Pengelolaan Data Dan Informasi Untuk Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Disampaikan Pada Acara: Workshop Pengelolaan Data dan Informasi Untuk Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil Hotel Sari Pan Pacifik, 21 Juli 2014



Struktur Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Amanat UU 27/2007 jo UU 1/2014



PERENCANAAN



PEMANFAATAN



PENGAWASAN



PENGENDALIAN



Patroli dan Penyidikan



Akreditasi Program PWP3K



PS. 16 s.d. 22C UU 1/ 2014



 Usulan dilakukan oleh Pemda, Masyarakat, dan Dunia Usaha  Mekanisme: penyusuna n melibatkan masyarakat PASAL 14 AYAT (1) dan (2) UU 1/ 2014



RSWP3K (20 THN)



RZWP3K (20 THN) RPWP3K (5 THN) RAPWP3K (1-3 THN) PASAL 7 AYAT (1) Wajib disusun Pemda



IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN Pemanfaatan PPK dan Perairan dsk. (tmsk orang asing)



Konservasi Rehabilitasi



Reklamasi



Direktorat TRLP3K



DIMENSI KETERPADUAN DALAM PENGELOLAAN WP3K Keterpadu an Ekosistem darat dan laut



Keterpaduan Lintas Sektor baik vertikal maupun horisontal



PENGELOLAAN



WP3K TERPADU Keterpaduan Science dan manajemen



Keterpadu an wilayah Keterpadu an stakehold er



Subandono



DATA DAN INFORMASI SKENARIO INFORMASI PENGAMBIL KEPUTUSAN



• •



• • •



PEREKAYASA ILMUWAN



PENGELOLA DATA ANALIS D & I SURVEYOR DLL



MODEL, SIMULASI



PENGAM BILAN KEPUTUSAN KOMUNIKASI, PERENCANAAN



PENGUKURAN PENGELOLAAN



Good Data Good Map, Good Plan, Good Investment Good Development



DATABASE INFORMASI



4



Gagasan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut



Investaris Data, atlas, dan renstra yang Sudah Ada



Survei Detail Data Dasar Perencanaan partisipatif & konsultasi Publik



Survei Pendahuluan



RENSTRA



(konsultasi Publik)



Atlas PELATIHAN ICZM



(skala 1 : 500.000 s/d 1.000.000)



Perencanaan partisipatif & konsultasi Publik Analisa, Peninjauan Menyeluru h Pembuatan Peta MCMA



ipatia Data Biogeofisik dan Sosek



Survei Detail & Pemetaan Data Dasar Kawasan Terpilih



Rencana Zonasi



Rencana Pengelolaan



Survei Detail Data Tematik



PELATIHAN ICZM



(skala 1:50.000) (skala 1:250.000)



Rencana Aksi



Survei Detail & Pemetaan Data Tematik Kawasan Terpilih



(skala 1:10.000?) Tahun 3



Subandono - KKP



Direktorat TRLP3K



HIRARKI PEMETAAN RTR LAUT NASIONAL DAN RENCANA ZONASI WP3K



1 : 1.000.000 utk perencanaan laut nasional 1 : 250.000 utk Rencana Zonasi Provinsi 1 : 50.000 utk Rencana Zonasi Kabupaten 1 : 25.000 utk Rencana Zonasi Kota 1 : 10.000 utk Rencana Zonasi Rinci DATA/INFORMASI SPASIAL YANG DIBUTUHKAN MEMILIKI KATEGORI, JENIS, KEDETILAN YANG BERBEDA



Direktorat TRLP3K



Kebutuhan data dasar dan tematik untuk penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K Jenis Data yang dibutuhkan:



Data spasial dan non spasial yang tersusun dalam database spasial (link antara data spasial dan atribut) Skala yang dibutuhkan:



1: 250.000 utk RZ Provinsi 1: 50.000 utk RZ Kabupaten 1: 25.000 utk RZ Kota 1: 10.000 utk RZ Rinci



DATA/INFORMASI SPASIAL YANG DIBUTUHKAN MEMILIKI KATEGORI, JENIS, KEDETILAN YANG BERBEDA



Direktorat TRLP3K



KEBUTUHAN DATA DASAR DAN TEMATIK (12 Dataset)



Baseline Dataset 1. 2.



Terestrial (topografi dan Tanah) Bathimetri



Thematic Dataset 1. 2.



Geologi dan Geomorfologi Oseanografi • Fisik: pasut, gelombang, arus, suhu permukaan, kecerahan • Kimia: pH, Salinitas, TSS, COD, BOD, Ammonia, Nitrat, Nitrit, Fosfat, Logam berat (diukur di Muara sungai) • Biologi: Plankton, Klorofil, benthos 3. Ekosistem pesisir (terumbu karang, lamun, mangrove) dan Sumberdaya Ikan (Demersal dan pelagis), termasuk densitas ikan 4. Penggunaan Lahan dan Status Lahan 5. Pemanfaatan Wilayah laut Eksisting 6. Sumberdaya Air 7. Infrastruktur 8. Sosial Budaya 9. Ekonomi Wilayah 10. Risiko Bencana dan Pencemaran



Direktorat TRLP3K



Kebutuhan Data untuk reklamasi Untuk kegiatan reklamasi, selain 12 dataset diatas, dibutuhkan data mengenai Geoteknik Sesuai dengan Perpres 122/2012 Pasal 5 dan pasal 6, untuk penentuan Reklamasi diperlukan data: 1. Hidro-oceanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, sedimen dasar laut 2. Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai/saluran, dan air limpasan 3. Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan 4. Topografi, meliputi kontur permukaan daratan 5. Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai, dan 6. Geoteknik, meliputi sifat-sifat fisik dan mekanis lapisan tanah



Kementerian Kelautan dan Perikanan



PERMASALAHAN DATA SPASIAL SD LAUT, PESISIR DAN PPK Tersebar di berbagai Unit DI Pusat (Eselon I dan II KKP dan K/L lain) dan Di Daerah (SKPD) Data Sumberdaya pesisir dan laut belum terintegrasi: 1. Secara Vertikal: Belum mengikuti skala dan informasi yang dibutuhkan dalam berbagai tingkatan rencana 2. Secara Horisontal: Belum ada kesamaan terminologi dan keragaman klasifikasi Format yang bermacam-macam: skala, ketelitian dan kedetilan informasi



Perlu disusun Tata Kelola Data dan Informasi untuk mendukung Perencanaan Pengelolaan WP3K



10



Direktorat TRLP3K



AMANAT UU NO 27/2007 Jo UU NO 1/2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL BAB IV PERENCANAAN Bagian Ketujuh Data dan Informasi Pasal 15 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi mengenai Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (2) Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara periodik, dan didokumentasikan dan dipublikasikan secara resmi, sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan



Direktorat TRLP3K



AMANAH UU NO 27/2007 Jo UU NO 1/2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL BAB IV PERENCANAAN Bagian Ketujuh Data dan Informasi Pasal 15



(3)



Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh perorangan dan/atau pemangku kepentingan utama, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah



(4) Setiap orang yang memanfaatkan data dan informasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya pemanfaatan



Direktorat TRLP3K



AMANAH UU NO 27/2007 Jo UU NO 1/2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL



BAB IV PERENCANAAN Bagian Ketujuh Data dan Informasi Pasal 15 (5) Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (6) Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Peraturan



Menteri



Direktorat TRLP3K



UU NO 27/2007 Jo UU NO 1/2014 Memperkuat Desentralisasi dan Otonomi Daerah 12 Mil 4 Mil



KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN



DATA DAN INFORMASI SPASIAL DI PUSAT DAN K/L DAERAH ANGGOTA POKJA TRLP3K KKP K/L ANGGOTA POKJA WALI DATA



DATA CENTER



WALI DATA



METADATA KATALOG PORTAL



NATIONAL DATA CENTER



UNIT KLIRING (pusdatin)



METADATA KATALOG PORTAL



UNIT KLIRING



GEOPORTAL IGT LAUT P3K NASIONAL



SIMPUL KAB



DATA CENTER WALI DATA



DITJEN BADAN BALAI KANTOR • • • •



SIMPUL KOTA



SIMPUL PROVINSI UNIT KLIRING METADATA DATABASE PORTAL



UNIT KLIRING METADATA DATABASE PORTAL



UNIT KLIRING



METADATA KATALOG PORTAL



DATA CENTER



WALI DATA



KABUPATEN SUMBAWA



Kelembagaan pengelolaan data dan informasi WP3K perlu dibentuk di pusat dan daerah (Prov & Kab/Kota) KKP c.q Dit TRLP3K sebagai Wali Data di Pusat yang akan mengkoordinir kelembagaan tsb Kelembagaan di daerah (Prov & Kab/Kota) perlu dibentuk sebagai simpul data di daerah Perlu dipikirkan alur penyelenggarann pengelolaan data dan informasi dari dari daerah ke pusat atau sebaliknya



RAKERDA INFORMASI GEOSPASIAL – 2013 | KEDEPUTIAN INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL | Halaman 15



Kementerian Kelautan dan Perikanan



PERLU DISUSUN PANDUAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI UNTUK PENGELOLAAN WP3K



Standarisasi Data dan Informasi Mekanisme Pengelolaan Data dan Informasi (Pemutakhiran, Pendokumentasian, publikasi, Pemanfaatan, Penyampaian data dan informasi oleh pengguna, dan Perubahan data dan informasi oleh pengguna) Kelembagaan di Pusat dan Daerah dalam pengelolaan Data dan Informasi Infrastruktur (hardware/software/Jaringan) untuk Dokumentasi, Publikasi, dan pemutakhiran data dan informasi 16



Good Map, Good Plan, Good Investment Good Development