15 0 2 MB
MODUL SIKLUS DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2017
DAFTAR ISI BAB I PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ............................................................................... 1 A. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa .................................................................. 1 B. Penganggaran Keuangan Desa............................................................................................. 4 C. Pelaksanaan APBD Desa ...................................................................................................... 8 D. Penatausahaan Keuangan Desa......................................................................................... 12 E. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa....................................................... 15 BAB II KEBIJAKAN ALOKASI, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA ...................... 19 A. Pendahuluan ...................................................................................................................... 19 B. Pengalokasian Dana Desa .................................................................................................. 21 C. Penyaluran Dana Desa ....................................................................................................... 25 D. Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa .......................................................... 27 BAB III PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA ...................................................................... 32 A. Latar Belakang Dan Tujuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ........................ 32 B. Pengaturan Dana Desa....................................................................................................... 34 C. Pendekatan Dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ..................................... 37 D. Urusan Dan Kegiatan Yang Diprioritaskan ......................................................................... 42 B A B I V PADAT KARYA TUNAI DESA ............................................................................... 62 A. Latar Belakang.................................................................................................................. 62 B. Kerangka Pikir, Tujuan, Sasaran, dan Target Program/Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa ................................................................................................................................... 63 C. Prinsip, Model, dan Jenis Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa ......................................... 65 D. Kriteria Kegiatan, Kriteria Lokasi, dan Kelompok Sasaran Padat Karya Tunai di Desa ...... 67 E. Sumber Anggaran Padat Karya Tunai di Desa.................................................................... 69 i
F. Peraturan Terkait Program Padat Karya ........................................................................... 71 G. Pokok-Pokok Kebijakan Teknis Pelaksanaan Padat Karya Tunai menggunakan Dana Desa72
ii
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I PENGELOLAAN KEUANGAN DESA A. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa 1. Pengertian Dan Siklus Pengelolaan Keuangan Desa Pengertian Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
1
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
2. Perencanaan Desa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa disusun sesuai dengan kewenangan pemerintah desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Perencanaan pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Perencanaan
pembangunan
desa disusun secara berjangka
dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan
kemasyarakatan
desa,
dan
pemberdayaan
masyarakat desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan
unsur
masyarakat
desa
dengan
mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2014
2
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi: Tahapan Penyusunan RPJM Desa
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat
desa.
3
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:
B. Penganggaran Keuangan Desa 1. Gambaran Umum Penganggaran Keuangan Desa Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APB Desa dibahas bersama dengan BPD dalam musyawarah desa untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan setelah dievaluasi oleh bupati/walikota. Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat. Semua pendapatan dan belanja dianggarkan dalam APB Desa. Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto. Jumlah pendapatan 4
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Mekanisme perubahan APB Desa adalah sama dengan mekanisme penetapan APB Desa. 2. Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBdesa) APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui terdiri
oleh
Badan
Permusyawaratan
Desa.
APB
Desa
atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.
Berikut disajikan format APB Desa: a. Pendapatan Desa Pendapatan
Desa meliputi semua penerimaan
uang melalui
Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa sesuai pasal 72 UU Desa bersumber dari: 1) Pendapatan Asli Desa; Kelompok PADesa meliputi Hasil Usaha; Hasil Aset; Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong; dan Lain-Lain Pendapatan Asli Desa.
2) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dana Desa); 3) Bagian
Hasil
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
Kabupaten/Kota; 4) Alokasi Dana Desa; 5) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; 5
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
6) Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat dari Pihak Ketiga; 7) Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah, diantaranya berupa Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. b. Belanja Desa Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. a. Kelompok Belanja Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. Klasifikasi Belanja Desa menurut kelompok terdiri dari: 1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan 5) Bidang Belanja Tak Terduga. b. Jenis Belanja Klasifikasi Belanja berdasarkan jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dan Belanja Modal. 1) Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
Belanja
Pegawai
tersebut
dianggarkan
dalam
6
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan. 2) Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 3) Belanja Modal Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan
barang
atau bangunan yang nilai
manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa. Contoh Belanja
Modal
Pembangunan
adalah Jembatan
Pembangunan Desa,
Jalan
Pengadaan
Desa,
Komputer,
Pengadaan Meublair dan lain sebagainya. Termasuk dalam belanja modal adalah upah kerja yang dikeluarkan untuk perolehan aset. c. Pembiayaan Pembiayaan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan desa berdasarkan kelompok terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. 1) Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; pencairan dana cadangan; dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. 2) Pengeluaran Pembiayaan 7
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan; dan penyertaan modal desa. 3. Perubahan APB Desa APB Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan desa dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; b. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; c. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau d. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; e. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Perubahan tersebut disepakati terlebih dahulu dalam perubahan RKP Desa. Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APB Desa secara umum sama dengan tata cara penetapan APB Desa. C.
Pelaksanaan APBDesa 1) Pelaksanaan Pendapatan Desa Pelaksanaan pendapatan desa adalah proses penerimaan berbagai sumber pendapatan desa, antara lain Pendapatan Asli Desa yang berasal dari masyarakat dan lingkungan desa (misalnya penerimaan pungutan dan sewa); Pendapatan Transfer yang berasal dari pemerintah supra desa (misalnya Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Daerah, dan Bantuan Keuangan); serta Lain-lain Pendapatan Desa berupa hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBDesa. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan adalah pemberi dana (pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, pihak ketiga), penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun), dan bank. 2) Pelaksanaan Belanja Desa Pelaksanaan belanja desa adalah proses pengeluaran dari RKD untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam APBDesa. Dalam pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut, Bendahara Desa melakukan pengeluaran belanja desa atas kegiatan dimaksud. Transaksi yang dilakukan misalnya pengeluaran belanja pegawai berupa pembayaran penghasilan tetap (yang
dianggarkan
dalam
kelompok
belanja
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa); pengeluaran belanja barang dan jasa berupa pembelian alat tulis kantor (misalnya yang dianggarkan pada kelompok belanja Pemberdayaan Masyarakat Desa); pengeluaran belanja barang dan jasa berupa pembayaran biaya perjalanan dinas (misalnya yang dianggarkan pada kelompok belanja Pembinaan Kemasyarakatan Desa); dan lain-lain. Proses pelaksanaan Belanja Desa dimulai dari Verifikasi RAB, pengajuan SPP serta pencairan SPP berupa pemberian uang/dana dari bendahara kepada pelaksana kegiatan.
3) Penyelenggaraan Kewajiban Perpajakan Atas transaksi keuangan yang wajib dikenakan pajak, Bendahara Desa memiliki
kewajiban
untuk
melakukan
pemotongan/pemungutan.
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Seluruh potongan/ pungutan pajak tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Negara sesuai ketentuan perpajakan. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan Bendahara Desa dimana jika tidak dilaksanakan maka terdapat sanksi dan akan menjadi permasalahan/ temuan bagi pemeriksa di kemudian hari. Transaksi
keuangan yang dikenakan pajak
antara lain
terkait
pembayaran belanja barang, belanja jasa, dan honor. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Bendahara Desa yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN serta bea materai. 4) Kewajiban Pemungutan Pajak Daerah Khusus untuk pajak daerah seperti pajak restoran (saat pembelian konsumsi makan-minum), kewajiban pemungutannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Bendahara Desa dapat
melakukan pemungutan pajak daerah tersebut jika diberi amanat yang diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Peraturan ini juga sekaligus
menjadi acuan bagi Bendahara Desa terkait mekanisme tata cara pemungutan, bukti pemungutan, pencatatan serta penyetorannya ke kas daerah. Jika tidak ada peraturan yang mendasarinya maka Bendahara Desa tidak boleh melakukan pemungutan dan penyetoran pajak daerah. 5) Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ Desa) PBJ Desa sebagaimana diatur dalam pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014, pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, yang disusun dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP 10 10
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka tersebut dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa adalah di luar ruang lingkup pengaturan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Dalam Perka LKPP 13/2013 jo 22/2015 disebutkan bahwa setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa. Unsur TPK terdiri dari pemerintah desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa. Namun demikian, susunan maupun unsurnya harap disesuaikan dengan kapasitas (jumlah) dan kapabilitas SDM serta anggaran (APBDes) yang dimiliki. PBJ Desa pada prinsipnya dilakukan dengan cara SWAKELOLA yaitu memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan cara swakelola baik sebagian maupun seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan. 6) Pelaksanaan Pembiayaan Desa Pelaksanaan
pembiayaan
desa
yaitu
proses
penerimaan
dan
pengeluaran pembiayaan desa sebagaimana yang telah tercantum dalam APBDesa. SiLPA desa tahun sebelumnya sebagai penerimaan pembiayaan, penggunaanya diatur dan disepakati dalam musyawarah desa. Begitu pun halnya dengan pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal pemerintah desa atau pembentukan Dana Cadangan harus disepakati terlebih dahulu dalam musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. 11 11
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Pelaksanaannya penyertaan modal dilakukan melalui pengajuan SPP pembiayaan yang diajukan oleh Kaur Keuangan, diverifikasi sekretaris desa untuk selanjutnya disetujui oleh Kepala Desa. Setelah disetujui oleh kepala desa, bendahara desa selanjutnya mengeksekusi dengan mentrasfer ke rekening dana cadangan ataupun ke rekening BUMDes penerima. D. Penatausahaan Keuangan Desa Penatausahaan keuangan desa yang merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan desa adalah proses administrasi pencatatan kegiatan keuangan
desa dengan
menggunakan
formulir/dokumen/buku
yang
dilakukan oleh Bendahara Desa, pelaksana kegiatan yang melibatkan fihak terkait lainnya. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang ada yaitu berupa penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran belanja desa serta pembiayaan desa. Pelaksana kegiatan melakukan penatausahaan terkait kegiatan yang dilakukannya. Bendahara Desa melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis atas transaksitransaksi keuangan yang terjadi. 1. Penatausahaan Pendapatan Desa Penatausahaan pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi penerimaan pendapatan desa yang meliputi Pendapatan Asli Desa, Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan
desa
adalah
pemberi
dana
pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, dan
(pemerintah pihak
ketiga),
penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun), dan bank. Buku yang terkait dengan penatausahaan pendapatan desa terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Bank dan Buku Rincian Pendapatan. Selain Bendahara Desa, Pelaksana Kegiatan juga melakukan penatausahaan terkait penerimaan
12 12
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
khususnya terkait swadaya, partisipasi dan gotong royong melalui Buku Kas Pembantu Kegiatan.
2. Penatausahaan Belanja Desa Penatausahaan belanja desa adalah proses administrasi pencatatan terhadap seluruh transaksi pengeluaran belanja desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan. Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari RKD yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan dalam APBDesa. Dokumen atau formulir yang terkait dengan Penatausahaan Belanja Desa terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), dan bukti kuitansi. Buku yang digunakan dalam penatausahaan belanja berupa Buku Kas Umum (Tunai), Buku Bank dan Buku Kas Pembantu Pajak yang dikelolan Bendahara Desa serta Buku Kas Pembantu Kegiatan yang dikelola Pelaksana Kegiatan. Selain itu terdapat tambahan dokumen sebagai alat pengendalian berupa register SPP, register Kuitansi dan regiter pengedali panjar. 3. Penatausahaan Pembiayaan Desa Penatausahaan pembiayaan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi pembiayaan desa yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Bendahara Desa harus melakukan penatausahaan atas pembiayaan desa berupa pencatatan ke dalam dokumen pencatatan untuk semua penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan. Sebagaimana halnya penerimaan pendapatan, maka atas penerimaan pembiayaan yang diterima secara tunai maupun transfer (misalnya atas transaksi 13 13
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
penjualan hasil kekayaan desa yang dipisahkan), Bendahara Desa harus membuat bukti kuitansi tanda terima dan dicatat pada Buku Kas Umum Desa dan Buku Bank Desa (untuk penerimaan melalui transfer). Begitupun halnya dengan pengeluaran pembiayaan, harus dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum Desa dan Buku Bank Desa (untuk pengeluaran
melalui
transfer).
Pencatatan
penerimaan
maupun
pengeluaran pembiayaan baik berupa kas maupun nonkas/transfer harus disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah, serta dicatat secara benar dan tertib. 4. Laporan Bendahara Desa Bendahara Desa harus melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum Desa, Buku Bank Desa, Buku Pembantu Pajak, Buku Rincian Pendapatan, dan Buku Rincian Pembiayaan. Penutupan buku ini dilakukan bersama dengan Kepala Desa. Selain itu, Bendahara
Desa wajib
menyusun
Laporan
Pertanggungjawaban
Bendahara Desa sebagai wujud tanggung jawabnya mengelola keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 35. Laporan ini harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa untuk membandingkan antara saldo pembukuan dengan saldo riil (berupa kas tunai dan saldo Rekening Kas Desa), untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Desa setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa menggambarkan arus uang masuk yang diterima dari penerimaan pendapatan desa; dan arus uang keluar untuk pengeluaran belanja desa. Arus kas tersebut tergambar pada Buku Kas Umum Desa dan Buku Bank Desa. Berikut adalah contoh format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa.
14 14
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
5. Laporan Pelaksana Kegiatan Laporan Kegiatan oleh Pelaksana Kegiatan disusun setelah kegiatan telah selesai dilaksanakan dan telah ada persetujuan/pengesahan belanja oleh kepala desa melalui dokumen SPP. Laporan kegiatan mencakup kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan beserta uraian hasil/keluaran kegiatan dan biaya yang telah dikeluarkan. Laporan ini sekaligus juga sebagai media pemberitahuan tambahan aset (jika ada). Jika keluaran berupa aset yang merupakan bagian kekayaan milik desa maka harus dicatat dalam buku inventaris desa dan dilaporkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. Laporan kegiatan ini didukung oleh lampiran berupa Berita Acara Serah Terima Barang dari penyedia/pihak ketiga kepada pelaksana kegiatan/kepala desa. E.
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa 1. Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa Untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka kepala desa wajib untuk menyusun dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran/tahapan
dan
tahunan,
yang
disampaikan
ke
bupati/balikota. Laporan yang harus disusun terdiri dari: a) Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota tiap semester tahun berjalan. Untuk laporan semester pertama, disampaikan paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan, sedangkan untuk laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. b) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Selain laporan semesteran realisasi pelaksanaan APB Desa untuk seluruh sumber dana
yang dikelola desa, khusus Dana Desa 15 15
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
dibuatkan laporan tersendiri. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota sebagai persyaratan untuk tahapan berikutnya. 2. Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Desa Laporan
Pertanggungjawaban
Realisasi
Pelaksanaan
APBDesa
merupakan laporan yang disampaikan kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini disampaikan kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran (PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 51). Laporan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa.
Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut setelah dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah desaa dengan BPD selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tersebut harus dilampiri dengan: a)
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bagian dari peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APB Desa yang telah disepakati di awal tahun.
b) Laporan Kekayaan Milik Desa Salah
satu
lampiran
Pertanggungjawaban
Peraturan
Realisasi
Desa
mengenai
Pelaksanaan
Laporan
APBDesa
yaitu
Laporan Kekayaan Milik Desa (Laporan KMD). Laporan KMD mengambarkan akumulasi kekayaan milik desa per tanggal tertentu. Laporan KMD disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya untuk melihat tingkat kenaikan atau penurunannya. c)
Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Masuk ke Desa 16 16
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Masuk ke Desa meliputi informasi atas program sektoral dan program daerah yang diintegrasikan ke dalam pembangunan desa, baik yang dikoordinasikan dan atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa per tanggal tertentu. Atas program yang masuk ke desa ini diinformasikan kepada pemerintah desa oleh pelaksana kegiatan dari pemerintah supra desa yang bersangkutan.
3. Informasi Kepada Masyarakat Pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus diinformasikan termasuk pengelolaan keuangannya kepada masyarakat.
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan
informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Desa,
pelaksanaan
pembangunan,
pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagai wujud transparansi yang merupakan asas dari pengelolaan keuangan desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sesuai ketentuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. 4. Laporan Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota Selain pemerintah desa, sebagai pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kompilasi atas laporan-laporan desa yang ada di
17 17
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
wilayahnya sesuai dengan regulasi. Laporan yang harus dibuat untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota terdiri dari: a) Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Desa yang disampaikan oleh
Kepala
Desa
yang
ada
di
wilayah
kabupaten/kota,
Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Darah Tertinggal dan Transmigrasi. b) Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AB Desa. Sesuai amanat dari Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diterbitkan setiap tahun disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan
keuangan
desa,
pemerintah
kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di wilayahnya sesuai maksud Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
18 18
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
BAB II KEBIJAKAN ALOKASI, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA A. Pendahuluan Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Pada Tahun Anggaran 2018 Dana Desa yang dibiayai APBN sebesar Rp60 triliun dengan rata-rata per desa menerima Rp800 juta. Anggaran Dana Desa merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi desa dan membentuk kemandirian desa menuju cita-cita menjadi desa yang sejahtera. Dana Desa yang bersumber dari dana APBN tersebut dibatasi penggunaannya hanya untuk kegiatan prioritas. Pemerintah pusat cq. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan kegiatan prioritas yang menggunakan Dana Desa, yakni untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Pengelolaan Dana Desa, mulai dari penyaluran, penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya, telah menjadi perhatian Presiden dan banyak pihak lainnya. Kekhawatiran mengenai penyaluran dana desa yang tidak tepat waktu, tidak tepat jumlah dan penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, membuat cita-cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat desa sebagaimana yang tercantum dalam nawa cita ketiga berisiko tidak tercapai. Peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2018 diantaranya: 19 19
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah
Nomor 8 tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa; 7. Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; 9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017 yang diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
225/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tahun 2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran
2018;
dan
20 20
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Terkait penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan umum sebagai berikut: 1. Memperbaiki alokasi Dana Desa dengan memberikan afirmasi kepada desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi 2. Meningkatkan pemanfaatan Dana Desa agar lebih fokus pada maksimal 5 kegiatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa 3.
Memperbaiki metode pemanfaatan Dana Desa dengan menggunakan skema padat karya tunai
4. Meningkatkan distribusi dengan mengubah dari 2 tahap menjadi 3 tahap, pencairan dilakukan sejak awal tahun anggaran untuk mendukung pelaksanaan padat karya tunai. B. Pengalokasian Dana Desa Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dialokasikan ke Desa dalam 2 (dua) tahap, yakni: 1. Tahap
pertama,
Menteri
mengalokasikan
Dana
Desa
kepada
kabupaten/kota sesuai dengan jumlah Desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dalam bobot tertentu. Pada Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikalikan dengan indeks kemahalan konstruksi sebagai indikator yang mencerminkan tingkat kesulitan. Rumus dalam penghitungan alokasi Dana Desa dari APBN adalah sebagai berikut: Dana Desa Kab/Kota = Alokasi Dasar + Alokasi Afirmasi + Alokasi Formula (100%)
(77%)
(3%)
(20%)
21 21
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
dengan keterangan: a. Alokasi dasar merupakan alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional. Pagu Alokasi Dasar pada Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 77% dari total anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap desa di seluruh Indonesia (74.958 desa). Bila dibandingkan dengan rumusan alokasi Dana Desa TA 2017, terdapat penurunan sebesar 3% dari sebelumnya sebesar 80%. b. Alokasi
Afirmasi
merupakan
alokasi
yang
dihitung
dengan
memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Pagu Alokasi Afirmasi pada Tahun Anggaran 2018 dihitung sebesar 3% dari total anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada 9.013 desa tertinggal dan 1.613 desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, dengan perbandingan proporsi antara desa tertinggal dan desa sangat tertinggal adalah sebesar 1:2. Jenis alokasi ini baru dirumuskan dalam kebijakan penyaluran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018. Diharapkan dengan kebijakan ini, Dana Desa dapat memberikan manfaat yang lebih baik dalam usaha pemerintah mengurangi tingkat kemiskinan. c. Alokasi
Formula
merupakan
alokasi
yang
dihitung
dengan
memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/ kota. Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan Jumlah Penduduk (JP) desa sebesar 10%, Jumlah Penduduk Miskin (JPM) desa sebesar 50%, Luas Wilayah (LW) desa sebesar 15%, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebesar 25%. 22 22
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Perhitungan Alokasi Formula setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan diatas dilakukan dengan menggunakan rumus: AF Kab/kota = {(10%*Y1) + (50%*Y2) + (15%*Y3) + (25%*Y4)} * (20%*DD) Keterangan: AF
=
Alokasi Formula Kabupaten/Kota
Y1
=
Rasio jumlah penduduk desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk desa nasional
Y2
=
Rasio jumlah penduduk miskin desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin desa nasional
Y3
=
rasio luas wilayah desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah desa nasional
Y4
=
Rasio IKG kabupaten/kota terhadap total IKG kabupaten/kota yang memiliki desa
DD
=
Pagu Dana Desa Nasional
Data jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ketentuan di atas bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik. Indeks kemahalan konstruksi adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar daerah. 2. Tahap kedua, berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota mengalokasikan Dana Desa kepada setiap Desa yang dituangkan dalam peraturan kepala daerah tentang rincian alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN. Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, 23 23
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Alokasi Afirmasi (jika ada), dan Alokasi Formula. Pada umumnya, besaran nilai Alokasi Dasar dan Alokasi Afirmasi mengikuti jumlah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan besaran nilai Alokasi Fomula setiap Desa, dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% untuk proporsi jumlah penduduk desa terhadap total jumlah penduduk di seluruh desa di kabupaten/kota; b. 50% untuk proporsi jumlah penduduk miskin terhadap total jumlah penduduk misikin di seluruh desa di kabupaten/kota; c.
25% untuk proporsi luas wilayah desa terhadap total luas wilayah desa di seluruh desa di kabupaten/kota; dan
d. 15% untuk proporsi indeks kesulitan geografis (IKG). Indeks tersebut disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian
yang
berwenang
dan/atau
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang stastitik. IKG Desa sebagaimana ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi: 1) Ketersediaan prasarana pelayanan dasar; 2) Kondisi infrastruktur; dan 3) Aksesibilitas/transportasi. Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Peraturan tersebut, paling sedikit mengatur mengenai: a. Tata cara perhitungan pembagian Dana Desa; b. Penetapan rincian Dana Desa; c.
Mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
d. Prioritas penggunaan Dana Desa; e. Penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; f. Sanksi adaministartif. 24 24
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
C. Penyaluran Dana Desa Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahap. Secara umum Penyaluran Dana Desa berdasarkan ketentuan dilaksanakan sebagai berikut: 1. Penyaluran Dana Desa Dari RKUN ke RKUD a. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I sebesar 20% total pagu dilakukan setelah Menteri Keuangan cq. Kepala KPPN menerima dari dokumen persyaratan dari bupati/walikota: 1) Surat Pemberitahuan bahwa Peraturan Daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan telah disampaikan; dan 2) Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincin Dana Desa; Batas waktu penyampaian dokumen adalah 7 (tujuh) hari kerja sebelum minggu ke-3 Juni sedangkan pencairan Dana Desa dapat dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan batas waktu pada minggu ke-3 Juni. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tersebut dilaksanakan melalui KPPN dengan tujuan meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Keuangan, serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. b. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap II sebesar 40% total pagu dilakukan setelah Menteri Keuangan cq. Kepala KPPN menerima dari dokumen persyaratan dari bupati/walikota: 1) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa TA sebelumnya; dan
25 25
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
2) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa TA sebelumnya. Batas waktu penyampaian dokumen adalah 7 (tujuh) hari kerja sebelum minggu ke-4 Juni sedangkan pencairan Dana Desa dapat dilakukan mulai bulan Maret sampai dengan batas waktu pada minggu ke-4 Juni. c. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap III sebesar 40% total pagu dilakukan setelah Menteri Keuangan cq. Kepala KPPN menerima dari dokumen persyaratan dari bupati/walikota: 1) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan penyaluran dari RKUD ke RKD paling kurang 75%; dan 2) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 75% dan capaian output minimal 50%. Penyampaian dokumen pada tahap III ini mengikuti pedoman akhir tahun anggaran dan dapat dicairkan paling cepat bulan Juli. 2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD Penyaluran
Dana
Desa
Dari
RKUD
ke
RKD
dilaksanakan
oleh
bupati/walikota. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Penyaluran tersebut dilakukan dengan uraian sebagai berikut. a. Penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menerima peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa; dan b. Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah bupati/walikota menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; c. Penyaluran Dana Desa tahap III dilakukan setelah bupati/walikota menerima Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dengan nilai 26 26
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
minimal rata-rata 75% dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dengan nilai minimal rata-rata 50%.
D. Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa 1. Penggunaan Dana Desa Penetapan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pada umumnya berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam RKPDesa. Karenanya, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa akan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat desa. Berdasarkan ketentuan, penggunaan Dana Desa dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa; b. Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; c. Pengunaan Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa; d. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wakikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa; e. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat dengan mematuhi aturan penetapan
27 27
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
biaya HOK minimal 30% dari total nilai pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa; f. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota; 2. Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigarasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluaran dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap: a. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran Dana Desa per desa, dengan uraian sebagai berikut: 1) Pemantuan
terhadap
penerbitan
peraturan
bupati/walikota
mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa setiap Desa untuk tahap I; 2) Dalam
hal
terdapat
keterlambatan
penetapan
peraturan
bupati/walikota, Menteri Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan dimaksud; dan 3) Menteri Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa. b. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, dengan uraian sebagai berikut:
28 28
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
1) Pemantuan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan memberikan teguran kepada bupati/walikota; 3) Ketidaksesuaian penyaluran tersebut dapat berupa: keterlambatan penyaluran, dana atau tidak tepat jumlah; 4) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannnya harus segera disalurkan ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima teguran dari Menteri Keuangan. c. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa, dengan uraian sebagai berikut: 1) Pemantuan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya; 2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan
realisasi
Menteri Keuangan dapat meminta kepada
bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan; 3) Menteri Keuangan dapat menfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa. d. Sisa Dana Desa di RKUD, dengan uraian sebagai berikut: 1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD dilakukan untuk mengetahui besaran Dana Desa yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD tahun anggaran
sebelumnya; 29 29
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
2) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD bupati/walikota belum menerima laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I, Menteri Keuangan meminta kepada bupati/walikota untuk memfasilitasi percepatan penyampaian laporan. 3) Dalam hal Sisa Dana Desa di RKUD dimaksud karena perbedaan jumlah
Desa,
bupati/walikota
menyampaikan
pemberitahuan
kelebihan salur Dana Desa dari RKUN ke RKUD kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan Evaluasi, terhadap: a. Perhitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, dengan uraian sebagai berikut: 1) Evaluasi terhadap perhitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian perhitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, Menteri Keuangan meminta bupati/walikota melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; 3) Perubahan peraturan bupati/walikota disampaikan kepada Menteri Keuangan; 4) Perubahan
peratruan
bupati/walikota
menjadi
persyaratan
penyaluaran Dana Desa tahap berikutnya. b. Realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa, dengan uraian sebagai berikut: 30 30
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
1) Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penggunaan Dana Desa; 2) Dalam hal realisasi Dana Desa kurang dari 50% dan penggunaan Dana Desa kurang dari 50%, Menteri Keuangan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota; Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD dengan ketentuan: a. Dalam hal berdasarkan pemantuan dan evaluasi atas Sisa Dana Desa di RKD ditemukan Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen), bupati/walikota dapat: 1) Meminta penjelasan kepada kepala kepala Desa mengenai Sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/atau 2) Meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan. b. Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan ditambah dengan Sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; c.
Kepala Desa wajib menganggarkan kembali Sisa Dana Desa dalam rancangan
APBDesa tahun
anggaran
berikutnya sebagai
dasar
penggunaan Sisa Dana Desa tersebut; d. Dalam hal rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya telah ditetapkan, Sisa Dana Desa dapat digunakan mendahului penetapan peraturan
desa
tentang
Perubahan
memberitahukan
kepada
Badan
penjabaran
APBDesa
Permusyawaratan
Desa
dan untuk
selanjutnya ditampung dalam peraturan Desa tentang perubahan APBDesa atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi bagi pemerintahan Desa
yang
tidak
melakukan
Perubahan
APBDesa.
31 31
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
BAB III PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA
A. Latar Belakang Dan Tujuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Desa sebagai suatu entitas hukum memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai salah satu jenis pendapatan Desa yang berasal dari transfer pemerintah pusat dari Dana APBN pada dasarnya merupakan milik Desa sehingga penetapan penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan Desa. Namun , Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan
urusan
kepentingan masyarakat. Kewenangan Desa untuk
mengatur dan mengurus dimaksud menggambarkan Desa sebagai unit pemerintahan. Kewenangan Desa diatur berdasarkan aturan hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada Peraturan Desa. Dalam pelaksanaan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Karenanya, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa akan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat Desa dengan syarat Kepala Desa, BPD dan seluruh masyarakat Desa berhasil menghadirkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan peraturan setiap tahun mengenai prioritas penggunaan Dana Desa sebagai pedoman
bagi
Kabupaten/Kota
Pemerintah dan
Desa
Daerah untuk
Provinsi, mengelola
Pemerintah Daerah penetapan
prioritas
penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. 32 32
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Sampai dengan saat ini Peraturan yang telah diterbitkan untuk menjadi pedoman penentuan prioritas Dana Desa adalah : 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Manfaat dan tujuan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut yaitu A. Sebagai
pedoman
bagi
Pemerintah
Daerah
Provinsi
dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; B. Sebagai
pedoman
bagi
Pemerintah
Kabupaten/Kota
dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa; dan C. Sebagai
pedoman
bagi
Desa
dalam
menetapkan
prioritas
penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 33 33
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
B. Pengaturan Dana Desa Berdasarkan Lampiran Permendesa PDTT nomor 19 tahun 2017, pengaturan Dana Desa yaitu terdiri dari: 1. Penetapan Penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dibatasi pada urusan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun Nomor
2015
43Tahun
tentang Perubahan 2014
tentang
atas
Peraturan
Peraturan
Pemerintah
Pelaksanaan
Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016. Kewenangan Desa terdiri dari : 1) kewenangan berdasarkan hak asal usul; 2) kewenangan lokal berskala Desa; 3) kewenangan yang ditugaskan oleh Pe merintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 4) kewenangan Pemerintah
lain
yang
Daerah
Kabupaten/Kota
ditugaskan
Provinsi,
sesuai
atau
dengan
oleh
Pemerintah,
Pemerintah ketentuan
Daerah
peraturan
perundang-undangan. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut: 1) Pemerintah
daerah
kabupaten/kota
melakukan
identifikasi
dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan 34 34
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa; 2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) Peraturan
bupati/walikota
dimaksud
ditindaklanjuti
oleh
Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus berdasarkan kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa dengan tetap mengacu kepada Peraturan diatasnya. Karenanya, kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang membuat peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan di Desa. 2. Penetapan Penggunaan Dana Desa sebagai Bagian Perencanaan Desa UU
Desa
memandatkan
bahwa Pemerintah
Pembangunan
Desa sesuai
perencanaan
Desa menyusun
dengan
kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan yaitu dan
Desa
disusun
secara
berjangka
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kedua dokumen
perencanaan Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang menjadi dokumen perencanaan di Desa.
RPJM Desa dan RKP Desa
merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam APB Desa. Perencanaan 35 35
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
penggunaan
Dana
Desa
merupakan bagian
dari
mekanisme
perencanaan Desa yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB
Desa.
Kegiatan-kegiatan
yang
dibiayai
Dana
Desa
harus
menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. 3. Penetapan Penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa Perencanaan Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa yang pengambilan keputusannya harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati hal yang bersifat strategis dan berdasarkan kewenangan Desa yang dibiayai dana Desa. Oleh karena itu, penetapan penggunaan Dana Desa yang sesuai mandat UU Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang hadir dalam musyawarah Desa membahas dan menyepakati penetapan penggunaan Dana Desa. Daftar kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa melalui Peraturan Desa. 4. Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Desa Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa tentang penggunaan Dana Desa dalam bentuk Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan BPD. BPD bersama Kepala Desa berkewajiban memastikan keputusan Musyawarah Desa tentang penggunaan Dana Desa untuk menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa. Keputusan musyawarah Desa harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa disusun sesuai dengan kepentingan masyarakat umum dan dengan 36 36
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
mentaati peraturan hukum yang lebih tinggi. Karenanya, pengaturan penggunaan Dana Desa di dalam RKP Desa dan APB Desa yang bertentangan
dengan
kepentingan
masyarakat
umum
dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi wajib dibatalkan oleh bupati/walikota. Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana Desa. Review diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asulusul dan kewenangan lokal berskala Desa termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; 2) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundang- undangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. C. Pendekatan Dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa, Lampiran Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017, Pendekatan penetapan prioritas didasarkan atas: 1. Kemanfaatan 2. Partisipasi Masyarakat 3. Keberlanjutan 4. Kepastian Adanya Pengawasan 37 37
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
5. Sumber Daya dan Tipologi Desa. Uraian lebih lanjut mengenai pendekatan tersebut menurut lampiran permendesa PDTT nomor 19 tahun 2017 sebagai berikut: 1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya dengan memprioritaskan kegiatan
pembangunan
dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatan- kegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus dipastikan kemanfaatannya untuk: a. meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan; b. meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan c. meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan marginal; Berdasarkan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, maka penentuan prioritas kegiatan dilakukan dengan cara: a. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan; b. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan c. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan. 2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat Undang-Undang
Desa
memandatkan
pembangunan
Desa
harus
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 38 38
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Kebersamaan,
kekeluargaan
dan
kegotongroyongan
dalam
pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa
dalam
perencanaan,
pengawasan
pembangunan
pengorganisasian, Desa.
Dengan
pelaksanaan demikian,
dan
kegiatan
pembanguan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Desa harus dipastikan mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya. Berdasarkan
adanya
keharusan
partisipasi
masyarakat
dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara: a. kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa; b. kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan c. kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan. 3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara
berkelanjutan.
Wujud
keberlanjutan
dalam
pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatankegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.
Dengan
demikian,
kegiatan
yang
dipastikan
keberlanjutannya diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa. 39 39
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana
Desa
digunakan
pembangunan
dan
untuk
membiayai
pemberdayaan
kegiatan-kegiatan
masyarakat
Desa
yang
pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. 5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa melalui pendayagunaan sumberdaya
manusia
dan
sumberdaya
alam
Desa
dengan
mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat. Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa. Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan
akan
terjadi
dimasa
depan.
Pengelompokkan tipologi Desa dapat diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan: a. tipologi Desa berdasarkan kekerabatan meliputi: i. Desa geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih kuat); ii. Desa
teritorial
(sebagai
tempat
pemukiman
warga
dengan beragam asal keturunan); dan iii. Desa campuran geneologis-teritorial. b. tipologi Desa berdasarkan hamparanmeliputi: i. Desa pesisir/Desa pantai; ii. Desa dataran rendah/lembah; iii. Desa dataran tinggi; dan 40 40
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
iv. Desa perbukitan/pegunungan. c. tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi: i. Desa dengan permukiman menyebar; ii. Desa dengan permukiman melingkar; iii. Desa dengan permukiman mengumpul; dan iv. Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan). d. tipologi Desa berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat meliputi: i. Desa pertanian; ii. Desa nelayan; iii. Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan iv. Desa perdagangan (jasa-jasa). e. tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa meliputi: i. Desa sangat tertinggal; ii. Desa tertinggal; iii. Desa berkembang; iv. Desa maju; dan v. Desa mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. Ketetapan tingkatan kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
41 41
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
D. Urusan Dan Kegiatan Yang Diprioritaskan Lampiran Permendesa PDTT nomor 19 tahun 2017 menguraikan bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Desa terkait penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan dalam Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karenanya, kegiatan yang diproritaskan untuk dibiayai Dana Desa harus memenuhi tujuan
pembangunan
dan
pemberdayaan
masyarakat
Desa
yang
dimandatkan UU Desa. Secara umum fokus kegiatan bidang pembangunan yang dibiayai Dana Desa dapat dilihat pada gambar berikut:
42 42
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Sumber Buku Saku Dana Desa Sedangkan Bidang Pemberdayaan Desa yang dapat dibiayai dari dana desa fokus kegiatannya adalah sebagai berikut:
Sumber Buku Saku Dana Desa Uraian lebih lanjut mengenai contoh contoh Kegiatan yang dapat dibiayai Dana Desa pada bidang pembangunan sebagai berikut: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa 1) Pengadaan,
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain: a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin; b) penerangan lingkungan pemukiman; c) pedestrian; d) drainase; 43 43
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
e) selokan; f) tempat pembuangan sampah; g) gerobak sampah; h) kendaraan pengangkut sampah; i) mesin pengolah sampah; dan j) sarana
prasarana
lingkungan
pemukiman
lainnya
yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) Pengadaan,
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: a) tambatan perahu; b) jalan pemukiman; c) jalan poros Desa; d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian; e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata; f) jembatan Desa; g) gorong-gorong; h) terminal Desa; dan i) sarana
prasarana
transportasi
lainnya
yang
sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) Pengadaan,
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain: a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; b) pembangkit listrik tenaga diesel; c) pembangkit listrik tenaga matahari; d) instalasibiogas; e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan f) sarana
prasarana
energi
lainnya
yang
sesuai
dengan 44 44
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) Pengadaan,
pembangunan,
pemanfaatan
dan
pemeliharaan
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: a) jaringan internet untuk warga Desa; b) websiteDesa; c) peralatan pengeras suara (loudspeaker); d) telepon umum; e) radio Single Side Band (SSB); dan f) sarana
prasarana
komunikasi
lainnya
yang
sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar a. Pengadaan,
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain: a) air bersih berskala Desa; b) sanitasi lingkungan; c) jambanisasi; d) mandi, cuci, kakus (MCK); e) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; f) alat bantu penyandang disabilitas; g) panti rehabilitasi penyandang disabilitas; h) balai pengobatan; i) posyandu; j) poskesdes/polindes; k) posbindu; l) reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan m) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 45 45
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
b. Pengadaan,
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: a) taman bacaan masyarakat; b) bangunan Pendidikan Aanak Usia Dini; c) buku dan peralatan belajar Pendidikan Aanak Usia Dini lainnya; d) wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini; e) taman belajar keagamaan; f) bangunan perpustakaan Desa; g) buku/bahan bacaan; h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; i) sanggar seni; j) film dokumenter; k) peralatan kesenian; dan l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa 1) Pengadaan,
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) bendungan berskala kecil; b) pembangunan atau perbaikan embung; c) irigasi Desa; 46 46
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
d) percetakan lahan pertanian; e) kolam ikan; f) kapal penangkap ikan; g) tempat pendaratan kapal penangkap ikan; h) tambak garam; i) kandang ternak; j) mesin pakan ternak; k) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan l) sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) Pengadaan, pemeliharaan
pembangunan,
pemanfaatan
dan
sarana dan prasarana pengolahan hasil
pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang
difokuskan
kepada
pembentukan
dan
pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan; b) lumbung Desa; c) gudang pendingin (cold storage); dan d) sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) Pengadaan,
pembangunan,
pemanfaatan
dan
pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan 47 47
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
perdesaan, antara lain: a) mesin jahit; b) peralatan bengkel kendaraan bermotor; c) mesin bubut untuk mebeler; dan d) sarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Pengadaan,
pembangunan,
pemeliharaan sarana dan
pemanfaatan
prasarana
difokuskan kepada pembentukan dan produk
unggulan
desa
dan/atau
pemasaran
dan yang
pengembangan produk unggulan
kawasan perdesaan, antara lain: a) pasar Desa; b) pasar sayur; c) pasar hewan; d) tempat pelelangan ikan; e) toko online; f) gudang barang; dan g) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) Pengadaan,
pembangunan,
pemanfaatan
dan
pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain: a) pondok wisata; b) panggung hiburan; c) kios cenderamata; d) kios warung makan; 48 48
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
e) wahana permainan anak; f) wahana permainan outbound; g) taman rekreasi; h) tempat penjualan tiket; i) rumah penginapan; j) angkutan wisata; dan k) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 6) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) penggilingan padi; b) peraut kelapa; c) penepung biji-bijian; d) pencacah pakan ternak; e) sangrai kopi; f) pemotong/pengiris buah dan sayuran; g) pompa air; h) traktor mini; dan i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain: 1) pembuatan terasering; 2) kolam untuk mata air; 3) plesengan sungai; 49 49
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
4) pencegahan abrasi pantai; dan 5) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai
dengan
kewenangan
Desa dan
diputuskan
dalam
musyawarah Desa. e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 1) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi; 2) pembangunan gedung pengungsian; 3) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 4)
rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
5) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai
dengan
kewenangan Desa
dan
diputuskan dalam
musyawarah Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut: a. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar 1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain: a) penyediaan air bersih; b) pelayanan kesehatan lingkungan; c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;; d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat; e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah; 50 50
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak; g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan; h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui; i) pengobatan untuk lansia; j) keluarga berencana; k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; l) pelatihan kader kesehatan masyarakat; m) pelatihan
hak-hak
anak,
ketrampilan
pengasuhan
anak dan perlindungan Anak; n) pelatihan pangan yang sehat dan aman; o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain: a) bantuan insentif guru PAUD; b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan; c) penyelenggaraan pelatihan kerja; d) penyelengaraan kursus seni budaya; e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga; f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan g)
kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya
yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
Desa. 51 51
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
b. Pengelolaan
sarana
dan
prasarana
lingkungan
berdasarkan
kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia 1) pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain: a) pengelolaan sampah berskala rumah tangga; b) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan c) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) pengelolaan transportasi Desa, antara lain: a) pengelolaan terminal Desa; b) pengelolaan tambatan perahu; dan c) pengelolaan
transportasi
lainnya
yang
sesuai
dengan
kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) pengembangan energi terbarukan, antara lain: a) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; b) pembuatan bioethanol dari ubi kayu; c) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; d) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan e) Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: a) sistem informasi Desa; b) koran Desa; c) website Desa; d) radio komunitas; dan e) pengelolaan
informasi
dan
komunikasi
lainnya
yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. c. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan 52 52
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
prasarana ekonomi 1) pengelolaan
produksi
pangan dan
usaha
pembentukan
usaha
pertanian
pertanian
yang
untuk
ketahanan
difokuskan
kepada
dan pengembangan produk unggulan
desa
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) pembibitan tanaman pangan; b) pembibitan tanaman keras; c) pengadaan pupuk; d) pembenihan ikan air tawar; e) pengelolaan usaha hutan Desa; f) pengelolaan usaha hutan sosial; g) pengadaan bibit/induk ternak; h) inseminasi buatan; i) pengadaan pakan ternak; dan j) sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) pengolahan
hasil
produksi
usaha
pertanian
untuk
ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan
dan
pengembangan
produk
unggulan
desa
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) tepung tapioka; b) kerupuk; c) keripik jamur; d) keripik jagung; e) ikan asin; f) abon sapi; g) susu sapi; h)
kopi; 53 53
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
i) coklat; j) karet; dan k) pengolahan
hasil
pertanian
lainnya
yang
sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) meubelair kayu dan rotan, b) alat-alat rumah tangga, c) pakaian jadi/konveksi d) kerajinan tangan; e) kain tenun; f) kain batik; g) bengkel kendaraan bermotor; h) pedagang di pasar; i) pedagang pengepul; dan j) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain: a) pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; b) penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; c)
penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan
d) kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa 54 54
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) pengembangan Bersama
usaha
yang
BUM
difokuskan
Desa
dan/atau
kepada
BUM
Desa
pembentukan
dan
pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) pengelolaan hutan Desa; b) pengelolaan hutan Adat; c) industri air minum; d) industri pariwisata Desa; e) industri pengolahan ikan; dan f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa. 6) pengembangan
usaha
BUM
Desa
dan/atau
BUM
Desa
Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain: a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga; b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi; c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 7) pembentukan masyarakat pembentukan
dan
pengembangan
dan/atau dan
koperasi
yang
usaha
ekonomi
difokuskan
pengembangan produk
kepada
unggulan
desa
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) hutan kemasyarakatan; b) hutan tanaman rakyat; c) kemitraan kehutanan; d) pembentukan usaha ekonomi masyarakat; 55 55
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
e) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan f) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 8) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) sosialisasi TTG; b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber
energi
perDesaan,
pengembangan
sarana
transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 9) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) penyediaan informasi harga/pasar; b) pameran
hasil
usaha
BUM
Desa,
usaha
ekonomi
masyarakat dan/atau koperasi; c) kerjasama perdagangan antar Desa; d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan 56 56
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. f) penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 1) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam; 2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam; 3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; dan 4) penguatan
kesiapsiagaan
masyarakat
yang
lainnya
sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. e. Pelestarian lingkungan hidup antara lain: 1) pembibitan pohon langka; 2) reboisasi; 3) rehabilitasi lahan gambut; 4) pembersihan daerah aliran sungai; 5) pemeliharaan hutan bakau; 6) perlindungan terumbu karang; dan 7) kegiatan
lainnya yang sesuai dengan kewenangan
Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. f. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola mDesa yang demokratis dan berkeadilan sosial 1) mendorong perencanaan
partisipasi
masyarakat
dalam
dan pembangunan Desa yang dilaksanakan
secara swakelola oleh Desa, antara lain: a) pengembangan sistem informasi Desa; b) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan 57 57
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa
secara berkelanjutan
dengan
mendayagunakan
sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain: a) penyusunan arah pengembangan Desa; b) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan c) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) menyusun
perencanaan
pembangunan
Desa
sesuai
dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain: a) pendataan potensi dan aset Desa; b) penyusunan profil Desa/data Desa; c) penyusunan peta aset Desa; dan d) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 4) menyusun berpihak
perencanaan
dan
penganggaran
yang
kepada kepentingan warga miskin, warga
disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain: a) sosialisasi penggunaan dana Desa; b) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; c) penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; 58 58
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
dan d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain: a) pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital; b) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik; c) pengembangan sistem informasi Desa; dan d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 6) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain : a) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; b) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 7) melakukan
pendampingan
pembentukan
dan
masyarakat
pelatihan
kader
Desa
melalui
pemberdayaan
masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa. 8) menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber
daya
manusia
masyarakat
Desa
untuk
pengembangan Lumbung Ekonomi Desa yang difokuskan kepada
pembentukan
dan
pengembangan produk 59 59
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
unggulan
desa
dan/atau
produk
unggulan
kawasan
perdesaan, antara lain: a)
pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
b) pelatihan teknologi tepat guna; c) pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa; dan d) kegiatan
peningkatan
kapasitas
lainnya
untuk
mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 9) melakukan
pengawasan
dan
pemantauan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain: a. pemantauan berbasis komunitas; b. audit berbasis komunitas; c. pengembangan unit pengaduan di Desa; d. pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa; e. pengembangan kapasitas paralegal Desa; f. penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 10) Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa 60 60
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
a. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan Desa berwenang untuk mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini, dengan syarat kegiatankegiatan yang dipilih harus: 1) tercantum dalam Peraturan Bupati/Walikota Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 2)
tercantum
dalam
Peraturan
Desa
tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan 3) termasuk dalam lingkup urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. b. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam hal ini Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan
Desa
untuk
pembangunan kantor desa bagi Desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat
(2)
penggunaan
bersifat Dana
mewajibkan, Desa
di
maka
luar
prasyarat
kegiatan
yang
diprioritaskan dapat dilakukan apabila bupati/walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat
yang
dibutuhkan
masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh
Desa. 61 61
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
BAB IV PADAT KARYA TUNAI DESA
A. Latar Belakang Pada rapat terbatas di Kantor Presiden tanggal 3 November 2017, Presiden RI memberi instruksi agar program pembangunan infrastruktur kementerian / lembaga dan program dana desa harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih maksimal. Sistem padat karya sangat tepat diterapkan pada kondisi Indonesia saat ini karena: a.
Melimpahnya sumber daya manusia dengan tingkat keterampilan rendah terutama di daerah pedesaan sebanyak 48,8% dari jumlah total pekerja. (Bank Dunia, 2015).
b. Tingkat kemiskinan masih tinggi yaitu sebesar 10,64% (BPS, 2017). c. Tingkat pengangguran juga masih tinggi sebanyak 5,33% dari jumlah angkatan kerja atau sebesar 7,01 juta orang (BPS,2017). d. Rendahnya daya beli masyarakat yang akan membatasi ruang gerak produksi dalam negeri. e. Meningkatkan rasa solidaritas kegotong-royongan masyarakat Berdasarkan kondisi tersebut diatas, Presiden berpandangan perlu adanya peningkatan terhadap program pemerintah yang mementingkan proyek-proyek padat karya agar kegiatan tersebut dapat mendorong kepentingan golongan ekonomi rendah baik melalui pembukaan lapangan kerja baru maupun pengembangan lapangan kerja yang tersedia. Untuk itu, direncanakan mulai tahun 2018 kegiatan pembangunan infrastruktur dilakukan sebisa mungkin dengan swakelola menggunakan mekanisme padat karya agar masyarakat juga mendapatkan penghasilan atas 62 62
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
pembangunan
infrastruktur
tersebut
sehingga
dapat
mendorong
pertumbuhan ekonomi. Arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti melalui rapat tingkat Menteri yang
dikoordinasikan
oleh
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang kemudian menghasilkan SKB 4
Menteri
tentang Penyelarasan
dan Penguatan
Kebijakan
Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai pelaksanaan atas SKB 4 menteri diatas maka disusunlah Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 oleh Kemenko PMK dan Bappenas. B. Kerangka Pikir, Tujuan, Sasaran, dan Target Program/Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa Berbagai masalah masih harus dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di desa, diantaranya masih tingginya angka pengangguran dimana jumlah penganggur 2,39 juta dan setengah penganggur sebanyak 6 juta, angka kemiskinan juga masih tergolong tinggi yaitu 27,7 juta orang dimana 10,2 juta orang tinggal di sekitar dan dalam kawasan hutan, dan angka gizi buruk dan stunting juga masih tinggi yaitu 37,2% status gizi masyarakat berada dalam keadaan stunting (Kemenko PMK, 2017). Oleh karenanya, pemerintah mempunyai tugas untuk mengatasi berbagai masalah tersebut melalui program-program pro rakyat serta mengikutsertakan masyarakat dalam program pembangunan. Salah satu kebijakan untuk mengatasi masalah-masalah diatas yaitu program pembangunan dengan menggunakan
mekanisme
Padat
Karya
Tunai
di
Desa.
63 63
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
Sumber: Kemenko PMK, 2018 Padat Karya Tunai didefinisikan sebagai “Kegiatan pemberdayaan masyarakat
marginal/miskin yang bersifat
produktif berdasarkan
pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi local dalam rangka
mengurangi
kemiskinan,
meningkatkan
pendapatan,
dan
menurunkan angka stunting” (Kemenko PMK dan Bappenas, 2017). Tujuan Program / Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa: 1.
Menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan melalui mekanisme swakelola menggunakan system padat karya tunai di desa;
2. Memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi
masrakat desa; 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat
desa;
64 64
Modul Siklus dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
4. Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan,
anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat. 5. Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat
miskin; 6. Membangkitkan kegiatan sosial ekonomi di desa.
Sasaran Program / Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa: 1.
Penganggur, yaitu penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan.
2.
Setengah pengganggur, yaitu penduduk yang bekerja dibawah jam kerja normal (