tepat guna; c) pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa; dan d) kegiatan



peningkatan



kapasitas



lainnya



untuk



mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 9) melakukan



pengawasan



dan



pemantauan



penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain: a. pemantauan berbasis komunitas; b. audit berbasis komunitas; c. pengembangan unit pengaduan di Desa; d. pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa; e. pengembangan kapasitas paralegal Desa; f. penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 10) Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa 60 60



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



a. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan Desa berwenang untuk mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini, dengan syarat kegiatankegiatan yang dipilih harus: 1) tercantum dalam Peraturan Bupati/Walikota Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 2)



tercantum



dalam



Peraturan



Desa



tentang



Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan 3) termasuk dalam lingkup urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. b. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam hal ini Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan



pemerintahan



Desa



untuk



pembangunan kantor desa bagi Desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat



(2)



penggunaan



bersifat Dana



mewajibkan, Desa



di



maka



luar



prasyarat



kegiatan



yang



diprioritaskan dapat dilakukan apabila bupati/walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan



masyarakat



yang



dibutuhkan



masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh



Desa. 61 61



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



BAB IV PADAT KARYA TUNAI DESA



A. Latar Belakang Pada rapat terbatas di Kantor Presiden tanggal 3 November 2017, Presiden RI memberi instruksi agar program pembangunan infrastruktur kementerian / lembaga dan program dana desa harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih maksimal. Sistem padat karya sangat tepat diterapkan pada kondisi Indonesia saat ini karena: a.



Melimpahnya sumber daya manusia dengan tingkat keterampilan rendah terutama di daerah pedesaan sebanyak 48,8% dari jumlah total pekerja. (Bank Dunia, 2015).



b. Tingkat kemiskinan masih tinggi yaitu sebesar 10,64% (BPS, 2017). c. Tingkat pengangguran juga masih tinggi sebanyak 5,33% dari jumlah angkatan kerja atau sebesar 7,01 juta orang (BPS,2017). d. Rendahnya daya beli masyarakat yang akan membatasi ruang gerak produksi dalam negeri. e. Meningkatkan rasa solidaritas kegotong-royongan masyarakat Berdasarkan kondisi tersebut diatas, Presiden berpandangan perlu adanya peningkatan terhadap program pemerintah yang mementingkan proyek-proyek padat karya agar kegiatan tersebut dapat mendorong kepentingan golongan ekonomi rendah baik melalui pembukaan lapangan kerja baru maupun pengembangan lapangan kerja yang tersedia. Untuk itu, direncanakan mulai tahun 2018 kegiatan pembangunan infrastruktur dilakukan sebisa mungkin dengan swakelola menggunakan mekanisme padat karya agar masyarakat juga mendapatkan penghasilan atas 62 62



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



pembangunan



infrastruktur



tersebut



sehingga



dapat



mendorong



pertumbuhan ekonomi. Arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti melalui rapat tingkat Menteri yang



dikoordinasikan



oleh



Kementerian



Koordinator



Bidang



Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang kemudian menghasilkan SKB 4



Menteri



tentang Penyelarasan



dan Penguatan



Kebijakan



Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai pelaksanaan atas SKB 4 menteri diatas maka disusunlah Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 oleh Kemenko PMK dan Bappenas. B. Kerangka Pikir, Tujuan, Sasaran, dan Target Program/Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa Berbagai masalah masih harus dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di desa, diantaranya masih tingginya angka pengangguran dimana jumlah penganggur 2,39 juta dan setengah penganggur sebanyak 6 juta, angka kemiskinan juga masih tergolong tinggi yaitu 27,7 juta orang dimana 10,2 juta orang tinggal di sekitar dan dalam kawasan hutan, dan angka gizi buruk dan stunting juga masih tinggi yaitu 37,2% status gizi masyarakat berada dalam keadaan stunting (Kemenko PMK, 2017). Oleh karenanya, pemerintah mempunyai tugas untuk mengatasi berbagai masalah tersebut melalui program-program pro rakyat serta mengikutsertakan masyarakat dalam program pembangunan. Salah satu kebijakan untuk mengatasi masalah-masalah diatas yaitu program pembangunan dengan menggunakan



mekanisme



Padat



Karya



Tunai



di



Desa.



63 63



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



Sumber: Kemenko PMK, 2018 Padat Karya Tunai didefinisikan sebagai “Kegiatan pemberdayaan masyarakat



marginal/miskin yang bersifat



produktif berdasarkan



pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi local dalam rangka



mengurangi



kemiskinan,



meningkatkan



pendapatan,



dan



menurunkan angka stunting” (Kemenko PMK dan Bappenas, 2017). Tujuan Program / Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa: 1.



Menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan melalui mekanisme swakelola menggunakan system padat karya tunai di desa;



2. Memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi



masrakat desa; 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat



desa;



64 64



Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa



4. Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan,



anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat. 5. Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat



miskin; 6. Membangkitkan kegiatan sosial ekonomi di desa.



Sasaran Program / Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa: 1.



Penganggur, yaitu penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan.



2.



Setengah pengganggur, yaitu penduduk yang bekerja dibawah jam kerja normal (