Pengelolaan Lingkungan Tambang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POM&POU LINGKUNGAN



PERMASALAHAN



DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN



Terjadi perubahan bentang alam Erosi dan sedimentasi Terjadinya air asam tambang Penurunan kualitas udara Getaran di permukaan dan air blast Penurunan kualitas air permukaan dan air tanah Perubahan fungsi lahan/tata guna lahan Penurunan produktivitas lahan Perubahan pada aspek sosial, ekonomi, &budaya Menghasilkan limbah B3



Peraturan Kaidah Pertambangan yang Baik Permen ESDM No 26 Tahun2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara



Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018



Pedoman Pelaksanaan Pertambangan yang Baik



Kaidah



Teknik



4



KONSEP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN (LHP) PERMEN ESDM NO 26/2018 wajib melaksanakan pengelolaan LHP, Reklamasi, Pascatambang, dan Pascaoperasi LAMPIRAN V KEPMEN ESDM NO 1827/2018 SISTEM PENGELOLAAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengangkutan,pengolahan/pemurnian



PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



PENANGGULANGAN, PEMULIHAN TERHADAP PENCEMARAN/ PERUSAKAN



PENGHARGAAN PENGELOLAAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUPPERTAMBANGAN



LAMPIRAN VI KEPMEN ESDM NO 1827/2018



REKLAMASI & PASCATAMBANG



RENCANAREKLAMASI



JAMINAN REKLAMASI



RENCANAPASCATAMBANG



JAMINAN PASCATAMBANG



PASCAOPERASI



RENCANAPASCAOPERASI



5



POKOK-POKOK PENGATURAN Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan (1)



No



Kegiatan



Substansi



Pengelolaan LingkunganHidup 1



Eksplorasi



▪ Efisiensi pembukaan lahan ▪ Penyiapan sarana/fasilitas pengelolaan lingkungansebelum pengeboran, pembuatan sumur/paritan uji ▪ Kajian geokimia dalam rangka studi kelayakan



2



Konstruksi



▪ Penyiapan sarana/fasilitas pengelolaan lingkungan ▪ Pengamanan, pengelolaan tanah zona pengakaran ▪ Sarana dan prasarana pertambangan dilengkapi fasilitas pengelolaan lingkungan (drainase, kolam pengendap, oiltrap)



3



Penambangan ▪ Penyiapan sarana/fasilitas pengelolaan lingkungan ▪ Pengamanan, pengelolaan tanah zonapengakaran ▪ Jarak aman penambangan/penimbunan terhadap fasilitas umum ▪ Pengutamaan backfilling ▪ Pengelolaan air larian permukaan, air tambang ▪ Integrasi pencegahan dan penanggulangan AAT dalam penambangan 10



POKOK-POKOK PENGATURAN Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan (2)



No



Kegiatan



Substansi



3



Penambangan ▪ T. Bawah Tanah: kajian, identifikasi, dan pemantauan subsidence ▪ T. Semprot, Kapal Keruk Darat: air kerja sirkulasitertutup ▪ T. Kapal Keruk Laut: pencegahan dan penanggulangan tumpahan hidrokarbon dan bahankimia ▪ T. Ekstraksi Cair: daur ulang air kerja, pemantauan subsidence



4



Pengangkutan



Pengendalian debu, pencegahan kebocoran, pencegahan dan penanggulangan tumpahan hidrokarbon dan bahan kimia



5



Pengolahan/ pemurnian



▪ Air kerja sirkulasi tertutup atau air keluaranyang memenuhi baku mutu ▪ Larangan penggunaan merkuri ▪ Sirkulasi air kerja tertutup dan fasilitas minimumuntuk pelindian timbunan bijih



Pemantauan LingkunganHidup



1



Peralatan



Pealatan pantau yang standar



2



Tenaga kerja



Tenaga kerja pertambangan yang berkompeten 11



PENGELOLAANLINGKUNGANHIDUPPERTAMBANGANMINERALDANBATUBARA



1) 2)



PEMBUKAAN LAHAN KEGIATAN 1. EKSPLORASI 2. KONSTRUKSI 3. PENAMBANGAN



3)



Rencana pembukaan lahan dicantumkan dalam rencana kerja tahunan. Pemegang IUP dan IUPK menyiapkan sarana pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan sedimentasi sebelum melakukan pembukaan lahan. Pembukaan lahan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang disetujui.



Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan tahapan kegiatan yang meliputi: 1) identifikasi jenis–jenis tanaman; 2) pembersihan vegetasi; dan 3) pengupasan dan pengelolaan lapisan tanah zona pengakaran.



PEDOMANPELAKSANAANPENGELOLAANLINGKUNGANHIDUPPERTAMBANGANMINERAL DANBATUBARA



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEGIATAN PENAMBANGAN



Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, PemeganG IUP Operasi dan IUPK Produksi Produksi Operasi fasilitas menyiapkan pengelolaan lingkungan terdiri atas: 1) saluran drainase; 2) kolam pengendap; dan/atau 3) sarana kendali erosi lainnya.



KOLAM PENGENDAPAN 1) Kolam pengendap dibangun di lokasi yang stabil dan dibuat dengan memenuhi: a) desain teknis yang sesuai karakteristik kegiatannya; b) jarak aman dengan badan sungai, lokasi bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, lahan pertanian dan lahan perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 2) Pembuatan kolam pengendap dilakukan dengan: a) penebasan vegetasi/tanaman; b) pengupasan dan pengelolaan tanah zona pengakaran; dan c) pemadatan dasar kolam sampai memenuhi kriteria desain sesuai kaidah teknis. 3) Kolam pengendap dilengkapi: a) akses pemeliharaan dan pemantauan yang terpelihara dengan baik; b) alat yang berfungsi menghentikan aliran air di titik keluar menuju badan perairan umum jika terjadi pelampauan baku mutu lingkungan hidup pada titik keluar (outlet) kolam pengendap; c) sarana pengukur debit air pada titik keluar kolam pengendap; dan d) papan informasi hasil pemantauan kualitas air limbah pertambangan. 4) Kolam pengendap dipelihara secara berkala supaya berfungsi dengan baik.



Bentuk Kendali Erosi



Sistem Drainase



Kolam Sedimen



Drop Structure



Cover Croping



Guludan



Terasiring



Rip Rap



Gabion



Check Dam 16



PEMBUATANDROP STRUCTURE



PENGELOLAANTANAHZONAPENGAKARAN



✓ Pemegang IUP Operasi Produksi atau Produksi IUPK Operasi mempertimbangkan kecukupan volume untuk tanah zona pengakaran perencanaan kegiatan reklamasi hingga akhir umur tambang.



PENGELOLAAN TANAH ZONA PENGAKARAN



sedapat ✓ Tanah zona pengakaran mungkin langsung digunakan untuk revegetasi. ✓ Dalam hal tanah zona pengakaran tidak dapat langsung digunakan, maka dilakukan penyimpanan pada lokasi yang dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan untuk menghindari terjadinya kontaminasi, erosi dan genangan, serta dilakukan upaya untuk menjaga kualitas tanah zona pengakaran yang disimpan.



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADAKEGIATAN PENAMBANGAN



Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penambangan mempertimbangkan kajian hidrologi dan hidrogeologi sehingga air permukaan dan air tanah terhindar dari pencemaran dan/atau perusakan.



Penambangan yang menggunakan kegiatan peledakan tidak boleh menimbulkan gangguan dan/atau kerusakan terhadap rumah, bangunan penting lainnya, dan lingkungan di sekitarnya.



PEDOMAN PELAKSANAANPENGELOLAANLINGKUNGANHIDUP PERTAMBANGANMINERALDANBATUBARA



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEGIATAN PENAMBANGAN



• Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan penimbunan batuan penutup mengutamakan pengisian kembali lubang bekas tambang dengan mempertimbangkan aspek konservasi mineral dan batubara. • Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penimbunan batuan penutup berdasarkan kajian: a) geoteknik; b) geokimia batuan penutup; dan didalamnya c) hidrologi yang termasuk pengendalian erosi dan sedimentasi.



“Stage Design Plan Year 01”



“Stage Design Plan Year 02”



“Stage Design Plan Year 03”



“Stage Design Plan Year 04”



“Stage Design Plan Year 05”



“Stage Design Plan Year 10”



“Stage Design Plan Year 15”



“Stage Design Plan Year 20”



“Stage Design Plan Year 25 (Final)"



PENGELOLAAN AIR TAMBANG Pengelolaan Air Larian Permukaan, Air Tambang, dan Air Asam Tambang : • Air larian permukaan, air tambang, dan air asam tambang dikelola dengan baik sebagai upaya pencegahan atas potensi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEGIATAN PENAMBANGAN



Pengelolaan Air Larian Permukaan dan Air Tambang : • Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan melakukan pengelolaan yang meliputi: 1) mengalirkan air tambang melalui saluran drainase yang berfungsi dengan baik menuju kolam pengendap sebelum dilepaskan ke badan perairan umum; 2) air tambang sebelum dilepas ke badan perairan umum wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 3) mengalirkan air larian permukaan yang mengarah ke lokasi tambang dari lahan sekitar tambang yang tidak terganggu melalui saluran pengalih/pengelak.



AIR ASAM TAMBANG (AAT) Pengertian: air yang bersifat asam akibat terjadinya oksidasi mineral sulfida pada kegiatan pertambangan (lindian, rembesan, atau aliran) Prinsip pencegahan dan penanggulangan: hilangkan salah satu atau lebih unsur pembentuk AAT, yaitu mineral sulfida, oksigen atau air



PIRIT



Arsenopirit



Markasit



Molibdenit



Kalkopirit



Kapsulasi material yang mengandung pembangkit asam dengan material alkallin/kapur



PENGENDALIANAATPADA TIMBUNAN



PENGENDALIANAATPADA TIMBUNAN



MINIMALISASI OKSIGEN Pelapisan dengan lapisan pengkonsumsi oksigen (tanah pucuk yang mengandung mikroorganisme aktif) adalah strategi yang baik untuk mengurangi O2 (segera). Pemadatan lahan untuk fasilitas penunjang pada saat konstruksi Pemadatan pada permukaan dan lereng bagian luar untuk mengurangi difusi O2 dan konveksi udara ke dalam timbunan.



PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAANLINGKUNGAN HIDUPPERTAMBANGAN MINERALDANBATUBARA



❑ Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang terdiri atas: a) cara aktif; dan/atau b) cara pasif.



PENGELOLAAN AIR ASAM TAMBANG



❑ Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang dengan cara aktif terdiri atas: a) penggunaan bahan kimia penetral asam seperti kapur, soda kaustik; dan/atau b) penggunaan metode lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ❑ Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang dengan cara pasif terdiri atas: a) lahan basah; b) open limestone channel; dan/atau c) penggunaan metode lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



PENANGGULANGANAAT CARAAKTIF



Penetralan dengan kapur atau bahan lain Penstabilan/pengendapan logam-logam dan sulfida terlarut



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEGIATAN PENGANGKUTAN



PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAANLINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN MINERALDANBATUBARA



a. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup. b. Pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pengangkutan untuk meminimalkan konsentrasi debu hingga memenuhi baku mutu udara ambien yang dilakukan dengan: 1) penyiraman jalan secara rutin; 2) penghijauan; 3) pembatasan kecepatan kendaraan; 4) penyemprotan debu di ban berjalan; dan/atau 5) ban berjalan dilengkapi dengan atap penutup dan sistem pembersihan return belts.



c.



Kegiatan pengangkutan hasil pengolahan komoditas dengan menggunakan pipa dilakukan pemeriksaan berkala pada instalasi pemipaan untuk mencegah potensi kebocoran dan/atau kerusakan.



d. Kegiatan pembongkaran barang dan peralatan serta pemuatan komoditas di pelabuhan dilakukan dengan mengupayakan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.



e. Dalam hal terjadinya tumpahan pada kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun pada media lingkungan hidup, maka dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



POKOK-POKOK PENGATURAN Penanggulangan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup



PENANGGULANGAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGANHIDUP



Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup a. Tata cara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disusun oleh KTT meliputi: 1) penyiapan ketentuan danprosedur; 2) penyiapan personil dan tim yang berkompeten; 3) penyiapan sarana, peralatan dan bahan; dan



4) kesiapsiagaan dan tanggap darurat lingkungan. b. Upaya penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh KTTmeliputi: 1) identifikasi sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup beserta dampak yang ditimbulkan; 2) tindakan perbaikan terhadap sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup beserta dampak yang ditimbulkan; dan 3) pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang telah dilakukan.



sumber: https://twitter.com/greenpeaceid/status/878136035380649984



36



PENGENDALIAN EROSI DAN SEDIMENTASI PRINSIP UMUM PENGENDALIAN EROSI 1. Menyesuaikan kegiatan penambangan dengan kondisi topografi dan tanah di daerah kegiatan -



Lakukan penilaian terhadap karakteristik fisik lapangan yaitu topografi, tanah dan penyaliran.



-



Manfaatkan kondisi topografi yang ada. Manfaatkan pola drainase alamiah.



2. Membuat rencana kendali erosi dan sedimentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat mengganggu tanah - Dibuat oleh atau dengan bantuan tenaga ahli yang mampu mengidentifikasi daerah-daerah yang akan mengalami masalah erosi dan sedimentasi -



Harus dilaksanakan sesuai dengan rencana



PENGENDALIAN EROSI DAN SEDIMENTASI PRINSIP UMUM PENGENDALIAN EROSI 3. Sedapat mungkin mempertahankan tumbuhan alami - Pertahankan dan lindungi sampai pada saat kegiatan penebasan benar-benar akan dilaksanakan - Buat daerah penyangga di sekitar lokasi kegiatan 4. Meminimalkan luas dan lamanya tanah terbuka. - Buat jadwal pengupasan dan pembentukan lereng untuk mengurang luas daerah terganggu sampai pada tingkat yang paling minimum 5. Berupaya untuk menahan sedimen di lokasi/sumbernya - Sedimen dari lokasi kegiatan harus ditangkap dgn kolam sedimen - Kolam dan perangkap sedimen harus disiapkan sebelum kegiatan pembukaan lahan dimulai 6. Mengalirkan air limpasan menjauh dari daerah yang terganggu - Saluran pengelak harus digunakan untuk memotong air larian dan mengalihkannya menjauhi daerah kegiatan - Saluran pengelak harus disiapkan sebelum dilakukannya kegiatan



PENGENDALIAN EROSI DAN SEDIMENTASI PRINSIP UMUM PENGENDALIAN EROSI 7. Meminimalkan panjang dan kemiringan lereng -



Lereng berteras, saluran dan penahan sedimen harus digunakan untuk memotong aliran air pada lereng yang curam dan panjang. - Harus diterapkan upaya untuk memperlambat kecepatan air larian. 7. Menstabilkan daerah terganggu sesegera mungkin - Melakukan upaya stabilisasi seperti penanaman tumbuhan, pemadatan, mulsa, kolam sedimen, dan anyaman kendali erosi - Perbaikan dan pemeliharaan 7. Berupaya memperlambat kecepatan air limpasan yang keluar dari lokasi kegiatan - Mengurangi kecepatan air limpasan dengan menjaga keberadaan tumbuhan penutup - Membuang luapan air limpasan ke saluran alami 8. Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan terhadap sarana kendali erosi secara berkala - Menugaskan seseorang yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan & pemeliharaan harian - Melakukan pemeriksaan setelah terjadi banjir - Melakukan perbaikan segera



Reklamasi, Pascatambang, dan Pascaoperasi



Tebing Koja Tangerang (bekas tambang pasir) sumber: https://medium.com/pergi-com/tebing-koja-destinasi-murah-meriah-nan-instagramable-di-tangerang-8516f36b29a4



40



PERBANDINGAN KERANGKA PERMENESDM NO 7 TAHUN 2014 DAN KEPMEN ESDM NO 1827 Tahun 2018 LAMPIRAN VI PERMENESDMNO 7 TAHUN2014



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



PENYUSUNANRENCANAREKLAMASI PENYUSUNANRENCANAPASCATAMBANG PENILAIANDANPERSETUJUAN PELAKSANAANDANPELAPORAN JAMINANREKLAMASI JAMINANPASCATAMBANG PENYERAHANLAHANREKLAMASI PENYERAHANLAHANPASCATAMBANG



KEPMEN ESDMNO 1827/2018



1. PENYUSUNANRENCANAREKLAMASI 2. PENYUSUNANRENCANAPASCATAMBANG 3. PENYUSUNANRENCANAPASCAOPERASI 4. PENILAIANDANPERSETUJUAN 5. PELAKSANAANDANPELAPORAN 6. JAMINANREKLAMASI 7. JAMINANPASCATAMBANG 8. PENYERAHANLAHANREKLAMASI 9. PENYERAHANLAHANPASCATAMBANG 10.PENYERAHANLAHANPASCAOPERASI



Taman Tebing Breksi Prambanan (bekas tambang batubreksi) sumber: https://www.hobiwisata.com/2018/02/lokasi-dan-harga-tiket-masuk-wisata.html



41



TAHAPAN KEGIATAN REKLAMASI PERTAMBANGAN ➢Penyiapan Lahan



➢Pengaturan Bentuk Lahan ➢Penebaran Lapisan Tanah Pucuk ➢Pengendalian Erosi dan Sedimentasi ➢Penanaman ➢Pemeliharaan dan pemantuan



PASCAOPERASI



Pascaoperasi adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial setelah berakhirnya seluruh kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.



Rencana Pascaoperasi disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pascaoperasi.



Format penyusunan Rencana Pascaoperasi tercantum dalam Matrik 5



Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan rencana pascaoperasi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.



PELAKSANAANREKLAMASI



KETENTUANUMUM 1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan rencana Reklamasi yang telah disetujui. 2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui. 3) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten dalam perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.



PELAKSANAANREKLAMASIEKSPLORASI



a) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui pada lahan terganggu akibat kegiatan Eksplorasi. b) Lahan terganggu meliputi lahan bekas kegiatan Eksplorasi yang tidak digunakan lagi c) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi terdiri atas: (1) lahan bekas Eksplorasi; dan (2) lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi.



Pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan Eksplorasi pada lahan terganggu.



PELAKSANAANREKLAMASIOPERASIPRODUKSI



a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi pada lahan terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi. a) Lahan terganggu meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi. a) Lahan bekas tambang dengan sistem tambang bawah tanah antara lain shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, dan/atau final void.



➢ Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu. ➢ Dalam hal tidak ada kegiatan pada lahan terganggu dan pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan Penambangan kembali, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi.



PELAKSANAANREKLAMASI PASCATAMBANG



DAN



Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melaksanakan Pascatambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui.



PASCAOPERASI



pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian melaksanakan Pascaoperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascaoperasi yang telah disetujui.



PASCATAMBANG



Karang Benda



Land condition before mining



Back filling and Regrading



Mining



Ex mined area



REKLAMASI BENTUKLAIN Program Reklamasi tahap Operasi Produksi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya yang terdiri atas: a) area permukiman; b) pariwisata; c) sumber air; atau d) area pembudidayaan.



50



REKLAMASI



Tahapan kegiatan Reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi kegiatan penatagunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan.



Land cultivation



Planting



Water treatment



Mulc 5t/ha



PASCATAMBANG



Rice field



Long bean field



52



Rice field



REKLAMASI DI SUNGAI Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di sungai maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sedikitnya meliputi: a)



pengelolaan kualitas air sungai;



b)



pencegahan dan penanggulangan terhadap erosi dan/atau pendangkalan sungai; dan



c)



kestabilan sempadan sungai.



REKLAMASI LAUT Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi: a)



pengelolaan kualitas air laut;



b)



pencegahan dan penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan



c)



perlindungan keanekaragaman hayati.



PENGELOLAAN LUBANG BEKAS TAMBANG



JUMLAH, LUAS, LOKASIVOID SESUAIDOKUMEN LINGKUNGANHIDUP



HARUSBERMANFAATDANDIKONSULTASIKAN



PENGELOLAAN LUBANG BEKAS TAMBANG



PENGAMANAN SESUAI KETENTUAN MONITORING DAN PEMELIHARAAN MEKANISME SERAHTERIMASESUAI KETENTUAN



PENGELOLAAN LUBANG BEKAS TAMBANG



56



PENGELOLAAN LUBANG BEKAS TAMBANG



57



Membuat tanda peringatan yang tidak mudah dirusak



Pemagaran dengan bahan yang tidak mudah rusak dan penanggulan



Melakukan Patroli Rutin



KASUS LINGKUNGAN PERTAMBANGAN KATEGORI KASUS LINGKUNGAN • • • • •



Terjadi pada batas waktu tertentu Penurunan kualitas lingkungan Perubahan fungsi lingkungan Lingkungan tidak berfungsi lagi Tidak sesuai/melebihi baku mutu lingkungan



RISIKO KASUS LINGKUNGAN • Membayar ganti rugi. • Penghentian kegiatan sebagai sumber kasus. • Menutup kegiatan pertambangan apabila kasus lingkungan tidak dapat ditanggulangi. • Mengganti penanggung jawab lapangan apabila terjadi kelalaian • Pidana apabila ada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran hukum



PENANGANAN KASUS LINGKUNGAN PERTAMBANGAN ❖ Tanggung jawab KTT



✓ Melakukan penanggulangan segera ✓ Melaporkan proses/kronologi terjadinya kasus dan upaya penanggulangan yang telah dilakukan kpd KAIT ✓ Melakukan pencegahan ✓ Melakukan tindakan koreksi yang diperintahkan Inspektur Tambang ❖ Kewenangan Inspektur Tambang ➢ Melakukan pemeriksaan lapangan ➢ Pembuktian terhadap kebenaran kasus yang terjadi ➢ Memberikan tindakan koreksi ➢ Menutup sementara unit kegiatan yang menjadi sumber kasus.



Penanganan Kasus diarahkan pada : • • • • • •



Normalisasi fungsi lingkungan Mengurangi risiko perusakan dan pencemaran Koordinasi pendayagunaan SDM, alat, dan biaya dalam penanggulangan Aplikasi ilmu dan teknologi Optimalisasi peran masyarakat Antisipasi pengaruh dan dampaknya thd operasi dan lingkungan di sekitarnya



TINDAKAN KOREKSI ➢ Terhadap sumber ➢ Penataan ulang atau perbaikan menyeluruh sebagai upaya pencegahan ➢ Pemantauan ➢ Pemeliharaan



PEMANTAUAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN PENGERTIAN TENTANG PEMANTAUAN Adalah kegiatan untuk mendapatkan dan mengevaluasi informasi (data) sebagai bahan untuk penilaian kinerja suatu kegiatan (operasi).



TUJUAN PEMANTAUAN • Menyediakan informasi untuk evaluasi secara periodik • Menyediakan informasi untuk mengetahui adanya perubahan di lapangan • Mengetahui besarnya dampak dan membandingkannya dengan prediksi dampak • Meyakinkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilaksanakan secara optimal pada seluruh lokasi kegiatan



MANFAAT PEMANTAUAN • Pendeteksian secara dini dampak lingkungan sehingga remediasi (penanggulangan) dapat dilakukan secara efektif • Menunjukkan kepatuhan/penaatan (compliance) terhadap peraturan, standar, atau baku mutu lingkungan • Sebagai masukan atau umpan balik (feed back) bagi kegiatan pengelolaan lingkungan • Mengetahui trend dampak dan kualitas lingkungan



HAL-HAL YANG PERLU DIPANTAU • Out put yang keluar setelah berinteraksi dengan kegiatan (limbah cair, limbah padat, limbah pengolahan/tailing, dsb.) • Komponen lingkungan yang terkena dampak (kualitas udara, bentang alam, tanah, air permukaan dan air tanah, flora, fauna, sosial, ekonomi, & budaya setempat) Untuk memastikan bahwa limbah cair yang keluar memenuhi baku mutu lingkungan maka diwajibkan adanya titik penaatan. Titik penaatan adalah titik atau lokasi terluar di dalam sistem pengolahan air limbah, dimana pada titik/lokasi tersebut kualitas air limbah wajib memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan



PENUTUP Dengan penerapan tatacara pertambangan yang baik dan benar, pengelolaan lingkungan dilakukan segera pada sumber penyebab timbulnya dampak, diharapkan perubahan lingkungan yang mungkin terjadi dapat diminimalkan dan reklamasi areal bekas kegiatan tambang sesuai peruntukannya dapat terpenuhi.