Pengenalan Ilmu Kedokteran Forensik Dan Ilmu Pendukung Proses Investigasi-Libre [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGENALAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN ILMU PENDUKUNG PROSES INVESTIGASI MATA KULIAH MANAJEMEN INVESTIGASI TINDAK KRIMINAL Dosen : Yudi Prayudi, S.Si., M.Kom



NUR WIDIYASONO 12917214



PROGRAM MAGISTER TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA



2013



I. Sejarah Ilmu Kedokteran Forensik Ilmu kedokteran merupakan campuran dari rasa ingin tahu, tahayul, dan ilmu kedokteran yanglalu pada akhirnya terbentuk menjadi ilmu kedokteran yang telah lama ada sebelum manusia mulai berorganisasi menjadi komunitas-komunitas dan membentuk suatu pemerintahan yang dipimpin oleh hukum yang terdiri dari normanorma yang dapat diterima oleh masyarakat. Sayangnya sejarah mengenai interaksi antara hukum dan kedokteran sangatlah terbatas dikarenakan sistem pencatatan yang buruk dan tidak efektif. Asal dari ilmu kedokteran forensik hanya dapat ditelusuri kembali mulai dari 5000 atau 6000 sebelum masehi. Pada masaitu Imhotep yang merupakan pemuka agama tertinggi, Hakim tertinggi, pimpinan penyihir, dantabib kepala dari raja Zozer dianggap sebagai dewa oleh bangsa mesir. Dia merupakan orangpertama yang mengaplikasikan antara kedokteran dan hukum pada lingkungan sekitarnya. Pada mesir kuno, peraturan hukum yang menyangkut praktek kedokteran disusun dan dicatatpada papyri (daun lontar ). Karena ketika itu kedokteran masih diliputi oleh unsur mistis, orangyang menjalankan profesi tersebut sangat dihormati dan dianggap sebagai golongan yang istimewa. Walaupun pengaruh dari tahayul dan magis masih sangat kuat, prosedur pembedahan pasti dan informasi penting mengenai obat-obatan berhubungan dengan interaksi, jika manusia menentang Tuhan atau iblis dapat mengakibatkan bermacam-macam respon dari tubuh. Pada tahun 2200 sebelum masehi Kitab undang-undang Hammurabi (code of hammurabi )merupakan kitab hukum formal pertama dari ilmu kedokteran yang mengatur tentang organisai medis, batasan-batasan, tugas, kewajiban dari profesi medis. Termasuk sanksi dan kompensasi dari korban malpraktek. Prinsip-prinsip medikolegal juga dapat ditemukan pada awal-awal peraturan hukum yahudi, yang membedakan antara luka yang mematikan dan luka yang tidak mematikan, dan masalah keperawanan. Kemudian pada abad pertengahan dari evolusi penting yurisprudensi ( ilmu hukum), Hippocrates dan pengikutnya mempelajari tentang lamanya kehamilan, viabilitas bayi lahirprematur, Superfetation ( kemungkinan terbentuknya lagi fetus yang kedua pada wanita yang sedang hamil yang biasa ditemukan pada hewan mamalia ), anak yang pura-pura sakit, hubungan antara luka yang fatal dengan bagian tubuh lainnya. Dan perhatian yang besar pada ilmu mengenai racun. Yang termasuk di dalam Sumpah Hippocrates yaitu sumpah untuk tidak menggunakan dan menyarankan penggunaan racun. Sama seperti di mesir, praktek medis di india dibatasi hanya untuk anggota dari kasta – kasta pilihan. Pendidikan ilmu kedokterannya juga diatur. Dokter secara formal menyimpulkan waktu kehamilan seharusnya antara 9 hingga 12 bulan. Dan ilmu yang mempelajari racun dan anti dotumnya mendapatkan proritas utama. Meskipun hanya sedikit, medikolegal juga berkembang pada masa romawi. Investigasi dilakukankarena kematian yang mencurigakan, dari Julius Caesar yang diakibatkan



oleh 23 luka. 1 orang tabib yang cukup berpengalaman melaporkan bahwa hanya 1 luka fatal yang menyebabkankematian dari 2 luka yang ada. Antara 529 dan 564, Justinian Code ( Kitab Justinian ) dijadikan undang-undang hukum untuk mengatur praktek dokter, pembedahan dan kebidanan, standard malpraktek, tanggung jawab ahli medis, dan batas jumlah dokter yang ada di setiap kota dengan jelas ditetapkan. Sepanjang abad pertengahan medikolegal mengalami perkembangan untuk masalah yang dilatarbelakangi masalah impotensi, sterilitas, kehamilan, aborsi, penyimpangan seksual, keracunan, dan perceraian. Untuk kasus pembunuhan dan luka perorangan, diserahkan pada prosedur investigasi tingkat lanjut. Pada tahun 925 inggris mendirikan Office of Coroner ( kantorpemeriksa mayat ). Kantor ini bertanggung jawab untuk memperkirakan sebab kematian yang mencurigakan untuk membantu proses penyelidikan. Kontribusi Cina pada kedokteran forensik tidak pernah muncul ke permukaan sampai pertengahan awal abad ke 13. Nampaknya ilmu pengetahuan medikolegal diturunkan secara diam-diam dari generasi ke generasi lainnya. Xi Juan Lu (Pembersihan ketidak benaran ) pengaruhnya masih dikenal hingga sekarang karena isinya yang sangat komprehensif, dan merupakan acuan untuk melakukan prosedur-prosedur penanganan kematian yang tidak wajar secara detail, dan menekankan pada langkah-langkah penting yang harus dilakukan dalam investigasi secara teliti. Ditambah lagi, pada buku ini juga dicantumkan kesulitan-kesulitan pemeriksaan akibat pembusukan, luka palsu, luka antemortem, luka postmortem, dan cara membedakan antara jasad yang ditenggelamkan setelah dibunuh atau mati karena tenggelam. Pada setiap kasus wajib dilakukan pemeriksaan terhadap jasad walaupun keadaan tubuhnya sudah membusuk. Pada akhir abad ke-15 Justinian code sudah ditinggalkan dan hanya menjadi barang peninggalan bersejarah saja. Dan dimulailah era baru ilmu kedokteran forensik Eropa yang diambil dari dua kitab hukum Jerman. Yaitu pada tahun 1507 dari Bamberger code (Coda Bambergensis) dan pada tahun 1553 dari Caroline code ( Constitutio Criminalis Carolina). Caroline code yang berdasarakan Bamberger code mengharuskan adanya kesaksian dari ahli medis pada setiap persidangan kasus pembunuhan, keracunan, luka, gantung diri, tenggelam pembunuhan terhadap bayi, aborsi dan setiap keadaan yang disertai perlukaan pada manusia. Dari hasil itu semua negara-negara lainnya mulai mempermasalahkan penilaian hukum yang masih dipengaruhi oleh tahayul seperti Trial by Ordeal ( salah atau tidak bersalah ditentukan dengan cara menjalankan siksaan, jika tidak terluka atau luka yang ada cepat sembuh dinyatakan tidak bersalah ). Terjadilah perubahan undang-undang, khususnya di prancis. Dan isi dari medikolegal diterbitkan di seluruh eropa. Buku yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah buku dari Ambroise Pare (1575) yang membahas masalah monstrous birth ,sakit palsu, dan metode-metode yang dipakai dalam menyiapkan laporan medikolegal. Pada tahun 1602 informasi medikolegal semakin bertambah hingga penerbit Fortunato Fidele menerbitkannya menjadi empat buah volume. Bahkan sekitar tahun 1621 atau 1635 dokter pribadi dari Pauspaulus, Paul Zacchia berkontribusi menambahkan pembahasan mengenai kematian sewaktu persalinan, pemalsuan penyakit, kemiripan anak dan orang tuanya, keajaiban, keperawanan,pemerkosaan, umur,impotensi, tahayul, moles pada seri Questiones



Medico Legales yang semakin bertambah. Karena keterbatasan pengetahuan mengenai anatomi dan fisiologi tubuh,buku ini kurang akurat walaupun demikian buku ini dipakai sebagai sumber yang cukup berpengaruh diri keputusan medikolegal yang berlaku pada saat itu. Pada tahun 1650 Michaelis memberikan kuliah pertama mengenai hukum kedokteran di Leipzig, pengajar yang menggantikannya menyusun De Officio Medici Duplici Clinici Mimirum acForensis yang diterbitkan pada tahun 1704 diikuti textbook selanjutnya Corpus Juris Medico-Legal yang ditulis oleh valenti pada tahun 1722. German secara signifikan menstimulasi penyebaran ilmu kedokteran forensik, namun setelah terjadinya revolusi prancis sistem pendidikan kedokteran prancis dan pengangkatan ahli medis, secara nyata memajukan parameter bidang ini. Namun harus diingat juga bahwa witch mania yang berasal dari tahun 1484 yang dimulai oleh papal edict masih dianut secara luas sepanjang abad 18. Dengan persetujuan dari komunitas medikolegal, ribuan orang yang dianggap sebagai penyihir dipancung dan dibakar hidup-hidup.Walaupun hukum ini telah dihapuskan oleh inggris pada tahun 1736, mereka yang dicurigai sebagai penyihir dihakimi dan dibunuh oleh massa hingga akhir tahun 1760. Dan perlu diketahui juga bahwa prancis juga pernah mengadakan pengadilan untuk penyihir pada tahun 1818, dan dijelaskan dengan sangat akurat pada Chaille. Namun di inggris hukum kedokteran terus mengalami kemajuan yang menghasilkan dasar-dasar dari informasi secara mendalam yang kita pakai hingga sekarang ini. Di inggris pada tahun 1788 diterbitkan buku medikolegal pertama yang cukup dikenal. Sepanjang tahun itu Profesor Andrew Duncan dari Edinburg memberikan instruksi yang sistematis mengenai hukum kedokteran pada setiap universitas yang berbahasa inggris. Sebagai tanda penghargaan dari kerajaan diberikan Regius Chair yang pertama kali pada ilmu kedokteran forensik yang didirikan pada tahun 1807. Delapan tahun kemudian undang-undang pemeriksaan mayat menjelaskan tugas-tugas dan dasar hukum dari pemeriksa mayat (Coroner) terus berkembang, yang termasuk kewajibannya adalah: 1. Menginvestigasi pada setiap kasus kematian mendadak,kematian akibat kekerasan, dankematian yang yidak wajar. 2. Menginvestigasi kematian yang terjadi pada tahanan. Dan juga ditetapkan adanya kualifikasi minimum yang harus dipunyai untuk menjadi pemeriksa mayat dan secara sangat hati-hati hal ini diuraikan pada hukum kedokteran dalam masalah kriminal. Tidak sampai tahun 1953 perundang-undangan sipil pemeriksa mayat telah dijelaskan.koloni Amerika awal, membawa sistem pemeriksa jenazah secara utuh ke Amerika. Di amerikaprofesi ini diangkat atas dasar politik. Dan hampir semuanya kurang mendapat pelatihan medis, menyebabkan penentuan sebab kematian hanya berdasarkan opini personal. Pada tahun 1877 masalah ini memicu Massachuset untuk mengganti semua pemeriksa jenazah. Dan dengan cepat diikuti oleh New york yang mendirikan pelatihan untuk melatih profesi ini agar menghasilkanpemeriksa jenazah yang ahli dan berkualitas sehingga dapat memecahkan misteri dibalik kematian akibat kekerasan yang semakin bertambah dari tahun ke tahun sejalan denganmeningkatnya populasi manusia. Pemeriksa jenazah diberikan kekuasaan untuk memberikan perintah otopsi. Selama akhir pertengahan abad ke dua puluh, ilmu kedokteran forensik semakin



mengalamipeningkatan. Dengan adanya perbaikan di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan yang menyediakan bahan baru dan dasar kerja untuk perkembangan yurisprudensi. Program pengajaran medikolegal sekarang sudah terdapat pada banyak universitas, sekolah kedokterandan sekolah hukum. Program ini secara sederhana menjadi dasar –dasar teori. dan forum pembahasannya harus berasal dari akademi sampai ke ahli di di bidang ini. Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pin ada (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan danpemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasilanalisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut. Tercatat pertama kali pada abad ke 19 di Perancis Josep Bonaventura Orfila pada suatu pengadilan dengan percobaan keracunan pada hewan dan dengan buku toksikologinya dapatmeyakinkan hakim, sehingga menghilangkan anggapan bahwa kematian akibat keracunandisebabkan oleh mistik.Pada pertengahan abad ke 19, pertama kali ilmu kimia, mikroskopi, dan fotografi dimanfaatkan dalam penyidikan kasus kriminal (Eckert, 1980). Revolusi ini merupakangambaran tanggungjawab dari petugas penyidik dalam penegakan hukum. Alphonse Bertillon (1853-1914) adalah seorang ilmuwan yang pertamakali secarasistematis meneliti ukuran tubuh manusia sebagai parameter dalam personal indentifikasi.Sampai awal 1900-an metode dari Bertillon sangat ampuh digunakan pada personal indentifikasi. Bertillon dikenal sebagai bapak identifikasi kriminal (criminal identification). Francis Galton (1822-1911) pertama kali meneliti sidik jari dan mengembangkan metodeklasifikasi dari sidik jari. Hasil penelitiannya sekarang ini digunakan sebagai metode dasar dalampersonal identifikasi. Leone Lattes (1887-1954) , seorang profesor di institut kedokteran forensik di UniversitasTurin, Itali. Dalam investigasi dan identifikasi bercak darah yang mengering „ a dried bloodstain ”, Lattes menggolongkan darah ke dalam 4 klasifikasi, yaitu A, B, AB, dan O. Dasarklasifikasi ini masih kita kenal dan dimanfaatkan secara luas sampai sekarang.Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan ataudimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan keadilan.Ilmu pengetahuan tersebut sering dikenal dengan Ilmu Forensik. Saferstein dalam bukunya “Criminalistics an Introduction n to Forensic Science” berpendapat bahwa ilmu forensik ”forensic science“ secara umum adalah „ the application of science to law” .Ilmu Forensik dikatagorikan ke dalam ilmu pengetahuan alam dan dibangun berdasarkan metode ilmu alam. Dalam padangan ilmu alam sesuatu sesuatu dianggap ilmiah hanya dan hanya jika didasarkan pada fakta atau pengalaman (empirisme), kebenaran ilmiah harus dapat dibuktikan oleh setiap orang melalui indranya (positivesme), analisis dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal, baik deduktif maupun induktif dalam struktur bahasa tertentu yang mempunyai makna (logika) dan hasilnya dapat



dikomunikasikan ke masyarakat luas dengan tidak mudah atau tanpa tergoyahkan (kritik ilmu) (Purwadianto 2000). Dewasa ini dalam penyidikan suatu tindak kriminal merupakan suatu keharusanmenerapkan pembuktian dan pemeriksaan bukti fisik secara ilmiah. Sehingga diharapkan tujuan dari hukum acara pidana, yang menjadi landasan proses peradilan pidana, dapat tercapai yaitumencari kebenaran materiil. Tujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01.PW.07.03 tahun 1983 yaitu: untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebanaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari sutau perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Adanya pembuktian ilmiah diharapkan polisi, jaksa, dan hakim tidaklah mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi hidup dalam penyidikan dan menyelesaikan suatu perkara. Karena saksi hidup dapat berbohong atau disuruh berbohong, maka dengan hanya berdasarkan keterangan saksi dimaksud, tidak dapat dijamin tercapainya tujuan penegakan kebenaran dalamproses perkara pidana dimaksud. Dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, kita mengenal istilah ilmu forensik dan kriminologi. Secara umum ilmu forensik dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan Ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik ilmu kedokteran yangmemanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum dan pemecahan masalah – masalah di bidang hukum. Memang pada mulanya ilmu kedokteran forensik hanya diperuntukan bagi kepentingan peradilan, namun dalam perkembangannya juga dimanfaatkan dibidang – bidang yang bukan untuk peradilan. Ruang lingkup kedokteran forensik berkembang dari waktu ke waktu. Dari semula hanyapada kematian korban kejahatan, kematian tak diharapkan/ tak diduga, mayat tak dikenal, hinggapara korban kejahatan yang masih hidup, atau bahkan kerangka, jaringan, dan bahan biologisyang diduga berasal dari manusia. Jenis perkaranya pun meluas dari pembunuhan,penganiayaan, kejahatan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, child abuse and neglect, perselisihan pada perceraian, anak yang mencari ayah (paternity testing), hingga kepelangggaran hak asasi manusia. Apabila Ilmu Kedokteran Forensik yang digunakan utuk menangani korban mati disebut sebagai patologi forensik, maka yang menangani korban hidup ataupun tersangka pelaku disebut sebagai kedokteran forensik klinik (clinical forensic medicine, atau di beberapa negara disebut police surgeon). Korban tindak pidana dapat juga berupa korban luka – luka, korban keracunan, ataukorban kejahatan seksual. Dalam penanganan medis korban – korban tersebut mungkin saja akan melibatkan berbagai dokter dengan keahlian klinis lain, seperti dokter bedah, dokter kebidanan, dokter penyakit dalam, dokter anak, dokter saraf, dan lain – lain



Seperti dikutip dari makalah berjudul "Kedokteran Forensik, Ilmu dan Profesi" , Jumat (27/9/2013) Prof. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F(K), SpKP dari Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Universitas Indonesia menyebutkan, ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum, keadlan dan memecahkan masalah-masalah di bidang hukum. ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan psikologi. Sementara kriminalistik adalah cabang dari ilmu forensik. Cabang ilmu forensik sendiri antara lain kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi frensik, antrofologi forenik, balistik forensik, fotografi forensik, dan serologi/biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan DNA forensik. Dalam perkembangannya,bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan mayat atau bedah mayat, tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini peran kedokteran forensik meliputi: 1. Otopsi medikolegal dalam pemeriksaan mengenai sebab-sebab kematian, apakah mati wajar atau tidak wajar. Penyidikan ini juga bertujuan mencari apa yang sebenarnya terjadi dari satu kasus. 2. Identifikasi mayat 3. Meneliti kapan kematian itu berlangsung "time of death" 4. Penyidikan pada tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga 5. Pelayanan penelusuran keturunan 6. Dan di negara maju kedokteran forensik juga mengkhususkan dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obatobatan "driving under drugs influence". Bidang ini di Jerman dikenal dengan "Verkehrsmedizin". Dalam praktiknya, kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu lainnya seperti toksikologi forensik, serologi/biologi molekuler forensik, odontologi forensk dan juga bidang ilmu lain.



II.



Identifikasi dalam Ilmu Forensik Kedokteran Identifikasi forensik merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang. Identifikasi personal sering merupakan suatu masalah dalam kasus pidana maupun perdata. Menentukan identitas personal dengan tepat amat penting dalam penyidikan karena adanya kekeliruan dapat berakibat fatal dalam proses peradilan. Peran ilmu kedokteran forensik dalam identifikasi : terutama pada jenazah tidak dikenal, jenazah yang rusak , membusuk, hangus terbakar dan kecelakaan masal, bencana alam, huru hara yang mengakibatkan banyak korban meninggal, serta potongan tubuh manusia atau kerangka. Selain itu identifikasi forensik juga berperan dalam berbagai kasus lain seperti penculikan anak, bayi tertukar, atau diragukan orangtua nya.Identitas seseorang yang dipastikan bila paling sedikit dua metode yang digunakan memberikan hasil positif (tidak meragukan).



IDENTIFIKASI Dalam Ilmu FORENSIK meliputi: a.



Pemeriksaan sidik jari Metode ini membandingkan sidik jari jenazah dengan data sidik jari antemortem.Sampai saat ini, pemeriksaan sidik jari merupakan pemeriksaan yang diakui paling tinggi ketepatan nya untuk menentukan identitas seseorang. Dengan demikian harus dilakukan penanganan yang sebaik-baiknya terhadap jari tangan jenazah untuk pemeriksaan sidik jari, misalnya dengan melakukan pembungkusan kedua tangan jenazah dengan kantong plastik.



b.



Metode Visual Metode ini dilakukan dengan memperlihatkan jenazah pada orang-orang yang merasa kehilangan anggota keluarga atau temannya.Cara ini hanya efektif pada jenazah yang belum membusuk, sehingga masih mungkin dikenali wajah dan bentuk tubuhnya oleh lebih dari satu orang.Hal ini perlu diperhatikan mengingat adanya kemungkinan faktor emosi yang turut berperan untuk membenarkan atau sebaliknya menyangkal identitas jenazah tersebut.



c.



Pemeriksan Dokumen Dokumen seperti kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) dan sejenisnya yang kebetulan ditemukan dalam dalam saku pakaian yang dikenakan akan sangat membantu mengenali jenazah tersebut.Perlu diingat pada kecelakaan masal, dokumen yang terdapat dalam tas atau dompet yang berada dekat jenazah belum tentu adalah milik jenazah yang bersangkutan.



d.



Pemeriksaan Pakaian dan Perhiasan Dari pakaian dan perhiasan yang dikenakan jenazah, mungkin dapat diketahui merek atau nama pembuat, ukuran, inisial nama pemilik, badge yang semuanya dapat membantu proses identifikasi walaupun telah terjadi pembusukan pada jenazah tersebut.Khusus anggota ABRI, identifikasi dipemudah oleh adanya nama serta NRP yang tertera pada kalung logam yang dipakainya.



e.



Identifikasi Medik Metode ini menggunakan data umum dan data khusus.Data umum meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, mata, hidung, gigi dan sejenisnya.Data khusus meliputi tatto, tahi lalat, jaringan parut, cacat kongenital, patah tulang dan sejenisnya. Metode ini mempunyai nilai tinggi karena selain dilakukan oleh seorang ahli dengan menggunakan berbagai cara/modifikasi (termasuk pemeriksaan dengan sinar-X) sehingga ketepatan nya cukup tingi.Bahkan pada tengkorak/kerangka pun masih dapat dilakukan metode identifikasi ini. Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, prkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya.



f.



Pemeriksaan Pencatatan Gigi Pemeriksaan ini meliputi data gigi (Odontogram) dan rahang yang dapat dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang.Odontogram memuat data tentang jumlah,bentuk, susunan, tambalan, protesa gigi dan sebagainya. Seperti hal nya dengan sidik jari, maka setiap individu memiliki susunan gigi yang khas.Dengan demikian dapat dilakukan indentifikasi dengan cara membandingkan data temuan dengan data pembanding antemortem.



g.



Pemeriksaan Serologik Pemeriksaan serologik betujuan untuk menentukan golongan darah jenazah.Penentuan golongan darah pada jenazah yang telah membusuk dapat dilakukan dengan memeriksa rambut, kuku dan tulang. Saat ini telah dapat dilakukan pemeriksaan sidik DNA yang akurasi nya sangat tinggi.



h.



Metode Eksklusi untuk korban massal seperti bencana alam atau kecelakaan massal



i. j. k. l.



Identifikasi Potongan Tubuh Manusia (Kasus Mutilasi) Identifikasi Kerangka Pemeriksaan Anatomik Penentuan Ras



Cara penentuan jenis kelamin 1. Melalui Identifikasi Medik Metode ini menggunakan data umum dan data khusus.Data umum meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, mata, hidung, gigi dan sejenisnya.Data khusus meliputi tatto, tahi lalat, jaringan parut, cacat kongenital, patah tulang dan sejenisnya. Metode ini mempunyai nilai tinggi karena selain dilakukan oleh seorang ahli dengan menggunakan berbagai cara/modifikasi (termasuk pemeriksaan dengan sinar-X) sehingga ketepatan nya cukup tingi.Bahkan pada tengkorak/kerangka pun masih dapat dilakukan metode identifikasi ini. Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, prkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya. 2. Melalui Pemeriksaan makroskopik dan harus diperkuat dengan pemeriksaan mikroskopik Untuk kasus krimialitas yang sulit diidentifikasi seperti Korban mutilasi, maka Penentuan jenis kelamin ditentukan dengan pemeriksaan makroskopik dan harus diperkuat dengan pemeriksaan mikroskopik yang bertujuan menemukan kromatin seks wanita, seperti Drumstick pada leukosit dan badan Barr pada sel epitel serta jaringan otot. 3. Pemeriksaan Tengkorak dan Ras Dengan pemeriksaan inijuga, jenis kelamin dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan tulang panggul, tulang tengkorak, sternum, tulang panjang serta skapula dan metakarpal.



4.



Tanda-Tanda Kematian Merupakan tanda-tanda Perubahan pada tubuh setelah kematian. Perubahan pada tubuh mayat adalah dengan melihat Tanda Kematian pada tubuh tersebut. Perubahan dapat terjadi dini pada saat meninggal atau beberapa menit kemudian, misalnya: • Kerja jantung dan peredaran darah terhenti, • Pernapasan berhenti, • Refleks cahaya dan kornea mata hilang, • Kulit pucat, • Terjadi relaksasi otot. Tanda pasti kematian Setelah beberapa waktu timbul perubahan paska mati yang jelas, sehingga memungkinkan diagnosa kematian menjadi lebih pasti. Tanda-tanda tersebut dikenal sebagai tanda pasti kematian berupa:



1) Lebam mayat / Livor Mortis(hipostatis/lividitas paska mati) 2) Kaku mayat (rigor mortis) 3) Penurunan suhu tubuh 4) Pembusukan 5) Mummifikasi 6) Adiposera 5.



Jenis-Jenis kematian



Tanatologi Tanatologi berasal dari kata thanatos (yang berhubungan dengan kematian) dan logos (ilmu). Tanatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kematian dan perubahan yang terjadi setelah kematian serta faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Beberapa istilah tentang Jenis-jenis kematian (Dalam tanatologi dikenal beberapa istilah berikut): • Mati somatis (MATI KLINIS) • Mati suri • Mati seluler (MOLEKULER) • Mati serebral • Mati otak (batang otak) A. Mati somatis Terjadi akibat terhentinya fungsi ketiga sistem penunjang kehidupan secara menetap (ireversibel)., yaitu 1. susunan saraf pusat, 2. sistem kardiovaskuler dan 3. sistem pernapasan . 4. Secara klinis tidak ditemukan refleks-refleks, 5. EEG mendatar, 6. nadi tidak teraba, 7. denyut jantung tidak terdengar, 8. tidak ada gerakan pernapasan dan 9. suara pernapasan tidak terdengar pada auskultasi. B. Mati suri Mati suri (near-death experience (NDE), suspend animation, apparent death) adalah terhentinya ketiga sistem penunjang kehidupan yang ditentukan oleh alat kedokteran sederhana.Dengan alat kedokteran yang canggih masih dapat dibuktikan bahwa ketiga sistem tersebut masih berfungsi.Mati suri sering ditemukan pada kasus keracunan obat tidur, tersengat aliran listrik dan tenggelam.



C. Mati seluler (mati molekuler) Adalah kematian organ atau jaringan tubuh yang timbul beberapa saat setelah kematian somatis. Daya tahan hidup masing-masing organ atau jaringan berbeda-beda, sehingga terjadinya kematian seluler pada tiap organ atau jaringan tidak bersamaan.Pengertian ini penting dalam transplantasi organ. Sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa susunan saraf pusat mengalami mati seluler dalam empat menit, otot masih dapat dirangsang (listrik) sampai kira-kira dua jam paska mati dan mengalami mati seluler setelah empat jam, dilatasi pupil masih terjadi pada pemberian adrenalin 0,1 persen atau penyuntikan sulfas atropin 1 persen kedalam kamera okuli anterior, pemberian pilokarpin 1 persen atau fisostigmin 0,5 persen akan mengakibatkan miosis hingga 20 jam paska mati. Kulit masih dapat berkeringat sampai lebih dari 8 jam paska mati dengan cara menyuntikkan subkutan pilokarpin 2 persen atau asetil kolin 20 persen, spermatozoa masih dapat bertahan hidup beberapa hari dalam epididimis, kornea masih dapat ditransplantasikan dan darah masih dapat dipakai untuk transfusi sampai enam jam pasca-mati. D. Mati serebral Adalah kerusakan kedua hemisfer otak yang ireversibel, kecuali batang otak dan serebelum, sedangkan kedua sistem lainnya yaitu sistem pernapasan dan kardiovaskuler masih berfungsi dengan bantuan alat. E. Mati otak (batang otak) Adalah bila terjadi kerusakan seluruh isi neuronal intrakranial yang ireversibel, termasuk batang otak dan serebelum.Dengan diketahuinya mati otak (mati batang otak), maka dapat dikatakan seseorang secara keseluruhan tidak dapat dinyatakan hidup lagi, sehingga alat bantu dapat dihentikan.



6.



Penyebab dan cara kematian Cara kematian adalah macam kejadian yang bertanggung jawab terhadap kematian Cara Kematian : 1. Keamatian Wajar : karena penyakit 2. Tidak wajar : pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, tenggelam PENYEBAB Kematian Penyebab kematian dapat disebabkan oleh penyakit atau cedera/luka yang bertanggung jawab terhadap timbulnya kematian Sebab kematian : 1. Penyakit : gangguan SCV, SSP, respirasi, GIT, urogenital 2. Trauma



a.Mekanik : - tajam : iris, tusuk, bacok - tumpul : memar, lecet, robek, patah - senjata api (balistik) - bahan peledak/bom b.kimiawi : – asam – basa – intoksikasi (keracunan) Untuk kasus kriminal maka cara penentuan sebab dan cara kematian ditentukan dengan Pemeriksaan OTOPSI sesuai dengan Otopsi Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Kata “otopsi” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “lihat dengan mata sendiri”. “Nekropsi” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “melihat mayat”. Ada 2 jenis otopsi: • •



Forensik: Ini dilakukan untuk tujuan medis legal dan yang banyak dilihat dalam televisi atau berita. Klinikal: Cara ini biasanya dilakukan di rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian untuk tujuan riset dan pelajaran.



7. Perkiraan Waktu kematian korban Perkiraan waktu kematian korban tergantung kepada Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan saat terjadinya kematian, yaitu : 1. Livor mortis (lebam jenazah) 2. Rigor mortis (kaku jenazah) 3. Body temperature (suhu badan) 4. Degree of decomposition (derajat pembusukan) 5. Stomach Content (isi lambung) 6. Insect activity (aktivitas serangga) 7. Scene markers (tanda-tanda yang ditemukan pada sekitar tempat kejadian) 1. Livor mortis (lebam jenazah) Livor mortis atau lebam mayat terjadi akibat pengendapan eritrosit sesudah kematian akibat berhentinya sirkulasi dan adanya gravitasi bumi . Eritrosit akan menempati bagian terbawah badan dan terjadi pada bagian yang bebas dari tekanan. Muncul pada menit ke-30 sampai dengan 2 jam. Intensitas lebam jenazah meningkat dan menetap 8-12 jam. Lebam jenazah normal berwarna merah keunguan. Tetapi pada keracunan sianaida (CN) dan karbon monoksida (CO) akan berwarna merah cerah (cherry red).



2. Rigor mortis (kaku jenazah) Rigor mortis atau kaku jenazah terjadi akibat hilangnya ATP. ATP digunakan untuk memisahkan ikatan aktin dan myosin sehingga terjadi relaksasi otot. Namun karena pada saat kematian terjadi penurunan cadangan ATP maka ikatan antara aktin dan myosin akan menetap (menggumpal) dan terjadilah kekakuan jenazah. Rigor mortis akan mulai muncul 2 jam postmortem semakin bertambah hingga mencapai maksimal pada 12 jam postmortem. Kemudian setelah itu akan berangsur-angsur menghilang sesuai dengan kemunculannya. Pada 12 jam setelah kekakuan maksimal (24 jam postmortem) kaku jenazah sudah tidak ada lagi. Faktorfaktor yang mempengaruhi terjadinya kaku jenazah adalah suhu tubuh, volume otot dan suhu lingkungan. Makin tinggi suhu tubuh makin cepat terjadi kaku jenazah. Rigor mortis diperiksa dengan cara menggerakkan sendi fleksi dan antefleksi pada seluruh persendian tubuh. Hal-hal yang perlu dibedakan dengan rigor mortis atau kaku jenazah adalah: 1. Cadaveric Spasmus, yaitu kekakuan otot yang terjadi pada saat kematian dan menetap sesudah kematian akibat hilangnya ATP lokal saat mati karena kelelahan atau emosi yang hebat sesaat sebelum mati. 2. Heat stiffening, yaitu kekakuan otot akibat koagulasi protein karena panas sehingga serabut otot memendek dan terjadi flexi sendi. Misalnya pada mayat yang tersimpan dalam ruangan dengan pemanas ruangan dalam waktu yang lama. 3. Cold stiffening, yaitu kekakuan tubuh akibat lingkungan yang dingin sehingga terjadi pembekuan cairan tubuh dan pemadatan jaringan lemak subkutan sampai otot.



3. Body temperature (suhu badan) Pada saat sesudah mati, terjadi karena adanya proses pemindahan panas dari badan ke benda-benda di sekitar yang lebih dingin secara radiasi, konduksi, evaporasi dan konveksi. Penurunan suhu badan dipengaruhi oleh suhu lingkungan, konstitusi tubuh dan pakaian. Bila suhu lingkugan rendah, badannya kurus dan pakaiannya tipis maka suhu badan akan menurun lebih cepat. Lama kelamaan suhu tubuh akan sama dengan suhu lingkungan. Perkiraan saat kematian dapat dihitung dari pengukuran suhu jenazah perrektal (Rectal Temperature/RT). Saat kematian (dalam jam) dapat dihitung rumus PMI (Post Mortem Interval) berikut. Formula untuk suhu dalam o Celcius PMI = 37 o C-RT o C +3



Formula untuk suhu dalam o Fahrenheit PMI = 98,6 o F-RT o F 1,5 4. Degree of decomposition (derajat pembusukan) Pembusukan jenazah terjadi akibat proses degradasi jaringan karena autolisis dan kerja bakteri. Mulai muncul 24 jam postmortem, berupa warna kehijauan dimulai dari daerah sekum menyebar ke seluruh dinding perut dan berbau busuk karena terbentuk gas seperti HCN, H2S dan lainlain. Gas yang terjadi menyebabkan pembengkakan. Akibat proses pembusukan rambut mudah dicabut, wajah membengkak, bola mata melotot, kelopak mata membengkak dan lidah terjulur. Pembusukan lebih mudah terjadi pada udara terbuka suhu lingkungan yang hangat/panas dan kelembaban tinggi. Bila penyebab kematiannya adalah penyakit infeksi maka pembusukan berlangsung lebih cepat. 5. Stomach Content (isi lambung) Pengosongan lambung dapat dijadikan salah satu petunjuk mengenai saat kematian. Karena makanan tertentu akan membutuhkan waktu spesifik untuk dicerna dan dikosongkan dari lambung. Misalnya sandwich akan dicerna dalam waktu 1 jam sedangkan makan besar membtuhkan waktu 3 sampai 5 jam untuk dicerna. 6. Insect activity (aktivitas serangga) Aktivitas serangga juga dapat digunakan untuk memperkirakan saat kematian yaitu dengan menentukan umur serangga yang biasa ditemukan pada jenazah. Necrophagus species akan memakan jaringan tubuh jenazah. Sedangkan predator dan parasit akan memakan serangga Necrophagus. Omnivorus species akan memakan keduanya baik jaringan tubuh maupun serangga. Telur lalat biasanya akan mulai ditemukan pada jenazah sesudah 1-2 hari postmortem. Larva ditemukan pada 6-10 hari postmortem. Sedangkan larva dewasa yang akan berubah menjadi pupa ditemukan pada 12-18 hari. 7. Scene markers (tanda-tanda yang ditemukan pada sekitar tempat kejadian) Proses-Proses Spesifik Lainnya pada Jenazah Karena Kondisi Khusus Mummifikasi Mummifikasi terjadi pada suhu panas dan kering sehingga tubuh akan terdehidrasi dengan cepat. Mummifikasi terjadi pada 12-14 minggu. Jaringan akan berubah menjadi keras, kering, warna coklat gelap, berkeriput dan tidak membusuk.



Adipocere Adipocere adalah proses terbentuknya bahan yang berwarna keputihan, lunak dan berminyak yang terjadi di dalam jaringan lunak tubuh postmortem. Lemak akan terhidrolisis menjadi asam lemak bebas karena kerja lipase endogen dan enzim bakteri. Faktor yang mempermudah terbentuknya adipocere adalah kelembaban dan suhu panas. Pembentukan adipocere membutuhkan waktu beberapa minggu sampai beberap bulan. Adipocere relatif resisten terhadap pembusukan. 8. Pemeriksaan korban kriminalitas Untuk kasus kriminal maka cara penentuan sebab dan cara kematian ditentukan dengan Pemeriksaan AUTOPSI . Pemeriksaan korban kriminalitas dilakukan sesuai tahapan identifikasi forensik pada korban umumnya. Setelah diduga indikasi sebab dan cara kematiannya, maka dilakukan dengan tahapan pemeriksaan uji Laboratorium Forensik dengan pengambilan Sampel sesuai yang dibutuhkan baik saat di TKP maupun saat AUTOPSI. Dengan kemajuan Sain di bidang ilmu kedokteran, maka pemeriksaan Sidik jari (fingerprint) dan DNA merupakan alat yang bisa menjadi alat pembuktian yang sangat valid dan dapat mengungkapan kasus sulit dan sudah lama belum dapat diungkapkan…. 9.



Pengambilan Sampel Pengambilan Sample untuk pemeriksaan laboratorium forensik ditujukan untuk mengetahui PENYEBAB DAN CARA KEMATIANNYA baik untuk kasus kematian wajar atau kematian tdk wajar termasuk kriminalitas. Dari hasil pemeriksaan dan tahapan identifikasi forensik, maka dilakukan pengambilan sample untuk memperkuat dugaan penyebab dan cara kematian serta mekanisme kematian terhadap korban. Hampir semua kasus kematian tidak wajar dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai aturan dan permohonan penyidik. Adapaun Kasus2 Kriminalitas yang sering dilakukan pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium forensik nya meliputi : 1. Kasus Keracunan Sample: darah,jaringan,organ 2. Kasus perkosaan Sample :Cairan Semen.,Lendir vagina 3. Kasus KECELAKAAN LALU LINTAS karena pengaruh Alkohol atau NARKOBA Sample: Darah,Urin 4. Kasus Tenggelam Sample: organ Paru-Paru atau organ lain 5.Kasus Pembunuhan



Sample : hampir semua,termasuk bila akan dilakukan pemeriksaan DNA untuk kasus kriminalitas yg sulit dibuktikan. 6. Dan lain sebagainya. PENGAMBILAN SAMPEL DILAKUKAN DI TKP dan ATAU SAAT AUTOPSI untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium Forensik. JENIS SAMPEL : a. SIDIK JARI b. CAIRAN TUBUH :DARAH, AIR LIUR, CAIRAN LAMBUNG,VAGINA,SPERMA,DLL c. JARINGAN TUBUH :kuku,rambut, dsb d. Sample bagian ORGAN TUBUH : JANTUNG,OTAK,GINJAL,LIVER, PARU-PARU Dari sample darah bisa dilakukan pemeriksaan DNA,Pemeriksaan Darah dan Gol darah. Bahan sample darah juga diperiksakan di laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab dan jenis racun dalam kasus keracunan, juga dapat mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas karena pengaruh alkohol dan Obat NARKOBA Lainnya. Bahan/sample DNA diambil dari hampir seluruh tubuh terutama sample diatas.



Contoh PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK: 1. Pemeriksaan Kasus Keracunan CO Sample: darah a. Uji Alkali Dilusi/Resistensi Alkali Tujuan: mengetahui kadar CO dalam darah secara semikuantitatif. Cara pemeriksaan: • Ambil 2 tabung reaksi. • Masukkan 1-2 tetes darah korban ke dalam tabung pertama dan 1-2 tetes darah normal ke dalam tabung kedua (sebagai kontrol negatif). • Tambahkan 10 ml air ke dalam masing-masing tabung hingga warna merah dapat diamati dengan jelas. Darah pada tabung yang mengandung CO akan tampak merah jernih sedang darah kontrol berwarna merah keruh. • Tambahkan 5 tetes larutan NaOH 10-20% pada masing-masing tabung kemudian dikocok. Hasil. Darah kontrol akan segera berubah warnanya menjadi merah hijau kecoklatan karena terbentuk hematin alkali. Sedangkan darah yang mengandung COHb tidak berubah segera (tergantung konsentrasi COHb) karena lebih resisten terhadap alkali. COHb dengan kadar saturasi 20% akan memberi warna merah muda selama beberapa detik



kemudian menjadi coklat kehijauan setelah 1 menit. Sebagai kontrol jangan digunakan darah fetus karena darah fetus juga bersifat resisten terhadap alkali. b. Uji Formalin Tujuan: mengetahui kadar COHb secara semikuantitatif Cara pemeriksaan: Ambil beberapa tetes darah yang akan diperiksa, masukkan dalam tabung reaksi tambatikan beberapa tetes larutan formalin 40% sama banyaknya Hasil. Bila darah mengandung COHb 25% saturasi maka akan terbentuk koagulat berwarna merah yang mengendap pada dasar tabung reaksi. Semakin tinggi kadar COHb, semakin merah warna koagulatnya. Sedangkan pada darah normal akan terbentuk koagulat yang berwarna coklat. 2. Pemeriksaan Cairan Mani (Semen) Sample: CAIRAN MANI (Semen) dan Lendir Vagina Pemeriksaan cairan mani dapat digunakan untuk membuktikan: 1. Adanya persetubuhan melalui penentuan adanya cairan mani dalam labia minor atau vagina yang diambil dari forniks posterior. 2. Adanya ejakulasi pada persetubuhan atau perbuatan cabul melalui penentuan adanya cairan mani pada pakaian, seprai, kertas tissue, dsb. Pemeriksaan yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Penentuan spermatozoa (mikroskopis) a. Tanpa pewarnaan untuk melihat motilitas spematozoa yang paling bermakna untuk memperkirakan saat terjadinya persetubuhan. Cara pemeriksaan: • Letakkan satu tetes lendir vagina pada kaca obyek • Lihat dengan pembesaran 500 kali dengan kondensor diturunkan • Perhatikan pergerakan spermatozoa Umumnya disepakati dalam 2-3 jam setelah persetubuhan masih dapat ditemukan spermatozoa yang bergerak dalam vagina. Haid akan memperpanjang waktu ini menjadi 3-4 jam. Berdasarkan beberapa penelitian, dapat disimpulkan bahwa spermatozoa masih dapat ditemukan 3 hari, kadang-kadang sampai 6 hari pascapersetubuhan. Pada orang mati, spermatozoa masih dapat ditemukan hingga 2 minggu pasca persetubuhan, bahkan mungkin lebih lama lagi. Bila spermatozoa tidak ditemukan, belum tentu dalam vagina tidak ada ejakulat karena kemungkinan azoosperma atau pascavasektomi. Bila hal ini terjadi, maka perlu dilakukan penentuan cairan mani dalam cairan vagina.



b. Dengan pewarnaan Cara pemeriksaan: • Buat sediaan apus • Fiksasi dengan melewatkan gelas sediaan apus tersebut pada nyala api • Pulas dengan HE, biru metilen, atau hijau malakit. Cara pewarnaan yang mudah dan baik untuk kepentingan forensik adalah pulasan dengan hijau malakit dengan prosedur sebagian berikut: • Warnai dengan larutan hijau malakit 1% selama 10 – 15 menit • Cuci dengan air mengalir • Lakukan pulas ulang dengan larutan Eosin Yellowish 1% selama 1 menit • Cuci lagi dengan air Keuntungan dengan pulasan ini adalah inti sel epitel dan leukosit tidak terdiferensiasi, sel epitel berwarna merah muda merata dan leukosit tidak terwamai. Kepala spermatozoa tampak merah dan lehernya merah muda, ekornya berwarna hijau. 2. Penentuan cairan mani (kimiawi) a. Reaksi fosfatase asam merupakan tes penyaring adanya cairan mani sehingga harus selalu dilakukan pada setiap sampel yang diduga cairan mani sebelum dilakukan pemeriksaan lain. Dasar reaksi. Adanya enzim fosfatase asam dalam kadar tinggi yang dihasilkan oleh kelenjar prostat. Prinsip. Enzim fosfatase asam menghidrolisis natrium alfa naftil fosfat. Alfa naftil yang telah dibebaskan akan bereaksi dengan brentamin menghasilkan zat warna azo yang berwarma biru ungu. Reagen: Larutan A: • Brentamin Fast Blue B 1 g ( 1 ) • Natrium asetat trihidrat 20 g (2) • Asam asetat glasial 10 ml (3) • Akuades 100 ml (4) (2) dan (3) dilarutkan dalam (4) untuk menghasilkan larutan penyangga dengan pH 5, kemudian (1) dilarutkan dalam larutan penyangga tersebut Larutan B: Natrium alfa naftil fosfat 800 mg + Akuades 10 ml 89 ml Larutan A ditambah 1 ml larutan B, lalu disaring cepat ke dalam botol yang berwarna gelap. Jika disimpan di lemari es, reagen ini dapat bertahan bermingguminggu dan adanya endapan tidak akan mengganggu reaksi. Cara pemeriksaan:



• • • •



Bahan yang dicurigai ditempelkan pada kertas saring yang terlebih dahulu dibasahi dengan akuades selama beberapa menit Kertas saring diangkat dan disemprot/diteteskan dengan reagen Tentukan waktu reaksi dari saat penyemprotan sampai timbul warna ungu Tes ini tidak spesifik, hasil positif semu dapat terjadi pada feses, air teh, kontrasepsi, sari buah, dan tumbuh-tumbuhan.



Hasil: •







• •



Bercak yang tidak mengandung enzim fosfatase memberikan warna serentak dengan intensitas tetap, sedangkan bercak yang mengandung enzim tersebut memberikan intensitas warna secara berangsur-angsur Waktu reaksi 30 detik merupakan indikasi kuat adanya cairan mani. Bila 30-65 detik, masih perlu dikuatkan dengan pemeriksaan elektroforesis. Waktu reaksi > 65 detik belum dapat menyatakan sepenuhnya tidak terdapat cairan mani karena pernah ditemukan waktu reaksi > 65 detik tetapi spermatozoa positif. Enzim fosfatase asam yang terdapat di dalam vagina memberikan waktu reaksi rata-rata 90-100 detik. Kehamilan, adanya bakteri-bakteri dan jamur, dapat mempercepat waktu reaksi.



b. Reaksi Florence dilakukan dan memberi manfaat bila terdapat azoospermia atau cara lain untuk menentukan semen tidak dapat dilakukan Dasar. Menentukan adanya kolin. Reagen (larutan lugol) yang dapat dibuat dari: • Kalium yodida 1,5 g • Yodium 2,5 g • Akuades 30 ml Cara pemeriksaan: • Bercak diekstraksi dengan sedikit akuades • Ekstrak diletakkan pada kaca obyek, biarkan mengering • Tutup dengan kaca penutup • Reagen dialirkan dengan pipet di bawah kaca penutup Hasil. Bila terdapat mani, tampak kristal kolin periodida coklat berbentukjarum dengan ujung sering terbelah. Tes ini tidak khas untuk cairan mani karena ekstrak jaringan berbagai organ, putih telur, dan ekstrak serangga akan memberikan kristal serupa. Sekret vagina kadang-kadang memberikan hasil positif. Sebaliknya, bila cairan mani belum cukup berdegradasi, maka hasilnya mungkin negatif.



c. Reaksi Berberio Dasar reaksi. Menentukan adanya spermin dalam semen. Reagen. Larutan asam pikrat jenuh. Cara pemeriksaan. Sama seperti pada reaksi Florence. Hasil positif. Adanya kristal spermin pikrat kekuningan berbentuk jarum dengan ujung tumpul. Kadang-kadang terdapat garis refraksi yang tertetak longitudinal. Kristal mungkin pula berbentuk ovoid. Reaksi tersebut mempunyai arti bila mikroskopik tidak ditentukan spermatozoa. 3. Penentuan golongan darah ABO pada cairan mani Penentuan golongan darah ABO pada semen golongan sekretor dilakukan dengan cara absorpsi inhibisi. Hanya golongan sekretor saja yang dapat ditentukan golongan darah dalam semen. Pada individu yang termasuk golongan sekretor (85% dari populasi), substansi golongan darah dapat dideteksi dalam cairan tubuhnya seperti air liur, sekret vagina, cairan mani, dan lain-lain. Substansi golongan darah dalam cairan mani jauh lebih banyak dari pada air liur (2-100 kali). Adanya substansi ‘asing’ menunjukkan di dalam vagina wanita tersebut terdapat cairan mani. 4. Pemeriksaan bercak mani pada pakaian a. Secara visual Bercak mani berbatas tegas dan warnanya lebih gelap daripada sekitarnya. Bercak yang sudah agak tua berwarna kekuningan. Pada bahan sutera/nilon, batas sering tidak jelas, tetapi selalu lebih gelap daripada sekitarnya. Pada tekstil yang tidak menyerap, bercak segar menunjukkan permukaan mengkilat dan translusen kemudian mengering. Dalam waktu kira-kira 1 bulan akan berwarna kuning sampai coklat. Pada tekstil yang menyerap, bercak segar tidak berwarna atau bertepi kelabu yang berangsur menguning sampai coklat dalam waktu 1 bulan. Di bawah sinar ultraviolet, bercak semen menunjukan fluoresensi putih. Bercak pada sutera buatan atau nilon mungkin tidak berfluoresensi. Fluoresensi terlihat jelas pada bercak mani pada bahan yang terbuat dari serabut katun. Bahan makanan, urin, sekret vagina, dan serbuk deterjen yang tersisa pada pakaian sering berfluorensensi juga.



b. Secara taktil (perabaan) Bercak mani teraba kaku seperti kanji. Pada tekstil yang tidak menyerap, bila tidak teraba kaku, masih dapat dikenali dari permukaan bercak yang teraba kasar. c. Skrining awal (dengan Reagen fosfatase asam) Cara pemeriksaan: • Sehelai kertas saring yang telah dibasahi akuades ditempelkan pada bercak yang dicurigai selama 5-10 menit • Keringkan lalu semprot/teteskan dengan reagen • Bila terlihat bercak ungu, kertas saring diletakkan kembali pada pakaian sesuai dengan letaknya semula untuk mengetahui letak bercak pada kain d. Uji pewarnaan Baecchi Reagen: • Asam fukhsin 1% 1 ml • Biru Metilen 1% 1 ml • Asam klorida 1% 40 ml Cara pemeriksaan: • Gunting bercak yang dicurigai sebesar 5 mm x 5 mm pada bagian pusat bercak • Pulas dengan reagen Baecchi selama 2-5 menit • Cuci dalam HCl 1% • Lakukan dehidrasi berturut-turut dalam alkohol 70%, 80%, dan 95100% (absolut) • Jernihkan dalam xylol (2x) • Keringkan di antara kertas saring • Ambil 1-2 helai benang dengan jarum • Letakkan pada gelas obyek dan uraikan sampai serabut-serabut saling terpisah • Tutup dengan kaca penutup dan balsem Kanada • Periksa dengan mikroskop pembesaran 400x. Hasil. Serabut pakaian tidak berwarna, spermatozoa dengan kepala berwarna merah dan ekor berwarna merah muda terlihat banyak menempel pada serabut benang. III. Peran Kedokteran Forensik Berbagai peristiwa yang terjadi ditanah air seperti kecelakaan pesawat, pencurian organ, bom bunuh diri, mutilasi dan pemerkosaan seakan tidak pernah lepas dari cabang ilmu kedokteran forensik. Ilmu kedokteran yang satu ini dikenal juga sebagai ilmu kedokteran kehakiman. Tugas dari kedokteran forensik adalah membantu proses peradilan pihak yang berperkara khususnya hakim untuk membuat jelas jalannya perkara dan supaya hakim bisa memutuskan lebih tepat, adil dan benar. Saat ini dikenal ada



dua mainstream ilmu kedokteran forensik yaitu patologi forensik (pemeriksaan terhadap jenazah) dan forensik klinik (pemeriksaan orang hidup). Perbedaannya keduanya cukup jelas, di mana diagnosis untuk patologi forensik berdasarkan morfologi organ yang dilihat secara langsung termasuk mikroskopis. Sedangkan diagnosa untuk forensik klinik tidak hanya pada morfologi fisik, tetapi juga mengacu pada data fisiologis, dan riwayat penyakit. Ahli forensik bekerja dengan cara membuat bukti-bukti medis atau medical evidences itu menjadi berbicara. Jadi, jika ada jenazah/mayat atau suatu yang luka dibuat seakan berbicara, apa yang menyebabkan, kenapa, siapa pelakunya, bisa digambarkan dengan sangat gamblang. IV.



Ruang Lingkup Ilmu Forensik Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi,fisika,dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik. Cabang-cabangilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik forensik, fotografi forensik,dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan ”DNA- forensic”. 1. Kriminalistik merupakan penerapan atau pemanfaatan ilmu-ilmu alam pada pengenalan,pengumpulan / pengambilan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi dari bukti fisik,dengan menggunakan metode / teknik ilmu alam di dalam atau untuk kepentingan hukumatau peradilan (Sampurna 2000). Pakar kriminalistik adalah tentunya seorang ilmuwan forensik yang bertanggung jawab terhadap pengujian (analisis) berbagai jenis bukti fisik, dia melakukan indentifikasi kuantifikasi dan dokumentasi dari bukti-bukti fisik. Dari hasil analisisnya kemudian dievaluasi, diinterpretasi dan dibuat sebagai laporan(keterangan ahli) dalam atau untuk kepentingan hukum atau peradilan (Eckert 1980). Sebelum melakukan tugasnya, seorang kriminalistik harus mendapatkan pelatihan atau pendidikan dalam penyidikan tempat kejadian perkara yang dibekali dengan kemampuan dalam pengenalan dan pengumpulan bukti-bukti fisik secara cepat. Di dalam perkara pidana, kriminalistik sebagaimana dengan ilmu forensik lainnya, juga berkontribusi dalam upaya pembuktian melalui prinsip dan cara ilmiah. Kriminalistik memiliki berbagai spesilisasi, seperti analisis (pengujian) senjata api dan bahan peledak, pengujian perkakas (”toolmark examination”), pemeriksaan dokumen, pemeriksaan biologis (termasuk analisis serologi atau DNA), analisis fisika, analisis kimia, analisis tanah,pemeriksaan sidik jari laten, analisis suara, analisis bukti impresi dan identifikasi. 2. Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Kedokteran forensik mempelajari halikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan. Di Inggris kedokteran forensik pertama kali dikenal dengan ”Coroner”. Seorang coroner adalah seorang dokter yang bertugas melalukan pemeriksaan jenasah, melakukan otopsi medikolegal apabila diperlukan, melakukan



penyidikan dan penelitian semua kematian yangterjadi karena kekerasan, kemudian melalukan penyidikan untuk menentukan sifat kematian tersebut. Di Amerika Serikan juga dikenal dengan ”medical examinar”. Sistem ini tidak berbeda jauh dengan sistem coroner di Inggris. Dalam perkembangannya bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan mayat (atau bedah mayat), tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal iniperan kedokteran forensik meliputi: • melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai sebab-sebab kematian,apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga bertujuan untuk mencariperistiwa apa sebenarnya yang telah terjadi. • identifikasi mayat, • meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of death” • penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga, • pelayanan penelusuran keturunan, • Di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan ”driving under drugs influence”.Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin” Dalam prakteknya kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu yanglainnya seperti toksikologi forensik, serologi / biologi molekuler forensik, odontologi forensik dan juga dengan bidang ilmu lainnya 3. Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah tentang kerja dan efek berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi. Racun adalah senyawa yang berpotensial memberikan efek berbahaya terhadap organisme. Sifat racun dari suatu senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi racun di reseptor, sifat zat tersebut, kondisibioorganisme atau sistem bioorganisme, paparan terhadap organisme dan bentuk efek yang ditimbulkan. Lebih khusus, toksikologi mempelajari sifat fisiko kimia dari racun,efek psikologi yang ditimbulkannya pada organisme, metode analisis racun baik kualitativ maupun kuantitativ dari materi biologik atau non biologik, serta mempelajari tindakan-tidankan pencegahan bahaya keracunan. LOOMIS (1978) berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi forensik. Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik adalahanalisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam tindak criminal(forensik) di pengadilan.Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi buktidalam tindak kriminal. Toksikologi forensik merupakan gabungan antara kimia analisisdan prinsip dasar toksikologi. Bidang kerja toksikologi forensik meliputi: • analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian, • analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas,yang dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuanmengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan,penggunaan dooping),







analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika danobat terlarang lainnya.



4. Odontologi Forensik, bidang ilmu ini berkembang berdasarkan pada kenyataannyabahwa: gigi, perbaikan gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yang rusak), struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal (langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola penumpukan krak gigi,tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari keseluruhan mulut dan penampilanmorfologi muka adalah stabil atau konstan pada setiap individu. Berdasarkankharkteristik dari hal tersebut diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelusuranidentitas seseorang (mayat tak dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda / bekas gigitan, atau sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak kejahatan. 5. Psikiatri forensik, seorang spikiater berperan sangat besar dalam bebagai pemecahan masalah tindak kriminal. Psikogram dapat digunakan untuk mendiagnose prilaku, kepribadian, dan masalah psikis sehingga dapat memberi gambaran sikap (profile) dari pelaku dan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik. Pada kasus pembunuhan mungkin juga diperlukan otopsi spikologi yang dilakukan oleh spikiater, spikolog, dan pathology forensik, dengan tujuan penelaahan ulang tingkah laku, kejadian seseorang sebelummelakukan tindak kriminal atau sebelum melakukan bunuh diri. Masalah spikologi (jiwa) dapat memberi berpengaruh atau dorongan bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, atau perbuatan bunuh diri. 6. Entomologi forensik, Entomologi adalah ilmu tentang serangga. Ilmu ini memperlajari jenis-jenis serangga yang hidup dalam fase waktu tertentu pada suatu jenasah di tempat terbuka. Berdasarkan jenis-jenis serangga yang ada sekitar mayat tersebut, seorang entomolog forensik dapat menduga sejak kapan mayat tersebut telah berada di tempatkejadian perkara (TKP). 7. Antrofologi forensik, adalah ahli dalam meng-identifikasi sisa-sisa tulang, tengkorak, danmumi. Dari penyidikannya dapat memberikan informasi tentang jenis kelamin, ras,perkiraan umur, dan waktu kematian. Antrofologi forensik mungkin juga dapatmendukung dalam penyidikan kasus orang hidup, seperti indentifiksi bentuk tengkorak bayi pada kasus tertukarnya anak di rumah bersalin. 8. Balistik forensik, bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. Seorang balistik forensic meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak peluru yang ditemukan di TKP dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut. Pada bidang ini memerlukan peralatan khusus termasuk miskroskop yang digunakan untuk membandingkan dua anak peluru dari tubuh korban dan dari senjata api yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, untuk mengidentifikasi apakah memang senjata tersebut memang benar telah digunakan



dalam kejahatan tersebut. Dalam hal ini diperlukan juga mengidentifikasi jenis selongsong peluru yang tertinggal. Dalam penyidikan ini analisis kimia dan fisika diperlukan untuk menyidikan dari senjata api tersebut, barang bukti yang tertinggal. Misal analisis ditribusi logam-logam seperti Antimon (Sb) atau timbal (Pb) pada tangan pelaku atau terduga, untuk mencari pelaku dari tindak kriminal tersebut. Atau analisis ditribusi asap (jelaga) pada pakaian, untuk mengidentifikasi jarak tembak Kerjasama bidang ini dengan kedokteran forensik sangat sering dilakukan, guna menganalisis efek luka yang ditimbulkan pada korban dalam merekonstruksi suatu tindak kriminal dengan senjata api. 9. Serologi dan Biologi molekuler forensik, Seiring dengan pesatnya perkembangan bidangilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan bidang ilmuini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat. Baik darah maupun cairantubuh lainnya paling sering digunakan / diterima sebagai bukti fisik dalam tindak kejahatan. Seperti pada kasus keracunan, dalam pembuktian dugaan tersebut, seorang dokter kehakiman bekerjasama dengan toksikolog forensic untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini barang bukti yang paling sahih adalah darah dan/atau cairan tubuh lainnya.Toksikolog forensik akan melakukan analisis toksikologi terhadap sampel biologitersebut, mencari senyawa racun yang diduga terlibat. Berdasarkan temuan dari dokter kehakiman selama otopsi jenasah dan hasil analisisnya,toksikolog forensik akan menginterpretasikan hasil temuannya dan membuat kesimpulanketerlibatan racun dalam tindak kejahatan yang dituduhkan.Sejak awal perkembanganya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal (perunutan identitas individu) baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertama kalidikembangkan untuk keperluan penyidikan (merunut asal dan sumber bercak darah padatempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika (analisi DNA) telah membuktikan, bahwa setiap individu memiliki kekhasan sidik DNA,sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari, pada kasus dimana sidik jari sudah tidak mungkin bisa diperoleh. Dilain hal, analisa DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi (mayat terpotong potong), penelusuran paternitas (bapak biologis). Analisa serologi/biologi molekuler dalam bidang forensik bertujuan untuk: − Uji darah untuk menentukan sumbernya (darah manusia atau hewan, atauwarna dari getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan tersebut) − Uji cairan tubuh lainnya (seperti: air liur, semen vagina atau sperma, rambut, potongan kulit) untuk menentukan sumbernya (“origin”). − Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang. 10. Farmasi Forensik, Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan. Farmasi adalah seni dan ilmumeracik dan menyediaan obat-obatan, serta penyedian informasi yang berhubungan dengan obat kepada masyarakat. Seperti disebutkan sebelumnya, forensik dapat dimengerti dengan penerapan/aplikasi itu pada issu-issu legal, (berkaitan dengan hukum). Penggabungan kedua pengertian tersebut, maka Forensik Farmasi dapat diartikan sebagai penerapan ilmu farmasi pada issu-issu legal (hukum) (Anderson,



2000). Farmasis forensik adalah seorang farmasis yang profesinya berhubungan dengan proses peradilan, proses regulasi, atau pada lembaga penegakan hukum (criminal justice system) (Anderson, 2000). Domain dari forensik farmasi adalah meliputi, farmasi klinik, aspek asministrativ dari farmasi, dan ilmu farmaseutika dasar. Seorang forensik farmasis adalah mereka yang memiliki spesialisasi berkaitan dengan pengetahuian praktek kefarmasian. Keahlian praktis yang dimaksud adalah farmakologi klinik, menegemen pengobatan, reaksi efek samping (reaksi berbahaya) dari obat,review/evaluasi (assessment) terhadap pasien, patient counseling, patient monitoring, sistem distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan lain-lainnya. Seorang forensik farmasis harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis) kasuskasustersebut, serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang dikeluhkan(diperkarakan) oleh pasien, atau pihak lainya. 11. Bidang ilmu Forensik lainnya, selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang ilmu forensik Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada bidang dirensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan web, yang dikenal syber crime, merupakan kajian bidang kumperter sain, jaringan, IT, dan bidang lainnya seperti akuntan forensic.



V. DAFTAR PUSTAKA 1. Idries A,. 1997, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik , Binarupa Aksara , Jakarta 2. Anderson, P D., An Overview of Forensic Pharmacists Practice , Journal of Pharmacy Practice 2000; 13; 1793. 3. Eckert, W.G., 1980, Introduction to Forensic sciences, The C.V. MosbyCompany, St. Louis, Missori 4. Kansil, CST, 1991, Pengantar hukum kesehatan Indonesia, Penerbit RinekaCipta, Jakarta 5. Loomis, T.A., 1978, Toksikologi Dasar , Donatus, A. (terj.) IKIP Semarang Press,Semarang 6. Perdanakusuma, P., 1984, Bab-bab tentang kedokteran forensik , GhaliaIndonesia, Jakarta 7. Saferstein R., 1995, Criminalistics, an Introduction to Forensic Science , 5thEd., 8. A Simon & Schuster Co., Englewood Cliffs, New Jersey Sampurna, B.,2000